RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Protes yang dilayangkan publik tidak menyurutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang TNI (
RUU TNI
) menjadi undang-undang.
RUU TNI disahkan
DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) kemarin, meski unjuk rasa digelar di berbagai wilayah untuk menolak RUU yang dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi ABRI tersebut.
Ketua DPR
Puan Maharani
mengeklaim, RUU TNI yang disahkan tidak memuat pasal-pasal yang dikhawatirkan oleh publik.
“Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat mengesahkan RUU TNI.
Puan mengeklaim, DPR telah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI.
Dia menyebutkan, pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka.
Politikus PDI-P ini pun mengaku siap memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak dan mendemo RUU TNI.
Ia menyatakan, apa yang mereka curigai dan khawatirkan dari RUU TNI tidak akan terjadi.
“Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan.
“Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak. Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuh dia.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, pemerintah tidak akan mengecewakan rakyat setelah RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.
“Izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
Senada dengan Puan, ia juga menjamin dwifungsi ABRI bakal kembali hidup seiring dengan
pengesahan RUU TNI
.
Sjafrie mengeklaim, pemerintah justru berupaya membangun kekuatan TNI yang tetap berpegang teguh pada supremasi sipil.
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie.
Ketika para anggota DPR tertawa lepas dan adem-ademan di dalam gedung, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di luar.
Demonstrasi ini lahir dari keresahan dan kekhawatiran akan kembalinya era Orde Baru setelah RUU TNI disahkan melalui rapat paripurna oleh DPR RI.
Karena tak kunjung ada perwakilan DPR maupun pemerintah yang menemui demonstran, massa aksi berupaya menjebol salah satu pagar gerbang depan kantor wakil rakyat tersebut pada Kamis malam.
Berbekal tali tambang, mereka bersama-sama menarik barrier beton hingga roboh, begitu pula dengan pagar setinggi lebih dari dua meter yang akhirnya jebol.
Namun, aksi mahasiswa tersebut justru berujung pada aksi anarkis para aparat yang memukul mundur massa begitu mereka menembus pagar.
“Baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan,” ujar Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Muhammad Bagir Shadr,saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (21/3/2025) dini hari.
“Beberapa massa aksi yang berada di depan menjadi korban. Mereka dipukul dan mengalami luka. Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri,” kata dia.
Salah satu peserta aksi yang berada di barisan depan juga mengalami pemukulan oleh aparat hingga kacamatanya terjatuh dan hilang.
Pengesahan RUU TNI
agaknya menambah panjang daftar RUU dan kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR tanpa mempertimbangkan suara publik.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan, DPR dan pemerintah telah menjadi tirani karena membahas hingga mengesahkan RUU TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik.
“YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis.
“Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik,” ujarnya lagi.
Isnur memandang bahwa partai politik yang berada di parlemen tak berbeda dengan pemerintah. Bahkan, menurut dia, partai politik itu kini mengikuti selera penguasa.
“Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa,” katanya.
YLBHI juga melihat bahwa suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang.
Menurut Isnur, prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi.
“Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar,” ujar Isnur.
Senada dengan Isnur, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad juga menilai RUU TNI disahkan tanpa mempertimbangkan suara publik.
Bahkan, publik tidak dapat mengakses dokumen resmi RUU TNI yang disahkan oleh DPR.
“Kita enggak tahu ya, karena sampai hari ini tidak di-
upload
ke publik naskahnya, tidak bisa diakses oleh publik dan apalagi kita perbincangkan,” ujar Hussein.
“Jadi sampai detik ini, naskah yang resmi, yang bisa kita percaya bahwa itu benar-benar yang disahkan, itu belum bisa kita terima,” kata dia.
Oleh sebab itu, menurut Hussein, tidak ada yang bisa menjamin bahwa RUU TNI akan menjamin supremasi sipil tetap terjaga.
“Belum tentu. Kita masih harap-harap cemas ya dalam kondisi ini karena kita belum bisa lihat apa pasalnya,” ujar Hussein.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Institusi: Imparsial
-
/data/photo/2025/03/18/67d8fc0933c96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI
Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah aktivis telah berdatangan ke
Gedung DPR
, Senayan, Jakarta untuk menyerahkan petisi penolakan Revisi UU (RUU) TNI yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Selasa (18/3/2025), sejumlah perwakilan LSM yang hadir adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pihak Transparency International Natalia Soebagyo, peneliti Imparsial Al Araf.
Lalu, turut hadir beberapa aktivis lain seperti Bedjo Untung, Sumarsih, dan Halida Hatta.
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampak menerima para aktivis di Ruang Banggar DPR.
Setelahnya, hadir Ketua Komisi I DPR selaku Ketua Panja
RUU TNI
Utut Adianto.
Saat ini, penyerahan petisi mengenai penolakan RUU TNI itu berlangsung tertutup.
Diketahui, aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sempat menerobos pintu ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
Salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, yang mengenakan baju hitam, berusaha masuk ke dalam ruang rapat, lalu dipaksa keluar.
Aksinya pun dihentikan oleh dua staf berbaju batik yang mengadang di depan pintu.
Dalam insiden tersebut, Andrie sempat didorong hingga terjatuh.
“Woi, Anda mendorong! Teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif?” serunya sambil kembali berdiri.
Di depan pintu rapat yang tertutup, Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka.
“Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR Diam-diam Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil: Efisiensi Hanya Gimik – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan sorotan tajam atas kejadian Komisi I DPR dan pemerintah secara diam-diam dan tertutup melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Menurut mereka, rapat yang berlangsung di hotel mewah itu menjadi simbol ketidakpekaan terhadap kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa rapat tersebut mengabaikan realitas pemotongan anggaran besar-besaran yang terjadi di berbagai sektor publik, termasuk kesehatan dan pendidikan.
“Di tengah pemotongan dan efisiensi anggaran besar-besaran hari ini sehingga bahkan sampai menunda pelantikan ASN dan juga memotong anggaran kesehatan dan pendidikan, pembahasan RUU TNI yang dilakukan di Hotel semewah Hotel Fairmont,” kata Isnur, Minggu (16/3/2025).
Isnur mengkritik keras minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan RUU TNI tersebut.
Rapat di hotel bintang lima itu menunjukkan bahwa program efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah hingga DPR hanya gimik semata. Omong kosong belaka dan tidak memiliki kepekaan di tengah sulitnya ekonomi masyarakat.
“Kami juga mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah karena minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik,” terangnya.
Ia menilai, rapat yang digelar secara diam-diam, terutama di akhir pekan dan dalam waktu yang sangat terbatas, mencerminkan kesengajaan untuk membatasi partisipasi publik terhadap hasrat pemerintah dan DPR menggolkan revisi UU TNI.
“Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia!” tandasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil yang turut mengecam rapat tertutup ini meliputi sejumlah organisasi, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan LBH Jakarta, di antara lainnya.
Dalih DPR
Pihak DPR melalui Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyampaikan alasan rapat legislatif dan pemerintah digelar di Hotel Fairmont karena urgensi tinggi dalam pembahasan tersebut.
Lantas, ia beralasan penggunaan Pasal 254 Tata Tertib (Tatib) DPR, yang memungkinkan penyelenggaraan rapat dengan urgensi tinggi di luar gedung parlemen dan atas seizin pimpinan DPR.
“Ya jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di Gedung DPR,” kata Indra saat dihubungi pada Sabtu (15/3/2025).
Menurut Indra, pemilihan Hotel Fairmont dilakukan setelah pihak sekretariat menjajaki beberapa hotel. Dari lima hingga enam hotel yang dipertimbangkan, hanya Fairmont yang tersedia dan memenuhi kebutuhan teknis Panja revisi UU TNI.
“Nah, teman-teman sekretariat itu memang menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel ya, tetapi yang available itu satu, pertimbangannya yang available dengan format Panja RUU ini,” ujar Indra.
Selain itu, Indra menuturkan bahwa Fairmont memiliki kerja sama dengan DPR melalui government rate, sehingga biayanya tetap sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.
“Yang kedua adalah hotel yang punya kerjasama government rate dengan kita yang harganya terjangkau dengan SBM kita,” ucapnya.
Ekspresi wajah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Dia menambahkan, Panja revisi UU TNI bersifat maraton dan berlangsung hingga dini hari, sehingga membutuhkan lokasi dengan fasilitas istirahat yang memadai.
“Karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” ungkap Indra.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi UU TNI.
Namun, meski alasan teknis dan fasilitas diungkapkan, kritikan publik tetap mengalir deras, menilai bahwa lokasi dan cara rapat digelar semakin memperburuk citra DPR di tengah kesulitan ekonomi rakyat.
Pembahasan RUU TNI ini memang tengah menjadi perhatian besar, karena di dalamnya terdapat perubahan penting, seperti penambahan usia dinas prajurit, perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, hingga keterlibatan TNI dalam aktivitas bisnis.
-

Pengamat Militer: Semua Dipaksakan demi Letkol Teddy
Selamat Ginting mengenang Kolonel KKO Bambang Widjanarko ajudan Presiden Soekarno yang malu mendapat pangkat Jenderal.
Presiden Soekarno pernah menawarinya naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen). Namun, Kolonel KKO Bambang Widjanarko menolak. Alasannya jelas, dia belum sesko dan merasa malu.
“Kenapa Kolonel Bambang menolak? Jawabannya “Saya belum Sesko Pak, saya malu Presiden, karena saya belum Sesko, nanti teman-teman saya menertawakan saya, malu saya menggunakan pangkat jenderal, saya tidak berhak’,” jelasnya.
Rasa malu dan merasa tidak pantas, karena di dalam pendidikan ada yang namanya bertahap, bertingkat berlanjut.
“Karena itu, TNI harus mengikuti proses seperti itu,” imbuhnya.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini dijabat Letkol TNI Teddy Indra Wijaya, tak sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Posisi seskab yang dijabat Teddy jelas tidak masuk dalam 10 Lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dan itu jelas bertentangan. Untuk itu, jabatan yang diemban Teddy sebagai seskab saat ini adalah ilegal,” ucap Ardi dilansir dari Inilah.com, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Meskipun kantor kepresidenan telah membantah bila posisi seskab saat ini berada di bawah sekretariat militer presiden (Setmilpres), Ardi justru mengendus kejanggalan.
“Ini justru sangat janggal, karena urusan kabinet (kementerian) diserahkan di bawah kendali sekretaris militer. Artinya militerisasi segala urusan pemerintahan memang sedang terjadi,” tegasnya. (bs/fajaronline)
-

Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak mendesak Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena menjabat posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan penempatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan.
Maruli menyebut jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.
“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres,” kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Letkol Teddy, kata Maruli, tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.
Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.
“Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi,” kata dia.
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara,” tukas Maruli.
Desakan Teddy Mundur dari TNI
1) TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Apalagi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, tetapi tidak termasuk Sekretariat Negara.
“Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja.
TB Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik di TNI.
TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu.
“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” jelasnya.
“Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” sambung TB Hasanuddin.
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.
2) KontraS
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
Dimas menegaskan, apa yang disampaikan tersebut sudah seharusnya menjadi kerangka berpikir dari Panglima TNI dan harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana.
Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjaga profesionalisme dalam institusi militer yakni menjaga pertahanan negara, sebagai alat pertahanan negara dan juga menjaga kedaulatan negara.
Sehingga, lanjutnya, prajurit-prajurit aktif yang kemudian “dikaryakan” atau ditempatkan di luar tugas pokok utamanya pada akhirnya harus meletakkan jabatannya agar iklim profesionalisme TNI itu bisa dijaga.
“Menanggapi respons dri Panglima, seharusnya jabatan-jabatan sipil yang sudah diisi oleh sejumlah perwira aktif di pemerintahan Prabowo sebut saja misalnya di Sekretaris Kabinet ada Letkol Teddy Indra Wijaya, lalu ada Letjen Novi Helmy Prasetya yang kemudian menjadi Dirut Bulog,” kata Dimas saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
“Lalu, ada juga misalnya Inspektorat Kementerian Perhubungan, Inspektorat Kementerian Pertanian, dan juga di Badan Penyelenggara Haji Nasional itu juga kemudian harus meletakkan jabatannya,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Dimas menyaakan bahwa jabatan sipil yang di luar kewenangan 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI harus ditempati oleh prajurit yang telah pensiun atau mengundurkan diri.
“Tidak perlu menunggu revisi UU TNI, karena Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang masih berlaku sudah jelas dan harus dipatuhi,” katanya.
3) Imparsial
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya serta prajurit aktif lain yang masih menjabat harus mundur dari dinas keprajuritan.
“Jadi, tidak ada tafsir lain selain bahwa Letkol Teddy, Letjen Novi dan perwira tinggi TNI lainnya yang masih aktif dan menjabat jabatan sipil di luar dari 10 Lembaga yang dikecualikan dalam pasal 47 ayat (2), mundur dari dinas aktif keprajuritan TNI atau kembali ke kesatuan TNI dengan meninggalkan jabatan di kementerian atau lembaga tersebut,” kata Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
“Tidak perlu menunggu revisi UU TNI rampung karena sejatinya yang disampaikan Panglima TNI kemarin adalah ketentuan pasal 47 UU TNI,” ujar dia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rizki Sandi Saputra, Gita Irawan) (Kompas.com)
-

Panglima komitmen kedepankan supremasi sipil dalam RUU TNI
Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya dalam mengedepankan prinsip supremasi sipil pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Agus Subiyanto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.
Sebab, kata dia, TNI memandang prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
Hal itu disampaikan Agus ketika menyampaikan pemaparan tentang perlunya ada penyempurnaan terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan dalam RUU TNI.
Dia menyebut tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman, serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.
“Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan,” ujarnya.
Senada dengan Panglima, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan prinsip supremasi sipil perlu dikedepankan dalam pembahasan RUU TNI.
“Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat,” kata Utut yang memimpin jalannya rapat tersebut.
Penegasan supremasi sipil itu pun ditegaskan menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI beserta pimpinan tiga matra TNI pada hari ini.
“Komisi I DPR RI memahami pandangan panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi,” ucap Utut membacakan butir kesimpulan rapat.
Usai rapat, Utut pun menegaskan lebih jauh bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti zaman Order Baru (Orba).
“Beberapa teman-teman dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), kami semua sudah undang, ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Nah, kalau hemat orang kayak saya itu semua bisa dipagarin melalui undang-undang,” kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2024/06/09/66652b39dc11e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 "Perwira TNI Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Harus Tunduk dan Patuh pada Panglima" Nasional
“Perwira TNI Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Harus Tunduk dan Patuh pada Panglima”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur
Imparsial
Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira
TNI
aktif yang masih menduduki jabatan sipil semestinya mengikuti perintah
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
“Nah, saya kira bagus sekali
statement
Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI,” kata Hussein kepada
Kompas.com
, Selasa (11/3/2025).
Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira
TNI aktif
harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang.
“Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak,” ujarnya.
Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat.
Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan.
“Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI,” kata Hussein.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
”.
Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
”.
Diketahui, pernyataan Panglima Agus terjadi di tengah-tengah situasi di mana DPR RI sedang membahas revisi
UU TNI
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Perubahan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Jadi Letkol, Karir Tangan Kanan Presiden Prabowo Cemerlang
TRIBUNJATIM.COM – Di balik polemik Teddy Indra Wijaya yang kini naik pangkat, ada berbagai sorotan ramai dibicarakan.
Satu di antaranya perihal gajinya yang kini tak lagi sama.
Dengan naik pangkat menjadi Letkol, gaji yang diperoleh Teddy juga pastinya mengalami kenaikan.
Daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam beleid itu, Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI. Gaji Letkol dipatok Rp3.093.900 hingga Rp5.084.40.
Gaji Letkol lebih tinggi dibandingkan Mayor sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Berikut daftar gaji TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah untuk semua golongan.
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400Golongan V: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.MAYOR TEDDY NAIK PANGKAT – Mayor Inf TNI Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi Lektol TNI yang diumumkan pada Kamis (6/3/2025). Begini penjelasan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana. (Instagram/tedsky_89)
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya memang tengah menjadi sorotan nasional.
Tangan kanan Presiden Prabowo itu memiliki jejak karir yang cemerlang terutama setelah menjadi ajudan dan asisten pribadi Presiden Prabowo.
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) menuai polemik.
Kabar kenaikan pangkat Teddy membuat kaget sejumlah prajurit TNI. Bahkan, karir Teddy bisa lebih cepat dibanding teman seangkatannya di Akmil, Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung.
Padahal Hendrik Pardamean Hutagalung merupakan peraih Adhimakayasa Akmil Tahun 2011. Sementara untuk saat ini pangkatnya masih Kapten dan sedang menjalani sekolah di Australia.
Kenaikan pangkat Teddy ini disebut terlalu dipaksaskan dan menabrak sejumlah tahapan.
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025) kemarin.
PRABOWO TEGUR TEDDY – Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan bank emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Ia menegur Mayor Teddy agar mengundang Jokowi. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden – Instagram)
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.
TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari kompas.com, Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy yang dampingi Presiden Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)
TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” tuturnya.
Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.
“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Masih menjadi sorotan, Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).
Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.
Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
“Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.
Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.
Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.
Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
/data/photo/2025/03/20/67dbd2efa0378.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

