Institusi: MUI

  • Soal Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Situbondo Akui Ganggu Kenyamanan Masyarakat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        2 Juli 2025

    Soal Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Situbondo Akui Ganggu Kenyamanan Masyarakat Surabaya 2 Juli 2025

    Soal Fatwa Haram Sound Horeg, PCNU Situbondo Akui Ganggu Kenyamanan Masyarakat
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Pengurus Cabang
    Nahdlatul Ulama
    (PCNU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ikut menanggapi soal fatwa haram
    sound horeg
    .
    Ketua PCNU Situbondo
    , Kyai Muhyidin Khotib menyatakan sangat sepakat dengan pernyataan MUI Jawa Timur yang menyetujui bahwa musik
    sound horeg dilarang
    karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
    “Penggunaan sound besar itu mengganggu kenyamanan orang lain. Suaranya sangat besar dan diluar dari kebutuhan penyampaiam informasi kepada masyatakat,” kata Muhyidin kepada
    Kompas.com
    , Rabu (2/7/2025).
    Dia juga menyampaikan bahwa pengeras suara yang melampaui batas normal tidak baik. Apapun yang berlebihan tidak baik.
    Sehingga PCNU Situbondo mendukung pelarangan sound horeg.
    “Menurut saya sound horeg ketika bertemu di jalan raya sangat mengganggu pengendara lain, aturan secara umum saja yang mengganggu stabilitas jalan tidak boleh,” katanya.
    Keresahan masyarakat yang selama ini diungkapkan di media sosial perlu ditanggapi penegak hukum.
    Karena keberadaan sound horeg dianggap melanggar norma kewajaran di dalam masyatakat.
    “Banyak kaca-kaca rumah yang pecah dan sampai bangunan dirusak hanya untuk jalan, itu tidak baik,” katanya.
    Muhyidin mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum supaya merespon keresahan masyarakat untuk segera ditampung dan diatur.
    Sehingga potensi perpecahan antar masyarakat tidak timbul.
    “Kami berharap pemerintah bisa mengatur keresahan ini, tentu dengan cara-cara persuasif supaya suasana lebih dingin,” ucapnya.
    Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengeluarkan batsul masail (forum musyawarah ulama) tentang sound horeg haram mutlak dipertunjukan dalam masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1 Muharram 1447 H di Kota Sukabumi, Merajut Persatuan Bukan Sekadar Peringatan

    1 Muharram 1447 H di Kota Sukabumi, Merajut Persatuan Bukan Sekadar Peringatan

    Senada dengan Wali Kota, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Ahmad Nawawi Sadili, memberikan perspektif mendalam tentang makna Hijriah. 

    “Momentum Muharram 1447 H itu adalah Hijriah, Hijriah itu artinya berpindah, merujuk pada konsep hijrah makani (berpindah tempat) dan hijrah makani (berpindah keadaan) yang kerap disampaikan,” ungkapnya

    Namun, fokusnya bukan pada perpindahan fisik dari Kota Sukabumi, melainkan pada transformasi internal. 

    “Kita tidak hijrah meninggalkan Kota Sukabumi, tapi kita hijrah dari satu hal ke hal yang lain, dari sifat yang buruk ke sifat yang baik, itu hijrah,” imbuhnya. 

    Ia menyerukan perubahan positif dalam diri setiap individu sebagai fondasi kemajuan kolektif. Antusiasme masyarakat terlihat jelas dengan partisipasi luas. 

    Diperkirakan sekitar 2.000 orang hadir, dengan representasi minimal 25 orang dari setiap kelurahan di seluruh kecamatan, menunjukkan semangat kebersamaan yang tinggi. 

    “Peringatan ini sekaligus menjadi deklarasi makna kesatuan, mengingatkan bahwa manusia dilahirkan bukan untuk bertikai, melainkan untuk saling mengenal dan berdamai, prinsip yang akan terus menjadi landasan bagi Kota Sukabumi,” tutupnya.

  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
    Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar”99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pelaksanaan Pilkada Serentak dua tahun dari Pemilu Nasional 2029, bagi penulis yang berkutat di bidang komunikasi massa, sontak mengingatkan pada polah komunikasi penjabat gubernur/wali kota/bupati periode 2022-2024 lalu.
    Hal ini penting karena cepat atau lambat, suka tak suka, periode PJ akan segera dilaksanakan terhadap 551 pemerintah daerah (38 provinsi dan 513 kabupaten/kota). Dengan sendirinya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan mereka pimpin.
    Sebagai bentuk menjaga ingatan kolektif sehingga bisa pasang “kuda-kuda” ke depan, penulis menghimpun sejumlah kontroversi komunikasi publik para PJ.
    Misal, Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan polemik komunikasi, antara lain mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” tanpa dialog publik memadai.
    Tagline warisan Anies Baswedan itu oleh Heru diubah menjadi, “Sukses Jakarta untuk Indonesia” dengan momen bersamaan mulai
    ground breaking
    IKN.
    Sulit untuk tidak menyambungkan situasi ini dengan posisi Heru sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Istana.
    Kemudian, Heru juga menghapus anggaran jalur sepeda, serta memotong layanan JakWifi secara sepihak.
    Bahkan, kebijakan infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana diambil tanpa perencanaan komunikasi matang, sehingga memicu resistensi dari komunitas Betawi dan warganet.
    Alhasil, gaya komunikasinya dinilai lebih menyerupai administrator pusat ketimbang pemimpin yang terhubung dengan denyut publik Jakarta.
    Di Aceh, PJ. Gubernur Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran penutupan warung kopi pada pukul 00.00 WIB, demi mendukung pelaksanaan syariat Islam.
    Namun, pendekatan sepihak ini dianggap menutup ruang publik dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat kecil di malam hari.
    Gaya kepemimpinannya yang berasal dari latar militer juga dinilai terlalu “komando-is”, dengan komunikasi tertutup dan minim pelibatan masyarakat sipil.
    Penggantinya, Bustami Hamzah, memang membawa angin baru lewat pengaktifan kembali wacana Qanun Disabilitas, tetapi pendekatannya pun masih elitis.
    Di tingkat kabupaten dan kota, komunikasi publik terkait mereka tidak kalah gaduh. Ery Putra, yang menjabat singkat sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, dilantik dengan proses yang dipersoalkan DPRD setempat karena dianggap terburu-buru dan minim dialog.
    Sementara itu, penunjukan Pj Bupati Pati, Pulau Morotai, dan dua kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan atau usulan dari pemerintah provinsi.
     
    Gubernur Sulawesi Tenggara bahkan menolak melantik Pj yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa proses ini sarat politisasi dan miskin legitimasi sosial.
    Ketika kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, maka komunikasi publik menjadi sulit dibangun secara otentik dan akuntabel.
    Apakah kinerja bidang pemerintahan tak cukup cakap berkomunikasi publik? Laporan hal ini sudah dibuat organisasi nonpemerintah Transparency International berjudul “Dampak Kinerja Pj Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak” pada 2023 lalu.
    Hasilnya? Rata-rata skor nasional hanya berada di angka 2,92 dari total skor maksimal 9 poin –pada penelitian di 25 provinsi.
    Artinya, kinerja para Pj Gubernur hanya mencapai sepertiga dari capaian ideal. Evaluasi ini dilakukan terhadap tiga klaster penting: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan.
    Masing-masing klaster dianalisis berdasarkan lima dimensi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan manfaat.
    Hasilnya menunjukkan, kehadiran Pj Gubernur bukan hanya gagal memperkuat demokrasi lokal, tetapi justru menegaskan lemahnya sistem pemerintahan yang responsif terhadap kelompok rentan.
    Dalam klaster perencanaan dan penganggaran, hampir seluruh provinsi menunjukkan lemahnya akses dan partisipasi publik.
    Dokumen seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD memang tersedia secara daring di banyak daerah, tetapi hanya menyajikan informasi umum.
    Publik, terutama kelompok rentan, tidak bisa mengetahui alokasi anggaran yang menyasar kebutuhan mereka secara rinci.
    Banyak pemerintah daerah hanya melibatkan masyarakat sebagai pemenuhan formalitas, bukan sebagai mitra deliberatif.
    Usulan yang masuk pun lebih sering dicatat daripada diakomodasi. Implikasinya, kebijakan perencanaan tetap bias pada kepentingan dominan dan gagal menjawab disparitas sosial.
    Sementara itu, pelayanan publik juga dinilai masih jauh dari inklusif. SOP layanan memang tersedia di situs resmi pemerintah daerah, tetapi tidak mudah diakses dan tidak disosialisasikan dengan baik.
    Banyak kantor pelayanan publik yang belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi.
    Kondisi lebih memprihatinkan tampak dalam klaster pengawasan yang cenderung eksklusif dan tertutup.
    Pemerintah daerah umumnya berpegang pada regulasi yang menyatakan bahwa hasil pengawasan tidak dapat dipublikasikan.
    Konsekuensinya, masyarakat tidak memiliki informasi atas hasil audit atau tindak lanjut atas laporan mereka.
    Kanal pengaduan tersedia tetapi sulit diakses, minim respons, dan tidak memberikan jaminan perubahan.
    Proses pengawasan hanya berjalan normatif dan baru digerakkan bila isu sudah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan lemahnya etika kepemimpinan serta nihilnya budaya akuntabilitas publik.
    Singkat kata, memang
    Putusan MK
    ini sudah final dan mengikat. Namun, bagaimana persiapan kita ke depan, tentu tak bersifat permanen; seluruh pihak bisa bercermin pada kinerja holitik PJ. kepala daerah 2022-2024 lalu.
    Mari melihat sejarah dan lalu menggeliat. Jangan yang terjadi di negeri sebesar Indonesia pada 2031 ke depan, “Lagi-lagi begini.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cholil Nafis Usul Iran Hentikan Perang Jika Israel Akhiri Penjajahan Palestina dan Netanyahu Diadili

    Cholil Nafis Usul Iran Hentikan Perang Jika Israel Akhiri Penjajahan Palestina dan Netanyahu Diadili

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, angkat bicara mengenai konflik berkepanjangan antara Iran dan Israel yang kian memanas dalam beberapa waktu terakhir.

    Cholil menyampaikan usulan damai yang dinilai sebagai bentuk nyata komitmen terhadap kemerdekaan bangsa Palestina.

    “Sebagai komitmen kemerdekaan negara Palestina, maka saya usul, bahwa Iran dapat menerima usulan mengakhiri perang dengan syarat Israel mengakhiri pembunuhan dan penjajahannya di Palestina,” kata Cholil di X @cholilnafis (25/6/2025).

    Tak hanya itu, ulama yang juga dikenal sebagai tokoh moderat itu juga mendesak agar Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, diadili atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

    “Serta memproses hukum internasional terhadap penjahat kemanusiaan PM Netanyahu. Bismillah,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, konflik antara Iran dan Israel terus meluas ke berbagai aspek, termasuk serangan udara, sanksi, serta operasi intelijen yang saling membalas.

    Di tengah situasi tersebut, dukungan dunia Islam terhadap kemerdekaan Palestina tetap menjadi sorotan utama.

    Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil peran langsung dalam mendorong tercapainya gencatan senjata antara Israel dan Iran, melalui jalur diplomatik yang melibatkan Emir Qatar.

    Trump menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil meyakinkan Israel untuk menyetujui gencatan senjata, dan meminta agar Qatar membantu membujuk Iran agar turut menerima kesepakatan tersebut.

  • Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin Berdasarkan Riset

    Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin Berdasarkan Riset

    Jakarta

    Wajah ternyata bisa menyampaikan lebih banyak makna, termasuk kondisi keuangan. Di mana dalam studi yang dilakukan oleh Universitas Glasgow, beberapa jenis wajah dikatakan dapat memberikan persepsi sebagai orang kaya, namun ada juga wajah yang disebut memberikan persepsi sebagai orang miskin.

    Dalam studi yang dipublikasikan dalam Jurnal Psikologi Eksperimental APA ini mengatakan bahwa orang dengan wajah yang lebih sempit, mulut yang tersenyum ke atas, alis terangkat, mata yang berjarak dekat, dan kulit yang cerah dan lebih hangat memberikan persepsi sebagai orang kaya.

    “Orang-orang juga mengaitkan fitur wajah ini dengan kepercayaan, kompetensi, dan kehangatan,” tulis laporan itu seperti dikutip dari New York Post, Selasa (24/6/2025).

    Sementara itu, orang dengan wajah yang lebih lebar, lebih pendek, dan lebih datar serta mulut yang menurun dan kulit yang lebih dingin dipandang sebagai kelas bawah, kurang dapat dipercaya, dan tidak kompeten. Namun sekali lagi, semua itu hanya berdasarkan studi jurnal.

    Meskipun tidak disebutkan dalam studi tersebut, CEO Meta Mark Zuckerberg dan CEO Amazon Jess Bezos yang keduanya merupakan orang terkaya di dunia, memiliki beberapa fitur yang disebutkan dalam studi tersebut.

    “Zuckerberg memiliki wajah yang sempit dan Bezos memiliki kulit yang hangat dan kemerahan,” tulis New York Times.

    Namun Thora Bjornsdottir selaku penulis studi wajah orang kaya dan miskin tersebut mengatakan bagaimana penilaian terhadap penampilan luar seseorang dapat menyebabkan konsekuensi buruk. Sebab pada akhirnya penelitian ini dilakukan hanya untuk melihat bagaimana wajah seseorang bisa mempengaruhi persepsi orang lain terhadap pengelompokan status dan kondisi keuangan.

    “Orang-orang yang dianggap memiliki status sosial tinggi atau rendah juga sering dinilai memiliki sifat yang menguntungkan atau tidak menguntungkan. Penilaian semacam itu terbentuk bahkan hanya dari penampilan wajah, dan ini dapat memiliki konsekuensi yang substansial, termasuk merugikan mereka yang dianggap memiliki status sosial rendah,” kata Bjornsdottir.

    “Hasilnya menunjukkan bahwa stereotip kelas sosial menjelaskan hubungan antara penampilan wajah dan penilaian status sosial individu. Ini menyoroti bahwa stereotip yang kita pegang berdampak pada cara kita memandang orang lain, stereotip tersebut memengaruhi persepsi kita. Kesan kita terhadap orang lain kemudian dapat mengarah pada keuntungan atau kerugian tertentu bagi mereka,” tambahnya.

    Sebelumnya, beberapa penelitian serupa juga pernah mengungkap hubungan wajah dengan keuangan. Dalam riset University of Toronto, partisipan bisa menebak secara akurat 53% wajah orang kaya dan miskin.

    “Seiring waktu, wajah kita merefleksi secara permanen dan mengungkap pengalaman-pengalaman kita. Bahkan ketika kita pikir kita tidak mengekspresikan sesuatu, peninggalan emosi tetap ada di sana,” kata penulis studi Nicholas Rule.

    Lihat juga Video MUI Haramkan Orang Kaya Beli LPG 3 Kg-Pertalite

    (igo/fdl)

  • Diskriminatif! Israel Larang Keluarga Muslim dan Kristen Masuk Bunker Perlindungan

    Diskriminatif! Israel Larang Keluarga Muslim dan Kristen Masuk Bunker Perlindungan

    GELORA.CO – Warga sipil dari kalangan Muslim dan Kristen dilarang masuk ke dalam bunker perlindungan di Israel. Hanya orang-orang Yahudi yang boleh masuk bunker perlindungan saat serangan balasan dari Iran datang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa penguasa Israel telah mendiskriminasi warga sipil atas dasar agama.

    “Pelarangangan terhadap orang Islam dan kristen di bunker adalah perbuatan yang nista,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Profesor Sudarnoto Abdul Hakim kepada Republika, Kamis (19/6/2025).

    Sudarnoto menambahkan, apa yang dilakukan Israel itu semakin membuktikan bahwa Israel sudah tidak memperdulikan hukum internasional. Hak-hak dasar manusia, sebagaimana yang diatur dalam hukum humaniter internasional telah dilanggar. Warga sipil, apapun agamanya, harusnya memperoleh perlindungan maksimal, tidak boleh dibiarkan sehingga menjadi korban. 

    “Pihak penguasa Israel telah mendiskriminasi warga atas dasar agama sehingga mereka akan menjadi korban dalam pertentangan bersenjata Iran dan Israel,” ujarnya.

    Sudarnoto mengatakan, daftar kejahatan Israel semakin bertumpuk dan tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi kepada Israel dan menangkap Benjamin Netanyahu. Semua negara cinta kemanusiaan, damai dan kedaulatan harus bergerak bersama-sama memaksa Israel hentikan agresi yang sangat menjijikkan.

    “Apa yang dilakukan oleh Iran sudah benar memberikan perlawanan terhadap imperialisme Israel, semoga Israel rontok,” kata Sudarnoto.

    Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Palestina beragama Islam dan Kristen yang tinggal di Israel mengatakan bahwa mereka tidak diberikan akses masuk ke bunker. Padahal sebelumnya mereka dibolehkan masuk ke tempat perlindungan bawah tanah itu di tengah gempuran rudal Iran.

    Diskriminasi itu dialami warga yang tinggal di Jalan Yehuda Hayamit. Mereka mengatakan kepada Middle East Eye bahwa mereka telah diberi tahu bahwa kode masuk yang memberi mereka akses ke tempat perlindungan tersebut telah diubah. Ini setelah sekitar 12  orang dari mereka berlindung di sana dalam beberapa hari terakhir saat sirene berbunyi, menyusul serangan rudal Iran yang menargetkan Tel Aviv di dekatnya.

    Mereka mengatakan bahwa kejadian tersebut menyoroti diskriminasi dan bahaya yang mereka hadapi sebagai warga Palestina di Israel bahkan di salah satu kota campuran di negara tersebut. Di mana sekitar sepertiga penduduknya tetap menjadi warga Palestina.

    Nasir Ktelat (63 tahun), seorang pria dengan masalah kesehatan yang tinggal di apartemen lantai empat di seberang jalan dari tempat perlindungan, mengatakan bahwa dia dan orang lain dari kediamannya telah diberi akses oleh seseorang dari komite pembangunan mereka. Dia mengatakan bahwa merupakan hal yang biasa bagi mereka yang tinggal di gedung-gedung tua di dekatnya untuk berkumpul di tempat perlindungan ketika sirene berbunyi.

    Namun, Nasir mengatakan ketika mereka memasuki tempat penampungan itu selama akhir pekan, mereka dibuat merasa tidak diterima oleh warga Israel yang tinggal di gedung baru.

    “Jelas mereka tidak senang melihat kami,” kata Ktelat. 

    “Kami berjumlah sekitar 12 hingga 15 orang Muslim dan Kristen dari gedung di dekat situ. Tentu saja, kami merasa tidak diterima, tetapi kami tidak peduli,” ujarnya.

    Keesokan harinya, kata Ktelat, mereka telah kembali dan diizinkan masuk tetapi sekali lagi disampaikan bahwa mereka tidak diterima.

    “Pada akhirnya, mereka memberi tahu kami bahwa itu adalah saat terakhir,” katanya.

    “Mereka berkata, ‘Kami telah membuat keputusan bahwa kami tidak ingin anda datang, dan kami akan mengubah tata tertibnya.’ Seorang penghuni gedung itu tampak simpatik, tetapi tetap mengatakan kepada mereka bahwa semua penghuni setuju bahwa mereka tidak boleh diizinkan menggunakan tempat penampungan itu,” kata Nasir Ktelat.

    Nasir mengatakan, Jalan Yehuda Hayamit merupakan campuran antara tempat tinggal lama dan bangunan baru. Warga Yahudi Israel yang tinggal di bangunan lama di lingkungan itu tampaknya masih diizinkan masuk ke tempat penampungan itu.

  • 7
                    
                        BP Haji Bakal Audit Antrean 5,5 Juta Jemaah Haji 
                        Nasional

    7 BP Haji Bakal Audit Antrean 5,5 Juta Jemaah Haji Nasional

    BP Haji Bakal Audit Antrean 5,5 Juta Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Penyelenggara (BP) Haji akan melakukan audit terhadap daftar
    antrean jemaah haji
    yang saat ini tercatat mencapai 5,5 juta orang.
    Kepala
    BP Haji
    Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, audit ini dilakukan untuk memastikan akurasi data serta mengidentifikasi kemungkinan pengurangan jumlah antrean.
    “Kami dari BP Haji sudah mempunyai ancang-ancang, pertama antrean yang 5,5 juta itu akan kami audit, apakah benar seperti itu,” ujar Irfan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
    “Kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki akan diperbaiki, termasuk beberapa antrean yang kita sebut
    kuota batu
    ,” kata dia.
    Gus Irfan, sapaan akrabnya, juga membuka peluang perbaikan kuota batu yang dapat mengurangi waktu tunggu antrean jemaah.

    Kuota batu
    itu ada namanya, ada alamatnya, ada pembayarannya, tetapi ketika dipanggil tidak muncul. Itu juga akan mengurangi panjangnya antrean,” ujar dia menjelaskan.
    Sebelumnya diberitakan, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Afandi, menuturkan bahwa estimasi keberangkatan haji dipengaruhi waktu dan lokasi pendaftaran haji.
    “Tergantung provinsi, kabupaten, atau kotanya. Tiap daerah punya masa tunggu yang berbeda,” ujar Hasan saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (13/4/2025).
    Perkiraan tahun keberangkatan jemaah haji disesuaikan dengan daftar tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag.
    Wilayah dengan
    masa tunggu haji
    terlama di Indonesia adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun.
    Sebaliknya, wilayah dengan masa tunggu haji tercepat yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar 11 tahun.
    Masa tunggu haji
    bisa dicek melalui laman
    https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list
    atau aplikasi Pusaka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Penegakan Hukum Kasus Penembakan Sabung Ayam, Ini Kata MUI Lampung

    Soal Penegakan Hukum Kasus Penembakan Sabung Ayam, Ini Kata MUI Lampung

    Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung turut menyimak proses hukum kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri dalam penggerebekan sabung ayam.

    Ketua MUI Lampung, KH Suryani M. Nur, mendukung penuh terhadap penegakan hukum terhadap para pelaku tanpa pandang bulu.

    “Kami mengapresiasi profesionalisme TNI yang telah membuka proses peradilan terhadap anggotanya secara tegas. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua institusi agar tidak memberi ruang bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Suryani dalam keterangan pers dikutip, Kamis, 19 Juni 2025.

    Dia menjelaskan peradilan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer, sekaligus menjadi bentuk pembenahan internal yang nyata.
     

    Selain soal penegakan hukum, MUI Lampung juga menyoroti akar persoalan dari kasus ini yakni, praktik perjudian sabung ayam terjadi di Way Kanan. Oleh karenanya MUI mengutuk keras aktivitas ilegal tersebut.

    “MUI juga menyerukan agar tokoh agama, adat, dan masyarakat ikut aktif dalam membina umat melalui dakwah, pendidikan akhlak, dan pengawasan sosial, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bermartabat,” jelas Suryani.

    Sementara Ketua MUI Way Kanan, KH Saefullah, mengaku bersyukur proses hukum telah memasuki persidangan. Dia berharap ada pelajaran penting yang bisa dipetik dalam kejadian ini.

    “Kami berharap proses persidangan tetap dapat digelar secara terbuka untuk umum dan diketahui masyarakat luas,” ungkapnya.

    Hal senada dikatakan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Way Kanan, Joko Susanto yang mengatakan bahwa transparansi dan independensi peradilan militer sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

    “Masyarakat tentu akan memperhatikan proses ini dengan seksama. Kami berharap tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan majelis hakim benar-benar menggali kebenaran materiil agar putusannya mencerminkan keadilan yang sesungguhnya,” ungkap Joko.

    Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung turut menyimak proses hukum kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri dalam penggerebekan sabung ayam.
     
    Ketua MUI Lampung, KH Suryani M. Nur, mendukung penuh terhadap penegakan hukum terhadap para pelaku tanpa pandang bulu.
     
    “Kami mengapresiasi profesionalisme TNI yang telah membuka proses peradilan terhadap anggotanya secara tegas. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua institusi agar tidak memberi ruang bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Suryani dalam keterangan pers dikutip, Kamis, 19 Juni 2025.

    Dia menjelaskan peradilan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer, sekaligus menjadi bentuk pembenahan internal yang nyata.
     

     
    Selain soal penegakan hukum, MUI Lampung juga menyoroti akar persoalan dari kasus ini yakni, praktik perjudian sabung ayam terjadi di Way Kanan. Oleh karenanya MUI mengutuk keras aktivitas ilegal tersebut.
     
    “MUI juga menyerukan agar tokoh agama, adat, dan masyarakat ikut aktif dalam membina umat melalui dakwah, pendidikan akhlak, dan pengawasan sosial, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bermartabat,” jelas Suryani.
     
    Sementara Ketua MUI Way Kanan, KH Saefullah, mengaku bersyukur proses hukum telah memasuki persidangan. Dia berharap ada pelajaran penting yang bisa dipetik dalam kejadian ini.
     
    “Kami berharap proses persidangan tetap dapat digelar secara terbuka untuk umum dan diketahui masyarakat luas,” ungkapnya.
     
    Hal senada dikatakan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Way Kanan, Joko Susanto yang mengatakan bahwa transparansi dan independensi peradilan militer sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
     
    “Masyarakat tentu akan memperhatikan proses ini dengan seksama. Kami berharap tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan majelis hakim benar-benar menggali kebenaran materiil agar putusannya mencerminkan keadilan yang sesungguhnya,” ungkap Joko.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Sekilas Mengenal Mamaos Sunda yang Diusulkan Dedi Mulyadi jadi Cabang MTQH

    Sekilas Mengenal Mamaos Sunda yang Diusulkan Dedi Mulyadi jadi Cabang MTQH

    Sebelumnya diberitakan, usul Dedi Mulyadi disampaikannya pada pembukaan MTQH XXXIX Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu, 15 Juni 2025. 

    “Mohon Pak Kemenag, Pak Kanwil, itu ketika saya wakil bupati dulu, ada dosen Universitas Pansundan, bernama Hidayat Suryalaga, dia menulis terjemahan Al-Quran dalam rumpaka Sunda, yang sudah disusun dalam bentuk mamaos,” kata Dedi Mulyadi.

    “Saya minta di tahun depan, itu (mamaos) masuk menjadi salah satu cabang yang diperlombakkan, yaitu mamaos dalam bahasa Sunda, tapi isi mamaosnya adalah terjemahan Al-Quran,” imbuhnya.

    Dedi mengatakan, MTQH bukanlah ajang perlombaan semata, tetapi pada dasarnya merupakan forum spiritual. Dedi menitip pesan, esensi MTQH dapat dihayati oleh para peserta, penyelenggara, maupun para pejabat di pemerintahan.

    “Ini bukan forum balapan formula-e, ini bukan forum liga, ini adalah forum spiritualitas. tidak peting menjadi juara umum, tidak penting. tidak penting menjadi juara pertam, kedua, ketiga. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah Al-Quran masuk dalam cahaya ketua penyelenggara, sehingga ketua penyelenggaranya menjadi adil dalam tindakannya. Al-Quran masuk dalam cahayanya Gubernur Jawa Barat, sehingga Gubernur Jawa Barat bertindak adil dalam kebijakan-kebijakannya. Cahaya Al-Quran masuk ke relung hatinya bupati maka tindakannya menjadi adil,” kata dia.

    Haparannya, ajang MTQH menjadi pengingat batin, sehingga para pemimpin bisa berlaku sesuai kebaikan seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an.

    “Dari gerakan membaca Al-Quran ini, maka terbebaslah orang-orang miskin, terbebaslah anak-anak yatim, terbangunlah peradaban hidup yang selih asaa, selih asih, selih asuh, maka disitulah Al-Quran menjadi cahaya,” katanya.

    Diikuti 1.136 peserta

    Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) XXXIX Tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung dari tanggal 16 Juni hingga 21 Juni 2025 di Soreang, Kabupaten Bandung.  

    Sekretaris Panitia, H. Jajang Apipudin, menjelaskan MTQH tahun ini mengusung tema “Cahaya Al-Qur’an, Spirit Lebih Bedas Menuju Jawa Barat Istimewa”. Jajang juga menyampaikan acara akan berlangsung di 13 lokasi majelis dan 19 arena lomba.

    Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 1.136 peserta dari 27 kabupaten dan kota se-Jabar. Setiap harinya musabaqah dimulai pukul 07:00 hingga pukul 17:00.

    “Khusus untuk musabaqah Cabang Tilawah Dewasa dan Qiraat Mujawwad akan dimulai pada pukul 07:00 sampai dengan pukul 12:00. Dilanjutkan pukul 19:30 hingga selesai,” katanya dalam siaran pers.

    Menurut Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jabar ini, pada MTQH tersebut selain ada 8 cabang musabaqah yang sesuai dengan SK Gubernur, ada satu tambahan cabang musabaqah yaitu Musabaqah Qasidah yang akan dilaksanakan pada pukul 13:00 sampai dengan 17:00 setiap harinya, yang berlokasi di venue utama Dome Bale Rame.

    Pada acara pembukaan, dibacakan ayat suci Al-Qur’an dilantunkan Salman Amrillah, yang merupakan qori kebanggan Kabupaten Bandung sekaligus juga juara MTQ Internasional tahun 2019 di Iran. Sedangkan pembacaan do’a akan dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Jabar  K.H. Rahmat Syafe’i.

     

  • MUI Kutuk Serangan Israel ke Iran, Dorong Sanksi Internasional

    MUI Kutuk Serangan Israel ke Iran, Dorong Sanksi Internasional

    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk serangan Israel terhadap Teheran yang merupakan Ibu Kota Iran. MUI mengatakan serangan tersebut memperburuk krisis kemanusiaan serta keamanan global.

    “Saya atas nama MUI dan seluruh umat Islam Indonesia mengutuk serangan Israel. Terlaknatlah Israel atas dosa kemanusiaan dan pembangkangan secara kasat mata terhadap hukum internasional. Dampak serangan ini adalah memperburuk krisis kemanusiaan, politik dan keamanan global. Israel dengan sengaja telah memporak porandakan tatanan dunia karena telah memancing eskalasi pertempuran tingkat global,” kata Ketua MUI Bidang Hublu dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim kepada wartawan, Minggu (14/6/2025).

    Menurut Sudarnoto, Iran memiliki hak untuk melawan. Dia mendorong adanya penegakan hukum internasional dengan memberi sanksi Israel.

    “Iran memiliki hak melakukan perlawanan atas kedaulatan negaranya yang dinistakan oleh Israel. Dalam waktu yang bersamaan semua negara yang cinta damai dan kemanusiaan juga memiliki tanggung moral untuk ikut melindungi dan membela Iran. Di balik kepentingan-kepentingan nasional tiap negara yang berbeda-beda, haruslah dibangun dan diperkuat semangat kebersamaan melindungi kemanusiaan, kedaulatan, dan keamanan bersama,” ujarnya.

    “Hukum internasional haruslah menjadi salah satu faktor kebersamaan semua negara untuk melawan Israel. Semua pihak haruslah bersama-sama hentikan perbuatan jahat Israel kepada Iran dan Palestina. Dibatalkannya pertemuan KTT di New York haruslah menjadi momentum yang lebih kuat untuk sekaligus menegaskan keharusan Israel diberi sanksi internasional dan menangkap para penjahat perang,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, Israel menggempur lebih dari 200 target nuklir dan militer di berbagai wilayah Iran pada Jumat (13/6) pagi. Teheran kemudian membalas dengan rentetan serangan drone dan rudal pada Jumat (13/6) malam dan Sabtu (14/6) pagi yang menargetkan wilayah Israel.

    (dek/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini