Institusi: ITB

  • Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 18:03 WIB

    Elshinta.com – Tak terasa moment Lebaran Idul Fitri  2025 sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

    Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig— pekerja gig adalah individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas.

    Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20%.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15%, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Kemudian, di New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15%, yang membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi. Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Hanif Dhakiri, mantan Menteri Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJAMSOSTEK.

    Gojek, di sisi lain, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan bahwa status mitra pengemudi bervariasi—sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam.

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak Mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.

    Sumber : Sumber Lain

  • Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:08 WIB

    Elshinta.com – Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig—adalah individu yang bekerja dalam sistem ekonomi gig, di mana mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, kategori pekerja gig mencakup, (1) mitra pengemudi dan kurir seperti pengemudi ojek online serta kurir layanan pengantaran makanan dan barang; (2) pekerja lepas seperti desainer grafis, penulis, fotografer, penerjemah, editor, hingga programmer; (3) pekerja di platform jasa, termasuk teknisi, tukang, penyedia layanan kecantikan, dan kesehatan; (4) pekerja kreatif seperti influencer, YouTuber, dan content creator; (5) instruktur dan konsultan online, misalnya guru les privat, tutor, dan pelatih kebugaran; (6) serta pekerja di ekosistem marketplace seperti dropshipper, reseller, serta admin media sosial atau customer service lepas juga termasuk dalam kategori pekerja gig.  

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja.

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) – asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung Mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).

    Lebih lanjut dikatakan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini. Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, sebelumnya Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia tahun 2002-2022) juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025). Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat wawancara langsung 18/02/2025, yang mengatakan bahwa, “Salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya.

    Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Oleh karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari.”

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. 

    Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” imbuh Wijayanto Samirin menyarankan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Hak atau Beban Baru? Dilema Regulasi dan Dampaknya bagi Jutaan Mitra

    Hak atau Beban Baru? Dilema Regulasi dan Dampaknya bagi Jutaan Mitra

    PIKIRAN RAKYAT – Tak terasa momen Lebaran Idulfitri 2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. 

    Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

    Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional. 

    Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2% dari total PDB Indonesia tahun 2022. 

    Pekerjaan ini menawarkan fleksibilitas bagi pekerjanya. Pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya. Selain itu juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

    Polemik

    Namun, di balik itu semua, polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian THR kepada aplikator terus menjadi sorotan di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Pemerintah pun berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital. Rencana ini pun menuai pro dan kontra. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. 

    Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Studi kasus

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengatakan, kebijakan yang pernah diberlakukan di Inggris malah merugikan pengemudi dan pengusaha. Saat itu, Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, sehingga harga layanan naik sebesar 10-20%. 

    Namun, kebijakan ini malah berdampak pada penurunan permintaan hingga 15%, yang merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Hal yang sama juga terjadi di Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap. Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan. 

    “Begitu pula yang terjadi di New York,” tambahnya. 

    Agung Yudha, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa. Menurut dia, kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan para mitra pengemudi kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Tak penuhi unsur

    Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum. 

    Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, kata dia, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat. 

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, vocer sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJamsostek. 

    Sementara Gojek, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Kemudian, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan. Mereka juga bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Perlu solusi

    “Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya. 

    Sementara, ekonom Wijayanto Samirin mengatakan, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    Dia menekankan, status mitra pengemudi bervariasi, sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sedangkan lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan. (*) 

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kisah-kisah Menarik di Balik Biskuit Khong Guan yang Legendaris

    Kisah-kisah Menarik di Balik Biskuit Khong Guan yang Legendaris

    Jakarta

    Jelang Lebaran, ada salah satu kue andalan banyak keluarga di Indonesia. Hampir setiap rumah memajang kaleng merah ikonik Biskuit Khong Guan di meja tamunya. Bahkan jika sudah habis pun, kaleng itu kemudian diisi ulang dengan camilan lain.

    Khong Guan seperti bukan biskuit biasa. Produk ini membawa nostalgia bagi banyak orang, mengingatkan pada momen kebersamaan di rumah bersama keluarga.

    Dari desain kalengnya yang khas hingga beragam varian biskuit di dalamnya, Khong Guan telah melekat dalam budaya masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun. Namun, di balik kepopulerannya, ada banyak kisah menarik yang jarang diketahui tentang merek legendaris ini.

    Kisah Bisnis Inspiratif, dari Singapura ke Tanah Air

    Dirangkum dari laman Khong Guan, perusahaan yang kini sudah punya beragam merek biskuit ini, dirintis Chew Choo Keng dan Chew Choo Han. Mereka adalah dua bersaudara imigran dari Fujian China, yang pindah ke Singapura pada tahun 1935.

    Keduanya lalu sempat bekerja di pabrik biskuit lokal sebelum akhirnya terpaksa mengungsi ke Perak, Malaysia, pada tahun 1940 akibat invasi Jepang. Di Malaysia, mereka tetap berusaha memproduksi dan menjual biskuit, tetapi keterbatasan bahan baku seperti gula dan tepung.

    Hal ini memaksa mereka beralih profesi menjadi pedagang garam dan sabun. Setelah Perang Dunia II berakhir pada 1945, kedua bersaudara ini kembali ke Singapura dan dengan dukungan keluarga, melanjutkan bisnis biskuit mereka.

    Perjalanan mereka mencapai titik penting pada tahun 1947, ketika mereka berhasil mendirikan Khong Guan Biscuit (KGB) Factory di Jalan 18 Howard, Singapura. Sejak saat itu, perusahaan terus berkembang, bahkan merambah pasar internasional.

    Perusahaan biskuit ini kemudian masuk ke Indonesia dan kemungkinan pasar Asia pada tahun 1970-an. Khong Guan Indonesia memulai produksinya dengan mendirikan pabrik pertamanya yaitu PT Khong Guan Biscuit Factory Indonesia yang terletak di jalan Bogor di Ciracas, Jakarta Timur. Hingga saat ini, Khong Guan memiliki pabrik besar di berbagai negara, seperti Tiongkok, Korea, Taiwan, Filipina, Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

    Ekspansi semakin meluas ketika pada 1982, mereka mendirikan Khong Guan Corporation (KGC) di Amerika Serikat. Berawal dari sebuah kantor kecil di Berkeley, California, perusahaan ini akhirnya mampu menguasai 90% pangsa pasar biskuit kaleng di Amerika.

    Namun, perjalanan panjang Khong Guan juga diiringi oleh kehilangan. Chew Choo Keng meninggal dunia pada 2001 di usia 86 tahun, sementara Chew Choo Han pensiun pada Januari 2007 sebelum akhirnya meninggal pada November 2007. Meski demikian, Khong Guan terus berkomitmen untuk menghadirkan biskuit berkualitas dan mempertahankan eksistensinya sebagai merek legendaris di dunia.

    Kisah Lukisan Keluarga Khong Guan

    Ilustrasi keluarga yang terdapat pada kaleng biskuit Khong Guan telah lama menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet. Banyak yang menjadikannya lelucon atau meme, karena dalam gambar tersebut hanya terlihat seorang ibu bersama dua anaknya sedang menikmati hidangan di meja makan, tanpa kehadiran sosok ayah.

    Salah satu teori yang sering muncul dalam meme adalah anggapan bahwa keluarga dalam ilustrasi tersebut tidak harmonis, atau sang ayah menjadi yang memotret foto tersebut. Dikutip dari akun Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ilustrator gambar pada kaleng Khong Guan itu ialah Bernardus Prasodjo.

    Namanya memang kala itu dikenal sebagai seorang ilustrator ternama yang telah banyak membuat desain kemasan untuk berbagai merek di Indonesia. Bernardus yang berasal dari Salatiga, pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Seni Rupa, Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, ia tidak menyelesaikan studinya karena semakin banyaknya pesanan gambar yang ia terima.

    Karier ilustrasinya berkembang hingga akhirnya ia mendapatkan pesanan untuk menggambar kemasan ikonik Khong Guan, Nissin, dan Monde. Bernardus mengungkapkan bahwa ia menerima pesanan untuk membuat gambar kemasan Khong Guan pada 1971. Ia mengatakan bahwa ilustrasi itu dibuat sesuai permintaan pemesan.

    Prosesnya dimulai dengan sketsa hitam putih, yang kemudian dilukis ulang menggunakan cat air berwarna. Dikutip dari wawancara dengan Antara, Bernardus juga menyebut ia diminta untuk meniru ilustrasi keluarga dari contoh gambar yang diberikan kepadanya.

    Mengenai sumber inspirasi ilustrasi keluarga di kaleng biskuit Khong Guan, kurator situs Ladybird Fly Away Home menunjukkan bahwa gambar tersebut merupakan adaptasi dari ilustrasi dalam buku anak-anak terbitan Ladybird, sebuah penerbit legendaris asal Inggris. Dalam artikel berjudul The Strange Tale of the Missing Father of Khong Guan yang diterbitkan pada 2 September 2020, Helen menjelaskan bahwa ilustrasi asli dibuat oleh Harry Wingfield pada 1959.

    Dalam buku Ladybird tersebut, keluarga yang digambarkan memang hanya terdiri dari ibu dan dua anak yang sedang menikmati teh sore (afternoon tea) dengan kudapan ringan. Namun, cerita berlanjut hingga pukul 6 sore, ketika sang ayah akhirnya pulang dan disambut hangat oleh istri dan anak-anaknya.

    Ilustrasi ini menunjukkan bahwa keberadaan sosok ayah dalam gambar Khong Guan sebenarnya bukanlah misteri, melainkan bagian dari konsep ilustrasi yang diadaptasi dari sumber aslinya. Nah, sekarang sudah jelas ya kemana sosok ayah di balik potret kaleng legendaris Khong Guan?

    (aau/fds)

  • Prabowo Apresiasi para Presiden Indonesia Pendahulunya Saat Peluncuran Danantara

    Prabowo Apresiasi para Presiden Indonesia Pendahulunya Saat Peluncuran Danantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyinggung peran besar presiden pendahulunya dalam membangun sektor-sektor strategis, sehingga akhirnya sampai pada hari peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

    Prabowo menyampaikan, tidak lama setelah kemerdekaan, para pendiri bangsa mendirikan Bank Industri Negara untuk membiayai sektor perkebunan dan industri pertambangan. Presiden Sukarno mendirikan Institut Pertanian Bogor (IPB) karena memandang pertanian sebagai sektor strategis. Bung Karno juga membesarkan Institut Teknologi Bandung (ITB) agar Indonesia bisa menguasai teknologi.

    “Presiden kedua meneruskan pembangunan, dan semua presiden-presiden kita telah membawa kita sampai hari ini bisa meluncurkan Danantara Indonesia. Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Joko Widodo, semua telah memberi peran dan sumbangan yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, dan sekarang jatuhlah kepada kami untuk mengamankan pondasi-pondasi yang telah dibangun dan untuk meneruskan mencapai cita-cita menjadi negara sejahtera, rakyat kita makmur dan aman dalam keadilan,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara peluncuran Danantara.

    Dalam acara tersebut, hadir juga Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin. 

    Seusai menandatangani keppres tentang BP Danantara, Prabowo bersama SBY dan Jokowi menuju lokasi acara peluncuran dengan menaiki mobil golf. Mereka disambut oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Boediono, Jusuf Kalla, dan Ma’ruf Amin.

    Pada saat acara peluncuran Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto, SBY dan Jokowi juga ikut menekan tombol tanda Danantara resmi diluncurkan.

    Menurut Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Presiden Indonesia terdahulu akan dilibatkan dalam BPI Danantara sebagai penasihat.

    “Mantan-mantan presiden nanti akan diajak menjadi penasihat Danantara agar lembaga ini dikawal oleh figur-figur yang penuh integritas dan cinta Indonesia,” kata Hasan Nasbi terkait peluncuran Danantara.

  • Prabowo Bersama SBY, Jokowi, dan Mantan Wapres Kompak di Peluncuran Danantara

    Prabowo Bersama SBY, Jokowi, dan Mantan Wapres Kompak di Peluncuran Danantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Momen bersejarah dan penuh keakraban terlihat dalam acara peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

    Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga turut mengundang Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin.

    Seusai menandatangani keppres tentang BP Danantara, Prabowo bersama SBY dan Jokowi menuju lokasi acara peluncuran dengan menaiki mobil golf. Mereka disambut oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Boediono, Jusuf Kalla, dan Ma’ruf Amin.

    Dalam sambutannya, Prabowo menyinggung peran besar presiden pendahulunya dalam membangun sektor-sektor strategis. Tidak lama setelah kemerdekaan, para pendiri bangsa mendirikan Bank Industri Negara untuk membiayai sektor perkebunan dan industri pertambangan. Presiden Sukarno mendirikan Institut Pertanian Bogor (IPB) karena memandang pertanian sebagai sektor strategis. Bung Karno juga membesarkan Institut Teknologi Bandung (ITB) agar Indonesia bisa menguasai teknologi.

    Prabowo juga menyinggung peran besar Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Joko Widodo bagi bangsa Indonesia, sehingga sampai pada hari peluncuran Danantara. 

    “Yang kita luncurkan ini bukan sekedar dana investasi, melainkan alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat indonesia,” kata Prabowo.

    Dalam acara peluncuran Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto, SBY dan Jokowi juga ikut menekan tombol tanda Danantara resmi diluncurkan.

    Menurut Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Presiden Indonesia terdahulu akan dilibatkan dalam BPI Danantara sebagai penasihat.

    “Mantan-mantan presiden nanti akan diajak menjadi penasihat Danantara agar lembaga ini dikawal oleh figur-figur yang penuh integritas dan cinta Indonesia,” kata Hasan Nasbi.

  • Prabowo nilai Peluncuran Danantara teruskan visi para pendahulu bangsa

    Prabowo nilai Peluncuran Danantara teruskan visi para pendahulu bangsa

    “Visi untuk mengelola sumber daya nasional secara bijaksana bukanlah sesuatu yang baru. Tidak lama setelah kemerdekaan, para pendiri bangsa mendirikan Bank Industri Negara untuk membiayai sektor perkebunan, industri, pertambangan. Pendahulu-pendahulu

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menilai bahwa peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia merupakan kelanjutan dari visi para pendahulu bangsa dalam mengelola sumber daya nasional secara bijaksana.

    “Visi untuk mengelola sumber daya nasional secara bijaksana bukanlah sesuatu yang baru. Tidak lama setelah kemerdekaan, para pendiri bangsa mendirikan Bank Industri Negara untuk membiayai sektor perkebunan, industri, pertambangan. Pendahulu-pendahulu kita telah lama investasi dalam sektor-sektor strategis,” ujar Prabowo dalam peluncuran BPI Danantara Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Prabowo menuturkan bahwa Presiden pertama Indonesia Soekarno mendirikan Institut Pertanian Bogor karena memandang pertanian sebagai sektor strategis. Soekarno juga membesarkan Institut Teknologi Bandung dengan keyakinan bahwa penguasaan teknologi adalah kunci kemerdekaan dan kesejahteraan.

    “Presiden kedua meneruskan pembangunan dan semua presiden-presiden kita membawa kita sampai kita sekarang hari ini bisa meluncurkan Danantara Indonesia,” kata Prabowo.

    Prabowo menyebutkan bahwa setiap presiden, mulai dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri,Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, serta Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia.

    Kepala Negara mengatakan bahwa tugas pemerintah saat ini adalah mengamankan fondasi yang telah dibangun oleh para pendahulu dan meneruskan upaya untuk mencapai cita-cita Indonesia sebagai negara sejahtera, dengan rakyat yang makmur dan hidup dalam keadilan.

    Presiden mengatakan bahwa setelah hampir 80 tahun merdeka, tibalah generasi saat ini untuk mewujudkan visi para pendiri dan pendahulu bangsa.

    “Kini setelah hampir 80 tahun berlalu tibalah generasi kita, pemerintah kita untuk mewujudkan visi para pendiri dan pendahulu kita,” ujar Presiden.

    Prabowo menekankan pentingnya memastikan kekayaan Indonesia benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan dapat meningkatkan tingkat penghasilan masyarakat.

    Presiden juga menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya, didukung oleh koalisi yang solid, dan bertekad membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

    Prabowo berjanji akan memerangi korupsi dengan keras dan tanpa pandang bulu, serta menerapkan prinsip yang sama dalam pengelolaan Danantara Indonesia.

    “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu. Prinsip yang sama akan menjadi fondasi dalam pengelolaan Danantara Indonesia,” ujar Presiden.

    Presiden RI Prabowo Subianto bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” kata Presiden Prabowo yang kemudian dilanjutkan menekan tombol peresmian.

    Prabowo mengatakan bahwa Danantara sebagai dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund Indonesia itu akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Indonesia Tak Akan Jual Murah Sumber Daya Alam

    Indonesia Tak Akan Jual Murah Sumber Daya Alam

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak akan lagi menjual sumber daya alam (SDA) dengan harga murah. Pernyataan ini disampaikan saat peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

    “Kita tidak mau lagi menjual sumber daya alam murah. Kita tidak ingin hanya menjadi penyedia bahan mentah bagi negara lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” tegas Prabowo.

    Peluncuran Danantara merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Prabowo menargetkan aset yang dikelola Danantara mencapai US$ 900 miliar, menjadikannya salah satu sovereign wealth fund terbesar di dunia.

    Menurut Prabowo, visi ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari perjuangan para pemimpin Indonesia sebelumnya dalam mengelola sumber daya nasional secara bijaksana.

    “Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah mendirikan Bank Industri Negara untuk membiayai perkebunan dan industri pertambangan. Presiden Soekarno juga mendirikan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan membesarkan Institut Teknologi Bandung (ITB) karena memandang pertanian dan teknologi sebagai sektor strategis,” jelas Prabowo terkait pembentukan BPI Danantara.

    Prabowo menekankan, setiap presiden, mulai dari Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo, telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

    Dengan adanya Danantara, Prabowo yakin Indonesia dapat memaksimalkan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam, mengoptimalkan peran BUMN, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Setelah hampir 80 tahun kemerdekaan, kini saatnya kita mewujudkan visi para pendiri bangsa. Kita harus memastikan kekayaan Indonesia benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan meningkatkan penghasilan mereka,” tegasnya.

    Prabowo juga optimistis langkah pembentukan BPI Danantara akan membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi, mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, dan mendorong industri hilir dalam negeri.

  • RT/RW Net Ilegal vs Internet Surge (WIFI), Siapa Lebih Murah dan Cepat?

    RT/RW Net Ilegal vs Internet Surge (WIFI), Siapa Lebih Murah dan Cepat?

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (Surge) akan menyediakan layanan internet 100 mbps seharga Rp100.000 melalui teknologi Fixed Wireless Acces (FWA) atau jaringan internet tetap nirkabel. Harga layanan yang ditawarkan lebih murah dibandingkan layanan internet yang dijual oleh reseler tak berizin atau yang biasa dikenal RT/RW Net Ilegal.

    Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis pada 2024, Ketua Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward mengatakan pelaku RT/RW Net ilegal menjual kembali layanan internet yang mereka beli tanpa izin ISP seharga Rp100.000 – Rp199.000 untuk kecepatan di bawah 20 Mbps.

    Praktik ini banyak tersebar di Pulau Jawa. Komdigi telah melakukan pemburuan dan melibatkan kepolisian dalam pemberantasan praktik ini.

    Sementara itu, Surge mengumumkan kehadiran paket internet seharga Rp100.000 dengan kecepatan 100 Mbps, yang berarti internet tersebut dapat lebih cepat dan murah. Keberadaan internet cepat yang murah ini diharapkan dapat meningkatkan penetrasi internet rumah di Indonesia. 

    Adapun jika dibandingkan dengan layanan internet rumah ISP lainya, harga yang ditawarkan Surge juga masih jauh lebih murah untuk kecepatan 100 Mbps.

    Tangkapan layar poster penawaran Starlite, layanan internet murah dan cepat milik Surge (WiFI)Perbesar

    Bisnis coba mengonfirmasi kepada Surge mengenai potensi berbagi layanan sesama pengguna dari layanan yang mereka hadirkan, hingga berita ini diturunkan Surga tidak menjawab.

    Surge menjelaskan dalam keterangan resminya, layanan tersebut merupakan pembagian dari kapasitas HUB di Stasiun Cirebon sebesar 200 GB. Dari jumlah tersebut, 100 GB dimanfaatkan untuk penyediaan internet murah untuk masyarakat sekitar.

    Berikut perbandingkan harga internet 100 Mbps penyedia layanan internet rumah lainnya Februari (2025):

    1.Biznet Home  

    – Internet Only: Rp375.000/bulan  

    – Internet + IPTV: Rp575.000/bulan (termasuk 200+ channel).  

    2.IndiHome (Telkom)  

    – Paket 1P (Internet Saja): Rp425.000/bulan  

    – Paket 3P (Internet + TV + Telepon): Rp485.000/bulan (termasuk UseeTV)  

    – Promo: Gratis biaya instalasi untuk pemasangan baru.  

    3. MyRepublic

    – Paket Nova: Rp482.000/bulan  

      – Termasuk router eksklusif dan 76 channel TV.  

    – Promo Tokopedia: Rp390.000/bulan (khusus periode Februari 2025).  

    4. Oxygen Stream

    – Paket 100 Mbps: Rp576.000/bulan  

      – Unlimited quota, gratis instalasi, dan modem Wi-Fi.  

    5. XL Satu

    – Paket Biz (Unlimited): Rp419.000/bulan  

    – Paket Family (200 Mbps): Rp399.000/bulan (kecepatan lebih tinggi).  

    Dengan daftar tersebut sejauh ini Biznet dan MyRepublic masih menjadi yang termurah untuk internet dengan kecepatan 100 Mbps. Sementara itu, Oxygen Stream menjadi yang termahal dengan Rp576.000. Adapun jika paket Surge 100 Mbps telah keluar, maka itu akan menjadi paket yang termurah.

    Sementara itu, IndiHome dan Biznet menyediakan benefit tambahan berupa layanan TV. XL Satu menawarkan kuota tambahan untuk ponsel.  Harga di atas belum termasuk PPN 11% dan ketersediaan jaringan bervariasi tergantung wilayah. 

  • Universitas Terbuka Semarang Semakin Hebat

    Universitas Terbuka Semarang Semakin Hebat

    TRIBUNJATENG.COM – Universitas Terbuka (UT) Semarang kembali menggelar kegiatan  wisuda periode I tahun 2025 pada tanggal 24 Februari di Ballroom Hotel Patra Jasa Semarang.

    Wisuda kali ini diikuti oleh 1500 wisudawan  dari berbagai program studi yang tersebar di 13 kabupaten/kota mulai Kabupaten Blora sampai Kabupaten Pemalang.  

    Dalam sambutannya, Direktur UT Semarang mengatakan bahwa tidak lama lagi Univeritas Terbuka (UT) akan memasuki usia 41 tahun, usia yang boleh dikata  muda untuk ukuran sebuah perguruan tinggi.

    Jika kita bandingkan dengan perguruan tinggi tersohor di luar negeri yang usianya sudah  ratusan tahun, tentu tidak fair.

    Namun andaikata dibandingkan dengan perguruan tinggi di dalam negeri pun, UT yang diresmikan pada 4 September 1984, masih tergolong usia belia. 

    “Meskipun masuk kategori belia, UT telah menorehkan sejumlah prestasi yang membanggakan.  Ditetapkannya UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada Oktober 2022, misalnya, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa UT bukan perguruan tinggi ‘kaleng-kaleng’.

    Dari 184 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, hanya 21 PTN yang menyandang level tertinggi sebagai PTN-BH, termasuk di antaranya UT. 

    Dengan menyandang status sebagai PTNBH, maka UT  mengikuti jejak perguruan tinggi negeri  lain yang sudah lebih dahulu menjadi PTNBH, seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pajajaran, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, UNS, Universitas Airlangga, ITS, USU, Unhas, UB, dan Unand. Persetujuan tersebut sekaligus menggambarkan pengakuan akan kualitas UT, karena seperti kita ketahui usulan PTNBH bukan lah perkara yang mudah”, demikian kata Muzammil dalam awal sambutannya.

    Prestasi gemilang lain yang perlu diacungi jempol adalah akreditasi perguruan tiggi.

    Sebagai bukti komitmen UT pada aspek kualitas, saat ini UT telah mendapatkan akreditas A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

    Dari aspek program studi, banyak sekali program studi yang sudah  terakreditasi A atau Unggul antara lain Program Studi Manajemen, Akuntansi, Hukum, PGSD, PGPAUD, D3 Perpajakan, Perpustakaan, Magister Manajemen,,Magister Pendidikan Dasar dan sebagainya.

    Dalam kancah internasional, UT sudah mendapatkan akreditasi internasional dari Asian Association of Open Universities (AAOU). Selain itu UT juga mendapat  pengakuan kualitas dari ICDE (International Council for Distance Education). 

    “Di sisi lain, bukti nyata kualitas UT adalah perolehan Rekor MURI sebagai perguruan tinggi yang alumninya paling banyak lolos seleksi CPNS. Kita semua mengetahui bahwa untuk lulus seleksi CPNS itu tida mudah.

    Jika alumni UT terbanyak lolos seleksi CPNS tersebut, maka masyarakat mestinya tidak perlu ragu lagi pada kualitas UT. 

    Selain itu, UT selalu istiqomah  menjadi perguruan tinggi terbesar dan tersebar di Indonesia.  

    Dengan jumlah mahasiswa 650.000 orang atau 20 kali lebih banyak dari perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia, maka  UT patut menyandang gelar sebagai mega university”, demikian tambah Muzammil. 

    Dalam akhir sambutannya, Muzammil menyampaikan terima kasih pada masyarakat, terutama para keluarga wisudawan,  yang sudah mempercayakan keluarganya kuliah di UT.  

    Ia juga berpesan kepada para wisudwan bahwa mereka wajib menjunjung tinggi  nama baik almamater dan siap menjadi ‘agen perubahan’ di kehidupan  nyata.