Institusi: ITB

  • Perkuat Kemandirian Energi, KSI Produksi Perdana Katalis SGB & ME-Kat 200

    Perkuat Kemandirian Energi, KSI Produksi Perdana Katalis SGB & ME-Kat 200

    Jakarta

    PT Katalis Sinergi Indonesia (KSI) resmi memulai produksi Adsorben SGB (Sulphur Guard Bed) dan Katalis ME-Kat 200 di pabriknya yang berlokasi Kawasan Industri Kujang di Cikampek, Jawa Barat. Produksi perdana ini disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia Todotua Pasaribu, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan industri katalis berbasis teknologi tinggi di dalam negeri.

    Diketahui, PT Katalis Sinergi Indonesia merupakan hasil sinergi antara PT Pertamina Lubricants, PT Pupuk Kujang, dan PT Rekacipta Inovasi ITB. Proyek ini juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi, pengembangan energi hijau dan mengurangi ketergantungan impor katalis.

    Adsorben SGB memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi proses produksi bahan bakar ramah lingkungan, sementara Katalis ME-Kat 200 digunakan dalam proses produksi Methyl Ester menjadi Fatty Alcohol yang berperan penting dalam pembuatan produk turunan minyak nabati dan bahan kimia ramah lingkungan guna mendukung transisi energi menuju energi bersih. Dengan kapasitas produksi yang mumpuni, pabrik KSI di Cikampek diharapkan dapat memenuhi kebutuhan katalis di dalam negeri sekaligus membuka peluang ekspor di masa depan.

    Direktur Utama PT Katalis Sinergi Indonesia Hadiyanto mengatakan produksi perdana ini merupakan hasil kolaborasi panjang dan riset intensif antara berbagai pihak.

    “Kami bangga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemandirian energi nasional. Dengan memproduksi katalis secara lokal menggunakan teknologi anak bangsa, kami dapat memberikan efisiensi biaya, meningkatkan daya saing, dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui inovasi teknologi hijau,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

    Senada, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Werry Prayogi menyampaikan kolaborasi ini membuktikan bahwa sinergi antara industri dan akademisi mampu menghasilkan inovasi strategis.

    “Pertamina Lubricants siap mendukung produksi katalis sebagai bagian dari upaya menciptakan masa depan energi yang berkelanjutan,” katanya.

    Sebagai Proyek Strategis Nasional, KSI tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan katalis domestik tetapi juga membuka peluang pengembangan katalis inovatif lainnya untuk mendukung berbagai sektor industri, termasuk energi terbarukan dan petrokimia.

    Produksi katalis ini diharapkan menjadi pilar penting dalam mendukung keberlanjutan energi dengan memastikan ketersediaan katalis berkualitas tinggi yang diperlukan dalam berbagai proses industri, termasuk pengolahan bahan bakar ramah lingkungan dan pengembangan energi terbarukan. Dengan memproduksi katalis secara lokal, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan impor, menekan biaya produksi, dan meningkatkan efisiensi di sektor energi.

    Selain itu, produksi ini sejalan dengan transisi energi nasional menuju sumber daya yang lebih bersih dan berkelanjutan, seperti biodiesel, bioavtur, dan energi hijau lainnya. Katalis yang dihasilkan tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan performa proses produksi, tetapi juga mendukung pencapaian Net Zero Emission melalui teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

    Lebih jauh lagi, keberadaan industri katalis dalam negeri memperkuat kedaulatan energi nasional dengan menciptakan ekosistem industri berbasis riset dan inovasi. Hal ini mendorong pengembangan teknologi katalis baru untuk berbagai aplikasi masa depan, memperluas peluang ekspor, dan memperkokoh posisi Indonesia di kancah global sebagai pelopor dalam teknologi energi berkelanjutan.

    (ega/ega)

  • Anak Usaha Pertamina Lubricants Produksi Perdana Katalis SGB dan ME-Kat 200 – Page 3

    Anak Usaha Pertamina Lubricants Produksi Perdana Katalis SGB dan ME-Kat 200 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengunjungi pabrik PT Katalis Sinergi Indonesia (KSI) yang tengah memproduksi perdana Adsorben SGB (Sulphur Guard Bed) dan Katalis ME-Kat 200. Pabrik milik Katalis Sinergi Indonesia ini terletak di Kawasan Industri Kujang di Cikampek, Jawa Barat.

    PT Katalis Sinergi Indonesia merupakan hasil sinergi antara PT Pertamina Lubricants, PT Pupuk Kujang, dan PT Rekacipta Inovasi ITB. Proyek ini juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) guna memperkuat kemandirian energi, pengembangan energi hijau dan mengurangi ketergantungan impor katalis.

    Direktur Utama PT Katalis Sinergi Indonesia Hadiyanto menjelaskan, produksi perdana ini merupakan hasil kolaborasi panjang dan riset intensif antara berbagai pihak.

    “Kami bangga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemandirian energi nasional. Dengan memproduksi katalis secara lokal menggunakan teknologi anak bangsa, kami dapat memberikan efisiensi biaya, meningkatkan daya saing, dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui inovasi teknologi hijau,” jelasnya, kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

    Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Werry Prayogi menyampaikan, kolaborasi ini membuktikan bahwa sinergi antara industri dan akademisi mampu menghasilkan inovasi strategis.

    “Pertamina Lubricants siap mendukung produksi katalis sebagai bagian dari upaya menciptakan masa depan energi yang berkelanjutan.” jelas dia. 

     

  • Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Momen Lebaran Idul Fitri  2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

    Belakangan muncul wacana dan tuntutan THR untuk para mitra ride hailing seperti driver ojek online dan kurir antaran barang online.

    Mereka adalah pekerja dalam ekonomi gig, yakni individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, profesi ini mencakup mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas  seperti desainer, penulis, programmer; penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru School of Business and Management Bandung Institute of Technology (SBM ITB) tahun 2023 menunjukkan, sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Nilainya mencapai sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah mulai terlibat dan berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20 persen.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15 persen, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. 

    Di Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50 persen.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Di Kota New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15 persen, membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi.

    Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha menyoroti industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Dia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, dia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong mitra mereka untuk bergabung dengan BPJamsostek.

    Sementara, Gojek menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif.

    Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan, status mitra pengemudi bervariasi, sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.(tribunnews/fin) 

     

  • DPR serap aspirasi di Jabar untuk perubahan UU tentang Kepariwisataan

    DPR serap aspirasi di Jabar untuk perubahan UU tentang Kepariwisataan

    sampaikan masalah yang dihadapi, dan usulan untuk undang-undang yang tengah kita bahas untuk kemajuan pariwisata Indonesia

    Bandung (ANTARA) – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerap aspirasi dari unsur-unsur kepariwisataan mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, asosiasi kepariwisataan, pengusaha, hingga universitas di Jawa Barat untuk memberi masukan pada RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

    Dalam kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan di hotel di Bandung, Jawa Barat ini, Komisi VII DPR RI meminta tiap unsur kepariwisataan untuk menyampaikan keluh kesah, masalah kepariwisataan dan masukan untuk undang-undang yang tengah dibahas tersebut.

    “Silahkan sampaikan masalah yang dihadapi selama ini, dan usulan untuk undang-undang yang tengah kita bahas ini untuk kemajuan pariwisata Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga selaku pimpinan sidang serap aspirasi ini, Rabu.

    Kesempatan pertama diberikan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Ani Widiani yang mempertanyakan terkait pengelolaan destinasi wisata yang ditunjuk apakah harus melalui Surat Keputusan (SK) atau tidak.

    Ani juga mengusulkan perlunya dipertajam mengenai manajemen krisis tempat wisata dari bencana.

    “Dalam pasal 11 K poin 5 disebutkan pengelola destinasi kepariwisataan berperan sebagai penanggung jawab sah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelola suatu destinasi pariwisata ini mohon penjelasan apakah harus SK. Kemudian saya pikir perlu penajaman soal manajemen krisis karena Jabar ini rawan bencana,” kata Ani.

    Selanjutnya, yang menyampaikan pandangannya pada rapat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin yang menyoroti Pasal 17 S terkait Desa Wisata, yang menurut dia menyebabkan daerah berstatus kota tidak bisa terakomodir karena tidak ada wilayah yang berstatus desa tapi kelurahan, sehingga mengusulkan penambahan diksi kampung untuk mengakomodir daerah kota.

    “Kaitan dengan desa wisata, kami di Kota Bandung tak punya desa, kalau begitu kami jadi tidak bisa ikut gabung Pak. Kebetulan Kota Bandung sudah punya Kampung Wisata dan saya lihat di sini ada desa wisata dan kampung tematik, kalau memang begitu, artinya mungkin bisa kita lakukan untuk yang tingkat kota. Mungkin itu, dan selebihnya saya sampaikan secara tertulis,” ujarnya.

    Selanjutnya, para asosiasi kepariwisataan baik dari asosiasi perhotelan, tempat wisata, guide, dan lainnya, juga menyampaikan beberapa masukan antara lain sertifikasi untuk para pekerja kepariwisataan seperti pemandu wisata, pramuwisata dan lainnya.

    Kemudian pihak universitas yang dihadiri dari ITB, Unpad dan UPI menekankan perlunya pengembangan pariwisata berkelanjutan yang ramah alam.

    Adapun kalangan pengusaha mengusulkan penguatan atas akses permodalan dan skill UMKM, hingga soal infrastruktur ke tempat wisata.

    Lamhot Sinaga mengungkapkan bahwa masukan-masukan dari para pelaku kepariwisataan di Jawa Barat merupakan yang ingin mereka ambil, seperti dari sumber daya manusia (SDM) yang harus tersertifikasi seperti tour leader atau pramuwisata, sarana prasarana infrastruktur yang dapat mendukung pengembangan sebuah destinasi wisata yang ada di lokasi tertentu.

    “Nah, masukan-masukan inilah nanti yang menjadi bahan bagi kita untuk menyusun RUU keparwisataan sebagai perubahan ketiga, UU nomor 10 Rahun 2009 yang dikomitmenkan dua kali masa sidang sudah selesai. Yang jelas juga kami selalu terbuka atas segala masukan dari manapun yang diusulkan baik lisan atau tertulis,” ujar Lamhot.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Demi Bisa Jualan IPhone 16, Apple Mau Bangun R&D di Indonesia

    Demi Bisa Jualan IPhone 16, Apple Mau Bangun R&D di Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Demi bisa menjual iPhone di Indonesia, Apple berkomitmen bakal membangun sejumlah fasilitas, termasuk research and development (RnD) center alias pusat riset dan pengembangan. Komitmen Apple tercatat dalam MoU antara perusahaan tersebut dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian.

    MoU tersebut berhasil ditandatangani setelah negosiasi yang alot sejak pemerintah memberi syarat bahwa Apple harus berinvestasi di dalam negeri jika mau menjual ponsel keluaran terbaru mereka. 

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan Apple bersedia membangun pusat RnD di RI karena Indonesia merupakan pasar yang sangat penting bagi raksasa teknologi tersebut. Penjualan iPhone di Tanah Air tergolong sangat tinggi.

    “Selama ini Apple hanya membangun RnD facility di Amerika, hanya ada satu negara di luar AS yakni Brazil. Kita jadi negara kedua di luar AS yang punya Apple RnD dan negara pertama di Asia yang punya RnD,” kata Agus menjawab pertanyaan CNBC Indonesia, Rabu (26/2/2025).

    Pembangunan RnD menjadi salah satu syarat yang paling dikejar oleh pemerintah Indonesia. Pusat RnD Apple disebut akan melibatkan kampus-kampus besar di Indonesia.

    “Jadi sejak awal kami minta Apple dilibatkan kampus besar, termasuk ITB, UI, UGM, ITS,” ujar Agus.

    (hsy/hsy)

  • Negosiasi Rampung, Apple Tetap Tak Bangun Pabrik di RI

    Negosiasi Rampung, Apple Tetap Tak Bangun Pabrik di RI

    Jakarta

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap tercapainya kesepakatan investasi antara pemerintah dengan Apple. Salah satu poin yang disepakati adalah rencana investasi produsen iPhone 16 itu sebesar US$ 160 juta atau Rp 2,6 triliun (kurs Rp 16.360) di Indonesia.

    Agus menjelaskan, Apple tetap memilih opsi skema 3 atau skema inovasi dalam memenuhi kewajiban pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Komitmen investasi akan berlaku untuk tahun 2025-2028.

    “Dengan pertimbangan dinamika negosiasi, kami putuskan ini cycle baru. Kami putuskan ini sebagai cycle baru dan kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema 3 itu akan senilai US$ 160 juta, ini bentuknya hardcase,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (26/2/2025).

    Dengan begitu Apple tidak akan membangun pabrik ponselnya di Tanah Air dan tetap melanjutkan skema investasi inovasi. Dari kesepakatan investasi US$ 160 juta, Apple akan melakukan kegiatan yang sebelumnya belum ada, sekaligus memberikan nilai tambah bagi Indonesia, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

    Misalnya pendirian yaitu pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute hingga Apple Professional Developer Academy. Selain itu Apple juga akan melanjutkan Apple Developer Academy yang sebelumnya sudah ada di Indonesia.

    “Kemudian ada kegiatan program di dalam inovasi investasi, skema 3, yaitu pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute. Kemudian ada juga pendirian Apple Professional Developer Academy,” imbuhnya.

    Meski US$ 160 juta itu merupakan angka minimal yang dipersyaratkan pemerintah, Agus menyebut Indonesia bisa mendapat tambahan sekitar US$ 72,3 juta. Kemudian pemerintah mendapat US$ 150 juta dari Apple dari sanksi yang dilanggar oleh raksasa teknologi Amerika Serikat itu.

    Rinciannya, US$ 10 juta berasal dari pelunasan utang komitmen investasi yang sudah dibayar Desember 2024, serta sanksi lanjutan atas pelanggaran tersebut sebesar US$ 150 juta. Bentuk sanksi yang dijalankan Apple adalah membuka pabrik AirTag yang berlokasi di Batam.

    “Poin nomor selanjutnya yang selalu kami kejar, dan Alhamdulillah dengan negosiasi yang sangat alot, bisa di MoU kesepakatan Indonesia dan Apple yaitu pendirian Research and Development (R&D) Facility (fasilitas riset dan pengembangan) di Indonesia,” ungkap Agus.

    Selama ini, kata Agus, Apple hanya membangun fasilitas R&D di Benua Amerika, tepatnya di Brasil. Dengan demikian R&D Apple di Indonesia akan menjadi yang kedua di dunia sekaligus pertama di Asia.

    Pendirian dan pelaksanaan R&D akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, beberapa di antaranya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lain-lain.

    Agus menilai Apple melihat Indonesia sebagai negara yang penting terhadap bisnis mereka. Di samping itu kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia sudah siap dalam mendukung pembentukan fasilitas RND.

    Kesepakatan yang telah dicapai menjadi modal bagi Apple bisa mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu syarat menjual produknya di Indonesia. iPhone 16 bakal diperjualbelikan secara legal di Indonesia setelah sertifikat TKDN dari Kemenperin terbit yang disusul dengan pemberian izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    (ily/rrd)

  • PT DI akan uji kemampuan drone MALE Elang selama 1 bulan

    PT DI akan uji kemampuan drone MALE Elang selama 1 bulan

    Badung (ANTARA) – Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Gita Amperiawan mengatakan bahwa pihaknya akan menguji kemampuan pesawat tanpa awak buatan Indonesia, yakni drone medium altitude long endurance (MALE) Elang Hitam selama 1 bulan ke depan.

    “Mungkin dalam 1 bulan ke depan kami akan demo flight MALE itu untuk bisa terbang 24 jam, kemudian payload-nya sekitar 300 kilogram,” kata Gita kepada awak media saat ditemui di Kantor PT DI, Bandung, Jawa Barat.

    Gita mengatakan bahwa drone tersebut merupakan hasil rancangan PT DI bekerja sama dengan Badan Riset Informasi Nasional (BRIN).

    Setelah pengujian drone selesai, pihaknya akan mengembangkan drone MALE Elang Hitam agar bisa berfungsi lebih maksimal.

    Pengembangan drone MALE oleh PT DI, kata dia, bersamaan dengan rencana TNI AU membeli drone Bayraktar pabrikan Turki.

    Gita berharap ke depan akan tercipta transfer teknologi antara Turki dan PT DI untuk pengembangan drone MALE Elang Hitam.

    Dengan demikian, drone MALE akan makin canggih dan mampu memenuhi kebutuhan pertahanan TNI.

    Pengembangan PTTA MALE buatan dalam negeri Elang Hitam dirintis sejak 2015 dan konsorsium untuk itu dibentuk pada tahun 2017 yang terdiri atas Kementerian Pertahanan RI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), TNI Angkatan Udara, Institut Teknologi Bandung, PT Dirgantara Indonesia dan PT Len Industri, kemudian pada tahun 2019 bertambah satu anggota, yaitu Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

    PT DI dan BPPT (sekarang melebur menjadi bagian dari BRIN) pada tahun 2019 berhasil membuat rangka (airframe) PTTA MALE Elang Hitam dan meluncurkan itu ke hadapan publik di hanggar PT DI.

    Namun, pada tahun 2020, BRIN mengumumkan program pengembangan Elang Hitam dialihkan dari versi militer menjadi drone sipil.

    Kepala BRIN (saat itu) Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa pengalihan itu karena ada kendala penguasaan sejumlah teknologi kunci. Keputusan itu juga karena hasil uji terbang yang gagal pada tahun 2021.

    Berlanjut ke hasil Rapat Pleno KKIP pada bulan Oktober 2024, pengembangan PTTA MALE untuk kebutuhan militer kembali berlanjut, dan dipimpin oleh PT DI sebagai lead integrator.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    Tarik Ulur THR Mitra Ride Hailing, Dilema Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan.

    Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung .itra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra.” Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya dikutip Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, saat ini sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.

    Mengutip data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2 persen dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6?kerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Jakarta, pernah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025).

    Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. 

    Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia menambahkan, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Dia mengatakan, salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya. Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. “Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari,” ujarnya.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini.”

    “Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” saran Wijayanto Samirin.

     

  • Pakar Tegaskan Air Minum Galon Polikarbonat Tak Sebabkan Kemandulan

    Pakar Tegaskan Air Minum Galon Polikarbonat Tak Sebabkan Kemandulan

    Jakarta – Senyawa Bisphenol A (BPA) yang menjadi bahan pembentuk galon polikarbonat kerap dituding sebagai salah satu penyebab infertilitas atau kemandulan. Namun benarkah demikian?

    Pakar menjelaskan sampai dengan saat ini tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan adanya kaitan mengonsumsi air dari galon polikarbonat dengan kesuburan seseorang.

    “Sampai sejauh ini yang dibilang kasus mandul karena minum dari kemasan galon itu tidak ada. Selama saya praktik 15 tahun belum pernah menerima keluhan soal kemandulan akibat minum air dari galon polikarbonat,” kata Dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Abraham Dian Winarto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

    Anggota perkumpulan ginekologi Indonesia (POGI) ini memastikan air dalam galon polikarbonat bukan penyebab infertilitas atau kemandulan serta gangguan kesehatan lainnya. Karenanya dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk mengonsumsi air dari kemasan pangan tersebut.

    “Intinya suatu air kemasan yang beredar apalagi bermerek tentunya sudah melalui prosedur yang ketat dari BPOM sehingga pasti aman,” tegasnya.

    Sejumlah praktisi medis bahkan menyebut meminum air dari galon polikarbonat dapat menyebabkan kemandulan merupakan pembodohan publik. Masyarakat pun diimbau agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyebutkan air minum dalam galon polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

    “Minum air galon jadi mandul, itu kan satu pembodohan,” kata pakar kesehatan reproduksi, dokter Mohammad Caesario.

    Dia menegaskan tidak ada korelasi antara meminum air dari galon dengan gangguan reproduksi manusia. Artinya, sangat aman meminum air dari galon polikarbonat untuk memenuhi kebutuhan cairan sehari-hari. Yang berbahaya, kata dia, justru apabila tubuh kekurangan cairan.

    “Dari dulu kan kita juga research, kita butuh air kan untuk metabolisme tubuh kita,” katanya.

    Seperti diketahui, BPOM memang memberikan ambang batas paparan BPA sebesar 0,01 bpj (10 mikrogram/kg berat tubuh) perhari guna menjamin keamanan dan keselamatan bagi masyarakat. Hal ini mengingat BPA tidak hanya berada pada galon polikarbonat saja tetapi pada produk sehari-hari lainnya, seperti kertas print, perangkat otomotif, tutup botol, CD, peralatan elektronik bahkan kemasan makanan kaleng, persediaan medis dan lain-lain.

    Akan tetapi, BPOM yang mengutip penelitian internasional menunjukkan bahwa penggunaan kemasan polikarbonat termasuk galon secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA. Dengan kata lain penggunaan galon polikarbonat sebagai wadah air minum masih aman karena tidak menimbulkan masalah kesehatan apapun.

    Staf teknis komunikasi transformasi kesehatan kementerian kesehatan (kemenkes) Dokter Ngabila Salama juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena meminum air dari galon polikarbonat tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan. Apalagi tiga penelitian terakhir yang dilakukan Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Makassar (UIM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) tidak mendapati migrasi BPA dari galon ke dalam air minum.

    “BPA aman, selama tidak bermigrasi ke manusia dalam jumlah tinggi melebihi ambang batas normal,” kata Ngabila yang juga ahli kesehatan masyarakat.

    (ega/ega)

  • Starlink Mesin Cuan RT/RW Net Ilegal, Siapa Bertanggung Jawab?

    Starlink Mesin Cuan RT/RW Net Ilegal, Siapa Bertanggung Jawab?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyimpangan penggunaan layanan internet satelit orbit rendah Starlink oleh RT/RW Net ilegal dinilai perlu ditertibkan guna menjaga ekosistem telekomunikasi Indonesia. Keterlibatan sejumlah pihak dibutuhkan. 

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan langkah pertama yang perlu diambil dalam penertiban tersebut adalah mendorong reseler internet di lingkungan RT/RW yang tak berizin itu, untuk mendaftar dan mengurus izin di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga mereka dapat menjual kembali layanan internet secara ilegal. 

    Langkah selanjutnya, reseler RT/RW Net perlu mengantongi izin dari Starlink atau dari ISP untuk menjual kembali layanan Starlink kepada masyarakat. Tanpa izin, maka praktik jual kembali layanan Starlink adalah ilegal.

    “Kalau misalnya, siapapun, termasuk ISP atau RT RW NET, kalau misalnya dia tidak berizin ini ada ketentuan pidana,” kata Heru kepada Bisnis, Rabu (26/2/2025). 

    Dia menambahkan bahwa penertiban RT/RW net ilegal menjadi tugas bersama, mulai dari penyedia jasa internet, hingga pemerintah untuk mendorong mereka agar mereka semua berizin. 

    Sementara itu mengenai penerapan sistem pemakaian batas wajar atau fair usage policy (FUP) untuk menekan pengguna internet ilegal di Starlink, menurut Heru tidak terlalu dibutuhkan. Pasalnya, Starlink merupakan layanan internet berbasis satelit yang memiliki kapasitas terbatas. 

    Jika teknologi tersebut digunakan oleh banyak orang secara bersamaan dalam, maka dengan sendirinya kualitas yang diberikan akan berkurang. 

    “Katakanlah dia berlangganan 100 Mbps, tetapi kemudian digunakan oleh banyak pengguna, 10 pengguna, ternyata cuma 10 Mbps. Jadi bisa dikatakan tidak ada hubungannya juga antara Fair Usage Policy dengan tumbuh suburnya RT/RW Net.

    Starlink Perbesar

    Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward mengatakan seharusnya Starlink memiliki perangkat untuk membaca trafik yang mencurigakan dan mengambil tindakan atas anomali trafik  tersebut.

    Starlink dapat, kata Ian, juga dapat menerapkan FUP. Namun cara itu akan membuat Starlink kalah dengan ISP lain, yang menawarkan paket unlimited. 

    “Memang harus dilihat apakah terjadi pembiaran karena trafik masih rendah ataupun khawatir pengguna berpindah ke ISP lain. Kalau terjadi pembiaran, tentu dalam hal ini ISP ikut serta bersalah. Maka itu bagian pengendalian harus secara aktif diberikan laporan ataupun berapa laporan tersebut yang ditindaklanjuti,” kata Ian. 

    Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyesali ketidakmampuan layanan satelit orbit rendah milik Elon Musk, Starlink, yang tidak mampu mengontrol penggunaan secara bersamaan di masyarakat Indonesia berdampak pada lahirnya praktik jual kembali jasa internet secara ilegal atau RT/RW Net Ilegal. 

    Satelit khusus internet milik Elon Musk tersebut lalai dalam mengontrol penggunaan bersama. Di sisi lain, mereka juga tidak menerapkan batas pemakaian wajar (fair usage policy/FUP). 

    Diketahui FUP merupakan sistem yang mengatur penggunaan internet di pelanggan. Artinya, jika operator menerapkan FUP katakanlah 2.000 GB, setelah pemakaian di atas 2.000 GB maka kecepatan internet yang dirasakan pengguna berkurang. 

    Sekjen Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam mengatakan Starlink turut mendorong penetrasi internet di Indonesia. Sayangnya, Starlink belum berhasil dalam mengontrol penggunaan secara berbagi atau sharing, yang kemudian dikomersialisasi oleh penyelenggara internet ilegal (RT/RW net ilegal).  

    “Jadi mereka masih melakukan sharing terhadap satu koneksinya, satu equipment kemudian dibagi dengan beberapa, tetapi dikomersialisasikan. Kalau tidak dikomersialisasikan sebenarnya tidak menjadi satu hal yang masalah, bahkan itu membantu benar-benar membuka mata masyarakat-masyarakat di daerah-daerah tertinggal,” kata Zulfadly