Institusi: ITB

  • Kisah Bocah Kelas 3 SD Tanda Tangani Komitmen Sukses, Ingin Masuk ITB dan Berangkatkan Haji Orangtua

    Kisah Bocah Kelas 3 SD Tanda Tangani Komitmen Sukses, Ingin Masuk ITB dan Berangkatkan Haji Orangtua

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kisah mengharukan bocah kelas 3 SD tanda tangani surat komitmen sukses viral di media sosial.

    Bocah tersebut ialah bernama Amira Noura Syahrazad. 

    Amira viral di media sosial usai kisahnya dibagikan oleh konten kreator yang juga seorang Dosen di Institute Teknologi Bandung (ITB), Imam Santoso.

    Amira memiliki cita-cita mulia untuk memberangkatkan kedua orangtuanya naik haji dan juga umroh.

    Selain itu, bocah kelas 3 SD tersebut juga ingin ketika dewasa nanti bisa berkuliah di ITB.

    “Anak kelas 3 SD bernama Amira tanda tangan surat bermaterai, berkomitmen untuk sukses di sekolah, bisa membawa umroh dan haji orangtuanya, dan ingin kukiah tinggi sampai ke ITB,” tulis Imam Santoso di media sosialnya.

    Menariknya, keinginannya itu ia tuangkan dalam sebuah surat komitmen bermaterai yang ditandatangani bersama orangtuanya.

    ‘Komitmen Sukses’ tertulis dalam bagian judul surat tersebut.

    “Bismillahirahmannirahim. Amira Noura Syahrazad. 

    Ibu…Bapak…

    Aku adalah Anak yang LUAR BIASA.

    Aku yakin aku bisa meraih impian yang LUAR BIASA.

    Aku tau untuk mendapatkan hasil yang LUAR BIASA dibutuhkan cara-cara dan pengorbanan yang LUAR BIASA dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang LUAR BIASA di tempat yang LUAR BIASA didukung oleh orang orang LUAR BIASA seperti bapak & ibu.

    TUHAN

    Mulai hari ini, aku akan menghadapi berbagai macam ujian. 

    Aku yakin Engkau akan bersamaku. Engkau akan membantuku dan memudahkanku dalam mengerjakan ujianku.

    Maka aku yakin aku akan bisa meraih nilai terbaik,” tulis Amira dalam surat tersebut. 

    Awalnya, surat itu diisi dengan menggunakan tulisan tangan.

    Surat tersebut juga dibubuhi tandatangan di atas meterai tempel Rp 10.000

    Namun dalam sebuah video yang dibagikan, terdapat surat yang sudah diketik ulang.

    Bahkan Amira juga menyertakan tabel ujian beserta target nilai dalam selembar surat komitmen tersebut.

    Dalam tabel ini, tertulis beberapa jenis ujian yang siap ia hadapi agar Allah membantunya dalam menggapai impian-impiannya.

    Mulai dari ujian ibadah dengan nilai 100, hafalan Al-Quran 30 juz, tes akhlak seperti Rasulullah, hingga mata pelajaran dengan nilai terbaik 100. 

    Unggahan ini pun banjir komentar dari warganet.

    Banyak warganet menyebut ucapan bisa menjadi doa. 

    Tak sedikit dari warganet memberikan semangat untuk Amira dalam menjalankan ujian dan meraih impian tersebut.

    Warganet pun juga turut mendoakan agar Amira bisa meraih impian-impian mulianya itu ketika dewasa kelak.

    “The power of affirmation, manifestasi doa terbaik, aamiin. Ditunggu kabar bahagia 1p tahun lagi, semangat Amira,” tulis akun instagram @maiarohaeni.

    “Masya Allah, semoga cita-citanya terkabul. Aamiin,” tulis @lindaneefbe.

    “Manifestasi kalimat baik (doa baik) sehingga seluruh usahanya akan mengarahkan pada tujuan yang dibuatnya. Sukses selalu Amira,” tulis @ayulianabudiman.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Komdigi Diminta Prioritaskan Pemberantasan Judi Online dan RT/RW Net Ilegal 2025

    Komdigi Diminta Prioritaskan Pemberantasan Judi Online dan RT/RW Net Ilegal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – RT/RW Net ilegal masih menjadi momok yang akan dihadapi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2025. Pemberantasan terhadap praktik ini harus diprioritaskan sebagaimana pemerintah memerangi judi online. 

    RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Disebut RT/RW Net karena tersebut kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dalam skala kecil, tetapi banyak. 

    Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menyampaikan RT/RW Net ilegal merupakan salah satu prioritas yang harus dibereskan sampai ke akarnya.

    Sebab, Ian menilai adanya praktik ilegal ini bisa membuat iklim yang tidak sehat pada sektor telekomunikasi dan membuat Internet Service Provider atau penyelenggara jasa internet (ISP) bisa merugi.

    “Salah satu prioritas PPNS Komdigi antara lain mengatasi judi online, PDN/PDNS, juga memprioritaskan menyelesaikan fraud RT/RW Net, agar para ISP menjadi lebih sehat,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).

    Lebih lanjut, Ian menyampaikan untuk menberantas praktik RT/RW Net ilegal aparat tidak perlu memberikan peringatan terlebih dahulu.

    Sebab, dirinya menilai untuk memberantas kasus ini perlu tindakan yang tegaa dan tidak pandang bulu agar para pemain di bisnis ini jera.

    “Tindakan yang diambil harus disertai tuntutan secara perdata dan pidana, serta penyitaan seluruh perangkat yang terpasang,” ujarnya.

    Pekerja memperbaiki kabel serat optik yang terhubung ke rumahPerbesar

    Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo menyampaikan, untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal ini perlu niatan baik dari pihak pemerintah maupun penyelanggara jasa RT/RW Net.

    Agung menuturkan, dirinya sudah beberapa kali menyarankan agar siapapun yang ingin memiliki bisnis telekomunikasi dalam hal ini RT/RW Net untuk segara mengurus izin yang bersesuaian. 

    “Jadi, mesti ada niat baik kedua pihak. Dari pihak RT/RW Net bersedia mengurus legalitas usahanya, di pihak Pemerintah membantu melalui regulasi yang memudahkannya,” ucap Agung.

    Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal. 

    Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet. 

    Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file. 

    Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber. 

    “Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut

  • Terungkap Nasib Jukir Viral Getok Parkir Rp 150 Ribu di Bandung Zoo, Berdalih Parkiran Sudah Penuh

    Terungkap Nasib Jukir Viral Getok Parkir Rp 150 Ribu di Bandung Zoo, Berdalih Parkiran Sudah Penuh

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap nasib jukir getok parkir Rp 150 ribu di Bandung Zoo.

    Jukir tersebut kini berakhir ditangkap polisi.

    Video seorang juru parkir liar mematok tarif parkir sebesar Rp 150 ribu di Bandung Zoo, viral lewat media sosial.

    Tindakan tersebut telah ditindak oleh pihak kepolisian.

    “Benar ada kejadian tersebut. Orangnya sudah ditangkap oleh Polsek Coblong dan diserahkan ke Saber Pungli Kota Bandung,” ungkap Asep Kuswara, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, saat dihubungi pada Senin, 30 Desember 2024.

    Asep menegaskan bahwa tarif parkir yang dipatok tersebut jelas melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan.

    “Jelas itu pungli ada pasalnya. Untuk penanganan ada di kepolisian,” tambahnya.

    Pengalaman Korban
     
    RA, seorang sopir bus yang menjadi korban dari praktik pungli ini, menceritakan pengalamannya.

    Ia ditugaskan untuk membawa rombongan wisatawan asal Jakarta dari Stasiun Tegalluar Summarecon menuju Bandung Zoo.

    Sesampainya di lokasi, RA dihadapkan oleh oknum yang mengeklaim bahwa parkiran sudah penuh.

    “Saya diarahkan untuk menurunkan penumpang di bahu jalan dan masuk melalui gerbang dua,” kata RA saat ditemui di Buahbatu pada hari yang sama.

    Setelah menunggu rombongan turun, oknum tersebut meminta tarif parkir sebesar Rp150 ribu sambil menyodorkan kuitansi.

    “Biaya parkir itu dibebankan ke penumpang. Ternyata setelah bayar dan diberi kuitansi, kami diarahkan bukan ke gerbang dua, malah jadi parkir di depan ITB, padahal di sana ada pelang dilarang parkir,” ujarnya.

    Viral jukir getok Rp 150 ribu di Bandung Zoo yang berujung ditangkap polisi. (Tribunnews.com)

    Sebelumnya, sopir bus berinisial RA menjadi korban getok parkir, saat membawa rombongan wisatawan dari Jakarta ke Bandung Zoo.

    “Parkir di tempat wisata segitu (Rp150 ribu), kok mahal banget. Sama rombongan sempat ditawar, tapi ditolak katanya mereka harus setor ke orang dalem,” ujar RA.

    Awalnya, kata dia, saat tiba di Bandung Zoo daerah Tamansari, Kota Bandung, tiba-tiba didatangi oleh oknum tukang parkir dengan dalih parkiran sudah penuh. 

    “Diarahkan untuk menurunkan penumpang di bahu jalan, diarahkan masuk melalui gerbang dua,” katanya.

    Saat dia menunggu rombongan turun, oknum tersebut langsung meminta tarif Rp150 ribu, dan diberi kwitansi pembayaran. 

    “Biaya parkir itu dibebankan ke penumpang. Ternyata setelah bayar dan diberi kwitansi, diarahkannya bukan ke gerbang dua, malah jadi parkir di depan ITB. Padahal di sana ada plang di larang parkir,” ucapnya.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Pelaku Getok Parkir Bus Rp15 Ribu di Bandung Zoo Ditangkap, Terungkap Modusnya – Halaman all

    Pelaku Getok Parkir Bus Rp15 Ribu di Bandung Zoo Ditangkap, Terungkap Modusnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat terus berupaya memberantas praktik juru parkir liar, khususnya di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

    Juru parkir yang mematok tarif tinggi hingga Rp150 ribu untuk bus wisata ini telah ditangkap oleh pihak berwajib.

    Wakil Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, juru parkir liar tersebut sudah ditindak.

    “Benar ada kejadian tersebut. Tarif parkir liar yang dipatok harga Rp150 ribu, orangnya sudah ditangkap oleh Polsek Coblong dan diserahkan ke Saber Pungli Kota Bandung,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Senin (30/12/2024).

    Asep menegaskan tarif parkir yang ditetapkan tersebut jelas melanggar peraturan daerah yang telah ada.

    “Jelas itu pungli. Ada pasalnya. Untuk penanganan ada di kepolisian,” tambahnya.

    Pengalaman Sopir Bus Korban Pungli

    RA, seorang sopir bus yang menjadi korban pungutan liar tersebut, menceritakan pengalamannya.

    Ia ditugaskan untuk membawa rombongan wisatawan asal Jakarta dari Stasiun Tegalluar ke Bandung Zoo.

    RA menjelaskan, rombongan sempat menawar tarif yang ditetapkan.

    “Sama rombongan sempat ditawar tapi ditolak. Katanya mereka harus setor ke orang dalam,” ungkap RA saat ditemui di Buahbatu pada hari yang sama.

    Setibanya di lokasi, RA dihadapkan pada situasi yang tidak terduga.

    Ia diarahkan untuk menurunkan penumpang di bahu jalan dan masuk melalui gerbang dua.

    Saat menunggu rombongan turun, oknum tersebut langsung meminta tarif Rp150 ribu sambil menyodorkan kuitansi.

    Lebih lanjut, RA menambahkan biaya parkir tersebut dibebankan kepada penumpang.

    “Setelah bayar dan diberi kuitansi, diarahkan bukan ke gerbang dua, malah jadi parkir di depan ITB. Padahal di sana ada pelang dilarang parkir,” tutup RA.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Perlukah Denda Buat Mobil yang Cuma Numpang Parkir di SPKLU?

    Perlukah Denda Buat Mobil yang Cuma Numpang Parkir di SPKLU?

    Jakarta

    Masalah terkait penggunaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) perlu menjadi perhatian. Sebab pengguna mobil listrik ternyata cuma parkir saja tanpa mengisi daya, bahkan ada yang meninggalkan mobilnya di SPKLU dan masih tercolok meski baterai sudah 100 persen.

    Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu menjelaskan pentingnya edukasi lebih lanjut terkait penggunaan SPKLU.

    Para pemilik mobil yang cuma ‘numpang’ parkir di SPKLU bisa menghambat pengguna mobil listrik yang benar-benar ingin mengisi daya ulang baterai.

    “Kita tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran individu pengguna mobil ICE yang abai, termasuk pengguna BEV yang egois tersebut,” kata Yannes kepada detikOto, Jumat (27/12/2024).

    “Perlu ada sistem yang lebih baik untuk mengatur penggunaan SPKLU ini. Edukasi yang gencar tentang etika penggunaan SPKLU harus terus dilakukan oleh semua stakeholder terkait, dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat dari SDM yang ditugaskan di setiap area charging station tersebut dan tampaknya perlu dipersiapkan penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” jelasnya lagi.

    Yannes menyebut Singapura sudah melakukan pengenaan denda bagi pengguna mobil listrik yang tidak mencabut colokan dari SPKLU saat baterai sudah penuh.

    Misalnya perusahaan SP Mobility sebagai operator SPKLU di Singapura sudah mengenakan sanksi kepada pengemudi yang tidak mencabut dan memindahkan kendaraannya dari SPKLU dalam masa tenggang 30 menit setelah sesi pengecasan berakhir. Jika diabaikan, maka akan dikendakan mulai SGD 0,50 per menit dengan batas maksimal hingga SGD 20 setiap pelanggaran atau sekitar Rp 6 ribu hingga Rp 237 ribu. Ini mulai iditerapkan di Bandara Changi serta 45 lokasi lainnya.

    “Mungkin bisa dipertimbangkan untuk segera memulai melakukan penerapan denda, seperti yang dilakukan di Singapura, atau sistem peringatan bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda oleh petugas yang ditugaskan untuk mengontrol SPKLU tersebut,”

    “Selain itu, pengembangan infrastruktur seperti penambahan jumlah SPKLU, penerapan sistem reservasi, dan penggunaan teknologi seperti sensor parkir juga dapat membantu meminimalisir masalah ini. Intinya, perlu ada kombinasi antara edukasi, regulasi, dan teknologi untuk menciptakan ekosistem BEV yang nyaman dan tertib bagi semua pengguna. Jika tidak segera ditangani, masalah ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi untuk membuat orang enggan beralih ke BEV,” jelas Yannes.

    (riar/din)

  • Perlukah Denda Buat Mobil yang Cuma Numpang Parkir di SPKLU?

    SPKLU buat Parkir, Eh Mobil Bensin Malah Ikutan

    Jakarta

    Pemerintah sedang mendorong penggunaan mobil listrik namun perlu edukasi penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sebab muncul fenomena stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang malah dijadikan tempat ‘numpang’ parkir.

    Baru-baru ini muncul SPKLU yang seharusnya untuk pengisan ulang daya mobil listrik malah dipakai parkir pengguna Toyota Fortuner. Video ini diunggah akun media sosial X dan Thread @innovacommunity. Terlihat satu unit Toyota Fortuner parkir di SPKLU milik PLN. Padahal sudah terpampang jelas plang informasi khusus kendaraan listrik.

    “SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya, tempat charging atau ngisi kendaraan buat masyarakat. Artinya lagi, klo bukan kendaraan listrik dan gk lg charging, JANGAN PARKIR DI SITU,” tulis @innovacommunity.

    Bukan cuma mobil bensin saja, pengguna mobil listrik yang memang punya hak memakai SPKLU perlu diedukasi soal tempat parkir. Terutama perilaku pengendara yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

    Tak jarang banyak pengendara mobil listrik yang menggunakan SPKLU cuma dijadikan tempat parkir daripada mengisi daya kendaraan listrik. Atau saat baterai mobil sudah dicas penuh, pemiliknya tidak buru-buru memindahkan ke tempat parkir lain.

    SPKLU merupakan tempat mengisi daya ulang baterai, bukan lokasi parkir. Yannes Pasaribu, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyayangkan perilaku menyebalkan ini jika terus dibiarkan.

    “Ini memang masalah yang menyebalkan dan mengganggu pengguna BEV yang benar-benar membutuhkan SPKLU. Keberadaan mobil bensin yang parkir di slot SPKLU dan juga BEV yang sudah selesai mengisi daya tapi tidak segera dipindahkan jelas menunjukkan kurangnya kesadaran dan etika dari para pengguna tersebut. Tindakan ini tidak hanya egois, tapi juga menghambat perkembangan ekosistem BEV (battery electric vehicles) di Indonesia,” kata Yannes kepada detikOto, Jumat (27/12/2024).

    DetikOto sudah menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto untuk dimintai konfirmasi dan upaya pencegahan SPKLU supaya tidak dipakai parkir mobil. Namun hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan respons.

    Faktanya keluhan mengenai fasilitas SPKLU yang disalahgunakan telah menjadi obrolan sejak beberapa bulan terakhir.

    “Kami ngobrol-ngobrol sama mitra, itu juga problemnya. (Ramai) bukan karena antrean tapi dijadikan tempat parkir. Itu mungkin bisa menjadi masukan untuk kami,” ujar Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN, Ririn Rahmawardani di Jakarta Pusat, belum lama ini.

    Ada sejumlah pemilik mobil listrik yang membiarkan kendaraannya di SPKLU saat baterainya sudah terisi penuh. Ririn menjelaskan, notifikasi ‘baterai selesai terisi’ sebenarnya muncul di aplikasi, namun tak semua kustomer mematuhinya.

    “Kami kembangkan misalnya (notifikasi) pengisian sudah selesai, gitu ya. Sudah ada di PLN mobile. Tapi masalahnya orangnya mau atau nggak. Masukan-masukan itu sebagai perbaikan customer experience, kita akan pertimbangkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai kebiasaan pengguna mobil listrik yang menumpang parkir di SPKLU tanpa melakukan pengecasan. Salah satunya dibahas di grup Facebook BYD Indonesia.

    Salah satu pengguna mobil listrik BYD mengaku kesulitan saat akan mengecas mobilnya di SPKLU. Sebab, ada mobil listrik lain yang menumpang parkir di lokasi tersebut tanpa melakukan pengecasan.

    Bahkan, keluhan yang sama muncul di grup Facebook lain bernama EV Charging Indonesia Wall Of Shame. Penghuni grup tersebut mengeluh, ada yang meninggalkan mobilnya di SPKLU dan masih tercolok meski baterai sudah 100 persen.

    Yannes mengimbau pentingnya edukasi terkait penggunaan SPKLU. Para pemilik mobil yang cuma ‘numpang’ parkir di SPKLU bisa menghambat pengguna mobil listrik yang benar-benar ingin mengisi daya ulang baterai.

    “Kita tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran individu pengguna mobil ICE yang abai, termasuk pengguna BEV yang egois tersebut,” kata Yannes.

    “Perlu ada sistem yang lebih baik untuk mengatur penggunaan SPKLU ini. Edukasi yang gencar tentang etika penggunaan SPKLU harus terus dilakukan oleh semua stakeholder terkait, dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat dari SDM yang ditugaskan di setiap area charging station tersebut dan tampaknya perlu dipersiapkan penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” jelasnya lagi.

    (riar/lua)

  • Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera

    Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera

    Liputan6.com, Halmahera- Penelitian genetika terbaru menguak jejak DNA Eropa pada komunitas adat Lingon di pedalaman Halmahera, Maluku Utara. Mengutip dari berbagai sumber, temuan ini memperkuat bukti ilmiah tentang keberadaan kelompok masyarakat yang selama ini menarik perhatian karena memiliki ciri fisik Kaukasoid.

    Laboratorium Genetika Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan 75 persen sampel DNA dari 50 anggota Suku Lingon mengandung marker genetik yang umumnya ditemukan pada populasi Eropa Utara. Analisis ini dilakukan melalui pengambilan sampel rambut dan sel epitel mulut.

    Studi arkeologi maritim yang dilakukan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menemukan titik-titik bangkai kapal Eropa di perairan sekitar Halmahera. Salah satu bangkai kapal diperkirakan berasal dari abad ke-17, sejalan dengan periode awal kemunculan Suku Lingon.

    Penelitian etnografi Universitas Khairun Ternate mengungkap, meski memiliki DNA Eropa, Suku Lingon telah mengadopsi sepenuhnya pola hidup masyarakat pedalaman Halmahera. Mereka menerapkan sistem perladangan berpindah dan berburu menggunakan teknik tradisional.

    Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku Utara mencatat perubahan signifikan pada bahasa yang digunakan Suku Lingon. Analisis linguistik menunjukkan bahasa mereka saat ini 90 persen terdiri dari kosakata lokal, meski masih ditemukan beberapa kata yang mirip bahasa-bahasa Eropa.

    Museum Negeri Ternate menyimpan koleksi peralatan logam Suku Lingon yang menunjukkan teknik pengerjaan mirip teknologi Eropa abad ke-17. Namun ornamen dan motif yang digunakan mengadopsi sepenuhnya unsur budaya Maluku.

    Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara melaporkan beberapa karakteristik genetik Suku Lingon berpengaruh pada kondisi kesehatan mereka. Kulit terang membuat mereka lebih rentan terhadap paparan sinar matahari, sehingga memerlukan pendekatan preventif khusus.

    Kementerian Sosial melalui program pemberdayaan masyarakat adat memberikan pendampingan kepada Suku Lingon dengan mempertimbangkan keunikan genetik mereka. Program ini mencakup penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik fisik dan budaya.

    Saat ini populasi Suku Lingon tersebar di lima titik pemukiman di pedalaman Halmahera dengan total anggota kurang dari 200 orang. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan status mereka sebagai komunitas adat yang dilindungi melalui Peraturan Daerah.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag Nasaruddin Gambarkan Indonesia Sebagai Lukisan Tuhan – Page 3

    Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag Nasaruddin Gambarkan Indonesia Sebagai Lukisan Tuhan – Page 3

    Hadir, Sekjen Kemenag Ali Ramdhani, Kepala Balitbang dan Diklat Amien Suyitno, para pejabat eselon I dan II, serta staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri Agama.

    “Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025” juga memberikan penghargaan atas best practice penguatan moderasi beragama kepada 10 instansi yang berperan besar dalam penguatan kerukunan antar umat beragama, yaitu UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Institut Teknologi Bandung, Universitas Andalas Padang, UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, Kemenko PMK, Kemendagri, Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Pemalang, Kedubes Uni Emiret Arab, dan Kanwil Kemenag Maluku Utara. 

    Sebagai informasi, para penerima penghargaan ini dinilai sebagai yang terbaik dalam implementasi penguatan program moderasi beragama.

    Sementara itu, Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Amien Suyitno menambahkan Harmoni dalam Keberagaman dipilih sebagai tema Refleksi dan Proyeksi karena diharapkan bisa menjadi semangat dalam pembangunan di bidang keagamaan di tahun 2025.

    “Semoga 2025 menjadi tahun yang membawa Kemenag lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Kami optimis, program-program Kemenag akan lebih tertata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.

  • Perlukah Denda Buat Mobil yang Cuma Numpang Parkir di SPKLU?

    Waduh! SPKLU Malah Dipakai Parkir

    Jakarta

    Lagi ramai di media sosial, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang seharusnya untuk pengisan ulang daya mobil listrik malah dipakai parkir pengguna Toyota Fortuner.

    Video ini diunggah akun media sosial X dan Thread @innovacommunity. Terlihat satu unit Toyota Fortuner parkir di SPKLU milik PLN. Padahal sudah terpampang jelas plang informasi khusus kendaraan listrik.

    “SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya, tempat charging atau ngisi kendaraan buat masyarakat. Artinya lagi, klo bukan kendaraan listrik dan gk lg charging, JANGAN PARKIR DI SITU,” tulis @innovacommunity.

    Mungkin ada yg belum tahu apa itu SPKLU ?

    SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

    Artinya, tempat charging atau ngisi listrik kendaraan buat masyarakat umum.

    Artinya lagi, klo bukan kendaraan listrik dan gk lg charging, JANGAN PARKIR DI SITU. pic.twitter.com/FNJVqpNEAO

    — Innovacommunity (@innovacommunity) December 27, 2024

    DetikOto sudah menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto untuk dimintai konfirmasi dan upaya pencegahan SPKLU supaya tidak dipakai parkir mobil. Namun hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan respons.

    Faktanya keluhan mengenai fasilitas SPKLU yang disalahgunakan telah menjadi obrolan sejak beberapa bulan terakhir.

    “Kami ngobrol-ngobrol sama mitra, itu juga problemnya. (Ramai) bukan karena antrean tapi dijadikan tempat parkir. Itu mungkin bisa menjadi masukan untuk kami,” ujar Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN, Ririn Rahmawardani di Jakarta Pusat, belum lama ini.

    Masalahnya, SPKLU jadi tempat parkir juga dilakukan mobil listrik. Sejumlah pengguna mobil listrik membiarkan kendaraannya di SPKLU saat baterainya terisi penuh.

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu mengatakan fenomena tersebut belakangan marak terjadi di Indonesia. Dia berharap, ada tindakan tegas untuk mereka yang menyalahgunakan SPKLU sebagai fasilitas umum.

    “Fenomena penyalahgunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi,” kata Yannes.

    “Salah satunya adalah penegakan aturan yang lebih tegas. Misalnya, menetapkan waktu maksimal pengisian daya di SPKLU selama 2-3 jam dan memberikan denda bagi pengguna yang melanggar aturan, seperti memarkir kendaraan terlalu lama setelah mereka selesai mengisi daya setelah baterai EV-nya penuh,” tutur Yannes.

    “Selain itu, penerapan sistem booking untuk penggunaan SPKLU dapat membantu pengguna merencanakan waktu pengisian daya dengan lebih baik,” kata dia menambahkan.

    (riar/din)

  • Sepi Kendaraan, Kualitas Udara Jakarta Mirip-mirip Singapura

    Sepi Kendaraan, Kualitas Udara Jakarta Mirip-mirip Singapura

    Jakarta

    Selama libur Natal 2024, ada ratusan ribu kendaraan yang meninggalkan Jakarta. Hasilnya, kualitas udara di kawasan setempat membaik. Bahkan, di saat bersamaan, tingkat kebersihannya mirip-mirip Singapura!

    Menurut pantauan detikOto di kawasan Kuningan, Tebet dan Senayan, Jakarta Selatan, lalu lintasnya terbilang sepi kendaraan. Padahal, pantauan tersebut dilakukan sekira pukul 07.00 hingga 08.30 WIB ketika aktivitas warga sedang tinggi-tingginya.

    Biasanya, kawasan-kawasan setempat selalu ‘diserbu’ kendaraan bermotor hingga memicu kemacetan. Bahkan, di sejumlah titik sepanjang Bassura hingga Kota Casablanca, antrean mobil dan motor kerap kali tertahan.

    Kualitas udara di kota Jakarta. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Disitat dari CNN Indonesia, ada 391 ribu kendaraan yang meninggalkan Jakarta selama libur Natal, tepatnya 21-25 Desember 2024. Laporan tersebut diumumkan tepat saat hari H Natal. Sehingga, bukan mustahil, ada penambahan angka menjelang tahun baru.

    Dilihat dari laman IQ Air, kualitas udara di Jakarta membaik sepekan terakhir. Bahkan, selama periode 25-26 Desember, angkanya sempat turun ke level 44 atau ‘sehat’. Keterangan tersebut ditandai dengan warna hijau.

    Siang tadi, masih dari sumber yang sama, kualitas udara di Jakarta berada di angka 61 dengan keterangan ‘moderate’. Tingkat kebersihannya mirip-mirip Singapura dengan angka 55 di saat yang sama. Padahal, biasanya, ada ketimpangan jauh antara Jakarta dan Negeri Singa tersebut.

    Kualitas udara Jakarta vs Singapura. Foto: Doc. Air Visual

    Bahkan, di jam-jam sore, Singapura berada di level 58 dan Jakarta di 62. Keduanya sama-sama berstatus ‘moderate’ dengan keterangan warna kuning.

    Kualitas udara tersebut menempatkan Jakarta keluar dari daftar ’50 kota terpolutif di dunia’. Bahkan, eks Ibu Kota itu hanya menghuni peringkat ke-67 atau sedikit di atas Singapura di tempat ke-73.

    Kendaraan Jadi Kontributor Utama Polusi

    Sebagai catatan, menurut hasil studi komprehensif Source Apportionment yang dikerjakan Kemenko Marves bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan sejumlah pakar terkait, kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

    Emisi kendaraan bermotor menyumbang 32-41 persen terhadap polusi udara Jakarta saat musim hujan. Bahkan, angkanya meroket menjadi 42-57 persen ketika musim kemarau.

    Sementara pembakaran batu bara untuk industri dan pembangkit listrik hanya menyumbang 14 persen. Data tersebut merupakan hasil pengumpulan sampel di tiga titik kota Jakarta.

    (sfn/lth)