Tim-9 PWNU Jawa Timur Keluarkan Rekomendasi Soal Sound Horeg, Salah Satunya Desak Terbitkan Pergub
Editor
SURABAYA, KOMPAS.com
– Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur merekomendasikan regulasi berupa Pergub (Peraturan Gubernur) tentang
sound horeg
.
Hal ini untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat hingga MUI Jatim menghukumi haram.
“Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi,” kata anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman usai rapat, Selasa (15/7/2025).
Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah.
Hal itu sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.
Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan.
“Seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram,” katanya.
Oleh karena itu, Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan Pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian.
Jajaran kepolisian selama ini belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi untuk sound horeg itu.
Sementara itu, anggota lain Tim-9 PWNU Jatim KH Ma’ruf Khozin, yang juga Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak langsung memutuskan “haram” seperti MUI Jatim.
Agar tidak terjadi benturan di masyarakat, karena itu hukum (haram/mubah) itu ditentukan pada melanggar-tidaknya regulasi pemerintah (pergub).
“Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk,” ujar dia.
“Tapi polisi hingga saat ini belum bertindak, karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu,” katanya.
Tim-9 PWNU Jatim terkait ”
Sound Horeg
” itu diketuai KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah) dengan anggota tim yakni Prof Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma’ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr Hardadi Erlangga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: MUI
-
/data/photo/2025/05/19/682b27ef33f7e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim-9 PWNU Jawa Timur Keluarkan Rekomendasi Soal Sound Horeg, Salah Satunya Desak Terbitkan Pergub Surabaya 15 Juli 2025
-

Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
GELORA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.
Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.
Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.
“Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).
MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.
Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.
Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.
Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg
-
/data/photo/2025/07/08/686cf79dcae1b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Seberapa Kencang Suara dan Keberadaan Penari Erotis, Ini Penjelasan Pengusaha Sound Horeg Surabaya 14 Juli 2025
Soal Seberapa Kencang Suara dan Keberadaan Penari Erotis, Ini Penjelasan Pengusaha Sound Horeg
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Pemilik usaha penyewaan
sound system
dengan bendera Faskho Sengok yang berbasis di Blitar, Jawa Timur, Saiful Azis (53), mengaku tidak terlalu ambil pusing dengan fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
“Karena kami kan hanya menyewakan sound system dan alat lainnya termasuk truk pengangkutnya,” ujar Saiful kepada
Kompas.com
, Senin (14/7/2025) malam.
Terutama terkait keberadaan penari erotis yang sering menyertai karnaval
sound horeg
, Saiful mengaku pihak pengusaha tidak tahu menahu.
“
Dancer
–
dancer
itu kan dari penyewa sendiri. Kalau kami hanya menyewakan
sound system
, perangkat
lighting
, dan truk,” kata dia.
Saiful mengakui kadang ada penyewa yang juga meminta pihaknya juga menyediakan tim penari namun ia selalu menolaknya.
Tentang tingkat kekerasan suara yang dinilai melebihi ambang batas kewajaran, Saiful kembali melemparkan masalah itu kepada penyewa.
“Ya termasuk penyewa inginnya seberapa kencang suaranya, kami hanya menuruti apa kata penyewa,” ujarnya.
Saiful menolak penilaian MUI bahwa karnaval sound horeg mengakibatkan pemborosan uang masyarakat.
Alasannya, kata dia, karnaval sound horeg juga membeikan pendapatan yang setimpal kepada panitia penyelenggara serta pelaku usaha kecil.
Dia meyakini pendapatan panitia serta perputaran uang di kalangan pelaku usaha kecil dalam setiap kegiatan karnaval jauh melampaui biaya sewa sound system dan perangkat pendukungnya.
Sedangkan kerusakan rumah warga maupun fasilitas umum yang terjadi selama karnaval sound horeg, kata dia, sudah tersedia solusi.
Karena adanya anggaran khusus yang disediakan panitia untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
“Setiap peserta pasti dipungut iuran oleh panitia penyelenggara sebagai dana cadangan jika terjadi kerusakan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6874d69b55e6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg Regional 14 Juli 2025
Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan legalitas termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk
Sound Horeg
.
Demikian satu dari empat rekomendasi yang termuat dalam lampiran Fatwa MUI Jatim nomer 1 tahun 2025 tentang penggunaan
sound horeg
.
Permintaan untuk tidak mengeluarkan HAKI untuk Sound Horeg itu sebelum sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Tiga rekomendasi lainnya yakni meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg.
Hal ini agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
Selain itu, MUI Jatim juga meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara.
Mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Terakhir mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin membenarkan keluarnya fatwa tersebut.
“MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg,” kata Makruf dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
Kakanwil
Kemenkumham
Jatim, Haris Sukamto sebelumnya mendukung sound horeg mendapatkan HAKI karena menganggap Sound Horeg adalah penciptaan dan desain industri yang berasal dari karya anak bangsa.
Dia bahkan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan luar biasa dalam bentuk produk Sound Horeg
Haris menjelaskan bahwa HAKI tidak akan diberikan untuk perorangan tetapi komunitas karena sound horeg tidak dimiliki oleh satu orang.
Sementara MUI Jatim mengharamkan Sound Horeg karena membahayakan kesehatan, dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Fatwa juga mengharamkan Battle sound atau adu sound karena menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6874eef11538b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok Surabaya 14 Juli 2025
Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Bupati
Lumajang
Indah Amperawati meminta pegiat
sound horeg
untuk mengecilkan suara.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram untuk pertunjukan sound horeg.
Bupati Lumajang Indah Amperawati
meminta pegiat sound horeg dan penikmatnya untuk suka rela menurunkan desibel dari yang biasanya 120 hingga 135 menjadi hanya 85 desibel sesuai dengan rekomendasi MUI.
“Pasti masih terdengar kok, enggak mungkinlah dikecilkan sedikit langsung tidak terdengar. Jadi horegnya tetap horeg tapi tidak melebihi batas,” kata Indah di Lumajang, Senin (14/6/2025).
Indah juga menekankan agar penyelenggaraan sound horeg tidak sampai membuat kerusakan pada infrastruktur umum maupun aset pribadi warga.
“Horeg kan artinya getar ya, kadang sampai berdebar, kaca juga getar, tapi jangan sampai menimbulkan kerusakan apa pun,” tegasnya.
Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang agar memberikan batasan-batasan atas penyelenggaraan sound horeg.
Menurutnya, saat proses pengurusan izin keramaian nanti, pegiat sound horeg akan diberikan rekomendasi perihal teknis penyelenggaraan.
“Nanti saat urus izin ke Polres saya minta untuk memberikan batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan, waktu penyelenggaraan serta tempatnya,” jelas Indah.
Lebih lanjut, Indah menerangkan pihaknya memang masih belum mengeluarkan aturan teknis mengenai pembatasan sound horeg.
Sebab, Pemkab Lumajang masih menunggu aturan dari pemerintah provinsi berkaitan dengan teknis pembatasan sound horeg.
Sembari menunggu aturan dikeluarkan, Indah mengaku masih mempelajari perihal batas aman mendengarkan sound horeg sebagai landasan dalam mengeluarkan aturan pembatasan.
“Saya juga masih pelajari ini, supaya sound horeg tidak merusak, kan enggak mungkin kalau suaranya dikecilkan sedikit sampai tidak terdengar, pasti terdengarlah,” terang Indah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/10/21/653379b925445.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (
MUI
)
Zainut Tauhid Sa’adi
mengatakan bahwa bermain judi, baik secara online maupun konvensional, dapat memicu kemalasan.
Karena itu, Zainut menyampaikan bahwa MUI mendukung pemerintah untuk mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain
judi online
.
“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” kata Zainut kepada
Kompas.com
, Sabtu (12/7/2025).
MUI menilai keputusan itu sudah tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
“Salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya,” tuturnya.
Lebih dari itu, MUI juga minta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan menindak tegas siapapun yang menjadi bandar judi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat yang menggunakan uang
bansos
untuk judi tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri siapa saja penerima bansos yang bermain judi.
Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/27/667c4e31bb150.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (
MUI
)
Zainut Tauhid Sa’adi
mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat
judi online
(judol).
“Hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama,” kata Zainut kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Zainut mengatakan, MUI merasa miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima
bansos
terkait judi online.
Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah (50) ayat 90,” ujar Zainut.
Zainut mengatakan, judi dengan berbagai bentuknya merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk dosa besar.
“Permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian,” tuturnya.
Menurut Zainut, dampak mudarat dari judi sangat luar biasa, bukan hanya memicu permusuhan dan kemarahan, tetapi juga aksi kriminalitas.
“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat yang menggunakan uang bansos untuk judol tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri siapa saja penerima bansos yang bermain judol.
Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami
Jakarta –
Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa sound horeg adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memahami fatwa tersebut.
“Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (4/7/2025).
Ia menyebut aktifitas sound horeg bisa menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.
“Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktftas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” jelas Niam.
Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
(isa/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

BAZNAS, MUI dan UIN Jakarta gelar pelatihan diplomasi Islam Wasatiyah 2025
Foto: Istimewa
BAZNAS, MUI dan UIN Jakarta gelar pelatihan diplomasi Islam Wasatiyah 2025
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 04 Juli 2025 – 00:05 WIBElshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Pelatihan Diplomasi Islam Wasatiyah 2025 untuk Perdamaian Palestina, Rabu (2/7/2025), bertempat di Gedung FISIP UIN Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum (Haji Mo), Ketua MUI Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, MA., Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan, MA.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum (Haji Mo) menyampaikan apresiasi atas peran MUI dan berbagai lembaga yang telah menyalurkan infak dan dana kemanusiaan untuk Palestina melalui BAZNAS. Hingga kini, BAZNAS telah menyalurkan dana kemanusiaan melalui berbagai mitra di Palestina, termasuk lembaga lokal dan internasional seperti UNRWA.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dari MUI dan berbagai elemen, kita telah mulai membangun sinergi diplomasi dana secara kolektif. Mahasiswa juga dilibatkan, termasuk di Mesir, dalam bentuk diplomasi media dan konten digital seperti video kampanye dan promosi kebutuhan rakyat Palestina. Ini adalah bentuk diplomasi modern yang perlu terus dikembangkan,” ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.
Haji Mo juga menambahkan, penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
“Peran anak-anak muda hari ini sangat krusial. Mereka punya akses, jaringan, dan kemampuan teknologi untuk menyampaikan pesan-pesan kemanusiaan ke seluruh dunia. Kita harus terus fasilitasi dan libatkan mereka dalam diplomasi berbasis nilai keislaman dan kemanusiaan,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar mengawali sambutannya dengan mengucapkan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan MUI dan BAZNAS.
Ia menekankan pentingnya reformulasi pendekatan diplomasi di era digital. Menurutnya, tantangan global saat ini menuntut perguruan tinggi tidak hanya mengembangkan aspek keilmuan dan keagamaan, tetapi juga membekali generasi muda dengan soft skills, kemampuan komunikasi lintas budaya, serta kesiapan menghadapi dinamika global yang terus berubah.
“Perseteruan hari ini bukan hanya antarsenjata, tapi antarideologi dan kekuatan ekonomi. Maka kita perlu menyiapkan SDM unggul, bukan hanya ahli agama, tapi juga tenaga medis, ahli fisika, dan lainnya. Diplomasi kita ke depan harus berbasis kolaborasi lintas sektor dan lintas bangsa,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri Prof. Sudarnoto Abdul Hakim turut menyampaikan pentingnya dorongan diplomasi Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.
Sudarnoto menambahkan, Indonesia mendorong konferensi internasional untuk membahas penyelesaian komprehensif Palestina, serta mendesak negara-negara OKI dan ASEAN memutus hubungan diplomatik dengan Israel dan membekukan keanggotaannya di PBB.
“Perlu penguatan diplomasi media agar narasi perjuangan Palestina terus digaungkan di tingkat nasional maupun internasional. Ini adalah komitmen keimanan dan amal yang harus terus dijaga dan ditingkatkan oleh seluruh umat Islam,” ucapnya.
Sumber : Sumber Lain
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5268741/original/079899800_1751275653-IMG_20250630_145903.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)