Institusi: Imparsial

  • Kamis, Pengadilan Militer akan periksa terdakwa penembakan bos rental

    Kamis, Pengadilan Militer akan periksa terdakwa penembakan bos rental

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memeriksa tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos penyewaan kendaraan (rental) mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (27/2).

    Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam Arin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa hari Kamis lusa merupakan sidang lanjutan keempat dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

    Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu tiga saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan satu saksi tambahan yang merupakan korban penembakan yang masih hidup atas nama Ramli.

    “Kemudian jika memungkinkan waktunya masih panjang, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga segera diperiksa,” kata

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Arin memastikan sidang pemeriksaan terdakwa kasus penembakan bos rental ini akan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Hal ini mengingat kasus ini merupakan kasus terbuka sehingga bisa disaksikan oleh siapa saja.

    Berbeda dengan sidang perkara kasus asusila yang memang sudah ditentukan oleh undang-undang digelar secara tertutup untuk umum.

    “Pengadilan Militer itu akan melaksanakan sidang terbuka untuk umum, pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan secara terbuka umum. Karena perkara ini memang terbuka untuk umum,” ujar Arin.

    Arin memastikan sidang pemeriksaan terdakwa ini merupakan upaya Pengadilan Militer Jakarta untuk mempercepat proses persidangan.

    Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

    “Nanti agar persidangan ini bisa berjalan dengan cepat. Jadi media dan masyarakat bisa segera mendapatkan putusan. Itulah komitmen dari Pengadilan Militer supaya sidang bisa berjalan dengan cepat,” katanya.

    Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam sidang kasus ini melalui media sosial dan membagikan informasi terkait dengan kebijakan dan jadwal jalannya sidang.

    Selain itu, Arin menargetkan persidangan kasus perkara ini selesai tidak sampai di pertengahan Maret 2025 jika tidak ada kendala.

    “Ini kan besok (Kamis) sudah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai. Kemudian minggu depannya Senin adalah tuntutan, Kamis mungkin pledoi atau sekalian replik di situ,” katanya.

    “Apabila itu dimungkinkan cepat, InsyaAllah kami segera memutuskan agar masyarakat dapat putusan dengan seadil-adilnya dan dapat kepastian hukum seperti itu,” katanya.

    Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang penembakan bos rental bakal periksa empat saksi

    Sidang penembakan bos rental bakal periksa empat saksi

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos penyewaan mobil yang menjerat tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis (27/2) dengan agenda memeriksa empat saksi.

    Persidangan akan mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban penembakan yang masih hidup, yakni Ramli.

    “Rencana Oditur Militer akan menghadirkan empat saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Empat saksi yang akan dihadirkan, yaitu dua saksi tambahan yang ada di dalam berkas. Lalu saksi Nengsih dan saksi tambahan atas nama Ramli.

    “Kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025 akan dihadirkan,” katanya.

    Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, yakni Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29) dan saksi tambahan sekaligus korban yang masih hidup dan merupakan rekan bos penyewaan mobil (rental), yakni Ramli.

    Arin menyebutkan, Ramli merupakan saksi mata atau orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus merupakan korban tembak dari oknum anggota TNI AL.

    “Saudara Ramli ini ikut di dalam TKP yang kena tembak. Korban. Di TKP korban kena tembak luka bagian dada kanan. Akhirnya meleset ke luar samping,” ujar Arin.

    Selain itu, Arin mengungkapkan kondisi Ramli saat ini sudah semakin membaik usai dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sehingga pada Kamis bisa menjadi saksi tambahan.

    “Makanya kemarin Polisi Militer tidak bisa memeriksa dan memasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi karena masih dirawat, jadi nanti oditur akan mengajukan sebagai saksi tambahan. Alhamdulillah kondisi Saudara Ramli sampai hari ini sudah sehat,” katanya.

    Berdasarkan hasil “visum et repertum” terhadap Ramli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 ditemukan satu buah luka tembak di lengan atas kanan sisi luar.

    Lalu satu luka tembak keluar pada lengan atas kanan sisi dalam serta satu luka tembak masuk pada dada samping kanan.

    Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ditemukan, dapat diproyeksikan luka-luka tersebut berasal dari satu tembakan senjata api yang mengenai lengan atas kanan sisi luar menembus dan keluar di lengan atas kanan sisi dalam.

    Lalu peluru menembus ke dada samping kanan, berakhir di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri setinggi tulang belakang bagian punggung ruas ketiga.

    Perkiraan arah tembak berasal dari samping kanan ke belakang kiri, membentuk sudut datar sekitar 60 derajat dari permukaan tubuh, dengan perkiraan jarak tembak lebih dari 60 centimeter (cm).

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau serta mengikuti jalannya persidangan.

    Pihaknya juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

    Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Koalisi Perempuan Tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan – Halaman all

    Koalisi Perempuan Tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan – Halaman all

    Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai RUU ini bisa membuka potensi pendekatan kekerasan dan militeristik untuk hak sipil menyuarakan…

    Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 20:23 WIB

    Deutsche Welle

    Koalisi Perempuan Tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan 

    Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. KPI menilai RUU ini bisa mengancam demokrasi dan membuat kewenangan ketiga lembaga itu menjadi rancu.

    Hal ini disampaikan oleh Sekjen KPI Mike Verawati Tangka, Selasa (18/2/2025). Mike menilai RUU tersebut bisa mengancam demokrasi.

    “Sangat mengancam demokrasi. Kewenangan mereka yang rancu dan tidak dibatasi, membuat mereka juga akan semena-mena. Dan semakin punya ruang untuk menekan civic space (ruang sipil),” ujarnya kepada wartawan.

    Mike khawatir RUU ini membuat aparat bisa memasuki ranah kedaulatan masyarakat sipil. “Mereka akan masuk ke semua ranah di mana itu ruang dan kedaulatan masyarakat sipil,” lanjutnya.

    KPI menolak keras RUU tersebut lantaran bisa disusupi berbagai kepentingan. RUU ini juga dinilai bisa membuka potensi pendekatan militeristik.

    “Koalisi Perempuan Indonesia, menolak keras. Jika revisi UU TNI, Polri dan Kejaksaan akan diarahkan untuk kepentingan itu. RUU ini berpotensi untuk pendekatan kekerasan ala militeristik untuk hak sipil menyuarakan pendapat,” katanya.

    Selain KPI, RUU tersebut juga mendapat penolakan dari Imparsial, PBHI, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Setara Institute hingga BEM SI Kerakyatan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Imparsial Kritik RUU TNI, Polri dan Kejaksaan: Ruang Gerak Rakyat Terdampak

    Imparsial Kritik RUU TNI, Polri dan Kejaksaan: Ruang Gerak Rakyat Terdampak

    Jakarta

    Imparsial mengkritik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. Imparsial menilai RUU ini membuat ruang gerak masyarakat menjadi semakin sempit.

    “Berbagai RUU ini dimaksudkan hanya untuk menambah atau memperluas kewenangan masing-masing lembaga. Artinya jika negara diperkuat atau ditambah kewenangannya, maka yang akan terdampak adalah rakyat yang ruang geraknya akan semakin sempit dan dibatasi,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa kewenangan lembaga negara tersebut mestinya dibatasi. Selain itu, menurutnya, pengawasan harus diperkuat lagi.

    “Seharusnya, kewenangan negara atau pemerintah itu dibatasi atau diperketat, serta diperkuat pengawasannya karena kekuasaan sejatinya cenderung untuk disalahgunakan,” tuturnya.

    Dia menekankan pentingnya membangun akuntabilitas dan transparansi lembaga. Oleh karena itu, pegawasan begitu penting.

    “Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuta lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka,” jelasnya.

    (rdp/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pengadilan Militer gelar sidang lanjutan penembakan bos rental

    Pengadilan Militer gelar sidang lanjutan penembakan bos rental

    Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil tempat istirahat (rest area) KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

    Pengadilan Militer gelar sidang lanjutan penembakan bos rental
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Militer II-08 kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1) dengan agenda pemeriksaan enam saksi.

    “Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Lalu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.

    Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya. Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

    Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2).

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Sumber : Antara

  • Anak Bos Rental Korban Penembakan TNI AL Bersaksi di Pengadilan Militer Hari Ini

    Anak Bos Rental Korban Penembakan TNI AL Bersaksi di Pengadilan Militer Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Militer II-08 hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh prajurit TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak. Agendanya adalah pemeriksaan enam saksi.

    “Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari korban Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    Lalu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan, yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.

    Dilansir dari Antara, sidang penembakan bos rental dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya, sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya.

    Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.

    Sebelumnya tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan penadahan dan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar di rest area kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sertu Rafsin Hermawan.

    “Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

    Selain pasal penadahan, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap bos rental Ilyas Abdurrahman.

  • Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Lanjut Selasa Depan, Anak Korban Dihadirkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Lanjut Selasa Depan, Anak Korban Dihadirkan Megapolitan 10 Februari 2025

    Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Lanjut Selasa Depan, Anak Korban Dihadirkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan
    kasus penembakan bos rental mobil
    yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (18/1/2025).
    Tiga pelaku dalam kasus ini yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    “(Sidang) akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Oditur Militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Senin (10/2/2025).
    Dalam sidang lanjutan, Oditur Militer II-07 akan memeriksa lima saksi yang merupakan warga sipil.
    Salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Agam Muhammad Nasrudin, putra dari Ilyas Abdurrahman (48) yang merupakan bos rental mobil sekaligus korban tewas dalam peristiwa ini.
    “Bapak Oditur Militer akan menghadirkan lima saksi. Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11),” ungkap Arin.
    Arin menegaskan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang penembakan bos rental mobil secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat.
    “Kami pengadilan militer II-08 akan menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, transparan dan akuntabel. Jadi silahkan rekan-rekan media terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” tutur Arin.
    Adapun dalam kasus ini, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
    Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” ungkap Arin.
    Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
    “Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 didakwa Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penadahan yaitu dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun,” ungkap Arin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan – Halaman all

    ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi perbaikan hukum.

    Meidina mengungkap satu di antaranya soal pengawasan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

    Diketahui revisi KUHAP akan menjadi usul inisiatif DPR.

    DPR sendiri saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli hukum, terkait revisi tersebut.

    “Respons terhadap revisi KUHAP yang sudah disampaikan Ketua Komisi III DPR. Itu untuk merespons KUHP baru kita pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Meidina dalam diskusi menanggapi rencana pembahasan revisi KUHP, kantor LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025).

    Menurutnya respons itu sudah tepat.

    Meski begitu, ia mengingatkan revisi KUHAP tidak hanya soal materi-materi baru dalam KUHP 2023.

    Tetapi juga harus menangkap permasalahan yang ada.

    “Hukum pidana kita itu didasarkan pada diferensiasi fungsional, yang mana aparat hukum masing-masing berdiri satu sama lain. Mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang berdiri satu sama lain. Tapi ternyata check and balance-nya tidak cukup saling mengawasi,” ungkapnya.

    Lanjut dia, akhirnya aparat penegak hukum masing-masing punya kewenangan sendiri-sendiri, sehingga yang terjadi bukan saling mengawasi.

    “Itu terjadi misalnya pada konteks penyidikan dan penyelidikan. Misalnya kita tahu izin penangkapan datangnya tidak dari pengadilan, tapi bisa dari penyidik sendiri. Tidak ada yang mengimbangi kewenangan penangkapan,” kata Meidina.

    Bahkan dikatakannya pada tindak pidana tertentu masa penangkapan bisa sangat lama.

    Misalnya dalam kasus Narkotika bisa sampai 6 hari.

    “Pada masa tersebut bisa terjadi banyak potensi penyalahgunaan atau abuse dan kekerasan. Padahal pada hukum internasional izin penangkapan harus dikeluarkan bukan dari lembaga yang melakukan penangkapan,” lanjutnya.

    Ketika seseorang ditangkap, terangnya dalam periode tertentu itu harus dihadapkan kepada lembaga yang imparsial yaitu pengadilan.

    “Sesederhana fungsi ini saja, tidak punya di KUHAP kita,” ucapnya.

    Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.

    Habiburokhman menyebut, penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang ini untuk kemudian dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

    “Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026,” kata Habiburokhman pada Rabu (22/1/2025).

    Dia mengatakan, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

    Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mengusung spirit revolusioner dengan menekankan asas restoratif dan keadilan substantif.

    “Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama,” ujarnya.

    Dalam proses penyusunan, Komisi III juga akan menyerap masukan dari masyarakat. Salah satu usulan yang banyak diterima adalah terkait reformasi mekanisme penahanan.

    “Jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak,” tegas Habiburokhman.

    Selain itu, kata dia, terdapat usulan agar hak-hak tersangka mencakup hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, hingga hak memperoleh perawatan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

    “Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini,” ucap Habiburokhman.

  • Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer

    Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer

    loading…

    Koalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer melalui RUU Polri, Kejaksaan, dan TNI. Ilustrasi/Dok. SINDOnews

    JAKARTAKoalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer melalui revisi undang-undang (RUU) Polri, Kejaksaan, dan TNI. Mereka menilai rencana penambahan kewenangan saat ini sangat keliru.

    Koalisi sipil terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.

    “Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

    Ia mencontohkan Kejaksaan Agung sempat dihebohkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap Rp8,1 miliar dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Sementara itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil seperti kasus yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

    Di sisi lain, Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga dinodai dengan kasus pemerasan yang menyasar sejumlah warga negara Malaysia konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu. Julius khawatir apabila ketiga RUU itu disahkan hanya akan menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.

    Di sisi lain, kata dia, penambahan kewenangan itu juga bisa membahayakan iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Apalagi jika dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

    “Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi. Salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka,” tuturnya.

    Sementara itu, Julius mengatakan berdasarkan Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project (WJP), Indonesia berada di peringkat ke 68. Posisi ini justru menurun dari tahun sebelumnya yang berada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin.

    Ia menegaskan evaluasi sistem pengawasan internal lembaga penegak hukum dan militer menjadi penting. Hal ini lantaran selama ini cenderung melanggengkan praktik impunitas.

    ”Pengawasan internal yang lemah dapat berdampak pada pembiaran atau pelanggaran hukuman terhadap aksi-aksi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota penegak hukum dan militer,” jelasnya.

    Sejalan dengan itu, pemerintah dan DPR harus menguatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. “Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup,” imbuhnya.

    Julius menegaskan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. “Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan dan RUU TNI,” tegasnya.

    (poe)

  • Kementerian HAM soal WNI Ditembak Mati Polisi Maritim Malaysia: Tak Manusiawi

    Kementerian HAM soal WNI Ditembak Mati Polisi Maritim Malaysia: Tak Manusiawi

    GELORA.CO – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengecam penembakan yang dilakukan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terhadap pekerja migran Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

    “Mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam siaran persnya dikutip Rabu (29/1).

    Penembakan yang terjadi pada Jumat (24/1) menyebabkan satu pekerja migran Indonesia tewas, 1 orang lainnya kritis dan 3 lainnya mengalami luka-luka. Tindakan ini dinilai tidak menghormati prinsip hak asasi manusia.

    “Mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut,” ujarnya.

    Kementerian HAM RI mendorong Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) untuk secara proaktif, profesional, dan independen melakukan pemantauan atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas APPM terhadap pekerja migran Indonesia.

    Lebih lanjut, Munafrizal mengatakan pihaknya mendorong Komnas HAM RI secara proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga SUHAKAM mengenai kasus tersebut. Sebab, lanjut dia, Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjalin Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) di bidang hak asasi manusia.

    “Mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia tersebut dalam Forum Institusi Hak Asasi Manusia Nasional se-Asia Tenggara (the South East Asia National Human Rights Institution Forum/SEANF) di mana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya,” sambungnya.

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap PMI yang tewas berasal dari Riau. Kementerian memastikan KBRI Kuala Lumpur akan melakukan seluruh prosedur pemulasaran jenazah, sampai memfasilitasi pemulangan ke daerah asal.

    “KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM (polisi Malaysia) bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau, dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses autopsi,” kata keterangan pers Kemlu, Senin (27/1).

    Mereka menambahkan, untuk korban luka pihak KBRI Kuala Lumpur sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Rencananya empat orang itu akan ditemui pada Rabu mendatang.

    “Sedangkan untuk 4 WNI luka, KBRI mendapatkan informasi bahwa mereka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisi mereka stabil,” kata Kemlu RI.

    Unprocedural

    Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, mengatakan lima orang WNI itu adalah pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal. Ia belum mengetahui lima WNI itu apakah baru akan memasuki Malaysia atau ingin keluar dari Malaysia.

    “Di mana saat itu patroli APMM tengah bertugas dan ada sebuah kapal yang ditumpangi atau diawaki oleh 5 orang WNI Pekerjaan Migran Indonesia unprocedural,” kata Christina di Kantor P2MI, Jakarta, Minggu (26/1).

    “Untuk ke mananya belum tahu pasti, ini baru dugaan tapi mereka ditemukan di Perairan Tanjung Rhu. Jadi bisa jadi mereka sedang, karena kita informasinya belum semuanya terkumpul maksimal. Bisa jadi mereka meninggalkan Malaysia atau menuju Malaysia,” lanjutnya.