Institusi: MUI

  • MUI Minta Setop Perusakan Fasilitas Publik dan Penjarahan

    MUI Minta Setop Perusakan Fasilitas Publik dan Penjarahan

    Jakarta

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengajak semua pihak menahan diri dan menghentikan penjarahan serta perusakan terhadap fasilitas publik. Niam mengajak semua pihak untuk membangun solidaritas dan mengedepankan perdamaian.

    Niam awalnya mengatakan situasi sosial ekonomi dan politik saat ini kurang baik. Dia mengatakan kesenjangan ekonomi saat ini masih tinggi.

    “Maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten,” kata Niam kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

    Dia mengatakan demonstrasi yang terjadi di berbagai lokasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari masyarakat untuk perbaikan kehidupan. Dia mengatakan aspirasi dari rakyat harus disikapi dengan cepat dan bijak.

    “Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspons secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan,” ucapnya.

    Niam kemudian mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Dia mengatakan perusakan fasilitas publik hingga menjarah properti merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dia mengatakan penyampaian aspirasi dalam situasi penuh amarah tak boleh diikuti dengan penjarahan.

    “Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Dia menyarankan pihak yang mengambil barang orang lain untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya. Dia menyebut hal itu perlu dilakukan agar tidak bermasalah secara hukum.

    “Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/tor)

  • Prabowo Undang 16 Ormas ke Hambalang

    Prabowo Undang 16 Ormas ke Hambalang

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto mengundang 16 organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk bertemu di Hambalang, Bogor, pada Sabtu, 30 Agustus 2025. 

    Pertemuan digelar merespons kondisi negara yang diwarnai aksi massa yang berujung kerusuhan di beberapa daerah.

    Sejumlah ormas besar hadir, di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Hidayatullah, Al Irsyad, Persatuan Islam (Persis), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PIl).

    Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen ormas Islam untuk bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat. la menekankan pentingnya sinergi pemerintah dan ormas agar situasi semakin kondusif.

    “Kami berdialog dari hati ke hati, memahami secara umum tapi lengkap permasalahan bangsa yang dihadapi khususnya hari-hari ini dan kami bersepakat untuk bersama-sama bahu-membahu berupaya untuk mengatasi keadaan, untuk mengajak kepada masyarakat supaya lebih tenang,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam keterangan resmi.

    Yahya mengatakan pertemuan tersebut akan dilanjutkan di Istana Negara untuk meredakan kondisi dengan memperkuat komunikasi.

    “Insyaallah akan kita melanjutkan dan pertemuan lanjutan yang insyaallah akan dilaksanakan di Istana Negara sama antara Bapak Presiden dengan ormas-ormas Islam dan mudah-mudahan dari sana nanti akan ada sesuatu yang bisa dinyatakan sebagai tekad bersama,” tuturnya.

  • Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Ini yang Dibahas

    Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan 16 organisasi masyarakat (ormas) Islam ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). 

    Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Nasrullah Larada mengatakan, pertemuan tersebut membahas tantangan kebangsaan dan upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah gelombang demonstrasi yang meluas di sejumlah daerah.

    Adapun, sejumlah ormas yang hadir antara lain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Al-Irsyad, Persatuan Islam, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Nasrullah menilai langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi karena memperkuat komunikasi di tengah meningkatnya ketegangan. Menurutnya, pertemuan ini adalah sinyal positif untuk memperkuat komunikasi antar-elemen bangsa kala ketegangan memanas.

    “Keluarga Besar PII percaya bahwa jalan dialog adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan setiap permasalahan bangsa, bukan dengan aksi anarkis dan vandalisme yang justru merugikan kita semua, dan menodai nilai-nilai keadilan yang kita perjuangkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (30/8/2025).

    Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo mengajak ormas Islam berperan aktif menjaga ketertiban dan menghindari eskalasi konflik. PII menyatakan dukungannya terhadap ajakan tersebut serta mengimbau kader, aktivis, dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. 

    “Kepada seluruh elemen bangsa, mari kita jaga bersama suasana yang kondusif. Kita kembalikan segala perbedaan pendapat kepada koridor hukum dan konstitusi. Aksi kekerasan, pembakaran, dan perusakan fasilitas umum dan negara bukanlah solusi, melainkan awal dari kehancuran. Mari kita wujudkan perdamaian melalui dialog dan persaudaraan,” kata Nasrullah.

    Adapun, sejak Kamis (28/8), gelombang aksi protes marak di Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta. Demonstrasi yang awalnya menolak tunjangan rumah anggota DPR RI beralih fokus setelah insiden kendaraan taktis Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online hingga tewas.

    Nasrullah pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut agar memberikan keadilan bagi keluarga korban atas meninggalnya Affan Kurniawan.

    “Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas peristiwa ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa dikorbankan,” imbuhnya.

    Dalam pertemuan itu, Muhammadiyah diwakili Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti, sedangkan NU diwakili Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. Keduanya juga tercatat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Sosial di Kabinet Merah Putih.

    Selain berdialog dengan ormas, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hambalang untuk membahas langkah pengendalian situasi.

  • MUI Ingatkan Anggota DPR Jangan Bikin Masyarakat Tersinggung

    MUI Ingatkan Anggota DPR Jangan Bikin Masyarakat Tersinggung

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan anggota DPR agar tak menyinggung masyarakat ketika berbicara atau menyampaikan pernyataan di depan publik.

    “Kepada para anggota DPR, MUI mengharapkan agar jangan sampai menimbulkan atau mengucapkan sesuatu hal yang menyinggung masyarakat,” kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan MUI Masduki Baidlowi dilansir ANTARA, Jumat, 29 Agustus.

    Ia menegaskan kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit sehingga DPR selaku wakil rakyat semestinya bisa memahami dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.

    “Masyarakat saat ini sangat menderita di bawah, secara ekonomi pekerjaan susah, semuanya susah, oleh karena itu, wakil rakyat sebagai lembaga yang mewakili masyarakat semestinya sangat memahami apa yang menjadi derita mereka,” ujar dia.

    Masduki juga menekankan agar para anggota DPR tidak menyampaikan ucapan-ucapan atau tindakan yang bisa membuat masyarakat tersinggung.

    Demonstrasi massa yang meluas di Indonesia yang menuntut anggota DPR untuk terus berbenah telah menimbulkan korban meninggal di Jakarta pada Kamis (28/8) malam.

    Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil rantis Polri, sedangkan pengemudi lainnya, Moh Umar Amarudin hingga saat ini masih dalam perawatan.

    Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk terus berbenah dalam mendengarkan aspirasi rakyat menyusul aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, beberapa hari terakhir.

    Ia menyampaikan permintaan maaf apabila masih terdapat kekurangan DPR dalam menjalankan tugas selaku wakil rakyat.

    “Atas nama seluruh anggota dan pimpinan DPR RI, kami meminta maaf apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat, DPR RI akan terus berbenah dalam mendengar aspirasi rakyat,” katanya.

    Puan juga menegaskan komitmen DPR untuk terus membuka ruang komunikasi yang sehat dalam bergotong royong serta membangun bangsa dan negara.

  • Tindakan UI Undang Akademikus Pro-Zionis Cederai Perjuangan Palestina

    Tindakan UI Undang Akademikus Pro-Zionis Cederai Perjuangan Palestina

    GELORA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti langkah Universitas Indonesia (UI) yang sempat mengundang akademikus pro-Zionisme Prof. Peter Berkowitz dari Hoover Institution, Stanford University, dalam kegiatan Pengenalan Sistem Akademik Universitas (PSAU) Pascasarjana.

    Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menilai kejadian itu menunjukkan menipisnya sensitivitas dan kritisisme di kalangan pimpinan perguruan tinggi.

    “Ada kecenderungan pertimbangan pragmatis dalam membuat keputusan penting di kampus. Ini fenomena yang berbahaya,” tegas Sudarnoto dalam pernyataan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

    Menurutnya, kampus tidak boleh hanya dipahami sebagai tempat transfer of knowledge, tetapi juga harus menjadi pusat pendidikan karakter, membangun sensitivitas, dan kepedulian terhadap kemanusiaan.

    Sudarnoto mengapresiasi langkah UI yang telah meminta maaf atas ketidaktelitian tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kasus ini sudah menimbulkan luka moral dan mencederai solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina.

    “Apa yang terjadi di UI ini sudah sangat mencederai rasa kemanusiaan dan kontraproduktif bagi upaya membela perjuangan kemerdekaan Palestina,” ungkapnya.

    Ia menilai insiden ini menjadi preseden buruk yang tidak boleh terulang lagi, baik oleh UI maupun lembaga akademik lain di Indonesia.

    “Jangan silau dengan kehebatan dan reputasi intelektual seseorang yang ternyata pro zionis seperti yang diundang oleh UI,” kata Sudarnoto.

    Sebelumnya, UI telah mengeluarkan permintaan maaf resmi pada Minggu, 24 Agustus 2025 atas kelalaiannya dalam mengundang Berkowitz. 

    Pihak kampus mengakui kurang cermat melakukan pemeriksaan latar belakang akademikus tersebut, dan berjanji akan lebih selektif serta sensitif di masa mendatang.

  • Zikir dan doa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI

    Zikir dan doa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI

    Jumat, 1 Agustus 2025 22:01 WIB

    Suasana Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kedua kiri), Ketua MUI KH Anwar Iskandar (kiri) mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) menyampaikan sambutan dalam Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
                        Nasional

    2 Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun Nasional

    Pemerintah Akan Bangun Gedung 40 Lantai, Kelola Dana Umat Rp 500 T per Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan membangun gedung 40 lantai di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
    Hal ini diungkapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).
    Awalnya, Nasaruddin menceritakan potensi pengelolaan dana umat mencapai Rp 500 triliun jika dikelola dan diorganisir secara profesional dan akuntabel kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Wah, luar biasa itu, Pak Nasaruddin,” kata Nasaruddin, menirukan ucapan Prabowo.
    Prabowo kemudian bertanya mengapa pengelolaan dengan anggaran besar itu tidak bisa terealisasi hingga saat ini.
    Nasaruddin mengatakan ada beberapa penyebabnya.
    Pertama, pemerintah tidak mengorganisir dengan baik.
    Kedua, literasi umat beragama di Indonesia terkait dengan wakaf masih kurang.
    Kemudian, tata kelola wakafnya sangat lemah.
    Masalah lainnya adalah kapasitas kepastian hukum tanah wakaf yang tidak bisa diberdayakan secara ekonomi karena aktanya belum selesai, wakafnya belum selesai, dan juga minimnya profesionalisme para Nazir.
    “Nah, kalau ini semua kita berdayakan, Bapak Presiden, kita mengumpulkan dana umat itu Rp 500 triliun per tahun,” kata Nasaruddin.
    Mendengar penjelasan Nasaruddin, Prabowo disebut menanyakan kantor para pengelola dana umat yang tersedia saat ini, misalnya Badan Amil Zakat Infak Sedekah Nasional (Baznas).
    Nasaruddin menuturkan bahwa saat ini Baznas, kemudian Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lembaga terkait pengelolaan dana umat masih terpencar-pencar.
    Dia menjabarkan model pengelolaan yang sudah matang seperti di Malaysia, yang memiliki satu gedung khusus untuk kantor badan pengelola dana umat.
    “Bagaimana kalau kita cari satu tempat yang strategis untuk mengumpulkan dana umat yang sebanyak itu,” kata Nasaruddin, menirukan Prabowo.
    Saat itu Nasaruddin menjawab, “Terserah, Bapak Presiden”.
    Prabowo kemudian mengharapkan ada tempat strategis dan ikonik untuk membangun gedung yang nantinya digunakan oleh lembaga pemberdayaan dana umat tersebut.
    Eks Kedutaan Besar Inggris yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri kemudian dipilih.
    Tanah itu berada persis di sisi timur Bundaran Hotel Indonesia, di sisi utara Hotel Mandarin Oriental.
    “Begini, kita harus cari tempat yang strategis biar ikonik,” kata Nasaruddin, menirukan Presiden.
    Maka dia ingat bekas kedutaan Inggris di depan Hotel Indonesia, di sebelah utaranya ada, antara Mandarin Hotel dengan di sebelahnya.
    “Ya sudah, Pak Nasar, coba konsep 27 lantai, karena tanggal ini 27 Ramadhan,” ujar Nasaruddin kembali menirukan Prabowo.
    Mendengar angka 27 lantai, Nasaruddin menilai itu belum cukup, karena akan ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Majelis Ulama Indonesia juga akan hadir di gedung tersebut.
    Karena Prabowo juga sempat menanyakan apakah MUI saat ini memiliki kantor yang representatif.
    “Enggak ada, Bapak. Nanti juga ada lembaga produk halal juga enggak ada tempatnya, kemudian BPKH juga nyewa. Kalau kita bikin 40 gimana, Pak? Angka berkah itu, Arbain,” kata Nasaruddin.
    “Oh ya, 40,” kata Prabowo diucapkan Nasaruddin.
    Nasaruddin kemudian memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk membuat gambaran gedung 40 lantai yang akan dibangun di Bundaran HI tersebut.
    Gambar rancangan ini, kata Nasaruddin, sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
    “Jadi, sebentar lagi kita akan menyaksikan (pembangunan gedung) lembaga pemberdayaan dana umat. Di situ akan berkantor semua lembaga-lembaga keuangan seperti yang tadi saya sampaikan, Baznas, BWI, JPH, kemudian yang berkaitan dengan pundi-pundi umat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

    Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

    GELORA.CO –  Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dari sisi manfaat sosialnya telah memicu diskusi publik dan mengundang respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Sri Mulyani menyebutkan bahwa ketiganya memiliki esensi yang sama, yaitu sebagai instrumen untuk mendistribusikan kembali kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. 

    Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana pajak yang dikumpulkan oleh negara pada hakikatnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sama seperti tujuan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam.

    “Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain,” ujar Sri Mulyani.

    Ia mencontohkan penggunaan dana pajak untuk berbagai program sosial seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, hingga subsidi untuk usaha kecil dan menengah (UKM). 

    Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ekonomi syariah.

    MUI: Pajak dan Zakat Adalah Dua Kewajiban Berbeda

    Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. 

    Melalui keterangannya, MUI menegaskan bahwa pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda secara fundamental, baik dari sisi landasan hukum, konsep, maupun implementasinya.

    Menurut KH Abdul Muiz, salah seorang perwakilan MUI, zakat adalah kewajiban ibadah yang diatur secara spesifik dalam syariat Islam, termasuk mengenai nishab (batas minimal harta), haul (periode waktu), dan delapan golongan penerima (mustahik) yang telah ditentukan.

    “Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata Abdul Muiz kepada awak media, Jumat 15 Agustus 2025

    Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban sipil yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama. 

    Kewajiban ini diatur oleh undang-undang negara dan peruntukannya lebih luas untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan biaya operasional negara.

    Meskipun MUI mengakui adanya irisan fungsi sosial antara pajak dan zakat, yakni sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, keduanya tidak dapat disamakan atau saling menggantikan. 

    Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya.

    Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani, juga menambahkan bahwa zakat diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan pajak diwajibkan oleh negara.

    “Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda,” ujarnya.

    MUI memberikan catatan penting agar tarif pajak tidak memberatkan rakyat dan usaha kecil yang belum meraih keuntungan dapat dibebaskan dari pajak.

    Selain itu, pemerintah diimbau untuk terus mencari sumber pendapatan negara lain selain dari pajak.

  • Hukum Transplantasi Rambut dalam Agama Islam, Bolehkah?

    Hukum Transplantasi Rambut dalam Agama Islam, Bolehkah?

    Jakarta

    Seiring kemajuan teknologi medis, transplantasi rambut telah menjadi solusi efektif bagi masalah kerontokan parah hingga kebotakan yang kerap mempengaruhi kepercayaan diri. Namun, di tengah masyarakat Muslim Indonesia, prosedur ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai status hukumnya dalam syariat.

    Kekhawatiran ini umumnya berpusat pada dalil-dalil yang melarang perbuatan mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).

    Dalam diskursus fiqh Islam, para ulama menavigasi isu ini dengan mempertimbangkan dua prinsip utama. Di satu sisi, terdapat larangan tegas terhadap tindakan mengubah ciptaan Allah yang didasari atas kesombongan atau ketidakpuasan, seperti mentato atau mengikir gigi untuk tujuan kosmetik.

    Kendati demikian, prinsip itu diseimbangkan dengan perintah yang kuat bagi umat Islam untuk senantiasa menjaga kesehatan dan berikhtiar mencari pengobatan (at-tadawi) untuk setiap penyakit, sebagaimana dianjurkan dalam banyak hadis. Pertanyaannya kemudian, apakah transplantasi rambut lebih condong sebagai upaya pengobatan ataukah tindakan kosmetik yang terlarang?

    Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga fatwa terkemuka di Tanah Air, telah memberikan pandangannya mengenai masalah ini. Secara umum, MUI memperbolehkan pelaksanaan transplantasi rambut, dengan mengkategorikannya lebih dekat pada tindakan pengobatan restoratif daripada sekadar mengubah ciptaan.

    Kebolehan ini tentu tidak mutlak, melainkan bersandar pada beberapa ketentuan fundamental. Syarat yang paling utama adalah niat atau tujuan di balik prosedur tersebut, yang haruslah murni untuk mengobati atau menghilangkan aib dan cacat, seperti kebotakan akibat faktor genetik, penyakit, atau kecelakaan, bukan untuk berhias secara berlebihan (tabarruj).

    Selanjutnya, pandangan ulama menekankan pada aspek teknis prosedur, yaitu sumber rambut yang digunakan. Ditetapkan bahwa rambut tersebut harus berasal dari bagian tubuh pasien itu sendiri (autotransplantasi), misalnya dengan memindahkan folikel dari area belakang kepala ke bagian depan.

    Penggunaan rambut dari orang lain atau dari bahan najis tidak diperkenankan. Selain itu, faktor keamanan menjadi syarat mutlak; prosedur ini wajib dilakukan oleh tenaga medis ahli yang kompeten untuk memastikan tidak ada bahaya (mudarat) yang lebih besar bagi pasien. Terakhir, semua ini harus dilandasi oleh kejujuran, di mana tujuannya bukanlah untuk melakukan penipuan (tadlis) terhadap orang lain.

    Pandangan syariat ini ternyata sangat sejalan dengan fakta medis di baliknya. Prosedur transplantasi rambut modern pada dasarnya bukanlah menciptakan sesuatu yang baru. Hal ini ditegaskan oleh dr Cynthia Lawrence, MBiomed dari Integrafts Hair Transplant Center Indonesia.

    “Transplantasi rambut pada dasarnya adalah prosedur ‘relokasi’ folikel. Kami mengambil folikel rambut yang sehat dan permanen dari area donor pasien, biasanya di bagian belakang kepala, dan memindahkannya dengan cermat ke area yang mengalami penipisan atau kebotakan. Ini bukan tentang menciptakan rambut baru, melainkan menumbuhkan kembali rambut asli milik pasien di lokasi yang baru dan menggunakan sumber daya dari tubuh pasien itu sendiri,” jelas dr. Cynthia Lawrence dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

    Penjelasan medis tersebut mengonfirmasi bahwa proses ini bersifat restoratif, yakni mengembalikan, dan sumbernya berasal dari diri pasien sendiri. Fakta ini secara teknis membedakannya dari praktik lain seperti menyambung rambut dengan rambut orang lain, sekaligus memperkuat argumen bahwa transplantasi rambut lebih tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari ikhtiar pengobatan.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum transplantasi rambut menurut pandangan mayoritas ulama di Indonesia adalah boleh (mubah). Keputusan akhir sangat bergantung pada niat dan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan.

    Jika dilakukan sebagai ikhtiar tulus untuk mengatasi suatu kekurangan yang nyata dan mengganggu, maka ia menjadi solusi yang diizinkan dan sejalan dengan semangat Islam yang mendorong umatnya untuk mencari penyembuhan.

    (prf/ega)

  • Hukum Transplantasi Rambut dalam Agama Islam, Bolehkah?

    Hukum Transplantasi Rambut dalam Agama Islam, Bolehkah?

    Jakarta

    Seiring kemajuan teknologi medis, transplantasi rambut telah menjadi solusi efektif bagi masalah kerontokan parah hingga kebotakan yang kerap mempengaruhi kepercayaan diri. Namun, di tengah masyarakat Muslim Indonesia, prosedur ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai status hukumnya dalam syariat.

    Kekhawatiran ini umumnya berpusat pada dalil-dalil yang melarang perbuatan mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).

    Dalam diskursus fiqh Islam, para ulama menavigasi isu ini dengan mempertimbangkan dua prinsip utama. Di satu sisi, terdapat larangan tegas terhadap tindakan mengubah ciptaan Allah yang didasari atas kesombongan atau ketidakpuasan, seperti mentato atau mengikir gigi untuk tujuan kosmetik.

    Kendati demikian, prinsip itu diseimbangkan dengan perintah yang kuat bagi umat Islam untuk senantiasa menjaga kesehatan dan berikhtiar mencari pengobatan (at-tadawi) untuk setiap penyakit, sebagaimana dianjurkan dalam banyak hadis. Pertanyaannya kemudian, apakah transplantasi rambut lebih condong sebagai upaya pengobatan ataukah tindakan kosmetik yang terlarang?

    Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga fatwa terkemuka di Tanah Air, telah memberikan pandangannya mengenai masalah ini. Secara umum, MUI memperbolehkan pelaksanaan transplantasi rambut, dengan mengkategorikannya lebih dekat pada tindakan pengobatan restoratif daripada sekadar mengubah ciptaan.

    Kebolehan ini tentu tidak mutlak, melainkan bersandar pada beberapa ketentuan fundamental. Syarat yang paling utama adalah niat atau tujuan di balik prosedur tersebut, yang haruslah murni untuk mengobati atau menghilangkan aib dan cacat, seperti kebotakan akibat faktor genetik, penyakit, atau kecelakaan, bukan untuk berhias secara berlebihan (tabarruj).

    Selanjutnya, pandangan ulama menekankan pada aspek teknis prosedur, yaitu sumber rambut yang digunakan. Ditetapkan bahwa rambut tersebut harus berasal dari bagian tubuh pasien itu sendiri (autotransplantasi), misalnya dengan memindahkan folikel dari area belakang kepala ke bagian depan.

    Penggunaan rambut dari orang lain atau dari bahan najis tidak diperkenankan. Selain itu, faktor keamanan menjadi syarat mutlak; prosedur ini wajib dilakukan oleh tenaga medis ahli yang kompeten untuk memastikan tidak ada bahaya (mudarat) yang lebih besar bagi pasien. Terakhir, semua ini harus dilandasi oleh kejujuran, di mana tujuannya bukanlah untuk melakukan penipuan (tadlis) terhadap orang lain.

    Pandangan syariat ini ternyata sangat sejalan dengan fakta medis di baliknya. Prosedur transplantasi rambut modern pada dasarnya bukanlah menciptakan sesuatu yang baru. Hal ini ditegaskan oleh dr Cynthia Lawrence, MBiomed dari Integrafts Hair Transplant Center Indonesia.

    “Transplantasi rambut pada dasarnya adalah prosedur ‘relokasi’ folikel. Kami mengambil folikel rambut yang sehat dan permanen dari area donor pasien, biasanya di bagian belakang kepala, dan memindahkannya dengan cermat ke area yang mengalami penipisan atau kebotakan. Ini bukan tentang menciptakan rambut baru, melainkan menumbuhkan kembali rambut asli milik pasien di lokasi yang baru dan menggunakan sumber daya dari tubuh pasien itu sendiri,” jelas dr. Cynthia Lawrence dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

    Penjelasan medis tersebut mengonfirmasi bahwa proses ini bersifat restoratif, yakni mengembalikan, dan sumbernya berasal dari diri pasien sendiri. Fakta ini secara teknis membedakannya dari praktik lain seperti menyambung rambut dengan rambut orang lain, sekaligus memperkuat argumen bahwa transplantasi rambut lebih tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari ikhtiar pengobatan.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum transplantasi rambut menurut pandangan mayoritas ulama di Indonesia adalah boleh (mubah). Keputusan akhir sangat bergantung pada niat dan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan.

    Jika dilakukan sebagai ikhtiar tulus untuk mengatasi suatu kekurangan yang nyata dan mengganggu, maka ia menjadi solusi yang diizinkan dan sejalan dengan semangat Islam yang mendorong umatnya untuk mencari penyembuhan.

    (prf/ega)