Institusi: Imparsial

  • Komnas HAM Bakal Gali Keterangan Kemlu dan KP2MI Soal Dugaan 5 PMI Ditembak Aparat Malaysia  – Halaman all

    Komnas HAM Bakal Gali Keterangan Kemlu dan KP2MI Soal Dugaan 5 PMI Ditembak Aparat Malaysia  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI menyatakan melakukan pemantauan kasus dugaan penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

    Koordinator Subkomisi Pemantauan (Komisioner) Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait kasus tersebut.

    “Komnas HAM melakukan pemantauan kasus penembakan PMI di Malaysia. (Komnas HAM) akan meminta keterangan dan berkoordinasi dengan Dirjen Perlindungan WNI dan Kementerian P2MI atas peristiwa penembakan itu,” kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (28/1/2025).

    “Komnas HAM (mendorong) adanya penyelidikan secara independen dan imparsial atas peristiwa tersebut,” tegas dia.

     

    Wakil Menteri P2MI Mengecam

    Diberitakan sebelumnya Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menyatakan Kementerian P2MI mengecam tindakan atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh otoritas maritim Malaysia terhadap lima orang Pekerja Migran yang telah menyebabkan satu korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.

    Ia juga mendesak pemerintah Malaysia melakukan pengusutan terhadap peristiwa ini dan juga mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli atau petugas patroli bilamana terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuatan berlebihan.

    Selain itu, ia mengatakan pihaknya akan mendorong adanya pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas langkah-langkah pencegahan agar insiden semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    Hal itu, lanjut dia, termasuk juga bagaimana cara-cara penanganan Pekerja Migran Indonesia agar bisa dilakukan secara manusiawi terlepas dari status mereka yang ilegal.

    Ia menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Kantor Kementrian P2MI, Jakarta Selatan pada Minggu (26/1/2025).

    “Kementerian P2MI mengecam tindakan atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh otoritas maritim Malaysia terhadap lima orang Pekerja Migran yang telah menyebabkan satu korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” kata Christina.

    Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Jumat 24 Januari 2025 pukul 03.00 dini hari di Perairan Tanjung Rhu, Selangor Malaysia.

    Dilaporkan, Petugas Patroli Maritim Malaysia mendapati kapal yang berisi 5 pekerja migran Indonesia.

    Petugas Patroli Maritim Malaysia kemudian diduga menembaki kapal yang membawa 5 pekerja migran Indonesia.

    Akibat penembakan tersebut 1 WNI dilaporkan tewas, 1 kritis, dan 3 lainnya luka-luka.

    Selain itu, mereka yang terluka dilaporkan dirawat di rumah sakit wilayah Selangor Malaysia.

     

    Menlu Dorong Investigasi

    Diberitakan juga sebelumnya Menteri Luar Negeri Sugiono menyesalkan jatuhnya korban jiwa WNI dalam insiden penembakan yang dilakukan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia).

    Sugiono juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya satu orang WNI dan juga kepada para korban lainnya yang mengalami luka dalam insiden penembakan tersebut.

    Selain itu, Sugiono juga mendorong investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut.

    “Mendorong investigasi menyeluruh terhadap insiden penembakan yang dilakukan oleh APMM, termasuk dugaan adanya excessive use of force,” dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/1/2025).

    Menteri Luar Negeri RI Sugiono  (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

    Juga diberitakan, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha menerima informasi korban tewas dalam insiden itu merupakan warga Provinsi Riau berinisial B.

    Pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari Polis Diraja Malaysia (PDRM).

    Ia mengatakan saat ini jenazah B tengah diautopsi otoritas Malaysia.

    Jenazah B, kata dia, akan direpatriasi ke tanah air setelah autopsi selesai.

    “Perkembangan pada tanggal 27 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau, dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses otopsi,” kata Judha kepada wartawan Senin (27/1/2025).

    Judha mengatakan KBRI Kuala Lumpur akan mengurus semua prosedur pemulasaran jenazah B dan juga memfasilitasi repatriasi jenazah ke daerah asalnya.  

    Sementara itu, kata dia, empat WNI yang menjadi korban luka-luka telah mendapat perawatan di rumah sakit.

    KBRI Kuala Lumpur, kata dia, juga sudah mendapat informasi kekonsuleran yang sebelumnya diajukan untuk menemui para korban luka-luka. 

    Pertemuan dijadwalkan pada Rabu (29/1/2025) besok.

    “Sedangkan untuk empat WNI luka, KBRI mendapatkan informasi bahwa mereka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisi mereka stabil,” kata dia.

     

    DPR Akan Bentuk Tim

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya melalui Komisi terkait bakal membentuk tim untuk penanganan insiden tersebut.

    Dasco mengatakan pembentukan tim ditujukan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

    “DPR-RI melalui komisi terkait akan membentuk tim untuk memantau penanganan insiden berdarah tersebut, sehingga penanganan kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan transparan,” kata Dasco dalam keterangannya pada Senin (27/1/2025).

    Dasco menegaskan DPR juga akan meminta kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk membentuk tim investigasi.

    Menurutnya tim itu perlu dibentuk agar pengungkapan kasusnya bisa dilakukan secara transparan.

    “Kami mendorong Kementerian P2MI untuk, membentuk tim investigasi untuk mengungkap insiden berdarah tersebut secara transparan,” ungkap dia.

    Dasco juga meminta Kementerian P2MI melakukan pendampingan hukum terhadap seluruh PMI yang menjadi korban.

    Ia juga meminta Kementerian P2MI menjamin keselamatan para korban untuk kembali ke Tanah Air termasuk juga korban yang meninggal dunia.

    “Melakukan pendampingan hukum terhadap korban penembakan. Mengatur pemulangan jenazah korban penembakan untuk dimakamkan di kampung halamannya,” kata dia.

    Dasco juga mengecam tindakan penembakan tersebut.

    Ia menduga telah terjadi aksi penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh Otoritas Maritim Malaysia.

    “Kami menyayangkan dan mengecam tindakan berlebihan (excessive use of force) yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), otoritas maritim Malaysia, yang telah menewaskan 1 orang WNI tersebut,” kata Dasco.

    Iq mengatakan DPR RI dalam waktu dekat akan segera memanggil Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk mengonfirmasi insiden berdarah tersebut.

    DPR RI, kata dia, juga akan meminta Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia.

    “Kami mendorong Kemenlu RI dan Kementerian P2MI untuk menempuh langkah-langkah diplomatik guna mengungkap insiden tersebut secara tuntas dan transparan,” kata Dasco.

  • Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

     

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus, merespons wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua. 

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak korban jiwa serta trauma bagi masyarakat Papua.

    Dia pun mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan konflik Papua secara damai, berlandaskan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdamaian. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat setempat,” kata Raja Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Legislator Demokrat ini juga menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik. 

    Menurut Raja Faisal, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

    “Amnesti tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, khususnya dalam kasus pelanggaran berat HAM. Kebijakan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar menjadi solusi yang adil dan damai,” ujarnya.

    Raja Faisal juga menyoroti perlunya pendekatan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua, seperti tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat Papua. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan kebijakan ini sejalan dengan aspirasi lokal,” ucapnya.

    Raja Faisal ini menyebut, langkah pemerintah mendata pihak-pihak yang layak mendapatkan amnesti menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

    “Kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk membangun Papua yang damai, maju, dan berkeadilan. Kami di DPR siap mendukung kebijakan ini selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

    Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti. 

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.”

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

    Ia menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

    Aturan Pemberian Amnesti dan Abolisi

    Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.

    Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.

    Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.

    Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.

    Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan 
    Dewan Perwakilan Rakyat”.

    Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.

    Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Hal itu disampaikan Yusril saat membahas soal kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua saat melakukan pertemuan dengan delegasi Kerjaaan Inggris di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ungkap Yusril dalam Siaran Pers tertanggal 21 Januari 2025.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” lanjut dia.

    Lalu bagaimana respons berbagai pihak yang selama ini juga terlibat dan menaruh perhatian pada penyelesaian konflik di Papua?

    Komnas HAM Perlu Informasi Lebih Banyak

    Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai sebuah strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non kekerasan.

    Ia mencatat amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan. 

    Atnike juga mencatat, Indonesia pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh.

    Sedangkan dalam konteks Papua, ia memandang rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua. 

    “Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua,” kata Atnike saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia juga berpandangan idealnya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua, baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata.

    Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tawaran kebijakan amnesti nantinya dapat berjalan efektif.

    “Selain itu, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea (obat dari dari segala penyakit) bagi persoalan konflik di Papua,” kata Atnike.

    “Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua, dan memulihkan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    Mabes TNI Memandang Perlu Kajian Komprehensif

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memandang rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.

    Bahkan, ia menyebut kajian komprehensif tersebut sebuah keharusan.

    “Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif,” kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025). 

    Dia menjelaskan pemberian amnesti juga tidak akan mengurangi tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

    Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.

    Dia juga meyakini, langkah itu dilakukan untuk memastikan perdamaian di Papua dapat tercapai tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.

    “Pada prinsipnya, Mabes TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai,” kata Hariyanto.

    DPR Tekankan Mekanisme dan Kajian

    Diberitakan sebelummya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani juga telah menyampaikan tanggapannya terkait wacana itu.

    Menurut Puan kebijakan itu harus melalui kajian yang matang.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (24/1/2025).

    “Dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” tambah Puan.

    Dia juga meyakini pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan akan menempuh mekanisme yang ada serta melakukan kajian mendalam terkait langkah tersebut.

    “Namun saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” kata Puan.

    NGO Bicara Prinsip Soal Pelanggaran HAM Berat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang amnesti dan abolisi idealnya diberikan untuk pelanggaran hukum yang tidak tergolong sebagai pelanggaran berat HAM dalam konteks Papua.

    Amnesty, kata Usman, berprinsip pelanggaran berat HAM tidak boleh termasuk dalam cakupan kejahatan yang diberikan amnesti atau abolisi. 

    Ia menyatakan prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan pelaku pelanggaran berat HAM harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

    Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya impunitas.

    “Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu Pengadilan HAM,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia memandang kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

    Namun untuk memulainya, kata Usman, Pemerintah harus melakukan dialog dengan semua pihak, dari tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh gereja, perwakilan masyarakat maupun kelompok pro-kemerdekan Papua.

    Selain itu, menurutnya amnesti dan abolisi harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar, yaitu untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian. 

    Usman juga mengingatkan pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua tetap mutlak diperlukan.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa Orang Asli Papua mendapat manfaat yang nyata dari pembangunan di Papua, yang tidak hanya berupa infrastruktur tapi juga perlindungan kebebasan sipil dan politik serta pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” tegas Usman.

    “Siapapun yang ingin mengupayakan perdamaian di Papua patut disambut baik selama yang bersangkutan merupakan pihak yang imparsial atau tidak berpihak serta diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam permusuhan dan konflik bersenjata, terutama perwakilan negara Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua,” lanjut dia.

     

    (*/umam/tribunnews)

  • Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur. Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hdns, dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

    Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim. Sehingga, menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

    Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara.

    Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya. Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa.

    “Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili,” kata Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Sabtu (18/1/2025).

    Menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif dan berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif.

    “Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak, MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak.

    Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat.

    ‘Putusan progresifnya, misalnya gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima. Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi,” ucap Aziz.

    Menurut Aziz, hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK.

    Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

    “Sungguh betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air,” tuturnya.

    Aziz bilang, ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Antara lain, bagaimana menerangkan tentang suara Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

    Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis. Dengan nada tinggi, Hakim Saldi juga menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Sehingga, Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasi. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun.

    Lebih fatal lagi, lanjut Aziz, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100 persen di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

    “Hal ini tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya,” terang Aziz.

    Selain itu kata Aziz, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

    “Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur,” bebernya.

    Bandingkan dengan Pejabat Gubernur Jakarta yakni Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

    “Menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara,” Aziz mengakhiri. (yog/kun)

  • Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Jakarta

    Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, Wahyu Pratama. Arsul mengatakan kuasa hukum harus menguasai materi permohonan.

    Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin.

    Mulanya, dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut KPU telah melakukan pelanggaran. Hal itu lantaran KPU telah merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan yang ada.

    Arsul lalu menanyakan total calon yang direkrut tersebut. Wahyu mengatakan jika KPU dalam merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan itu terjadi di sejumlah kecamatan.

    “Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?” tanya Arsul.

    “Ada di beberapa kecamatan majelis,” jawab Wahyu.

    “Yang tadi kami bacakan di Gandapura majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul menanyakan kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan. Melihat Wahyu yang mencari-cari nama kecamatan, Arsul pun menegurnya.

    “Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua…,” kata Wahyu yang dipotong langsung oleh Arsul.

    “Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?” tanya Arsul.

    “Ada bukti surat majelis ke Bawaslu,” jawab Wahyu.

    Arsul lalu menanyakan ada atau tidaknya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil. Namun, kuasa hukum kembali menjawab dengan tidak tegas.

    “PPK dan PPS yang direkrut dengan cara melanggar itu bertindak berat sebelah nggak? Artinya adil atau nggak? Jangan-jangan dia melanggar tapi dalam menjalankan tugas tetap adil, tetap imparsial?” tanya Arsul.

    “Iya majelis,” jawab Wahyu.

    “Iya apa?” kata Arsul.

    “Kita kan mendalilkan 8 kecamatan majelis terkait dengan perbuatan termohon,” jawab Wahyu.

    Arsul kembali menegaskan pertanyaannya. Dia mempertanyakan bentuk konkret PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya bersikap profesional atau tidak.

    “Iya apa bentuk konkretnya? Karena orangnya direkrut dengan pilih kasih maka dia bela nomor sekian? Itu apa bentuknya? Ada gak? Jangan membuat-buat, kalau gak ada katakan gak ada, itu fair namanya,” tegas Arsul.

    “Kalau dari bentuk kan kami mendalilkan terkait money politic,” jawab Wahyu.

    “Money politic yang melakukan siapa? PPK dan PPS?” tanya Arsul.

    “Ini nggak majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul mengingatkan para kuasa hukum untuk menguasai materi permohonan. Hal itu, kata dia, agar kuasa hukum mampu menjawab dengan benar dan tepat saat ditanya oleh majelis hakim.

    “Ini saya sengaja agak tanya ini supaya pemohon lain juga nanti bisa mempelajari kalau ditanya itu harus cepat, kalau Anda masuk ke dalam ruangan ini, Anda tidak kuasai persoalan yang Anda ajukan mesti baca-baca dulu, ya saya kira itu mesti lain kali harus diperbaiki itu ya,” ujar Arsul.

    “Saya katakan, saya pernah duduk di tempat Anda, dan di tempat pihak terkait jadi harus tahu persis gitu ya kalau kita harus menguasai, dan kalau kita itu harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy harus pendek dan mengena, jangan muter-muter,” imbuh dia.

    (amw/zap)

  • Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat

    Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat

    loading…

    DPN Peradi SAI menggelar Perayaan Natal di Ballroom Hotel Kempinski pada Jumat (10/1/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) menyuarakan salam damai dan persatuan kepada seluruh advokat. DPN Peradi SAI menggelar Perayaan Natal di Ballroom Hotel Kempinski pada Jumat (10/1/2025).

    Perayaan Natal kali ini mengambil tema, ‘Marilah Sekarang Kita Pergi Ke Betlehem. Cinta Kasih dan Solidaritas yang Menggerakkan Persaudaraan dan Persatuan di Keluarga Besar Peradi SAI’.

    Perayaan berlangsung khidmat dan meriah. Dalam perayaan ini, hadir sejumlah pejabat lembaga hukum serta tokoh dan pemuka lintas agama.

    Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hadir dari seluruh Indonesia. Romo Yustinus Ardianto dalam Renungan Natal menyampaikan seruan untuk hidup dalam kebaikan.

    Romo Yustinus mengingatkan profesi Advokat memiliki beban dan tugas yang berat, karena harus menyandang 4 sifat advocatus: pendamping, penolong, pembela dan penasihat.

    Dalam kata sambutan tertulisnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Peradi SAI terus menerus menjalin kebersamaan dan saling menghormati sesama penegak hukum lainnya. “Semoga Peradi SAI semakin jaya untuk membina seluruh anggotanya menjadi advokat yang profesional dan berintegritas,” katanya.

    Ketua Panitia Perayaan Natal Peradi SAI Ana Sofa Yuking mengatakan, pihaknya telah mengadakan kegiatan bakti sosial di 3 tempat sebagai salah satu bentuk solidaritas dan komitmen Peradi SAI. “Yayasan Panti Asuhan Pintu Elok, Yayasan Badan Sosial Dharma Kasih Gereja Kristen Pasundan, dan Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3,” ujarnya.

    Dalam bakti sosial tersebut DPN Peradi SAI menyerahkan bantuan berupa barang dan uang tunai.

    Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang dalam sambutannya menyerukan salam damai kepada semua Advokat di mana pun berada. Perayaan Natal ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan bisa membangkitkan semangat soliditas advokat Peradi SAI.

    “Kami menyuarakan salam damai dan persatuan untuk seluruh Advokat. Di awal tahun 2025 ini, mari kita meneguhkan komitmen untuk sama-sama menegakkan hukum secara profesional, imparsial, dan berintegritas,” kata Juniver.

    Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra M Zen menyampaikan bahwa perayaan hari besar keagamaan merupakan wujud syukur sekaligus menguatkan tali persaudaraan sesama advokat.

    (abd)

  • Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muncul desakan agar pemerintah melakukan evaluasi penggunaan
    senjata api
    usai maraknya peristiwa penembakan beberapa waktu yang lalu di sejumlah daerah.
    Peristiwa penembakan yang menjadi sorotan publik di awal tahun 2025, yaitu penembakan pemilik rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, dan penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, telah terjadi penyalahgunaan senjata api, baik oleh aparat dan masyarakat sipil.
    Untuk itu, dia meminta agar
    penggunaan senjata api
    dievaluasi secara menyeluruh.
    “Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).
    Penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
    Untuk itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total.
    “Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” ujar Pigai.
    Munculnya kasus-kasus penembakan ini, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup.
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
    Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ucap dia.
    Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, seperti hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini.
    Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Pada 2024 lalu, terjadi penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah.
    “Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin, 9 Desember 2024.
    Usman mengatakan, pemanggilan ini juga disebut penting untuk meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya atas kasus-kasus kekerasan Polri yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan.
    “Amnesty juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka, dan tuntas kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan, yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan,” ujar dia.
    Sementara itu, anggota Kompolnas Ghufron Mabruri berharap agar evaluasi pemakaian senjata api, termasuk soal penggunaan kekuatan berlebih, masuk dalam visi Polri 2045.
    “Nanti akan kita detilkan lagi bahan-bahan dokumen laporan yang bisa kita jadikan bahan untuk memperkuat upaya untuk mendorong perbaikan-perbaikan tadi,” kata Ghufron.
    “Agar secara sistem ada pelembagaan secara internal, memastikan kultur (kekerasan) tadi bisa benar-benar diputus,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima TNI Didesak Periksa Prajurit Gunakan Senpi untuk Tembak Bos Rental Mobil

    Panglima TNI Didesak Periksa Prajurit Gunakan Senpi untuk Tembak Bos Rental Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memeriksa ulang prosedural penggunaan senjata api prajurit usai berdinas.

    Direktur LSM Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakam tidak sedikit warga sipil yang jadi korban kekerasan oleh prajurit TNI yang diam-diam membawa senjata api setelah selesai berdinas.

    Dia mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memeriksa seluruh prajuritnya guna memastikan tidak ada prajurit yang diam-diam mengantongi senjata api setelah berdinas.

    “Sebenarnya tindak kriminal dan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil sudah banyak terjadi,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (4/1).

    Dia mengatakan kasus penembakan yang dilakukan prajurit TNI kepada warga sipil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Jakarta beberapa hari kemarin itu hanya salah satu contoh oknum yang diam-diam kantongi senjata api.

    “Kita juga tidak boleh lupa sebelumnya ada insiden penyerangan sekaligus pembunuhan terhadap warga sipil oleh puluhan anggota TNI aktif di Deli Serdang yang hingga kini proses hukumnya juga tidak jelas,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa Imparsial mencatat ada 8 kasus penembakan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil pada tahun 2024.

    Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar mengadili prajuritnya di peradilan umum, bukan di pengadilan militer terkait kasus penembakan bos rental mobil.

    “Sudah seharusnya apabila ada anggota TNI terlibat dalam tindak pidana umum, maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka dan minim intervensi komando,” ujarnya.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan oknum TNI yang jadi pelaku penembakan di rest area tol kawasan Tangerang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    “Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2025).   

    Namun, Pihak Puspom pun belum bisa memberitahu inisial oknum penembak dan alasan dilakukan penembakan. Hingga saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (POM) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.

  • Natalius Pigai Minta Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengacara di Bone

    Natalius Pigai Minta Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengacara di Bone

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam peristiwa penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, saat korban sedang makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.

    Pigai meminta Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penembakan berujung maut itu secara tuntas.

    “Kami mengecam penembakan terhadap pengacara yang mencari keadilan tetapi menjadi korban. Perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan,” ujar Pigai melalui akun X @NataliusPigai2 dikutip Jumat (3/1).

    “Kami berharap aparat keamanan bekerja secara profesional, objektif, transparan dan imparsial agar keluarga korban mendapat keadilan,” ucap dia.

    Berdasarkan hasil pemantauan media dan komunikasi yang dilakukan dengan Kantor Wilayah, Pigai mengatakan kasus tersebut tengah diselidiki Polda Sulawesi Selatan.

    Jenazah korban, lanjut dia, telah diautopsi di Ruang Forensik Dokpol Bidokkes Polda Sulsel pada 1 Januari 2025 dan selesai pukul 13.57 WITA.

    Adapun penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap pengacara tersebut saat ini masih bersifat pidana murni.

    “Bidang HAM Kantor Wilayah akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melaporkan perkembangannya kepada Kementerian HAM,” kata Pigai.

    Menteri HAM Natalius Pigai. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

    Desakan serupa juga sudah disampaikan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Selatan.

    Kasus penembakan terhadap pengacara Rudi S Gani (49) terjadi pada saat korban bersama istri dan keluarganya sedang makan malam menjelang pergantian tahun baru di Kabupaten Bone, Selasa (31/12), sekitar pukul 21.50 WITA.

    “Sementara makan-makan sama keluarga tiba-tiba ada suara ledakan langsung dia tergeletak begitu saja,” kata istri korban Maryam di Makassar, Rabu (1/1).

    Maryam menerangkan pada saat makan malam itu dirinya berada di samping korban. Kemudian datang sebuah mobil yang parkir di depan rumah korban.

    “Dia di samping saya, tidak ada (orang) karena gelap. Tidak ada diperhatikan, karena kita di situ sementara makan,” ungkapnya.

    Setelah ditembak korban langsung jatuh tergeletak, Maryam awalnya mengira suaminya mengalami pecah pembuluh darah.

    “Saya belum melihat luka pada saat itu, pemikiran saya itu pecah pembuluh darah karena darah keluar, saya periksa ternyata tidak, saya periksa saya lihat ada memar di samping hidung. Terus baru saya tahu saat polisi bilang ini ditembak,” ungkapnya.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kritik Pendukung Jokowi Terhadap OCCRP: Disebut Bias hingga Duga Ada Pesanan – Halaman all

    Kritik Pendukung Jokowi Terhadap OCCRP: Disebut Bias hingga Duga Ada Pesanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendukung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengkritik rilis lembaga nonpemerintah, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang mencantumkan Jokowi sebagai salah satu finalis pemimpin paling korup di dunia.

    Kritik ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Relawan Projo, Handoko, pada Rabu (11/2/2025).

    Kritikan Terhadap OCCRP

    Handoko menegaskan bahwa jika ada pihak yang memiliki bukti konkret mengenai tuduhan tersebut, mereka dipersilakan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

    “Silakan saja proses hukum jika memang ada data dan fakta.” 

    “Jangan cuma sekadar omong-omong tanpa bukti,” kata Handoko, Rabu (1/1/2025).

    Ia menilai rilis OCCRP sebagai upaya framing jahat yang tidak hanya merugikan nama baik Jokowi, tetapi juga mencederai martabat bangsa Indonesia.

    “Penilaian seperti ini hanya mencerminkan bias dan tidak menghormati pendapat rakyat Indonesia yang jelas-jelas masih percaya pada Pak Jokowi,” tuturnya.

    Handoko berpendapat bahwa penilaian OCCRP tidak mencerminkan realitas yang dirasakan oleh rakyat.

    “Itu penilaian yang keliru. Yang mengetahui dan merasakan langsung adalah rakyat Indonesia.”

    “Tolok ukurnya jelas, hasil pembangunan, penegakan hukum, budaya politik baru, serta harapan masyarakat,” kata Handoko.

    Tudingan Pesanan

    Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, juga meragukan kredibilitas OCCRP.

    Ia mempertanyakan indikator korupsi yang digunakan untuk menilai Jokowi.

    “Kredibilitas dan netralitas tim penilai OCCRP sangat meragukan, terbukti dari hasil penilaian mereka yang ngawur. Apa yang dikorupsi Jokowi?” kata Noel, Rabu (1/1/2025).

    Noel menambahkan bahwa temuan OCCRP bisa jadi merupakan pesanan dari kelompok tertentu untuk menyudutkan Jokowi.

    Ia menegaskan pentingnya bersatu menghadapi serangan terhadap Indonesia.

    “Kalau OCCRP memang netral dan imparsial, jelaskan kriteria dan fakta mana yang dimasukkan dalam kriteria tersebut. Jangan menarik asumsi tanpa data dan fakta yang jelas. Jangan pula hanya berdasarkan persepsi yang tidak faktual,” jelasnya. 

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Imparsial Sebut Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun 3 Tahun Terakhir

    Imparsial Sebut Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun 3 Tahun Terakhir

    Jakarta, CNN Indonesia

    The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial menyatakan jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia telah menurun dalam empat tahun terakhir.

    Direktur Imparsial Ardi Manto menilai turunnya jumlah pelanggaran kebebasan beragama itu menjadi catatan positif kepolisian di bawah era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini,” kata Ardi kepada wartawan, Kamis (12/12).

    Ardi merincikan pada tahun 2021 pihaknya mencatat ada sebanyak 28 kasus pelanggaran kebebasan yang terjadi. Jumlah itu kemudian menurun menjasi 23 kasus pada tahun 2022, 18 kasus pada tahun 2023 dan 20 kasus hingga November 2024.

    Namun, ia menyebut terdapat sejumlah catatan yang tetap harus menjadi perhatian bagi kepolisian untuk dilakukan perbaikan dalam rangka memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

    Ardi mendorong agar seluruh jajaran Korps Bhayangkara di pelbagai wilayah dapat mengambil langkah progresif dengan cara penerapan memfasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.

    “Beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengatakan tindakan tegas terhadap anggota yang lalai dalam mencegah kasus pelanggaran kebebasan beragama juga perlu diberlakukan tanpa pandang bulu.

    Ia mencontohkan pemberian sanksi terhadap Kapolres Kulon Progo pada tahun 2023 yang dicopot buntut kasus penutupan Patung Bunda Maria sudah tepat dilakukan.

    Lebih lanjut, Ardi berharap kedepannya Polri juga dapat membentuk satuan unit keamanan berbasis kerukunan di seluruh wilayah dan tidak terbatas pada daerah yang rawan konflik berbasis agama semata.

    “Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat,” ujarnya.

    Ardi menegaskan pelbagai terobosan itu menjadi penting agar Polri dapat berperan aktif dalam menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

    Ia mewanti-wanti agar Korps Bhayangkara dapat menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk menikmati hak-hak beragama atau berkeyakinan tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun.

    “Polri memiliki peran krusial dalam mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” pungkasnya.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]