Institusi: MUI

  • 1
                    
                        Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya
                        Megapolitan

    1 Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya Megapolitan

    Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Putri Yeni alias Umi Cinta membantah berbagai tudingan negatif terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
    Bantahan tersebut antara lain terkait isu dirinya yang menjanjikan masuk surga asal membayar Rp 1 juta.
    Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan bahwa kegiatan kegamaan pimpinan Putri Yeni tak menyimpang dari ajaran Islam.
    Putri Yeni mengaku telah bersumpah di bawah kitab mengenai bantahan dirinya menjanjikan  “masuk surga bayar Rp 1 juta”.
    “Itu tidak benar. Semua berita yang simpang siur selama ini, membayar Rp 1 juta masuk surga itu tidak benar,” tegas Putri Yeni usai memenuhi panggilan MUI Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kamis (14/8/2025).
    “Saya sudah bersumpah tadi di Al-Quran. Itu tidak benar,” ucap dia menambahkan.
    “Semua berita-berita yang sudah viral sampai ke YouTube itu tidak benar,” ucapnya.
    Menurut dia, kegiatan keagamaan yang digelar di kediamannya tidak mengandung unsur penyimpangan ajaran Islam.
    “Yang benar, tidak ada menyimpang, tidak ada pembayaran Rp 1 juta dijamin masuk surga dari saya. Itu tidak benar,” kata Putri Yeni.
    Selain itu, ia membantah mewajibkan sedekah sebesar Rp 100.000 bagi setiap jemaat. Ia mengeklaim tidak mengetahui pasti besaran infak yang diberikan para anggota.
    “Kalau infak sedekah itu di kotak amal, saya enggak tahu. Ada yang ngasih Rp 5.000, Rp 2.000, itu buktinya kok saya enggak tahu,” imbuhnya.
    Putri Yeni juga meluruskan soal informasi kegiatan keagamaan di rumahnya yang digelar secara tertutup.
    Ia beralasan bahwa sengaja menutup pintu rumah karena menyalakan
    air conditioner
    (AC) atau pendingin ruangan selama kegiatan keagamaan berlangsung.
    “Tertutup bukan kegiatannya yang tertutup, bukan ajarannya yang tertutup, Tapi rumah saya ditutup karena ada AC-nya,” ucap dia.
    Selain itu, Putri Yeni juga meluruskan mengenai tudingan jemaah pria dan wanita yang digabung dalam kegiatan keagamaan di kediamannya.
    Ia mengeklaim, terdapat pembatas yang memisahkan jemaah pria dan wanita selama kegiatan berlangsung.
    Kalau pun ada, Putri Yeni bilang, jemaag tersebut merupakan satu keluarga yang mengikuti kegiatan keagamaannya.
    “Yang mengaji di rumah saya satu keluarga, kalau ada laki-laki itu suaminya, yang perempuan itu istrinya, kalau ada yang remaja itu ada anaknya,” jelas dia.
    Di samping itu, Putri Yeni juga mengeklaim bahwa kegiatan keagamaan yang digelar di rumahnya atas permintaan jemaah.
    “Itu atas permintaan yang ngaji dan warga itu. Karena menurutnya, ‘Boleh tidak Mi, kita di rumah Umi saja’,” imbuh dia.
    Di sisi lain, MUI Kota Bekasi menyatakan kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni tak melenceng dari ajaran Islam.
    Keputusan ini diambil setelah MUI Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi dengan Putri Yeni yang dihadiri unsur pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan warga di Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kamis.
    “Sebagaimana penjelasan Ibu Putri Yeni berkaitan dengan materi pengajian yang dilakukan berdasarkan kriteria aliran yang dianggap menyimpang bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” kata Ketua MUI Kota Bekasi Syaifuddin Siraj saat membacakan poin keputusan.
    Hasil rapat juga memutuskan kegiatan keagamaan di rumah Putri Yeni di Perumahan Dukuh Zamrud, RW 12, Kelurahan Cimuning, dihentikan.
    Selanjutnya, Putri Yeni diminta untuk mengurus perizinan kepada pengurus lingkungan setempat apabila kembali menggelar kegiatan keagamaan.
    “Untuk sementara pengajian yang dilaksanakan di rumah Ibu Putri Yeni dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perujinan terhadap warga,” ucap Syaifuddin.
    Keputusan selanjutnya, kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni dipindah ke Masjid Al-Muhajirin yang berlokasi tak jauh dari kediamannya.
    “Pengajian Ibu Yeni dilakukan di masjid Al-Muhajirin, RW 12, Kelurahan Cimuning,” ucap dia.
    Poin keputusan terakhir, Syaifuddin melanjutkan, kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni akan didampingi oleh unsur pemerintah dan kepolisian pada kemudian hari.
    “Akan dilakukan pendampingan oleh oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi,” imbuh dia.
    Kasus ini bermula ketika warga perumahan di Dukuh Zamrud mengaku resah dengan aktivitas keagamaan tanpa izin yang digelar di rumah Putri Yeni.
    Putri Yeni menggelar kegiatan keagamaan selama delapan tahun terakhir. Aktivitas keagamaan ini diikuti sekitar 70 anggota.
    Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.
    Kehadiran anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di sudut jalan perumahan membuat warga geram.
    Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, Putri Yeni dan pengikutnya sempat mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, namun warga setempat menolak sehingga mereka berpindah lokasi.
    Pada awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan Putri Yeni. Namun, suasana mulai memanas setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok tersebut.
    Salah satunya adalah iming-iming masuk surga bagi anggota yang menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta.
    Warga juga kesal lantaran Putri Yeni memelihara dua ekor anjing. Gonggongan anjing disebut kerap mengganggu kenyamanan warga.
    Kejengahan lainnya, perubahan perilaku beberapa penghuni yang menjadi anggota Putri Yeni. Perubahan itu di antaranya istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti perintah orangtua.
    Puncak kekesalan warga ketika Putri Yeni melaporkan seorang tokoh agama perempuan setempat berinisial UI dengan alasan pencemaran nama naik. Pelaporan ini membuat kesehatan UI kian menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Umi Cinta soal ‘Masuk Surga Bayar Sejuta’

    Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Umi Cinta soal ‘Masuk Surga Bayar Sejuta’

    Jakarta

    Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menanggapi ritual wanita berinisial PY alias Umi Cinta terkait kegiatan keagamaan dengan iming-iming ‘masuk surga bayar Rp 1 juta’ di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Anwar Abbas menyebut tindakan Umi Cinta itu termasuk penipuan.

    “Kalau ada orang yang mengatakan jika ingin masuk surga maka harus bayar Rp 1 juta kepadanya, hal itu jelas-jelas merupakan tindak penipuan dan tidak bisa ditolerir,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).

    Dia mengatakan surga menjadi tempat untuk orang yang beriman dan bertakwa. Dia meminta pihak kepolisian menindak Umi Cinta atas hal yang menurutnya sebagai tindakan pembodohan.

    “Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi dengan menindak si pelaku sudah jelas bisa dibenarkan. Karena apa yang dilakukan oleh si pelaku adalah sebuah tindak pembodohan yang akan membuat keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama umat Islam,” jelasnya.

    Anwar menambahkan, tindakan Umi Cinta menimbulkan kegaduhan. Dia meminta polisi bergerak menindaklanjuti hal tersebut.

    “Kehadiran pihak Polres Metro Bekasi jelas sudah tepat, karena salah satu tugas dari pihak kepolisian adalah menghentikan dan menindak pihak-pihak yang telah melakukan tindak penipuan dan membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan apa yang dilakukan oleh Umi Cinta tersebut jelas-jelas akan menimbulkan kemarahan masyarakat terutama umat Islam,” tuturnya.

    Diketahui, Polres Metro Bekasi Kota sudah menyelidiki kasus tersebut. Di satu sisi, MUI Kota Bekasi akan meminta klarifikasi Umi Cinta pada Kamis (14/8) hari ini di kantor Kelurahan Cimuning.

    Duduk Perkara

    Ilustrasi. (detikINET/Agus Tri Haryanto)

    Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki fakta-fakta terkait pengajian tersebut. MUI pun telah memanggil Umi Cinta pada hari ini, namun ia tidak datang.

    “Lagi kita selidiki fakta-fakta yang muncul di lapangan. Terutama ada timbul keresahan dari masyarakat sekitar masalah pelaksanaan pengajian yang agak aneh menurut mereka,” kata Saifuddin saat dihubungi, Rabu (13/8).

    Ada beberapa permasalahan yang diterima oleh MUI Kota Bekasi. Pertama, kegiatan pengajian yang bersifat tertutup.

    “Kedua, campur aduk antara laki-laki dengan perempuan. Ketiga, masih dalam konfirmasi ya masalah uang Rp 1 juta itu untuk ‘masuk surga’. Kemudian katanya ada binatang anjing juga,” imbuhnya.

    Saifuddin mengatakan pihaknya akan mengundang kembali Umi Cinta pada Kamis (14/8) besok ke kantor Kelurahan Cimuning. MUI Kota Bekasi akan mengambil sikap jika pengajian Umi Cinta terbukti sesat.

    “Kita cross check ke lapangan insyaallah. Jika ditemukan melenceng dari ajaran Islam, sudah pasti MUI sudah mengantisipasi mengambil sikap untuk ditutup,” imbuhnya.

    Namun, jika tidak terbukti sesat, MUI bersama Pemkot Bekasi akan mencari solusi untuk permasalahan tersebut.

    “Kalau memang tidak terbukti yang disampaikan masyarakat, kita cari jalan keluar antara lain mereka harus menempuh surat izin pendirian majelis taklim terlebih dahulu,” katanya.

    Selama proses klarifikasi ini, MUI Kota Bekasi meminta agar pengajian Umi Cinta dinonaktifkan sebelum jelas apakah melanggar syariat Islam atau tidak.

    “Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya. Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/fas)

  • MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’ Megapolitan 13 Agustus 2025

    MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan memanggil PY atau Umi Cinta, pimpinan perkumpulan keagamaan tanpa izin yang beraktivitas di sebuah rumah di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya.
    Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/8/2025).
    “Iya, yang bersangkutan kami panggil,” ujar Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siraj, Rabu (13/8/2025).
    Saifuddin mengatakan, MUI memerlukan keterangan PY terkait sejumlah isu seputar ajaran keagamaannya, termasuk dugaan adanya praktik “masuk surga asal bayar Rp 1 juta”.
    “Jadi kami ingin mendapat kejelasan langsung dari yang Umi Cinta itu ya. Kami ingin langsung tahu dari pengasuh yang menyampaikan materi-materi keagamaannya,” jelas Saifuddin.
    Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menggelar ruang dialog bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Rabu siang.
    Pertemuan itu juga menghadirkan seorang ibu yang merupakan mantan jemaat Umi Cinta.
    Saifuddin mengungkapkan, perempuan tersebut menceritakan adiknya bergabung dengan aktivitas keagamaan PY. Sejak saat itu, hubungan komunikasi dengan keluarga terganggu.
    “Ada satu orang ibu tadi. Tapi adiknya ada (masalah) komunikasi akibat ikut ajaran itu. Sekarang putus komunikasi antara kakak dengan adiknya,” kata Saifuddin.
    Selain itu, seorang warga juga mengaku anaknya berubah sikap sejak ikut kegiatan keagamaan Umi Cinta. Anak tersebut kini berani melawan orangtuanya.
    “Ada juga informasi tadi dari anak. Anak yang ikut pengajian itu menjadi berani sama orangtua. Ini besok kami dalami,” imbuhnya.
    Warga Dukuh Zamrud mengaku resah dengan aktivitas keagamaan yang dilakukan PY tanpa izin. Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama delapan tahun dan diikuti sekitar 70 anggota.
    Pertemuan rutin digelar setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB. Kehadiran anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di jalan perumahan memicu keluhan warga.
    Sebelum menetap di Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya sempat menggelar kegiatan serupa di perumahan lain. Namun, penolakan warga setempat membuat mereka berpindah lokasi.
    Awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, ketegangan muncul setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok itu, termasuk iming-iming masuk surga bagi anggota yang menyerahkan uang Rp 1 juta.
    Warga juga mengeluhkan kebiasaan PY memelihara dua ekor anjing. Gonggongan hewan tersebut kerap mengganggu kenyamanan lingkungan.
    Selain itu, beberapa anggota mengalami perubahan perilaku, seperti istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, serta anak yang menolak menuruti perintah orangtua.
    Puncak kemarahan warga terjadi ketika PY melaporkan seorang tokoh agama perempuan setempat berinisial UI atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu disebut membuat kesehatan UI menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Berulang Kali, Kenapa Orang Mudah Tertipu Diiming-imingi Surga? – Page 3

    Kasus Berulang Kali, Kenapa Orang Mudah Tertipu Diiming-imingi Surga? – Page 3

    Iming-iming masuk surga dengan membayar infak Rp1 juta menghebohkan warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Praktik ini mencuat setelah seorang mantan anggota mengungkap pengalaman pribadinya kepada seorang tokoh agama berinisial AB. Menurut pengakuannya, pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jamaah, sebagian besar berasal dari luar lingkungan perumahan.

    Menariknya, kegiatan dilakukan campur antara laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan ruang, yang makin memperkuat kecurigaan warga.

    “Ada keterangan, kalau mau masuk surga cukup infak Rp1 juta. Ada istri yang jadi berani melawan suami, bahkan mengancam cerai, dan anak yang tak mau lagi menuruti orang tua,” kata AB.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menilai, praktik seperti itu jelas menyimpang dan tergolong ajaran sesat. Dia menegaskan, tak ada dalil dalam Alquran yang menyatakan bahwa surga bisa dibeli.

    “Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan, bahwa surga bisa dibeli. Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,” ujar Ketua MUI Kota Bekasi, Saefudin Siroj.

    Saefudin memaparkan, MUI memiliki sepuluh indikator untuk menilai apakah suatu ajaran keagamaan menyimpang. Indikator itu antara lain, mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu baru setelah Alquran, menafsirkan Alquran tanpa dasar keilmuan, mengubah bentuk ibadah yang sudah disyariatkan, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

    “Jika sebuah kegiatan memenuhi salah satu dari sepuluh indikator ini, maka bisa masuk kategori sesat,” tegasnya.

  • DPRD Jatim minta masyarakat taati aturan soal `sound horeg`

    DPRD Jatim minta masyarakat taati aturan soal `sound horeg`

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DPRD Jatim minta masyarakat taati aturan soal `sound horeg`
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 Agustus 2025 – 17:46 WIB

    Elshinta.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Suli Daim meminta seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat untuk menaati aturan terkait penggunaan sound horeg atau sound system bertenaga besar yang kerap menimbulkan kebisingan.

    “Saya minta masyarakat menaati keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

    Terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Jawa Timur

    SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

    Menurut Suli, perlu ada jalan tengah agar keberadaan sound horeg tidak merugikan masyarakat sekitar.

    Ia menekankan perlunya kajian menyeluruh terkait dampak kesehatan, sosial, dan lingkungan sebelum kegiatan tersebut digelar.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menilai sound horeg merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat, meski potensi dampak negatifnya perlu diminimalkan.

    Ia juga menegaskan tidak berada di posisi mendukung atau menolak, melainkan mendorong pengaturan yang adil.

    “Saya kira MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim juga telah melakukan kajian terkait dampak agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat,” ujarnya.

    Suli menjelaskan pengaturan sound horeg mencakup pembatasan waktu penggunaan sound system nonstatis atau berpindah tempat.

    Selain itu juga kewajiban mematikan pengeras suara saat melintas di tempat ibadah pada waktu ibadah berlangsung, rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut pasien, dan saat kegiatan pembelajaran di sekolah.

    “Yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Cegah Gesekan, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi soal Kegiatan Keagamaan di Bekasi Megapolitan 12 Agustus 2025

    Cegah Gesekan, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi soal Kegiatan Keagamaan di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas persoalan kegiatan keagamaan yang diduga tidak memiliki izin di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
    Rapat koordinasi itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/8/2025).
    “Iya besok akan kita rapatkan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Nesan, rapat tersebut akan melibatkan kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, DPRD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. Langkah ini bertujuan menjaga kerukunan warga serta mencegah potensi gesekan di masyarakat.
    “Kami mengutamakan hidup rukun dan menghindari perpecahan,” kata Nesan.
    Ia menjelaskan, pemimpin kelompok kegiatan keagamaan berinisial PY tidak diundang dalam rapat. Menurut Nesan, penanganan yang berkaitan dengan keyakinan yang dianut PY diserahkan kepada MUI, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
    “Saya tidak bisa menjelaskan banyak berkenaan dengan itu karena keterbatasan kemampuan masalah keagamaan, makanya masalah agama itu ada di MUI,” ujar Nesan.
    Nesan menambahkan, dalam aturan yang berlaku, setiap kegiatan keagamaan berskala besar wajib melapor dan mendapatkan izin dari lingkungan setempat.
    “Itu ada ketentuannya, minimal lapor, setidak-tidaknya sama RW dan RT tempat mereka, itu harus memberikan informasi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, warga mengaku resah dengan kegiatan keagamaan yang diadakan PY di rumahnya sejak delapan tahun terakhir.
    Kegiatan rutin tersebut diikuti sekitar 70 orang setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang siang.
    Sejumlah warga menilai kegiatan itu menimbulkan gangguan, seperti parkir kendaraan sembarangan di jalan perumahan.
    Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, PY dan kelompoknya sempat menggelar kegiatan di perumahan lain, namun berpindah karena penolakan warga setempat.
    Awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, situasi berubah setelah mantan anggota kelompok itu menyampaikan sejumlah keluhan, termasuk dugaan pungutan uang dengan imbalan janji tertentu.
    Keluhan warga juga mencakup pemeliharaan hewan peliharaan yang dianggap mengganggu, serta perubahan sikap beberapa anggota keluarga mereka yang dinilai memengaruhi hubungan rumah tangga.
    Ketegangan memuncak saat PY melaporkan seorang tokoh agama setempat berinisial UI atas dugaan pencemaran nama baik. Warga menyebut kondisi kesehatan UI memburuk setelah pelaporan tersebut, hingga akhirnya meninggal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
                        Nasional

    8 Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta Nasional

    Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.
    “Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” kata Cholil dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8/2025).
    Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.
    Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.
    “Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucap dia.
    Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini juga membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
    Ia mengingatkan agar pemerintah dapat memilah rekening yang diduga melanggar dan tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
    “Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Cholil mengkritisi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dinilainya sebagai kebijakan yang tidak bijak.
    Diketahui, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
    PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
    Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
    Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
    “Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MUI Cholil Nafis Klarifikasi Rekeningnya Diblokir PPATK Atas Nama Yayasan

    Ketua MUI Cholil Nafis Klarifikasi Rekeningnya Diblokir PPATK Atas Nama Yayasan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengklarifikasi erkait rekeningnya yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ia mengungkapkan, rekening yang diblokir bukan atas namanya secara pribadi. Tapi atas nama yayasan.

    “Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi rekening atas nama yayasan,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Senin (11/8/2025).

    Rekening tersebut, kata dia, memang tak digunakan untuk transaksi sejak awal tahun.

    “Ketepatan mulai awal tahun tidak dipake’ hanya untuk menyimpan saja,” terangnya.

    Namun saat ingin digunakan untuk transfer. Rekening tersebut sudah terblokir.

    “Selasa lalu pas yayasan mau transfer ternyata harus konfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir. Termasuk rekening dormant,” paparnya.

    Sebelumnya, Cholil mengatakan, rekening tersebut sejatinya berisi dana cadangan yayasan dengan saldo sekitar Rp200-300 juta. Namun, saat ia hendak melakukan transfer, transaksi itu gagal.

    “(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip pada laman resmi MUI (10/8/2025).

    Dikatakan Cholil, tindakan PPATK yang memblokir rekening pasif atau dormant merupakan kebijakan yang tidak bijak.
    Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi aturan tersebut.

    “Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.

  • Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan

    Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan

    GELORA.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap pasif alias dormant. Rekening itu berisi sejumlah uang untuk keperluan yayasan.

    “(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Dia menilai kebijakan pemblokiran rekening itu tidak bijak. Dirinya pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.

    “Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” kata dia.

    Cholil juga meminta pemerintah bisa memilah pemblokiran rekening secara tepat sasaran. Sebab, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di perbankan. 

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, ‘Ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ucapnya. 

    Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan 28 juta rekening yang sempat diblokir karena dianggap dorman sudah dibuka kembali.

    “Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” ujar Ivan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

    Ivan menambahkan, pembukaan kembali rekening dormant tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah. 

    “Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya,” ucapnya

  • Megawati Minta Banyak Jatah Menteri ke Jokowi dalam Memori Hari Ini, 8 Agustus 2019

    Megawati Minta Banyak Jatah Menteri ke Jokowi dalam Memori Hari Ini, 8 Agustus 2019

    JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 8 Agustus 2019, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri minta banyak jatah menteri ke Jokowi. Keinginan itu dianggap Megawati sebagai bentuk kewajaran karena PDIP partai pemenang Pemilu 2019.

    Sebelumnya, PDIP kembali mencalonkan Jokowi sebagai capres dalam Pilpres 2019. Partai berlambang banteng dengan moncong putih itu yakin Jokowi bakal menang kembali. Mesin partai pun bergerak memenangkan Jokowi.

    Eksistensi Jokowi sebagai kader PDIP tak diragukan. Jokowi tercatat kerap jadi andalan PDIP dalam segala macam kontestasi politik. Kolaborasi Jokowi dan PDIP membawa hasil gemilang. Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, bahkan Presiden Indonesia.

    Semuanya atas dukungan dari Megawati Soekarnoputri. Mantan Presiden Indonesia itu menganggap Jokowi adalah petugas partai terbaik. Jokowi dianggapnya memutus mata rantai posisi PDIP sebagai oposisi pemerintah dari era 2004-2014.

    Kepemimpinan Jokowi pun mengundang pujian. Pemerintahan Jokowi periode pertama 2014-2019 dipandang positif. Kondisi itu membuat Jokowi kembali dijagokan jadi capres dalam Pilpres 2019. Megawati yakin Jokowi bisa kembali menang. Apalagi, lawan Jokowi adalah Prabowo Subianto.

    Sosok yang notabene pernah dikalahkan Jokowi pada Pilpres terdahulu. PDIP kemudian memasangkan Jokowi dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin. Partai Gerindra pun tak mau kalah memasangkan Prabowo Subianto dengan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

    Hasilnya seperti yang diprediksi PDIP. Jokowi keluar sebagai Presiden Indonesia terpilih. Kondisi itu membuatnya PDIP bersuka cita.

    “Pemilu hanyalah proses mencari pemimpin. Jokowi dan KH Ma’ruf Amin adalah Presiden dan Wapres kita semua. Pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Kami mensyukuri kemenangan ini. Inilah kemenangan rakyat. Namun perlu diingat, pemilu hanyalah alat mencari pemimpin. Jokowi dan KH Ma’ruf Amin adalah Presiden dan Wapres kita semua.”

    “Pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Megawati berharap kepada Jokowi, agar pemerintahan periode kedua ini, sepenuhnya diabdikan bagi kepentingan bangsa dan negara, serta memberikan perhatian besar bagi pembangunan manusia Indonesia,” ungkap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagaimana dikutip laman ANTARA, 21 Mei 2019.

    Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia era 2001-2004. (ANTARA)

    Megawati pun menyambut kemenangan Jokowi dengan suka cita. Megawati blak-blakan meminta banyak jatah menteri untuk kader PDIP ke Jokowi pada 8 Agustus 2019. Permintaan Megawati dianggap sebagai bentuk kewajaran.

    PDIP adalah partai pemenang Pemilu 2019 dan Jokowi adalah kader PDIP. Jokowi harus memberikan ruang bagi kader PDIP memimpin kementerian. Megawati pun takkan memberikan ruang negosiasi ketika Jokowi hanya memberikan sedikit kursi menteri.

    “Kalau nanti Pak Jokowi mesti ada (menteri dari PDIP), mesti banyak. Orang kita pemenang dua kali. Saksikan ya. Nanti saya kasih cuma empat ya? eeeeeh emoooh. Tidak mau. Tidak mau. Tidak mau. Iya dong. Orang nggak dapat saja minta. Hore!” ujar Megawati dalam pembukaan Kongres V PDIP di Sanur, Bali sebagaimana dikutip laman CNBC, 8 Agustus 2019.