Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PENEMPATAN
anggota kepolisian aktif dalam jabatan-jabatan sipil kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.
Isu ini bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan demokratis, khususnya prinsip supremasi sipil, meritokrasi birokrasi, dan netralitas aparatur negara dalam pemilu.
Dalam konteks negara demokrasi modern, birokrasi sipil adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Ia dibangun dengan prinsip profesionalisme, karier berjenjang, diklat, dan kompetensi teknokratik.
Ketika jabatan-jabatan sipil strategis justru diisi oleh polisi aktif, maka yang terluka bukan hanya perasaan aparatur sipil negara (
ASN
), tetapi arsitektur pemerintahan negara.
Reformasi 1998 menegaskan satu prinsip mendasar: pemisahan tegas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menegakkan hukum, bukan sebagai aktor birokrasi sipil.
Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil—terlebih tanpa mengundurkan diri dari institusinya—maka terjadi “overlapping authority” yang berbahaya.
Supremasi sipil bukan slogan normatif. Ia adalah mekanisme pengendali kekuasaan agar aparat bersenjata tidak memiliki “dual loyalty”—kepada institusi asal dan kepada jabatan sipil yang diemban.
Jika garis ini kabur, maka risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.
Lebih dari itu, praktik ini melukai sistem merit yang selama bertahun-tahun dibangun dengan susah payah dalam birokrasi Indonesia. ASN meniti karier melalui pendidikan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan seleksi terbuka.
Ketika posisi puncak justru diisi oleh figur dari luar sistem ASN, pesan yang diterima oleh birokrasi sangat jelas: kompetensi dan loyalitas profesional tak lagi menjadi faktor utama.
Akibatnya, demotivasi ASN tidak terelakkan. Aparatur sipil yang seharusnya menjadi motor penggerak roda pemerintahan di pusat maupun daerah justru merasa tersisih di rumahnya sendiri.
Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik dan kapasitas institusional negara.
Indonesia pernah mengalami fase panjang ketika tentara memainkan peran dominan dengan label dwi-fungsi ABRI dalam urusan sipil.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, atau demokratis. Justru sebaliknya, ia melahirkan birokrasi yang hierarkis, tertutup, dan miskin kontrol publik.
Karena itu, kekhawatiran publik hari ini bukan berlebihan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil—meski dibungkus dalih kebutuhan keahlian dalam penegakan hukum atau penugasan khusus—secara sosiologis dan politis membangkitkan kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya sembuh.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.
Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan arah penataan cara bernegara yang sehat.
Namun, putusan hukum saja tidak cukup. Tanpa kemauan politik dan konsistensi pelaksanaan, praktik lama bisa terus berulang dalam bentuk dan nama yang berbeda. Kerap disebut sekarang dengan istilah multi-fungsi aparat keamanan.
Pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih. Jika suatu jabatan adalah jabatan sipil, maka mekanisme pengisiannya harus tunduk pada sistem ASN dan prinsip meritokrasi.
Jika negara membutuhkan keahlian tertentu dari aparat kepolisian, maka jalurnya jelas: pengunduran diri, transisi status, dan seleksi terbuka yang transparan.
Pada saat yang sama, Polri perlu memperkuat reformasi internal agar karier anggotanya tidak “bocor” ke wilayah sipil yang bukan mandat institusionalnya.
Profesionalisme kepolisian menurut hemat saya justru akan lebih kuat jika fokus pada fungsi utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara profesional. Tak “tebang pilih” dan tak “cawe-cawe” dalam pemilu.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan persoalan siapa orangnya, melainkan soal sistem dan prinsip bernegara yang sehat. Pemerintahan demokratis tidak boleh dikendalikan oleh pragmatisme jangka pendek yang mengorbankan prinsip jangka panjang.
Jika birokrasi terus dilukai hatinya, jangan heran bila pemikiran inovatifnya tak akan lahir, semangat pengabdiannya menjadi merosot. Bekerja apa adanya saja, “bisniss as ussual”.
Tentu lebih jauh ini akan berefek kepada melemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa negara.
Penataan birokrasi negara menuntut konsistensi, keberanian politik, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan institusi yang telah diamanahkan konstitusi. Di situlah masa depan kehidupan pemerintahan Indonesia dipertaruhkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: IPDN
-
/data/photo/2024/11/11/6731ae7507976.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
-

3 Jalur Resmi Jadi ASN, Mana yang Paling Tepat?
Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi salah satu pilihan profesi yang paling diminati. ASN mencakup dua status kepegawaian utama, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keduanya berada di bawah naungan pemerintah dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Daya tarik profesi ASN tidak terlepas dari janji stabilitas kerja, jaminan kesejahteraan, serta kesempatan untuk mengabdi langsung kepada negara.
Namun, masih banyak calon pelamar yang merasa bingung dalam menentukan jalur yang paling tepat. Apakah harus menempuh sekolah kedinasan, bersaing dalam seleksi CPNS yang dikenal ketat, atau memanfaatkan peluang melalui formasi PPPK?
Untuk menjadi ASN, terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan tujuan karier masing-masing. Setiap jalur memiliki karakteristik, keunggulan, serta tantangan yang berbeda.
Jalur Sekolah Kedinasan sebagai Pintu Masuk ASN
Jalur sekolah kedinasan atau sekdin menjadi salah satu jalur favorit untuk menjadi ASN, terutama bagi lulusan SMA atau SMK. Sekolah kedinasan merupakan institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah, seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kurikulum sekolah kedinasan dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah sejak awal masa pendidikan. Keunggulan utama jalur ini terletak pada biaya pendidikan yang relatif murah bahkan gratis, serta adanya ikatan dinas.
Beberapa sekolah kedinasan bahkan memberikan uang saku kepada peserta didik selama masa pendidikan. Setelah lulus dan dinyatakan memenuhi syarat, alumni sekolah kedinasan umumnya langsung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi yang menaungi sekolah tersebut.
Dengan demikian, lulusan sekdin tidak perlu lagi mengikuti seleksi CPNS umum. Status ini memberikan kepastian karier yang kuat, termasuk hak atas gaji tetap, jenjang kepangkatan, serta jaminan pensiun sebagai PNS.
Namun, kepastian tersebut sebanding dengan tingkat persaingan yang sangat ketat. Seleksi masuk sekolah kedinasan dilakukan secara berlapis dan kompetitif.
Calon peserta harus memenuhi persyaratan nilai akademik, batas usia, serta mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang cukup kompleks. Tahapan seleksi sekolah kedinasan umumnya meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT), tes akademik lanjutan, tes kesehatan, tes kesamaptaan atau fisik, hingga wawancara.
Seluruh proses ini bertujuan menyaring calon ASN terbaik yang siap ditempa menjadi PNS profesional di instansi strategis negara.
Jalur Seleksi CPNS
Jalur CPNS merupakan mekanisme rekrutmen ASN yang paling dikenal masyarakat karena terbuka luas bagi lulusan D-3, S-1, hingga S-2 dari berbagai disiplin ilmu. Jalur ini ditujukan bagi pelamar yang ingin berstatus sebagai PNS di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Peserta yang berhasil lolos seleksi CPNS akan diangkat sebagai PNS dengan status kepegawaian penuh. Hak yang diperoleh mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan, jenjang karier yang jelas, serta jaminan pensiun.
Berbeda dengan sekolah kedinasan, jalur CPNS tidak menyediakan pendidikan khusus, sehingga pelamar diharapkan telah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
Seleksi CPNS dikenal sangat kompetitif dan diselenggarakan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses seleksinya terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama adalah SKD, yang menguji kemampuan peserta dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) menggunakan sistem CAT.
Peserta yang berhasil melewati nilai ambang batas SKD akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Pada tahap ini, peserta diuji kemampuan teknis sesuai dengan jabatan dan instansi yang dilamar.
Keberhasilan melalui jalur CPNS sangat bergantung pada persiapan yang matang serta pemahaman materi ujian yang menyeluruh.
Jalur PPPK
PPPK merupakan jalur yang relatif lebih baru dalam sistem rekrutmen ASN. Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki perbedaan mendasar dibandingkan PNS yang direkrut melalui sekolah kedinasan atau seleksi CPNS.
Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian. PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, umumnya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap dan tidak memperoleh jaminan pensiun.
Meski demikian, PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang hampir setara dengan PNS pada jabatan yang sama. Selain itu, PPPK juga diikutsertakan dalam program jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan.
Saat ini, rekrutmen PPPK difokuskan untuk mengisi formasi yang membutuhkan keahlian dan pengalaman kerja tertentu. Formasi PPPK banyak didominasi oleh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Jalur ini sering menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Proses seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menguji kemampuan manajerial, sosial kultural, serta kemampuan teknis sesuai dengan bidang yang dilamar.
Keunggulan jalur PPPK terletak pada peluang yang lebih besar bagi pelamar berpengalaman untuk memperoleh status ASN dengan penghasilan yang stabil.
Ketentuan Pemilihan Jalur ASN
Dalam praktiknya, pelamar tidak diperbolehkan mengikuti seluruh jalur ASN secara bersamaan dalam satu tahun rekrutmen. Pada periode yang sama, BKN biasanya menetapkan aturan ketat yang mewajibkan pelamar hanya memilih satu jenis seleksi, baik sekolah kedinasan, CPNS, maupun PPPK.
Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan proses seleksi berjalan secara adil. Meskipun demikian, pelamar tetap memiliki kesempatan untuk mencoba jalur ASN lainnya pada tahun berikutnya apabila belum berhasil.
Oleh karena itu, sebelum mendaftar, calon pelamar ASN disarankan untuk mempertimbangkan secara matang jalur yang paling sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta rencana karier jangka panjang.
-
/data/photo/2025/12/01/692cc4afa787f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perlu Kategori Baru: Bencana Regional Nasional 2 Desember 2025
Perlu Kategori Baru: Bencana Regional
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
BENCANA
besar yang menimpa tiga provinsi di Sumatera kembali menguji kesiapan negara dalam merespons keadaan darurat.
Pemerintah pusat telah bergerak, Presiden Prabowo Subianto turun langsung, dan pemerintah daerah di wilayah terdampak sudah berupaya maksimal.
Namun, persoalan yang paling mendasar justru berada pada dukungan koordinasi lintas daerah dan kerangka regulasi yang sudah tidak lagi memadai.
Dalam kacamata pemerintahan dan otonomi daerah, apa yang kita hadapi hari ini menunjukkan satu hal: Indonesia membutuhkan kategori baru dalam penanggulangan bencana—kategori “bencana regional”.
Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya.
Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Tiga di antaranya terdampak langsung, sementara tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membantu secara cepat.
Begitu pula provinsi di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang punya kapasitas logistik, peralatan, dan personel.
Namun, praktiknya, dukungan ini masih jauh dari optimal. Bantuan baru mengalir dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Padahal dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis—tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi.
Di sinilah letak persoalan besar itu: aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus.
Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi hingga Riau sesuai pepatah “kabar buruk barambauan” ternyata tak terjadi.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan:
1. Bencana Kabupaten/Kota
2. Bencana Provinsi
3.
Bencana Nasional
Namun, bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera.
Rupanya alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden Prabowo belum menetapkan status bencananya.
Lalu, di mana posisi bencana yang berdampak lintas provinsi seperti sekarang? Jawabannya: tidak ada.
Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang.
Dengan adanya kategori bencana regional, di samping pusat, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya.
Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi atau audit setelah bencana berlalu, karena tindakan mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
Kekosongan aturan ini harus segera diisi. Saya meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil posisi terdepan untuk menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.
Keputusan status bencana tidak boleh berlarut-larut. Hari demi hari berjalan, dan sementara itu korban yang memerlukan pertolongan terus bertambah.
Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana apakah bencana provinsi atau bencana nasional. Ketidakpastian ini tentu menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya.
Padahal, prosedurnya jelas. BNPB seharusnya menilai: jumlah korban, luas kerusakan, gangguan pada pelayanan publik, kondisi pemerintahan lokal, skala geografis bencana.
Dengan lebih dari 400 korban jiwa dan kerusakan meluas di tiga provinsi, penetapan status seharusnya tidak lagi menjadi isu yang menunggu kajian terlalu panjang.
Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada ketepatan absolut. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat di lapangan yang membutuhkan makanan, obat-obatan, pakaian, dan akses logistik.
Dalam keadaan darurat, kita tidak boleh terlalu terpaku pada data yang belum lengkap. Bila wilayah telah teridentifikasi sebagai area terdampak paling parah, maka bantuan harus di-
drop
dengan segera—melalui helikopter, pesawat kecil, atau apa pun yang tersedia.
Tak perlu menunggu daftar rinci. Prinsipnya sederhana: “Turunkan dulu, selamatkan dulu.” Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan.
Bencana di Sumatera hari ini, adalah alarm keras bagi negara. Sistem penanggulangan bencana kita harus segera diperbarui, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional.
Tanpa itu, setiap bencana besar yang melampaui batas administratif provinsi akan mengulang masalah yang sama: lambat, tidak terarah, dan minim kepastian hukum.
Saya percaya Indonesia mampu bergerak lebih cepat dan lebih terstruktur. Namun, itu hanya mungkin jika:
Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat.
Saat bencana datang, yang mereka butuhkan hanyalah uluran tangan yang cepat—bukan rapat panjang atau perdebatan kewenangan.
Dan negara lewat kepemimpinan presiden harus hadir melalui kebijakan yang tegas, jelas, dan berpihak pada korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Silaturahmi dengan Warga Jatim di Sultra, Khofifah: Jadi Jejaring Pelaku Usaha Antardaerah
Surabaya (beritajatim.com) -.Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggelar Forum Silaturahmi dengan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) asal Jawa Timur dalam Rangka Penguatan Pasar Antar Daerah yang digelar di Hotel Plaza Inn Kendari.
Forum yang berlangsung hangat dan gayeng ini mempertemukan pelaku usaha, tokoh masyarakat, paguyuban Jatim, serta warga perantau yang berperan di berbagai sektor strategis di Sultra.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyebut, kontribusi diaspora Jatim (masyarakat asal Jatim) tidak hanya tercermin dari aktivitas ekonomi. Lebih jauh, mereka memainkan peran sebagai simpul penghubung yang membangun kepercayaan, komunikasi, serta jejaring antarpelaku usaha dan antarkomunitas. Inilah fungsi perekat sinergi yang selama ini menjadi energi sosial antara dua wilayah.
“Panjenengan semua adalah kekuatan diaspora yang mempertemukan dua daerah. Peran panjenengan dalam membangun kohesifitas sosial, kepercayaan, dan komunikasi menjadi fondasi kuat dalam memperluas jejaring ekonomi nasional,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, semangat guyub rukun , karakter kerja keras, serta kemampuan adaptif masyarakat Jatim telah menjadikan diaspora sebagai perekat sinergi yang memperkuat interaksi ekonomi maupun sosial.
“Kehadiran mereka di sektor perdagangan, jasa, kuliner, perikanan, hingga agribisnis turut menggerakkan ekosistem ekonomi yang saling menopang antara Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, kekuatan konektivitas ini tercermin dari nilai perdagangan Jatim–Sultra tahun 2023 yang mencapai Rp 3,14 Triliun, dengan surplus Rp 752 miliar bagi Jatim. Arus komoditas pun berjalan dua arah, mulai dari makanan olahan, industri kreatif, hingga komoditas strategis seperti CPO, beras, dan hasil perikanan.
“Kuatnya hubungan dagang ini tidak berdiri sendiri. Ada kontribusi diaspora yang selama ini menjadi penghubung antara pelaku usaha di dua daerah,” tegasnya.
Pada forum tersebut, Gubernur Khofifah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM. Ia memaparkan bahwa Jawa Timur memiliki enam SMA Taruna yang seluruhnya berasrama dan bekerja sama dengan TNI AD, TNI AU, TNI AL, Kepolisian, hingga IPDN. Sekolah-sekolah ini menjadi pusat pembentukan calon pemimpin masa depan.
“Kalau sering panjenengan mendengar Indonesia Emas 2045, maka pemimpinnya harus disiapkan dari sekarang. SMA Taruna kita menyiapkan itu. Ada yang diterima 97 persen di sekolah kedinasan dan perguruan tinggi negeri,” jelasnya.
Khofifah meminta paguyuban Jatim di Sultra untuk menginventarisasi minat lulusan SMP yang ingin melanjutkan studi ke SMA Taruna Jatim. Ia menambahkan, pendaftaran SMA Taruna Pamong Praja Bojonegoro masih dibuka hingga Maret.
Selain pendidikan, forum ini dimanfaatkan untuk berkomunikasi terkait potensi sektor riil di Sulawesi Tenggara, antara lain perikanan budidaya, peternakan, dan perkebunan tebu. Ia menyoroti besarnya peluang sektor budidaya ikan mengingat potensi pesisir Sultra yang luas serta tingginya kebutuhan pasar.
Di sektor peternakan dan pertanian, Jawa Timur menyatakan kesiapan berbagi pengalaman, kapasitas, dan teknologi, mulai dari peningkatan populasi sapi potong dan sapi perah hingga penguatan produktivitas tebu varietas unggul yang mampu menghasilkan hingga 32,5 kg gula per meter tanam.
Dalam kesempatan itu, Khofifah juga menyoroti peran Koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan UMKM diaspora Jatim di Sultra. Koperasi ini diharapkan menjadi kanal distribusi, akses pasar, dan penguatan usaha di tingkat desa dan kelurahan.
“Forum seperti ini bukan sekadar seremoni. Kita ingin menguatkan usaha panjenengan, menyambungkan apa yang dibutuhkan Sulawesi Tenggara dengan apa yang bisa disediakan Jawa Timur, dan sebaliknya,” tekannya.
Gubernur Khofifah kemudian mengaitkan kontribusi diaspora dengan visi besar pembangunan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara, sebuah pusat gravitasi ekonomi yang menghubungkan kawasan barat, tengah, dan timur Indonesia. Dalam visi ini, diaspora menjadi elemen strategis yang mengokohkan jejaring antarwilayah.
“Dengan jejaring diaspora yang kuat, Jawa Timur semakin siap menjalankan perannya sebagai Gerbang Baru Nusantara. Dari Sulawesi Tenggara, panjenengan semua ikut menguatkan konektivitas ekonomi nasional,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Khofifah menegaskan bahwa diaspora Jawa Timur merupakan aset bangsa yang perannya tak tergantikan. Mereka bukan hanya menggerakkan dinamika sosial di wilayah rantau, tetapi juga menjadi motor penggerak integrasi ekonomi nasional.
“Semoga sinergi ini terus menguat. Dari tanah rantau, kontribusi panjenengan ikut membangun masa depan Indonesia yang lebih terhubung, inklusif, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menyerahkan tali asih sebesar Rp 50 juta kepada Ketua Paguyuban Zaenal Mustofa untuk dimanfaatkan bagi kegiatan-kegiatan paguyuban kedepannya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban masyarakat Jatim di Sultra Zaenal Mustofa menyampaikan rasa bangga dan penghargaan atas perhatian Pemprov Jatim terhadap warganya di perantauan. Menurutnya kehadiran Ibu Gubernur tidak hanya menjadi momentum penting untuk mempererat kedekatan emosional, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah Jawa Timur dalam menjaga hubungan dengan warganya di berbagai daerah.
“Kehadiran Ibu Gubernur ini merupakan bukti nyata kepedulian dan perhatian Pemerintah Jawa Timur terhadap warga Jawa Timur di perantauan,” ujarnya.
Ia juga berharap agar kunjungan tersebut mampu semakin memperkuat silaturahmi dan mempererat hubungan antarwarga Jatim di Sultra.
“Kami berharap kunjungan Ibu Gubernur dapat memperkuat silaturahmi dan mempererat hubungan warga Jatim di Sultra. Terima kasih Ibu Khofifah, semoga selalu sehat dan sukses,” pungkasnya. [tok/beq]
-
/data/photo/2025/11/06/690c9c668199f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Kepala Daerah Mengkhianati Otonomi Daerah
Korupsi Kepala Daerah Mengkhianati Otonomi Daerah
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
KOMISI
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid diduga menerima uang Rp 2,25 miliar dari praktik pemerasan terhadap enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau.
Uang itu disebut sebagai “jatah preman” atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang nilainya melonjak dari Rp 71 miliar menjadi Rp 177 miliar.
Kasus ini menjadi ironi, sebab dalam dua dekade terakhir,
Riau telah berulang kali menjadi panggung korupsi kepala daerah.
Fenomena seperti ini bukan sekadar kebetulan atau nasib apes suatu provinsi. Ini adalah persoalan sistemik yang menahun di banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Sejak Pilkada langsung digelar tahun 2005, sudah 39 gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi.
Angka ini menggambarkan betapa jabatan kepala daerah telah lama terperangkap dalam jebakan politik berbiaya tinggi.
Biaya kampanye, mahar partai, ongkos saksi, belanja tim sukses, dan beli suara pemilih yang dikeluarkan kandidat, seringkali berubah menjadi “utang politik” yang harus dilunasi rakyat setelah ia memangku jabatan.
Ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi, kebijakan pemda menjadi alat pengembalian modal.
Pengadaan barang dan jasa—khususnya proyek infrastruktur—menjadi ladang paling subur bagi praktik ini.
Kepala daerah tidak jarang menggunakan kewenangan administratif untuk menekan kontraktor atau pejabat teknis di dinas, agar setoran mengalir sesuai kehendaknya.
Di titik inilah demokrasi lokal kehilangan maknanya: suara rakyat dikalahkan oleh logika investasi politik.
Sebenarnya, banyak kepala daerah memahami ajaran agama dan nilai-nilai adat. Riau, misalnya, dikenal sebagai daerah religius dan menjunjung tinggi budaya Melayu.
Namun, nilai-nilai luhur itu seakan terpisah dari perilaku kekuasaan. Integritas menjadi jargon moral tanpa pijakan etis dalam tindakan. Adat dan agama berhenti di seremonial, bukan di praktik pemerintahan.
Realitas ini menunjukkan bahwa akar persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya pada individu, melainkan pada struktur politik dan tata kelola pemerintahan yang memungkinkan penyimpangan.
Demokrasi memang telah berjalan secara prosedural, tetapi masih rapuh secara substansial. Ketika sistem merit dan pengawasan tidak berjalan kuat, maka otonomi daerah berubah menjadi ruang bagi raja-raja kecil yang kebal nilai moral dan hukum.
Penyakit lama ini tidak akan sembuh hanya dengan penangkapan. KPK boleh bekerja sekeras mungkin, tetapi tanpa reformasi sistem politik—terutama pembiayaan Pilkada—korupsi akan terus berulang dalam pola yang sama.
Pilkada yang mahal harus segera direvisi melalui bantuan dana partai politik yang memadai dari negara.
Partai politik juga harus menjalankan fungsi kaderisasi secara serius, bukan sekadar menjual tiket kekuasaan.
Bahkan, sistem pilkada langsung bisa ditata ulang dibuat asimetris, misalnya. Sebagian daerah tetap langsung, dan sebagian lagi melalui pemilihan DPRD, seperti di Tanah Papua.
Otonomi daerah semestinya menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan arena memperkaya diri.
Kepala daerah yang memimpin dengan integritas seharusnya menjadikan kepercayaan publik sebagai modal utama, bukan uang hasil ijon politik.
Korupsi kepala daerah sejatinya bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan keadilan sosial.
Selama biaya politik dibiarkan mahal, selama kekuasaan dianggap investasi pribadi, selama masyarakat masih sebagai pelengkap penderita, maka kasus Abdul Wahid hanya akan menjadi bab kecil dalam kisah panjang pengkhianatan terhadap otonomi daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

1.366 PPPK Paruh Waktu Dilantik Pemkot Magelang
FAJAR.CO.ID, MAGELANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang baru saja melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono.
Walikota Magelang melantik sampai 1.375 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Senin (27/10/2025) lalu.
Dengan melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu (PW).
Untuk ASN yang dilantik terdiri atas dua orang PNS, enam orang PPPK hasil seleksi tahap II, satu orang CPNS lulusan IPDN Angkatan ke-32Dan 1.366 orang PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan kembali di unit kerja asal masing-masing.
Walikota Damar pun menyebut untuk pelantikan ini bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai unit kerja.
“Langkah ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga komitmen kami untuk memberikan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.Dan untuk pelatikan ini, ia menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan keputusan itu, para pegawai paruh waktu kini sah berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi oleh negara.
“Kinerja panjenengan tetap menjadi dasar evaluasi bagi peluang karier ke depan,” ujarnya.
(Erfyansyah/fajar)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397923/original/047629900_1761820694-1000880895.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


