Institusi: MUI

  • Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir Nasional 26 Juli 2025

    Maruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyinggung pernyataan Presiden
    Prabowo Subianto
    yang bersedia menerima kritik, asal jangan nyinyir.
    Menurutnya, pernyataan itu sama dengan ucapan salah satu sahabat nabi, Abu Bakar As-Shidiq, ketika memimpin umat Islam.
    “Alhamdulillah, Bapak Presiden bilang, ‘saya siap dikritik asal jangan nyinyir’. Jadi sekali lagi, itu namanya ini apa yang dikatakan oleh Pak Prabowo sama dengan dikatakan oleh Abu Bakar Siddiq radiyallahu (anhu), (seorang) khalifah,” kata Ma’ruf Amin dalam acara Tasyakuran Milad ke-50
    Majelis Ulama Indonesia
    (
    MUI
    ) di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
    Ma’ruf mengungkapkan, kala itu Abu Bakar menyampaikan bahwa ia diserahi segala urusan terkait umat Islam demi kemaslahatannya.
    Namun Abu Bakar menyatakan, dirinya bukan berarti yang terbaik di antara umat, meskipun didapuk sebagai pemegang mandat untuk umat Islam.
    Oleh karenanya, Abu Bakar meminta umat untuk membantunya agar segala kebijakannya tidak melenceng dari ajaran agama Islam dan kepentingan masyarakat.
    Hal ini kata Ma’ruf, sesuai dengan esensi yang disampaikan Prabowo bahwa kritik sangat boleh disampaikan.
    “Oleh karena itu, ‘saya (Abu Bakar -red) harus menjalankan tugas ini. Walaupun saya bukan orang yang terbaik dari kalian. Kalau saya benar, baik, bantu saya. Dan kalau saya tidak baik, luruskan saya’,” kata Ma’ruf mencontohkan ucapan Abu Bakar.
    Ma’ruf menuturkan, MUI sebagai mitra pemerintah atau shodiqul hukumah juga memiliki peran itu, yakni membantu dan meluruskan pemerintah.
    Kritik disampaikan tidak melalui nyinyiran, tetapi melalui pemberian nasihat sebagaimana nasihat dari orang yang dicintai kepada yang dicintai (tausiyah).
    “Jadi orang yang saling mencintai bentuknya adalah tausiyah, bukan kritik, bukan nyinyir. Artinya apa? Kalau MUI memberikan tausiyah kepada pemerintah, artinya MUI mencintai pemerintah. Jadi bahasanya bahasa tausiyah,” beber Ma’ruf.
    Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, tausiyah itu bisa beragam bentuknya, baik melalui pernyataan, doa, maupun dengan beragam kegiatan.
    Ma’ruf menyampaikan, doa begitu penting lantaran penguasa mampu mengubah banyak hal dengan kebijakannya.
    “Penguasa itu dengan kekuasaannya, dengan tangannya, dia bisa mengubah banyak hal, memperbaiki banyak hal. Karena itu, kalau saya (Hassan Al Basri -red) punya doa, saya butuh penguasa, supaya dia bisa mengubah banyak hal untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa,” tandas Ma’ruf.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MUI Bidang Fatwa: Negara yang Perjuangkan Kemaslahatan Wajib Didukung – Page 3

    Ketua MUI Bidang Fatwa: Negara yang Perjuangkan Kemaslahatan Wajib Didukung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan secara tegas bahwa negara yang mendukung kemaslahatan harus didukung oleh semua pihak.

    Hal ini disampaikannya saat acara pembukaan Internasional Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).

    “Hari ini kita bertemu, bersinergi, saling menguatkan antara kekuatan negara dan agama dalam relasi yang simbiotik. Saling dukung untuk mewujudkan kemaslahatan. Bagaimana praktik kenegeraan kita; apakah sudah mewujudkan kemaslahatan? Dan apakah agama sebagai pelita sudah optimal menyinari ulil amri? Jika terbukti mendatangkan maslahat dan tidak melanggar syariat harus didukung. Fatwa hadir memberi penguatan. Sebaliknya, jika mendatangkan mafsadah, Fatwa hadir mengingatkan dan memperbaiki, dengan komitmen ishlah. Tentu dengan penuh hikmah,” kata Prof Ni’am.

    Prof Ni’am menjelaskan, relasi hubangan ulama terhadap umaro adalah dengan mendukung kebijakan yang mewujudkan kemaslahatan, dan memberikan masukan dalam rangka islah (perbaikan) kepada sebuah kebijakan.

    “Tugas dan kewajiban kita untuk memberikan penguatan jika kebijakan negara diambil untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kabinet Merah Putih punya konsen tentang perwujudan kemaslahatan, seperti kebijakan MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, pemeriksaan kesehatan, dan program populis lainnya,” jelasnya.

    Akan tetapi, tambahnya, bisa jadi kebijakan negara yang ditujukan untuk kemaslahatan, ternyata membentur aturan keagamaan, maka agama perlu hadir untuk mengingatkan dan memperbaiki agar kebikajan publik benar-benar maslahat. “Bahkan bisa jadi kebijakan negara, termasuk pembentuk Undang-Undang, saat merumuskan aturan ternyata bertentangan dengan aturan agama, maka perlu diingatkan dan diperbaiki. “Di sinilah peran MUI dengan fatwa-fatwanya hadir dalam menjalankan tugas kemitraan dengan Pemerintah”, ujarnya.

    Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mencontohkan ketika momen fatwa MUI membetulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1).

    Dalam undang-undang tersebut, diatur kedudukan anak di luar pernikahan, hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Tentu ini sesuai dengan hukum fikih Islam.

    “Lalu muncul Putusan MK di Februari 2012 yang mengubah norma dengan menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi. Ini jelas bertentangan dengan fikih. Sementara putusan MK final dan binding, secara otomatis berlaku. Fatwa MUI hadir menchallange dan mengoreksi, bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Fatwa ini kemudian menjadi rujukan hakim Agama,” paparnya.

    Prof Ni’am menegaskan, pada 2012 MUI menetapkan fatwa bahwa wajib hukumnya taat kepada ulil amri, meski ketaatan tersebut tidak mutlak dan absolut.

    “Begitu ulil amri merumuskan kebijakan, dan tasharufnya untuk kemaslahatan, wajib hukumnya taat. Tapi, ketaatan itu dengan 3 syarat, tasharufnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan jika terkait dengan substansi keagamaan, maka harus dimusyawarahkan dengan lembaga keagamaan yang berkompeten,” tuturnya.

    Kegiatan ACFS ke-9 telah dibuka secara langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Kegiatan ini bakal digelar pada Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.”

     

     

  • Fenomena Sound Horeg, Butuh Pengaturan Atau Pelarangan? – Page 3

    Fenomena Sound Horeg, Butuh Pengaturan Atau Pelarangan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara ukuran besar yang marak di sejumlah daerah membutuhkan pengaturan, bukan pelarangan.

    Dia menyebut pengaturan sound horeg perlu memerhatikan berbagai aspek, mulai dari aspek yuridis, sosiologis, hingga filosofis.

    “Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan,” kata Khozin seperti dilansir Antara.

    Dia mengatakan bentuk pengaturan sound horeg dapat berupa peraturan maupun panduan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.

    “Bisa saja peraturan kepala daerah, surat edaran atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) yang selama ini eksis, seperti Perda Penyelenggaraan Ketertiban yang hampir semua pemda memilikinya,” ujarnya.

    Dia menyebut pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memotret fenomena sound horeg yang berdampak pada aspek ekonomi, khususnya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta hiburan.

    “Namun sound horeg juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Pada poin inilah relevansi pengaturannya,” ucap anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu.

    Khozin menuturkan isi pengaturan sound horeg dapat mencakup radius penyelenggaraan kegiatan dari permukiman warga, misalnya di tempat pertunjukan khusus atau di tempat terbuka, prosedur perizinan, besaran desibel yang dapat diputar dengan pertimbangan kesehatan telinga, serta kegiatan yang tidak terdapat unsur pornografi atau pornoaksi.

    “Pemda harus arif dalam merespons aspirasi yang muncul, termasuk dari fatwa MUI ini dengan meminimalisasi mafsadat (akibat buruk) dan mengoptimalkan manfaat,” tuturnya.

     

  • Bupati Langkat buka Gebyar Mumtaz, dorong UMKM syariah jadi pilar ekonomi umat

    Bupati Langkat buka Gebyar Mumtaz, dorong UMKM syariah jadi pilar ekonomi umat

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Bupati Langkat buka Gebyar Mumtaz, dorong UMKM syariah jadi pilar ekonomi umat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 19:32 WIB

    Elshinta.com – Bupati Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin, membuka Event Bazar Produk UMKM Syariah dan Lomba UMKM dalam rangka Gebyar Muharam UMKM Langkat Naik Kelas (Mumtaz) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, Rabu (23/7).

    Kegiatan yang dirangkai dengan peringatan hari lahir (Harla) ke-50 MUI Kabupaten Langkat tersebut berlangsung meriah di halaman Kantor MUI Kabupaten Langkat dan akan dilaksanakan selama dua hari hingga 24 Juli 2025.

    Bupati Langkat Syah Afandin mengapresiasi penuh pelaksanaan gebyar Mumtaz sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah, ulama, dan pelaku UMKM dalam membangkitkan perekonomian berbasis syariah. Ia menekankan bahwa kegiatan seperti ini harus terus didorong agar tidak hanya bersifat seremonial, melainkan berkelanjutan dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

    “Ini langkah konkret dalam pemberdayaan ekonomi syariah. Harapan saya, kegiatan ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Langkat sebagai daerah yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tegasnya.

    Bupati juga menambahkan bahwa peran MUI harus lebih dari sekadar lembaga formal, tetapi menjadi jembatan antara ulama dan umara, serta menjadi penggerak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi.

    “Saya terus belajar bagaimana mendekatkan diri dengan para ulama, karena keseimbangan antara spiritual dan pembangunan sangat dibutuhkan untuk membawa kemajuan daerah,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (25/7). 

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Langkat, Juli Hukman, dalam laporannya menyampaikan bahwa gebyar Mumtaz diikuti oleh 22 pelaku UMKM dari berbagai kecamatan di Langkat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat jejaring pelaku usaha mikro, mempromosikan produk halal dan berbasis syariah, serta mendorong UMKM naik kelas ke level regional bahkan nasional.

    Ketua MUI Langkat, Ustadz Zulkifli Ahmad Dian, menegaskan bahwa penguatan ekonomi umat adalah bagian dari misi MUI dalam membina masyarakat secara holistik. “Kami ingin menghadirkan peran MUI tidak hanya dalam akidah dan ibadah, tapi juga dalam membangun ekonomi umat yang mandiri dan berbasis syariah,” jelasnya.

    Rangkaian kegiatan gebyar Mumtaz turut diramaikan dengan berbagai stan UMKM yang menampilkan produk makanan-minuman halal, kerajinan tangan, busana muslim, hingga layanan keuangan syariah. Selain itu, digelar pula lomba UMKM sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi para pelaku usaha.

    Acara diakhiri dengan peninjauan stan bazar oleh Bupati Langkat bersama Ketua MUI dan jajaran pimpinan daerah. Dengan semangat kolaborasi, gebyar Mumtaz diharapkan menjadi agenda tahunan yang mampu mendorong kebangkitan ekonomi syariah dan memperkuat ketahanan ekonomi umat di Kabupaten Langkat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram Nasional 24 Juli 2025

    MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Komisi Fatwa
    Majelis Ulama Indonesia
    (
    MUI
    )
    KH Miftahul Huda
    menyatakan, perbuatan oknum pengusaha yang mengoplos beras adalah tindakan dosa besar.
    Miftah mengatakan, perbuatan mengoplos beras premium dengan beras kualitas rendah, lalu mengemasnya dalam kemasan premium, merupakan tindakan penipuan (
    taghrir
    ).
    “Maka dapat disimpulkan bahwa hukum menipu dalam perdagangan adalah kategori dosa besar dan harta yang dihasilkan merupakan harta haram,” kata Miftah dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).
    Miftah menuturkan, salah satu etika penting dalam berdagang adalah kejujuran untuk menjaga keberkahan dan membangun kepercayaan pelanggan.
    “Sebaliknya, pedagang yang tidak jujur tidak akan mendapatkan keberkahan di dunia dan merugi di hari akhir,” ujar dia.
    Miftah mengingatkan, etika dalam berdagang adalah larangan untuk melakukan eksploitasi terhadap pihak yang lemah atau seseorang yang sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan keuntungan besar (
    istighlal
    ).
    “Seperti memberi pinjaman dengan syarat bunga tinggi kepada orang yang sangat membutuhkan atau dalam konteks ini adalah membeli gabah dari petani dengan harga murah saat musim panen,” kata Miftah.
    Alhasil, petani yang sangat membutuhkan uang tidak memiliki pilihan lain kecuali menjual kepada tengkulak dengan harga murah.
    Padahal, bekerja mencari nafkah menurut agama bukan hanya urusan duniawi, tetapi juga bernilai ibadah yang sangat besar pahalanya.
    “Hal itu jika diniatkan ikhlas karena Allah dan untuk menafkahi keluarga. Bahkan orang yang meninggal saat bekerja dikategorikan sebagai mati syahid,” ujar Miftah.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
    Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
    Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg.
    Banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa. “Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip Sabtu (12/7/2025).
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Benarkah Laki-laki Tidak Salat Jumat 3 Kali Murtad? Ini Penjelasannya

    Benarkah Laki-laki Tidak Salat Jumat 3 Kali Murtad? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Hukum tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan syar’i kerap menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa menyebut hal itu dapat menyebabkan seseorang murtad atau keluar dari Islam. Namun, apakah klaim ini benar-benar sesuai dengan ajaran syariat Islam?

    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Thabarani disebutkan: “Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka dicatat di antara golongan orang munafik”.

    Hadis ini tidak secara eksplisit menyatakan pelakunya murtad, melainkan mendapat cap kemunafikan, yang berarti dia menjalani Islam secara lahiriah, tetapi batinnya jauh dari ketaatan.

    Dalam hadis lain juga dijelaskan: “Siapa meninggalkan tiga kali Jumat karena meremehkan, maka Allah menutup batinnya”. Penafsiran dari Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan makna “Allah menutup batinnya” adalah hatinya dikunci dan dijauhkan dari nasihat serta kebenaran. Hal ini adalah ancaman serius secara spiritual, tetapi belum tentu berarti dia keluar dari Islam.

    Perbedaan Antara Munafik dan Murtad

    Perlu dibedakan antara munafik amali dan murtad. Munafik amali adalah orang yang masih mengakui Islam secara keyakinan tetapi perilakunya bertentangan, sementara murtad adalah keluar dari Islam secara keyakinan dan tindakan.

    Buya Yahya, salah satu ulama terkemuka di Indonesia, menyatakan jika seseorang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut tetapi masih meyakini salat Jumat adalah wajib, maka dia hanya dianggap berdosa besar dan mendapat label munafik amali, bukan murtad.

    Namun, jika dia secara sadar menolak kewajiban salat Jumat, maka itu merupakan bentuk penolakan terhadap syariat, yang bisa membuatnya keluar dari Islam.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperkuat pendapat tersebut. Dalam beberapa fatwanya, MUI menyatakan meninggalkan salat Jumat tanpa alasan syar’i adalah dosa besar, dan dapat mengakibatkan pelakunya tergolong munafik, tetapi tidak otomatis menjadi kafir, kecuali bila ia menolak prinsip kewajiban salat Jumat itu sendiri.

    Menurut ulama, seperti Syaikh al-Manawi dan peneliti Pusat Kajian Hadis, kemurtadan hanya terjadi jika seseorang secara sadar menolak kewajiban syariat Islam, seperti salat Jumat. Sementara meninggalkan karena malas, lalai, atau meremehkan, tetapi tetap meyakini kewajibannya, maka pelaku hanya dianggap melakukan dosa besar, bukan murtad.

    Hadis riwayat Muslim juga menegaskan: “Barang siapa meninggalkan Jumat tiga kali tanpa alasan, Allah akan mengunci hatinya, lalu ia menjadi dari golongan orang-orang lalai (ghaafilin)”. Hal tersebut memperjelas dampaknya lebih kepada kerusakan spiritual dan sosial, bukan status kekafiran secara langsung.

    Islam tidak menutup mata terhadap situasi sulit. Syariat Islam memberikan kelonggaran (rukhsah) dalam menunaikan salat Jumat jika seseorang memiliki uzur syar’i, seperti sakit berat, hujan lebat, ancaman keamanan, atau perjalanan jauh.

    Bahkan dalam kondisi darurat seperti pandemi global, para ulama membolehkan umat Islam untuk sementara meninggalkan salat Jumat, selama dilakukan atas dasar kehati-hatian dan niat menjaga keselamatan.

    Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum tidak salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah dosa besar dan mendapat ancaman keras berupa kemunafikan serta terkuncinya hati. Namun, tindakan tersebut tidak secara otomatis menyebabkan pelakunya murtad, selama dia masih meyakini salat Jumat adalah kewajiban.

    Sebaliknya, jika seseorang secara sadar menolak atau mengingkari kewajiban salat Jumat, maka itu adalah bentuk penolakan terhadap rukun agama, yang berpotensi membuatnya keluar dari Islam.

  • MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Respons Kementerian Hukum

    MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Respons Kementerian Hukum

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Sound Horeg. Yakni, sound system yang jadi fenomena karena ukurannya yang besar dan tentu saja menghasilkan suara yang sangat keras.

    Mengutip situs resmi MUI, fatwa itu dikeluarkan dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Terdapat 6 poin yang ditekankan MUI dalam fatwa tersebut.

    Dijelaskan, penggunaan sound horeg menimbulkan mudarat. Yaitu, kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta). Hal ini ditegaskan hukumnya haram secara mutlak.

    Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menjelaskan, pihaknya mendukung pemanfaatan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial dan budaya sebagai hal yang positif. Selama, tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalai prinsip-prinsip syariah.

    Setiap individu diakui memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

    Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melewati batas wajar, dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan. Juga, bisa merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

    Tak hanya itu, hukumnya haram jika memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga.

    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh,” kata Ma’ruf Khozin, dikutip Sabtu (19/7/2025).

    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugiaan terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tambahnya.

    Mengutip Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, MUI pun meminta penyedia jasa, event organizer dan pihak terlibat dalam penggunaan sound horeg agar menjaga dan menghormati hak orang lain, keteertiban umum, serta norma agama.

    “Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama,” demikian poin rekomendasi Kedua dari Fatwa tersebut.

    “Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan intelektual )HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” bunyi rekomendasi Ketiga.

    Diputuskan, Fatwa itu berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 12 Juli 2025. Namun, dengan catatan akan diperbaiki/ disempurnakan jika diperlukan.

    Kementerian Hukum Angka Bicara

    Merespons Fatwa tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu mengatakan, ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik.

    “Namun jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan. Apalagi jika sebuah pertunjukan seperti sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman yang melibatkan penonton dari berbagai kalangan dan rentang usia,” katanya, dikutip dari situs resmi Kemenkum Kanwil Kepulauan Riau.

    “Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tambah Razilu.

    Pasal 50 UU Hak Cipta, sambungnya, telah menetapkan, setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

    Di sisi lain dia mengatakan, Fatwa MUI itu tidak melarang sound horeg secara total. Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

    “Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Polda Jatim kini telah resmi melarang penggunaan sound horeg. Meski, tidak ditegaskan sanksi yang akan dikenakan jika masih menggunakan sound horeg.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komisi X DPR RI Usul Domino Disahkan Jadi Cabor Baru Nasional, Klaim Sudah Didukung MUI

    Komisi X DPR RI Usul Domino Disahkan Jadi Cabor Baru Nasional, Klaim Sudah Didukung MUI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Muawiyah Ramly mengusulkan permainan kartu domino disahkan jadi cabang olagraga (cabor) baru nasional.

    Itu disampaikan langsung kepada Menteri Pemuda & Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Saat rapat yang digelar antara Kemenpora dan Komisi X DPR RI, Rabu (16/7/2025).

    Hal tersebut, kata Andi Muawiyah, merupakan permintaan dari warga di Sulawesi. Terkhusus di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    “Saya baru kembali dari Sulawesi, Dapil, dan di sana saya menemui (warga) Kabupaten Bone, banyak pertandingan-pertandingan domino atau gaple,” kata Andi Muawiyah.

    Saat bertemu masyarakat di sana, ia mengatakan dirinya diminta untuk mengakui domino sebagai Cabor.

    “Mereka segera meminta agar diakui sebagai (cabang) olahraga, Pak Menteri,” terang Andi.

    Saat ini, domino, kata dia, sudah mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dijadikan Cabor. Karena ditetapkan bahwa bukan bagian dari judi.

    “Rekomendasi dari MUI sudah, bahwa gaple itu bukan hal arena perjudian, bahwa Pak Menteri Olahraga juga sudah memberi dukungan. Mereka tinggal minta (permainan domino) diakui sebagai salah satu olahraga nasional kita,” ucapnya.

    Sebagai tambahan informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan bahwa permainan domino tergolong sebagai olahraga yang halal, selama dimainkan dalam konteks rekreasi, olahraga otak, dan tanpa unsur perjudian.

    Keputusan tersebut diambil melalui kajian mendalam oleh Komisi Fatwa MUI dan diumumkan dalam forum resmi di Jakarta, Senin (7/7/2025).

  • Kemenko Polkam Ajak Tokoh Agama Jaga Kerukunan Hadapi Isu Global

    Kemenko Polkam Ajak Tokoh Agama Jaga Kerukunan Hadapi Isu Global

    Kemenko Polkam Ajak Tokoh Agama Jaga Kerukunan Hadapi Isu Global
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (
    Kemenko Polkam
    ) mengajak para
    tokoh agama
    dan Forum
    Kerukunan Umat Beragama
    (FKUB) untuk aktif menjaga kerukunan dan
    stabilitas bangsa
    di tengah meningkatnya tantangan geopolitik global.
    Ajakan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, saat membuka kegiatan Internalisasi Ajaran Agama melalui Penguatan FKUB, di Medan, Sumatera Utara, pada 14-15 Juli 2025.
    “Setiap perbedaan agama, suku, dan ras mesti dilindungi dan dijamin keberlanjutannya. Pada saat yang sama, setiap upaya yang bertujuan membongkar konsensus hidup bernegara dan memecah belah anak bangsa mesti dihentikan secara tegas melalui penegakan hukum yang adil bagi semua,” kata Purwito dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
    Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menyampaikan narasi damai kepada masyarakat.
    Menurutnya, kerukunan adalah fondasi utama menjaga ketahanan nasional, terutama saat eskalasi global seperti konflik di Timur Tengah berpotensi merembet ke dalam negeri.
    Kegiatan ini, lanjut Purwito, juga menjadi tindak lanjut dari rapat koordinasi di Kemenko Polkam yang mempertemukan FKUB dan organisasi keagamaan se-Sumatera Utara.
    Tujuannya untuk menguatkan sinergi dan kesiapsiagaan dalam merespons isu-isu strategis yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa.
    “Diharapkan tokoh agama dapat berperan aktif dalam mempromosikan kerukunan, toleransi, dan saling pengertian antar umat beragama agar guna menghadapi tantangan global dapat diatasi melalui upaya bersama,” ungkapnya.
    Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i yang turut hadir dalam acara tersebut menyoroti meningkatnya kerentanan sosial akibat konflik global.
    Ia mengingatkan agar potensi perpecahan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
    “Jangan sampai ketika eskalasi peperangan di Timur Tengah meningkat justru dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,” tutur Wamenag.
    Kemenko Polkam menyebut kegiatan ini akan menjadi forum strategis untuk memperkuat peran para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan bersama demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Agama, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI, perwakilan Kanwil Kemenag Sumatera Utara, BPET MUI, tokoh agama lintas iman se-Sumut, pengurus FKUB se-kabupaten/kota, serta jajaran pejabat kementerian dan pemda setempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina tingkatkan ekonomi masyarakat Desa Wayame melalui akses air bersih dan pemberdayaan UMKM

    Pertamina tingkatkan ekonomi masyarakat Desa Wayame melalui akses air bersih dan pemberdayaan UMKM

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Pertamina tingkatkan ekonomi masyarakat Desa Wayame melalui akses air bersih dan pemberdayaan UMKM
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 16:19 WIB

    Elshinta.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melalui Integrated Terminal (IT) Wayame sukses menghadirkan Wayame Hydro Bae, sebuah Program CSR inovasi sosial berbasis teknologi pompa ramah lingkungan yang tidak hanya menjawab tantangan krisis air bersih, tetapi juga menjadi katalis peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya UMKM minyak atsiri dan petani hortikultura di Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

    “Melalui Program CSR Wayame Hydro Bae ini kami berfokus pada penguatan ekonomi masyarakat di Desa Wayame. Kami ingin mengintegrasikan akses air bersih untuk masyarakat yang nantinya dapat berdampak baik untuk kegiatan pertanian dan pemberdayaan UMKM minyak atsiri,” ujar Ispiani Abbas selaku Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Selasa (15/7/2025)

    Menurutnya, transformasi teknologi Pompa Ramah Lingkungan (Porling) menjadi jantung dari program Wayame Hydro Bae. Pemanfaatan energi terbarukan melalui Porling mampu menyalurkan air ke wilayah perbukitan tanpa biaya listrik tambahan dan menghemat waktu selama dua jam demi mengambil air bersih dengan berjalan kaki.

    “Desa Wayame ini kan potensi sumber daya alamnya melimpah, namun kami lihat akses air bersih masih sulit. Dan itu menyulitkan pertanian dan pemberdayaan UMKM. Dengan adanya Porling membuka jalan untuk masyarakat sekitar, terutama pada aspek perekonomian,” ucapnya.

    Dampak nyata di lini produksi dan pendapatan sebelum kehadiran Wayame Hydro Bae, UMKM minyak atsiri berada pada titik stagnasi. Kini, produksi meningkat, sertifikasi halal MUI telah diperoleh serta proses BPOM tengah berjalan. 

    Produk lokal mulai menembus pasar modern dengan adanya pendampingan sertifikasi produk. Di sektor pertanian, hasil panen tomat melonjak dari 2,5 ton (2021) menjadi 9,5 ton (2024), dan pendapatan petani meningkat drastis dari Rp5 juta menjadi Rp29 juta per bulan.

    “Dalam implementasi program, kami membersamai dan menggandeng masyarakat lokal, serta melibatkan seluruh kelompok masyarakat, baik petani, lansia, perempuan, kelompok rentan untuk berpartisipasi aktif, dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Sehingga masyarakat bisa maju bersama-sama,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Selasa (15/7). 

    Berkat program tersebut, IT Wayame dianugerahi penghargaan Gold dalam kategori Economic Empowerment dalam ajang Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2025 melalui program CSR Inovasi Sosial Wayame Hydro Bae di mana program tersebut selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 6 khususnya Air Bersih dan Sanitasi serta poin 8 yakni Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

    Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat Pertamina Patra Niaga dalam mengimplementasikan program CSR dan TJSL yang berkelanjutan serta berdampak nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan.

    Sumber : Radio Elshinta