Institusi: MUI

  • Didesak Jadikan Musibah di Sumatera Berstatus Bencana Nasional, Mensesneg: Pemerintah Masih Sanggup Tangani

    Didesak Jadikan Musibah di Sumatera Berstatus Bencana Nasional, Mensesneg: Pemerintah Masih Sanggup Tangani

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bencana yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh hingga kini masih jadi sorotan dan mendapat perhatian luas publik dunia.

    Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk menetapkan peristiwa itu sebagai bencana nasional. Namun, hingga kini pemerintah belum mau menerapkannya.

    Pemerintah menyatakan belum membutuhkan bantuan luar negeri untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor di ketiga provinsi tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan saat ini pemerintah memusatkan penanganan pemulihan bencana pada pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Ia tak memungkiri, sejumlah negara telah menawarkan bantuan kepada Indonesia.

    “Untuk sementara ini belum. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan terima kasih karena banyak sekali atensi dari negara-negara sahabat, baik berupa ucapan keprihatinan maupun tawaran bantuan,” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).

    Prasetyo memastikan, pemerintah masih mampu menangani seluruh persoalan bencana yang terjadi di Sumatera. Ia juga memastikan ketersediaan pangan dalam negeri mencukupi, karena stok nasional saat ini masih melimpah.

    Sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar meminta agar pemerintah segera menetapkan status musibah tersebut sebagai Bencana Nasional.

    “Apalagi banyak daerah bencana di Sumatra seperti Aceh, Sumut dan Sumbar ini telah meluluhlantakan seluruh infrakstruktur seperti jalan dan jembatan, juga rumah penduduk serta gedung sekolah, tempat peribadatan. Bahkan tidak sedikit korban yang belum ketemu bahkan belum tersentuh bantuan. Sisi lain, kemampuan pemerintah daerah juga sangat terbatas,” ujar Kiai Anwar, Sabtu (29/11/2025).

  • Zulhas soroti potensi ekonomi Rp1 triliun dari pemotongan dam di RI

    Zulhas soroti potensi ekonomi Rp1 triliun dari pemotongan dam di RI

    Katanya hampir separuh jamaah itu melanggar, berarti kalau 200 dolar kali 221 ribu kan, itu 480 juta dolar, kan hampir Rp1 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah sedang mengkaji peluang agar penyembelihan hewan dam dan kurban jamaah haji dapat dilakukan di Indonesia lantaran adanya potensi perputaran dana yang mencapai hampir Rp1 triliun.

    Dari 221 ribu jamaah haji, kata Zulhas, hampir separuhnya melakukan pelanggaran sehingga harus melakukan penyembelihan hewan dam atau ternak sebagai denda atas pelanggaran tertentu.

    “Dam itu besar sekali, kira-kira satunya 200 dolar (AS), belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar. Katanya hampir separuh jamaah itu melanggar, berarti kalau 200 dolar kali 221 ribu kan, itu 480 juta dolar, kan hampir Rp1 triliun,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu.

    Namun demikian, Zulhas menekankan bahwa wacana ini masih memerlukan kajian bersama para ulama dan otoritas terkait, mengingat ketentuan pemotongan dam di Arab Saudi merupakan bagian dari regulasi yang harus dipatuhi.

    Ia juga membuka kemungkinan untuk mencari referensi dari negara lain yang telah mendapatkan izin melakukan pemotongan di negara asal.

    “Saya akan bertamu ke Majelis Ulama (Majelis Ulama Indonesia) untuk meminta diskusi ya, bila perlu studi banding ke negara-negara lain, negara-negara lain boleh potong di negara asal. Kita kan harus potongnya di negara Arab,” ujarnya.

    Wacana ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi dari penyelenggaraan haji dan umrah.

    Pemerintah menilai bahwa potensi yang selama ini berputar di luar negeri dapat dialihkan ke dalam negeri untuk memperkuat pangan, meningkatkan gizi masyarakat, hingga membantu pondok pesantren.

    “Itu kalau bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab, kalau dikasih ke pondok (pondok pesantren), kan gizi langsung naik,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Jakarta

    Ibadah haji adalah bentuk ibadah yang dikerjakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Jika ada ketentuan yang dilanggar, maka Islam memberikan jalan keluar melalui ketentuan “dam” sebagai bentuk kafarah atau penebus kesalahan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan dam biasanya berupa penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Dalam hal ini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.

    Namun masalahnya, nilai ekonomi yang dikeluarkan jamaah asal Indonesia untuk pembayaran dam ini dinilai sangat besar bahkan bisa mendekati Rp 1 triliun. Karena hal inilah ia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air.

    “Dam itu kita besar sekali, ada 221.000 jamaah potong kambing, kira-kira satunya US$ 200, belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar 1-2 itu katanya hampir separuh jamaah itu melanggar,” kata Zulhas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Ekosistem Haji dan Umrah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

    “Kalau US$ 200 dolar kali 221.000 itu kan US$ 480 juta. Nah kalau US$ 480 juta kan hampir Rp 1 triliun itu. Nah kalau itu bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab ya, itu kalau dikasih ke pondok kan gizi langsung naik,” sambungnya.

    Untuk itu Zulhas berencana untuk berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas penyembelihan dam bisa dilakukan dalam negeri. Dengan begitu nilai ekonomi tadi dapat beredar di Indonesia alih-alih di Arab Saudi.

    “Saya akan bertamu ke Majelis Ulama untuk meminta diskusi ya, bila perlu studi banding ke negara-negara lain karena negara-negara lain boleh potong di tempat negara asal, kita harus potongnya di Arab,” jelasnya.

    Dalam catatan detikcom, sebelumnya pemerintah Indonesia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air. Diantara alasannya adalah karena bisa meningkatkan perekonomian umat dan membantu pengentasan stunting di Indonesia.

    “Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita,” kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

    Niat baik pemerintah RI pun disambut baik oleh Arab Saudi. Gus Irfan bahkan sampai ditagih oleh Menteri Haji Saudi mengenai kelanjutan rencana itu.

    “Beliau bilang, kalau Indonesia menjalankan dam di Tanah Air, saya akan berterima kasih. Karena mereka harus kerja keras, mengundang 20.000 petugas penyembelihan, mengelola dagingnya,” tutur Gus Irfan.

    (eds/eds)

  • Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Jakarta

    Ibadah haji adalah bentuk ibadah yang dikerjakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Jika ada ketentuan yang dilanggar, maka Islam memberikan jalan keluar melalui ketentuan “dam” sebagai bentuk kafarah atau penebus kesalahan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan dam biasanya berupa penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Dalam hal ini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.

    Namun masalahnya, nilai ekonomi yang dikeluarkan jamaah asal Indonesia untuk pembayaran dam ini dinilai sangat besar bahkan bisa mendekati Rp 1 triliun. Karena hal inilah ia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air.

    “Dam itu kita besar sekali, ada 221.000 jamaah potong kambing, kira-kira satunya US$ 200, belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar 1-2 itu katanya hampir separuh jamaah itu melanggar,” kata Zulhas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Ekosistem Haji dan Umrah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

    “Kalau US$ 200 dolar kali 221.000 itu kan US$ 480 juta. Nah kalau US$ 480 juta kan hampir Rp 1 triliun itu. Nah kalau itu bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab ya, itu kalau dikasih ke pondok kan gizi langsung naik,” sambungnya.

    Untuk itu Zulhas berencana untuk berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas penyembelihan dam bisa dilakukan dalam negeri. Dengan begitu nilai ekonomi tadi dapat beredar di Indonesia alih-alih di Arab Saudi.

    “Saya akan bertamu ke Majelis Ulama untuk meminta diskusi ya, bila perlu studi banding ke negara-negara lain karena negara-negara lain boleh potong di tempat negara asal, kita harus potongnya di Arab,” jelasnya.

    Dalam catatan detikcom, sebelumnya pemerintah Indonesia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air. Diantara alasannya adalah karena bisa meningkatkan perekonomian umat dan membantu pengentasan stunting di Indonesia.

    “Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita,” kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

    Niat baik pemerintah RI pun disambut baik oleh Arab Saudi. Gus Irfan bahkan sampai ditagih oleh Menteri Haji Saudi mengenai kelanjutan rencana itu.

    “Beliau bilang, kalau Indonesia menjalankan dam di Tanah Air, saya akan berterima kasih. Karena mereka harus kerja keras, mengundang 20.000 petugas penyembelihan, mengelola dagingnya,” tutur Gus Irfan.

    (eds/eds)

  • Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Jakarta

    Ibadah haji adalah bentuk ibadah yang dikerjakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Jika ada ketentuan yang dilanggar, maka Islam memberikan jalan keluar melalui ketentuan “dam” sebagai bentuk kafarah atau penebus kesalahan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan dam biasanya berupa penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Dalam hal ini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.

    Namun masalahnya, nilai ekonomi yang dikeluarkan jamaah asal Indonesia untuk pembayaran dam ini dinilai sangat besar bahkan bisa mendekati Rp 1 triliun. Karena hal inilah ia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air.

    “Dam itu kita besar sekali, ada 221.000 jamaah potong kambing, kira-kira satunya US$ 200, belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar 1-2 itu katanya hampir separuh jamaah itu melanggar,” kata Zulhas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Ekosistem Haji dan Umrah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

    “Kalau US$ 200 dolar kali 221.000 itu kan US$ 480 juta. Nah kalau US$ 480 juta kan hampir Rp 1 triliun itu. Nah kalau itu bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab ya, itu kalau dikasih ke pondok kan gizi langsung naik,” sambungnya.

    Untuk itu Zulhas berencana untuk berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas penyembelihan dam bisa dilakukan dalam negeri. Dengan begitu nilai ekonomi tadi dapat beredar di Indonesia alih-alih di Arab Saudi.

    “Saya akan bertamu ke Majelis Ulama untuk meminta diskusi ya, bila perlu studi banding ke negara-negara lain karena negara-negara lain boleh potong di tempat negara asal, kita harus potongnya di Arab,” jelasnya.

    Dalam catatan detikcom, sebelumnya pemerintah Indonesia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air. Diantara alasannya adalah karena bisa meningkatkan perekonomian umat dan membantu pengentasan stunting di Indonesia.

    “Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita,” kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

    Niat baik pemerintah RI pun disambut baik oleh Arab Saudi. Gus Irfan bahkan sampai ditagih oleh Menteri Haji Saudi mengenai kelanjutan rencana itu.

    “Beliau bilang, kalau Indonesia menjalankan dam di Tanah Air, saya akan berterima kasih. Karena mereka harus kerja keras, mengundang 20.000 petugas penyembelihan, mengelola dagingnya,” tutur Gus Irfan.

    (eds/eds)

  • Ulama Jakarta Utara diingatkan perannya untuk tetap bimbing umat

    Ulama Jakarta Utara diingatkan perannya untuk tetap bimbing umat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) mengingatkan peran ulama yang sangat penting, dalam membimbing umat di tengah tantangan kehidupan modern dan perubahan sosial yang cepat.

    “Kami menegaskan peran ulama sangat penting terutama di tengah tantangan kehidupan modern dan perubahan sosial yang cepat,” kata Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara, di Jakarta, Selasa.

    Ia menilai di tengah dinamika sosial dan perkembangan teknologi, kehadiran ulama sebagai pembimbing umat sangat dibutuhkan.

    Menurut Hendra, ulama bukan hanya pemilik ilmu agama, tetapi juga teladan moral yang menjaga harmoni dan persatuan masyarakat.

    “Kami juga menegaskan pemerintah dan ulama adalah dua pilar penting yang harus berjalan berdampingan dalam menjaga moral masyarakat,” kata dia.

    Menurut dia, pihaknya siap mendukung penuh langkah-langkah yang dihasilkan Musda, khususnya terkait penguatan pendidikan karakter dan peningkatan kesehatan berbasis kemaslahatan.

    “Kemudian pemberdayaan ekonomi umat dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta upaya pengentasan kemiskinan melalui gerakan sosial keagamaan,” kata dia.

    Hendra juga mengingatkan bahwa Musda MUI Jakarta Utara adalah forum strategis untuk merumuskan arah lembaga lima tahun ke depan.

    “Musda MUI merupakan forum musyawarah tertinggi, yang tidak hanya mengevaluasi kinerja masa khidmat 2020–2025, tetapi juga merumuskan arah dan program strategis untuk periode 2025–2030,” kata dia.

    Sementara Ketua Panitia Musda MUI Jakarta Utara, Suwardi menjelaskan bahwa Musda MUI Jakarta Utara bukan hanya agenda rutin, tetapi momentum peningkatan kualitas lembaga.

    “Musda bukan sekedar mengevaluasi, tapi meningkatkan kualitas pengurus, supaya manfaatnya dirasakan warga Jakarta,” tegasnya.

    Ia menambahkan Musda VII MUI Jakarta Utara diharapkan menghasilkan keputusan strategis yang mampu memperkuat peran ulama dalam membina umat serta mempererat sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah.

    “Melalui Musda ini, MUI Jakarta Utara diharapkan semakin responsif, inklusif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era yang terus berubah,” kata dia.

    Musyawarah Daerah (Musda) VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara mengangkat tema “Meneguhkan Peran Ulama Dalam Membina Umat Menuju Jakarta Utara yang Harmonis dan Berakhlakul Karimah.”

    Musda merupakan forum organisasi tertinggi yang digelar setiap beberapa tahun sekali untuk mengevaluasi kinerja pengurus, menyusun rencana strategis, serta memilih kepengurusan baru.

    Forum ini juga menjadi penentu arah lembaga agar tetap relevan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selesaikan Dulu Hak Jemaah Lama

    Selesaikan Dulu Hak Jemaah Lama

    JAKARTA – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) meminta pemerintah menjaga kesinambungan pembinaan ibadah dan memastikan setoran porsi jemaah lama diprioritaskan sebelum penerapan penuh kebijakan kuota baru.

    Dewan Pembina FK KBIHU KH Agus Salim atau Gus Lim mengatakan, pemblokiran porsi reguler pembimbing haji berdampak langsung pada jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.

    “Kami bekerja untuk rakyat dan memastikan ibadah jemaah sah dan mabrur. Jangan matikan kuota yang lama. Selesaikan dulu, baru masuk qaul jadid,” kata Gus Lim di Jakarta, Antara, Minggu, 30 November. 

    Ia menegaskan pembimbing selama ini membina jemaah jauh sebelum keberangkatan tanpa menghitung biaya, sehingga pemblokiran kuota dinilai mengganggu kelancaran bimbingan manasik.

    “Banyak jemaah bukan orang mampu. Mereka menjual apa pun untuk berangkat. Kami mendampingi tanpa memikirkan uang,” ujarnya.

    Menurut dia, dalam setiap kebijakan pasti ada yang dirugikan, namun FK KBIHU selama ini menjadi penahan gejolak agar tidak muncul aksi protes jemaah di lapangan.

    “Ketidakpuasan jemaah kami redam. Kami jelaskan supaya tidak timbul demo, karena tugas kami ikut menyukseskan kebijakan pemerintah,” katanya.

    Ia menyebut persoalan utama terletak pada pembekuan setoran kuota pembimbing yang telah berlangsung bertahun-tahun, meski sebelumnya mekanisme itu dibolehkan dan pernah dicairkan kembali oleh pemerintah.

    “Kami mohon yang sudah setor jangan dicoret. Yang lama biarkan habis dulu. Setoran baru ditutup tidak apa-apa, tapi jangan blokir yang lama,” ujarnya.

    Gus Lim mengingatkan aspek moral dari kebijakan tersebut. Banyak pembimbing memegang setoran jemaah hingga puluhan tahun, dan pembekuan mendadak tanpa solusi akan sangat merugikan jemaah.

    “Kalau sampai 18 tahun menunggu lalu dibekukan, itu pahit sekali. Jangan sampai uang jemaah mengendap puluhan tahun tanpa kejelasan,” katanya.

    Dalam Mukernas III DPP FK KBIHU, pemerintah melalui Wamen Haji dan Umrah menjelaskan bahwa skema kuota haji reguler kini mengikuti Pasal 13 UU No. 14/2025, berubah dari proporsi penduduk muslim menjadi proporsi daftar tunggu.

    Kementerian menegaskan penghitungan kuota dilakukan secara saintifik dengan mempertimbangkan keadilan distribusi serta fatwa MUI mengenai penggunaan dana maslahat bagi jemaah daftar tunggu.

  • 7
                    
                         Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
                        Regional

    7 Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani Regional

    Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
    Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
    Busyro Muqoddas
    menilai polemik
    pajak berulang
    tidak lepas dari politik perpajakan selama Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
    Mulanya, Busyro menyatakan fatwa
    Pajak Berkeadilan
    yang dikeluarkan
    MUI
    menjadi momentum untuk mereformasi perpajakan agar menimbulkan keadilan bagi masyarakat.
    “Ini kesempatan emas Presiden dengan Menteri (Keuangan) barunya untuk membongkar politik perpajakan, bersama masyarakat sipil, kampus, periset,” bebernya saat ditemui di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (30/11/2025).
    Busyro menekankan bahwa tidak hanya PBB, melainkan seluruh jenis pajak yang mesti direformasi.
    Ia khawatir apabila reformasi perpajakan tidak dilakukan, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
    Ia pun menyinggung kasus rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang memicu demonstrasi dan menuntut Sudewo lengser dari Bupati Pati.
    “Kalau ini tidak segera, dikhawatirkan rakyat akan menjadi korban terus dari politik perpajakan yang tidak memihak selama Menteri Keuangan yang dulu, Bu Sri Mulyani,” cetus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara.
    Lima fatwa tersebut mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant, dan pajak berkeadilan.
    Satu fatwa lainnya berkaitan umum terkait dengan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
    Terkait dengan pajak berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, pada dasarnya pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat.
    Karena dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menegaskan, pengelolaan sumber daya di Tanah Air adalah cara yang utama.
    “Negara wajib bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya hubungan antara negara dan juga rakyat ini kontrak sosial untuk kepentingan perwujudan kesejahteraan melalui pendayagunaan kekayaan negara,” kata Asrorun saat ditemui jelang penutupan Munas MUI, Sabtu (22/11/2025).
    Klausul Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI adalah terkait dengan pengenaan pada harta yang berpotensi untuk produktivitas dan merupakan sekunder serta tersier.
    Pajak harus digunakan untuk kepentingan publik secara luas, prinsip adil, dan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.
    MUI juga menetapkan agar pajak secara berulang tak seharusnya dibebankan kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, papan, dan pangan.
    Secara spesifik, MUI meminta agar barang konsumtif kebutuhan primer seperti sembako tidak boleh dibebankan pajak.
    “Kemudian (pajak) bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia nonkomersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang karena pada hakikatnya dia tidak berkembang,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fatwa MUI Salat Jumat di Jalan Raya Sah dalam Sejarah Hari Ini, 29 November 2016

    Fatwa MUI Salat Jumat di Jalan Raya Sah dalam Sejarah Hari Ini, 29 November 2016

    JAKARTA – Sejarah hari ini, sembilan tahun yang lalu, 29 November 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal salat Jumat di jalan raya sah. Fatwa itu dikeluarkan karena salat Jumat adalah kewajiban umat Islam. Salat bisa di jalan, asal sudah berkoordinasi.

    Sebelumnya, aksi bela Islam sedang maraknya terjadi di Indonesia. Aksi itu antara lain 411 dan 212. Istimewa rangkaian kegiatan Aksi 212 di Jakarta akan diselingi dengan salat Jumat bersama. Alhasil, MUI diminta keluarkan fatwa terkait salat Jumat di jalan.

    Politikus harus hati-hati dalam menghubungkan politik dan agama. Kala keduanya bercampur, niscaya akan mendatangkan masalah. Ambil contoh kala Ahok blunder membawa-bawa ayat suci Al Quran dalam pidatonya.

    Niatan Ahok awalnya ingin mengingatkan warga Jakarta supaya tak mudah terjebak dalam politik identitas. Ia meminta warga Jakarta untuk tak mau dibohongi dengan surat Al Maidah 51. Suatu surat yang mengungkap bahwa pemimpin harus seiman.

    Alhasil, umat Islam menganggap pernyataan Ahok secara serius. Ada yang memandang Ahok mengungkap Al Maidah bohongi rakyat. Ada juga yang menganggap politikus menggunakan Al Maidah untuk bohongi masyarakat.

    Sejumlah pendukung mantan Ketua Umun Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais shalat berjamaah di depan Polda Metri Jaya Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018). (Facebook/KataKita)

    Masalahnya orang-orang banyak memahami yang pertama. Gelora Ahok penista agama muncul di mana-mana. Laporan demi laporan sudah dikirimkan ke Polri. Umat Islam yang tersinggung meminta aparat segera menganggambil tindakan. Namun, keinginan itu tak langsung terwujud.

    Alhasil, aksi bela Islam muncul di mana-mana. Rencananya aksi besar 212 akan digelar pada 2 Desember 2016 mendatang. Namun, kehadiran aksi 212 membuat Polri meminta MUI mengkaji rencana salat Jumat berjamaah di jalan saat aksi 212.

    “Polri minta MUI mengeluarkan fatwa tentang shalat di jalanan, maka yang dibicarakan adalah fatwa. Maka kami minta komisi fatwa untuk mengkajinya. Bagaiamana hukumnya salat Jumat di jalan,” kata Wakil Ketua MUI,Yunahar Ilyas sebagaimana dikutip laman Republika, 24 November 2016.

    MUI pun segera bergerak cepat dalam mengkaji hukum salat Jumat di jalan. Puncaknya, MUI mengeluarkan fatwa hukumnya sah salah Jumat berjamaah di jalan pada 29 November 2016. MUI menganggap sah selama kekhusyukan salat terjamin, ada tempatkan pelaksanaan suci dari najis.

    Salat Jum’at pun dilakukan tak boleh jauh dari pemukiman. Hal yang paling penting tidak mengganggu kemaslahatan umum. pun salah di luar masjid harus mematuhi aturan yang berlaku, artinya ada pemberitahuan kepada aparat.

    Suatu yang bertujuan melakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas jika itu dalam konteks ikut demonstrasi. Kemudian, fatwa itu membuat pelaksanaan salat Jumat dalam Aksi 212 dipandang sah.

    “Shalat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada (tak jauh) dari area permukiman,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin sebagaimana dikutip laman ANTARA, 29 November 2016.

  • Buya Anwar Abbas Bilang Tidak Elok Ratusan Ribu Jemaah Haji Hanya Dilayani Dua Perusahaan, Respons Dahnil Bikin Emosi Netizen

    Buya Anwar Abbas Bilang Tidak Elok Ratusan Ribu Jemaah Haji Hanya Dilayani Dua Perusahaan, Respons Dahnil Bikin Emosi Netizen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum MUI, KH Anwar Abbas, menyoroti dipilihnya dua perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) untuk pelaksanaan ibadah haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

    Menurut Ketua PP Muhammadiyah itu, hal tersebut dapat menyebabkan kecemburuan sosial dan berpotensi berkurangnya kepercayaan kepada pemerintah.

    “Tidak elok kalau disuruh dua perusahan (layanan haji) saja. Akan menimbulkan kecemburuan, kita menghindari jangan ada kecemburuan diantara kita. Kalau ada kecemburuan itu akan hilangnya kepercayaan, hilangnya trush terhadap pemerintah,” kata Anwar, pada Selasa (4/11/2025) lalu.

    Menurut Anwar Abbas, tidak mudah mengurus ratusan ribu jemaah haji. Diperlukan kerja keras dan menajemen yang mampuni agar perjalanan ibadah jemaah haji berjalan lancar.

    “Mengurus urusan yang besar jauh lebih sulit dari mengurus urusan yang kecil. Mengurus banyak orang lebih sulit dari mengurus sedikit orang. Mengurus rumah tangga lebih mudah dari mengurus bangsa dan negara,” urainya.

    Pernyataan tersebut ternyata mendapat respons dari Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Video pernyataannya itu kini viral dan mendapat tanggapan negatif dari netizen. Bahkan banyak yang menuding Dahnil tidak beretika merespons pernyataan ulama. Salah satunya tampak dalam unggahan akun @suka.aja05 di Tiktok.

    Dalam video yang diunggah akun itu Dahnil menyebut bahwa yang berkomentar tersebut tidak paham haji.

    “Bapak tidak paham haji kemudian komentar bahwa ini distribusi bisnis dan perusahaan, ini cangkemnya,” kata Dahnil dalam video itu.