Rencana Prabowo Obati Warga Gaza, Pulau Galang Dipilih Jadi Lokasinya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk membawa warga Gaza, Palestina, ke Indonesia unutk diobati terus dimatangkan oleh pemerintah.
Terbaru, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengumumkan bahwa Prabowo memerintahkan agar Pulau Galang disiapkan untuk pusat pengobatan bagi 2.000 warga Gaza yang akan dibawa ke Indonesia.
“Masih terkait dengan Gaza, Presiden kemarin juga memberikan arahan untuk Indonesia memberikan bantuan pengobatan untuk sekitar 2.000 warga Gaza yang menjadi korban perang,” kata Hasan, Kamis (7/8/2025).
Hasan memastikan bahwa wacana ini bukanlah bentuk evakuasi.
Ia menyebutkan, warga Gaza akan dibawa pulang ke negaranya setelah menjalani pengobatan di Indonesia.
“Ini untuk pengobatan. Jadi nanti setelah sembuh, setelah selesai pengobatan, mereka tentu akan kembali lagi ke Gaza,” kata Hasan.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan, Pulau Galang dipilih karena fasilitas penampungan sudah siap, mengingat tempat tersebut pernah dijadikan lokasi isolasi saat pandemi Covid-19.
“Kemarin Presiden menyebut Pulau Galang, kita sedang melihat, karena waktu itu kan pernah dipakai untuk tempat perawatan Covid-19, jadi ada infrastruktur yang sudah di sana,” ucap Sugiono.
Sugiono mengatakan, upaya untuk menampung warga Palestina di Indonesia ini terus dimatangkan.
Karena itu, Presiden Prabowo Subianto, kata Sugiono, pernah meminta izin kepada negara-negara tetangga Palestina untuk melakukan evakuasi.
“Jadi, sewaktu-waktu itu bisa dilaksanakan, ya kita sudah siap,” imbuh dia.
Dalam pertemuan terakhir Prabowo dengan otoritas Palestina, mereka mengizinkan warga negaranya dirawat di Indonesia.
Namun, untuk izin dari negara-negara tetangga, Sugiono menyebut bahwa persetujuan masih dalam proses pembicaraan terus-menerus.
“Belum sampai ke sana (persetujuan), ya kan kemarin itu disampaikan, kita ada permintaan. Permintaan yang ngomongnya lebih teknis juga belum seperti apa, makanya kalau misalnya itu tiba-tiba terjadi, kita sudah siap,” ujar dia.
Meski berniat mulia, wacana Prabowo untuk mengobati warga Gaza di Indonesia tak luput dari kritik.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menilai evakuasi walaupun bersifat sementara akan memberikan keuntungan bagi Israel yang memang sedang mengincar Gaza untuk dijadikan wilayah mereka.
“Oleh karena itu, Netanyahu (Perdana Menteri Israel) dan Donald Trump (Presiden Amerika Serikat) tentu akan sangat senang sekali bila Indonesia mau membawa rakyat Gaza yang terluka ke luar Gaza untuk diobati di Indonesia,” ucap dia.
Anwar Abbas juga menegaskan, harus ada kepastian durasi evakuasi sementara berlangsung.
Dia mengusulkan agar Indonesia dan dunia internasional bisa berfokus pada pengobatan di dalam wilayah Gaza ketimbang membawa warga Gaza keluar dari tanah mereka.
“Bagi yang sakit, saya rasa mereka juga akan setuju demikian karena mereka masih dirawat di samping saudara-saudaranya dan di tanah airnya sendiri,” ucap Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: MUI
-
/data/photo/2025/07/23/6880ae12a45d8.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rencana Prabowo Obati Warga Gaza, Pulau Galang Dipilih Jadi Lokasinya Nasional 8 Agustus 2025
-

LDII-PCNU Jakarta Utara perkuat sinergi dan kaderisasi generasi muda
Jakarta (ANTARA) – DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara bersepakat memperkuat sinergi dan kaderisasi generasi muda untuk menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan generasi emas 2045.
“Kami melihat kegiatan kaderisasi di NU luar biasa. Insya Allah yang hadir di sini mayoritas di bawah usia 50 tahun. Ini menandakan bahwa regenerasi berjalan. Kami pun tidak ingin kehilangan momentum,” kata Ketua DPD LDII Jakarta Utara, Pudya Sanjaya usai mengunjungi Kantor PCNU Jakarta Utara di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa LDII juga sedang mendorong percepatan regenerasi di organisasinya dan mengapresiasi semangat kaderisasi yang ditunjukkan PCNU Jakarta Utara.
Pudya juga menyinggung pentingnya kolaborasi antar ormas Islam di Jakarta Utara. Sinergi antara NU dan Muhammadiyah yang telah terbangun selama ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh.
Bahkan, dirinya mengusulkan adanya kegiatan bersama yang melibatkan semua ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII.
“Kami pernah gagas LDII–NU–Muhammadiyah Fair dengan kegiatan bazar UMKM. Ke depan, akan lebih menarik jika dikembangkan dengan kegiatan-kegiatan yang santai, seperti sepeda santai, tarik tambang antar-ketua ormas, hingga perlombaan-perlombaan yang meningkatkan ukhuwah,” katanya.
Ia menambahkan kegiatan silaturahmi ini juga menjadi titik awal untuk memperluas jaringan sinergi dengan berbagai organisasi Islam lainnya.
Dirinya berharap ada kunjungan balasan dari PCNU ke LDII Jakarta Utara dan mengusulkan agar silaturahmi ke Muhammadiyah dilakukan bersama-sama.
“Silaturahmi ini adalah kelanjutan dari inisiatif almarhum Ustadz Irfan yang dulu menggagas hubungan kelembagaan antara LDII, NU, dan Muhammadiyah di bawah payung MUI Jakarta Utara. Sekarang saatnya kita teruskan,” kata dia.
Dalam waktu dekat, LDII Jakarta Utara akan menghelat LDII Fair di kantor Wali Kota Jakarta Utara yang mengundang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai ormas.
“Kami berharap semua dapat terlibat dalam kegiatan yang bertujuan membangun ekonomi umat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Jakarta Utara KH. Agus Muslim menilai LDII memiliki kesamaan visi dalam hal kemanfaatan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya yakin, pemikiran LDII juga sejalan dengan NU dalam hal yang bermanfaat untuk umat. Maka kolaborasi sangat memungkinkan,” kata dia.
Kiai Agus berharap sinergi antar organisasi Islam di Jakarta Utara dapat terus diperkuat, baik dalam kegiatan sosial, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Dia pun optimistis terhadap regenerasi kepemimpinan NU yang semakin sehat dan kompetitif menjelang konferensi anak cabang di tingkat kecamatan.
“Dulu yang penting ada pengurus. Sekarang, banyak yang ingin jadi pengurus. Artinya, regenerasi berjalan dan organisasi bergerak. Ini keberhasilan kita bersama,” katanya.
Kiai Agus mengaku bangga atas kemajuan organisasi NU, khususnya di wilayah Jakarta Utara yang saat ini terus berkembang pesat baik dalam bidang kaderisasi, kegiatan dakwah, hingga tata kelola administrasi modern.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melihat pergerakan NU sangat luar biasa. Kantor sekretariat hidup dengan berbagai kegiatan, mulai dari pengajian rutin hingga pelatihan kader. Dua bulan terakhir, kami mengadakan sekitar 40 kegiatan,” katanya
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/07/29/68881d6c771b7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bocoran Aturan Sound Horeg di Jatim, Ada Batasan Volume dan Kendaraan Surabaya 7 Agustus 2025
Bocoran Aturan Sound Horeg di Jatim, Ada Batasan Volume dan Kendaraan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut, Surat Edaran (SE) mengenai aturan Sound Horeg dalam waktu dekat akan ditandatangani.
Dia enggan menjelaskan detail apa saja yang diatur dalam SE tersebut, dia hanya membocorkan bahwa SE akan mengatur batasan volume dan kendaraan yang digunakan.
“Salah satunya yang diatur adalah volume, dan kendaraan yang digunakan. Semua aturan tersebut sebenarnya sudah ada rujukan aturan hukumnya, hanya saja nanti sebagai penguatan,” katanya dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, detail aturan nanti akan disampaikan oleh Polda Jatim. Aturan-aturan yang ada dalam SE sudah dibahas dalam forum Forkopimda Jatim.
“Dalam forum tersebut kami sepakat bahwa sound horeg memiliki dampak multi-dimensi. Tidak hanya soal ekonomi, tapi juga sosial, dan juga kesehatan,” tuturnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa khusus untuk menyikapi fenomena sound horeg yang marak di beberapa daerah di Jatim.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025. Dalam pembahasan ketentuan hukum, ada 6 poin yang dijelaskan.
Beberapa di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi
tabdzir
dan
idha’atul mal
(menyia-nyiakan harta).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/12/06/5dea387e25f38.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah Regional
Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
Editor
JEPARA, KOMPAS.com –
Rencana investasi jumbo untuk pendirian peternakan babi skala besar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan utama setelah memicu kontroversi berlapis.
Potensi ekonomi senilai Rp 10 triliun harus berhadapan langsung dengan penolakan kuat dari masyarakat yang berujung pada keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), memaksa pemerintah daerah dan perwakilan di tingkat pusat untuk angkat bicara.
Berikut rangkuman duduk perkara polemik investasi peternakan babi di Jepara berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com.
Di balik kontroversi yang ada, nilai investasi yang direncanakan untuk proyek ini tidak main-main. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengungkap bahwa nilai investasi yang akan ditanamkan oleh perusahaan, yang diketahui adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, mencapai Rp 10 triliun.
Perusahaan tersebut telah melakukan riset dan kajian mandiri, serta menilai Jepara sangat strategis untuk bisnis mereka. Lokasi yang diincar adalah Desa Jugo, Kecamatan Donorojo.
“Perusahaan tertarik untuk membangun peternakan babi di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo. Karena geografisnya. Mereka juga ingin yang ada pelabuhan dan juga ketersediaan pakan jagung yang melimpah. Sehingga mereka tertarik Jepara,” ungkap Bupati yang akrab disapa Wiwit itu, Selasa (5/8/2025).
Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat menolak, fatwa pun dikeluarkan.
Rencana besar tersebut langsung berbenturan dengan kultur masyarakat Jepara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penolakan dari warga menjadi alasan utama di balik gejolak yang terjadi.
Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, membenarkan bahwa fatwa yang mereka keluarkan merupakan tindak lanjut setelah menerima banyak laporan dari warga yang merasa keberatan.
Bupati Wiwit juga menegaskan bahwa pertimbangan utama pemerintah adalah nilai-nilai keagamaan masyarakat.
“Kalau ini yang ditabrak nilai-nilai syariat keagamaan islam yang sebagian besar dianut masyarakat Jepara. Sehingga ini menjadi pertimbangan lain dari pemerintah mau mengizinkan atau tidak,” tegas Wiwit.
Puncak dari penolakan warga adalah keluarnya fatwa dari MUI Jawa Tengah dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Fatwa tersebut tidak hanya mengharamkan pendirian peternakan, tetapi juga semua bentuk keterlibatan di dalamnya.
Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji menjelaskan jangkauan fatwa tersebut secara tegas berdasarkan pertimbangan Al-Quran dan hadis.
“Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji, Senin (4/8/2025).
Menghadapi situasi ini, berbagai level pemerintahan memberikan respons yang beragam namun senada dalam menghormati aspirasi masyarakat.
Bupati Jepara Witiarso Utomo berada di posisi dilematis. Di satu sisi, ia menyatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk investasi, namun ia menegaskan akan patuh pada arahan lembaga keagamaan.
“Kami mengikuti arahan MUI, maupun Bahtsul Masail NU yang merekomendasikan untuk tidak memberikan izin,” katanya.
Di tingkat provinsi, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyarankan agar dicarikan solusi lain, termasuk kemungkinan relokasi.
“Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik, mendorong pemerintah untuk mencari solusi aktif, bukan sekadar menolak. Ia mengusulkan agar orientasi pasar diarahkan untuk ekspor atau segmen non-muslim, serta mencari lokasi yang lebih tepat.
“Sebagai investasi, tentu ada efek terhadap perekonomian Jawa Tengah. Tapi kalau masyarakat keberatan, harus dicarikan solusi, misalnya lokasi yang steril dari keberatan warga,” ujar Kholik.
SUMBER: KOMPAS.com
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KNKT Ungkap Bahaya Truk Dijadikan Sound Horeg
Jakarta –
Majelis Ulama Indonesia (MU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram mengenai sound horeg. Dari kaca mata Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), memasang sound system yang banyak juga memiliki dampak.
Penyelidik Senior KNKT Ahmad Wildan menyoroti proses instalasi perangkat sound system yang sembarangan.
“Hal yang paling berbahaya adalah proses instalasinya. Mereka tidak memahami otomotif standar, menggunakan material yang tidak standar, instalasinya juga tidak standar. Sumber listriknya juga jumper sembarangan,” kata Wildan dikutip dari Antara.
Pemasangan sistem audio berdaya besar yang dilakukan tanpa perhitungan kelistrikan dan struktur kendaraan bisa mengganggu fungsi utama kendaraan, bahkan menyebabkan korsleting atau kebakaran.
Selain itu, beban tambahan dari perangkat audio, seperti speaker besar, amplifier, dan genset tambahan, sering kali dipasang tanpa memperhatikan distribusi bobot kendaraan. Hal ini bisa mempengaruhi kestabilan truk saat melaju di jalan raya.
Pendekatan terhadap pemilik truk sound horeg yang bersifat perorangan menjadi tantangan, khususnya untuk sosialisasi dan edukasi terkait keselamatan.
“Sosialisasi pengetahuan tentang bahaya ini yang agak sulit ketika kita menemukan truk-truk (milik) individual, sehingga menyentuhnya sulit, kalau ke perusahaan itu mudah, kita mulai dari manajemen, selesai,” ujar Wildan.
“Kami sedang mencari jalan keluar dan cara pendekatannya,” tambahnya.
Dikutip dari detikJatim, Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, dr Gina Noor Djalilah SpAMM mengingatkan tingkat suara yang dihasilkan sound horeg mencapai 120-135 desibel (dB). Artinya jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia.
“Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tingkat kebisingan tidak lebih dari 70 dB. Sementara paparan di atas 85 dB sudah berisiko merusak jika terpapar dalam waktu lama. Suara sound horeg jauh melampaui batas itu,” kata dr Gina, Rabu (16/7/2025).
(riar/rgr)
-
/data/photo/2025/08/04/6890979c9690f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan… Regional 5 Agustus 2025
MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait pendirian peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah.
Pendirian peternakan ini melibatkan investor PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal hingga triliunan rupiah.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah warga setempat menolak rencana pendirian peternakan babi, meskipun perusahaan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada MUI.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan sebagai dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan MUI.
Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.
Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
“Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
“Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 30 triliun.
Namun, Wiwit menegaskan bahwa potensi retribusi dan besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
“Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
“Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan,” jelas Darodji.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
“Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/12/22/61c2ca0050b03.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya? Regional
Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
Editor
JEPARA, KOMPAS.com
– Investasi bernilai puluhan triliun di Jepara, Jawa Tengah, terancam gagal usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram.
Investor yang akan masuk itu adalah PT Charoen Pokphand Indonesia yang akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat menolak, fatwa pun dikeluarkan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, lokasi peternakan akan dipindah imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya lah yang sejak awal memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
“Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.
Namun, Wiwit menegaskan ada peraturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat menyoal investasi itu.
“Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
Sementara saat ditanya bahwa hasil peternakan babi itu diperuntukkan bagi konsumen non-muslim atau di ekspor ke luar negeri, MUI bersikukuh bahwa hal itu haram.
Dia menilai keberadaan peternakan itu mengancam generasi mendatang karena terpapar konsumsi barang haram.
“Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.
Fatwa haram MUI untuk peternakan babi itu dikeluarkan MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
DOKUMEN PEMKAB JEPARA Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat hadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengaku telah berkoordinasi dengan MUI Pusat hingga akhirnya pihaknya diminta untuk mengeluarkan fatwa.
Menurut Daroji penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim.
Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan.
Hasil pembahasan fatwa, larangan tak hanya diperuntukkan peternakan, tetapi juga meliputi semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
“Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
Dia menyebutkan, MUI tidak memaksa agar fatwa itu dijalankan. Pihaknya optimistis umat Islam memiliki kesadaran untuk menaati fatwa tersebut.
“MUI itu tugasnya memberi fatwa. Tidak punya hak untuk memaksa orang,” lanjutnya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menuturkan pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.
Karena ajaran Islam sendiri melarang atau mengharamkan konsumsi babi.
Naryoko mengatakan bila rencana dibiarkan maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk investor PT Charoen Pokhpand Indonesia imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
“Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” kata Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Dia menuturkan polemik ini telah menjadi dikaji oleh dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU) bersama sejumlah lembaga dan komunitas. Hasilnya, Pemprov menyerahkan wewenang ke Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Kendati pendirian peternakan babi itu memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun, tapi Yasin menuturkan kondusivitas lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
“Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
(Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho, Titis Anis Fauziyah I Editor: Ihsanuddin, Krisiandi, Glori K. Wadrianto)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/6890468c01385.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fadli Zon: Kita Kehabisan Kata untuk Gambarkan Kekejaman, Kebrutalan dan Keganasan Zionis Israel ke Palestina Nasional 4 Agustus 2025
Fadli Zon: Kita Kehabisan Kata untuk Gambarkan Kekejaman, Kebrutalan dan Keganasan Zionis Israel ke Palestina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia,
Fadli Zon
mengecam aksi
genosida
yang dilakukan
ZionisIsrael
terhadap rakyat
Palestina
.
Ia menyampaikan dukungan untuk kemerdekaan rakyat Palestina dalam aksi damai yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP).
“Kita kehabisan kata-kata untuk menggambarkan kekejaman, kebrutalan, dan keganasan yang dilakukan oleh rezim Zionis Israel terhadap rakyat Palestina,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, dikutip Senin (4/8/2025).
Fadli mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto, bersama kebijakan politik luar negeri Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Luar Negeri, tetap konsisten dalam mendukung Palestina merdeka.
Ia menyebut bahwa Indonesia akan terus mendukung penghentian genosida yang terus berlangsung, serta kelaparan massal yang kini terjadi di
Gaza
.
“Dunia menyaksikan dengan mata kepala sendiri penderitaan rakyat Gaza, yakni pembantaian, terutama terhadap perempuan dan anak-anak, serta bencana kelaparan yang disengaja. Saya yakin, siapapun yang menyaksikan ini, nuraninya akan terketuk,” kata Fadli.
Kata Fadli, mereka yang membiarkan dan bahkan membela rezim Zionis Israel, tidak lagi memiliki hak moral untuk bicara tentang demokrasi atau hak asasi manusia.
“Kita sebagai rakyat Indonesia memiliki amanah dari konstitusi sebagaimana telah disampaikan sebelumnya untuk menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia,” ucapnya.
Fadli menyebut bahwa yang sedang terjadi bukan hanya penghancuran terhadap rakyat Palestina, tetapi juga terhadap budaya dan peradabannya.
“Banyak seniman, budayawan, dan tokoh intelektual Palestina yang dibantai oleh rezim Zionis,” tuturnya.
Fadli yakin, ini akan menjadi awal dari kebangkitan Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
“Dunia kini telah menyaksikan sendiri kebiadaban ini mungkin yang paling kejam dalam sejarah abad ke-21,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MUI Harap Ponpes Ubah Cara Didik Usai Kasus Santri Dicambuk di Malang
Jakarta –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk mengubah cara mendidik anak didik buntut kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang. MUI berharap lembaga pendidikan mendidik atau menghukum anak dengan cara yang lebih edukatif.
“Memang dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah, dahulu jika ada anak didik yang berbuat salah maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes,” kata Waketum MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
“Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak,” lanjut dia.
Anwar Abbas pun berharap cara mendidik dan menghukum anak harus diubah. Menurutnya, lebih baik anak didik dihukum dengan cara yang edukatif, lemah lembut, tapi tetap mengena.
“Untuk itu cara mendidik dan menghukum anak yang bersalah hari ini harus dengan cara yang sebaik-baiknya dan yang searif-arifnya. Harus dengan cara-cara yang bersifat edukatif, lemah lembut, tapi mengena,” ucap dia.
“Ajak anak berdialog dengan tujuan untuk menunjukkan dan memberitahu anak didik bagaimana dia seharusnya berbuat dan bertingkah laku. Pihak guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah yang disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara yang sebaik-baiknya,” jelasnya.
“Dengan kata lain sang guru atau pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik kepada sang anak didik,” sambung dia.
Pengasuh Ponpes di Pakisaji Ditetapkan Tersangka
Kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Salah satu pengasuhnya kini ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka berinisial B. Ia ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap AZ (14), warga Wonosari, Kabupaten Malang.
“Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, dilansir detikJatim, Sabtu (2/8).
(maa/imk)
-

Terjadi Genosida Budaya Palestina, Fadli Zon Desak Dunia Beri Sanksi Tegas Israel
Jakarta – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengecam keras tindakan brutal Israel di Gaza yang dinilainya tak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghapus identitas bangsa Palestina. Dalam aksi damai yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) di Monas, Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025, Fadli menyebut kekejaman Israel sebagai genosida budaya di abad ke-21.
Fadli menyatakan bahwa pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penuh kemerdekaan Palestina. Sikap ini, tegasnya, bukan sekadar pilihan politik, melainkan amanah konstitusi untuk menentang segala bentuk penjajahan dan penindasan.
“Kita menyaksikan pembantaian massal terhadap perempuan dan anak-anak. Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga tenda pengungsian dibombardir. Ini bukan perang. Ini genosida,” kata Fadli lantang.
Ia juga menyoroti penghancuran sistematis terhadap situs budaya, artefak sejarah, dan para budayawan Palestina. Menurutnya, ini adalah upaya menghapus ingatan kolektif dan warisan peradaban yang melekat dalam sejarah Palestina. “Israel tak hanya membunuh, tapi juga ingin membuat Palestina terlupakan.”
Fadli mengapresiasi Menteri Luar Negeri, Sugiono, yang dinilainya konsisten dalam diplomasi internasional untuk menghentikan kekejaman di Gaza. Namun, ia menegaskan, dukungan politik saja tak cukup.
“Negara-negara yang terus membela Israel sudah kehilangan legitimasi moral untuk bicara soal HAM dan demokrasi. Dunia harus bersikap,” tegasnya.
Ia mendesak agar komunitas internasional menjatuhkan sanksi nyata kepada Israel. “Bukan hanya pernyataan, tapi sanksi ekonomi, politik, dan diplomatik yang tegas,” katanya.
Fadli meyakini perjuangan ini akan jadi titik balik kebangkitan Palestina sebagai negara berdaulat dengan peradaban yang hidup kembali. “Semangat kita adalah semangat keadilan dan kemanusiaan,” tutupnya, disambut takbir ribuan peserta aksi damai.