Institusi: Imparsial

  • Direktur Imparsial Laporkan Kasus Peretasan Akun dan Perusakan Mobil ke Polisi

    Direktur Imparsial Laporkan Kasus Peretasan Akun dan Perusakan Mobil ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Imparsial Ardi Manto resmi melaporkan kasus dugaan peretasan dan pembobolan mobil oleh orang tidak dikenal.

    Laporan Ardi Manto teregister dengan nomor LP/B/6318/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 9 September 2025.

    Ardi menjelaskan kasus peretasan ponsel WhatsApp pribadi dan Instagram Imparsial terjadi pada (20/8/2025). Kala itu, sekak 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ponsel milik Ardi kerap dihubungi orang tidak dikenal.

    Karena berulang kali menelepon, Ardi akhirnya menerima panggilan telepon itu sekitar pukul 14.00 WIB. Orang yang kerap menghubunginya itu mengaku sebagai Dukcapil Kota Bekasi yang meminta konfirmasi terkait e-KTP.

    “Setelah percakapan berakhir, penelepon mengirimkan tautan ktpdigital.net. Begitu tautan di-klik, telepon genggam seketika hang dan akun WhatsApp Direktur Imparsial dikuasai pihak lain,” ujar Ardi dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/9/2025).

    Setelah itu, rekannya menyadari bahwa adanya perubahan foto profil WhatsApp akun milik Ardi. Dalam hal ini, Ardi langsung meminta pihak WhatsApp untuk menonaktifkan akunnya karena terindikasi diretas.

    “Akibat hal ini, korban tidak dapat mengakses dan menggunakan aplikasi whatsapp terhitung sejak tanggal 20 sampai dengan 28 Agustus 2025,” tutur Ardi.

    Terkait peretasan ini, kata Ardi, akun Instagram resmi kantor @imparsial juga sempat diretas dan/atau diambil alih oleh pihak tak dikenal.

    Selain peretasan, Ardi juga mengalami peristiwa perusakan kendaraan oleh orang tidak dikenal. Kejadiannya berlangsung di rumah makan, Jatiasih, Bekasi pada (8/9/2025) sekitar 20.00 WIB.

    Usai singgah di rumah makan itu, Ardi mendapati bahwa kaca mobilnya pecah sebelah kanan. Dalam kejadian itu, terdapat satu tas berisi dokumen kegiatan Imparsial.

    “Itu dokumen kegiatan aktivitas Imparsial. Kalau jatuh di tangan orang yang memang punya niat untuk melemahkan kerja-kerja kami, itu mungkin berguna,” tutur Ardi.

    Atas peristiwa itu, Ardi dan kuasa hukumnya menduga bahwa ada teror yang bersifat terstruktur dan sistematis sebagai buntut dari aktivitas Imparsial yang terlibat aktif dalam advokasi sejumlah isu. Contohnya, isu HAM, Revisi UU TNI hingga reformasi sektor keamanan.

    Dengan demikian, Ardi menilai perlu untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk mengungkap motif di balik serangan dugaan teror tersebut.

    “Kami perlu mendesak kepolisian untuk mengungkap kira-kira kenapa hal ini berulang kemudian juga terjadi pada momen-momen tertentu,” pungkasnya.

  • Direktur Imparsial laporkan serangan teror ke Polda Metro Jaya

    Direktur Imparsial laporkan serangan teror ke Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputro melaporkan serangkaian teror yang dialaminya, termasuk pembobolan mobilnya dan hilangnya dokumen berharga milik Imparsial ke Polda Metro Jaya, Selasa.

    Ardi didampingi oleh kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/6318/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 September 2025.

    “Melaporkan serangan yang berulang terhadap saya pribadi maupun juga kami di Imparsial dalam beberapa waktu belakangan ini. Kira-kira semenjak dari Desember 2024, Januari 2025, Juli 2025, Agustus dan sampai September 2025 ini,” kata Ardi di Jakarta, Selasa.

    Terkait pembobolan mobilnya, Ardi menerangkan, kejadian bermula saat ia singgah untuk makan di sebuah rumah makan di Jalan Wibawa Mukti, Jatisari, Jatiasih Kota Bekasi, pada Senin (8/9) malam, namun baru 25 menit meninggalkan mobil, kaca mobilnya sudah pecah.

    “Terus saya infokan ke tempat makan kalau mobil saya barusan dibobol, ‘Oh ini baru kejadian pertama di tempat kami’, katanya. Kemudian, saya ingatkan, ‘ya mudah-mudahan ini enggak terjadi, ingatkan pelanggan yang lain, jangan sampai ini juga terjadi berikutnya’. Saya tanya ke rumah makan itu, mereka tidak punya CCTV. Dan jarak dari tempat yang ada CCTV, cukup jauh,” katanya.

    Ardi pun bingung lantaran spion, dompet, dan barang bernilai lainnya tetap utuh. Sedangkan, yang hilang justru dokumen kegiatan milik Imparsial.

    “Itu dokumen kegiatan aktivitas Imparsial. Kalau jatuh di tangan orang yang memang punya niat untuk melemahkan kerja-kerja kami, itu mungkin berguna,” kata dia.

    Dia curiga serangan ini berhubungan dengan kerja-kerjanya di Imparsial. Terakhir, lembaga ini aktif mengadvokasi korban aksi demonstrasi. Tak hanya mobil yang jadi sasaran. Akun WhatsApp juga diserang pada 20 Agustus dan 28 Agustus 2025.

    Oleh karena itu, setelah berdiskusi dirinya memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Dia berharap pelakunya segera ditangkap, sehingga motif serangan bisa terungkap.

    “Kami perlu mendesak kepolisian untuk mengungkap kira-kira kenapa hal ini berulang kemudian juga terjadi pada momen-momen tertentu,” imbuh dia.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Pakar Hukum: Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Internal

    Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Pakar Hukum: Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Internal

    Liputan6.com, Yogyakarta – Peristiwa tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil Baraccuda Brimob, saat demo berujung rusuh, di Jakarta, Kamis (28/8/2026), memunculkan gelombang pertanyaan publik, di mana tanggung jawab negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam melindungi warga negara?

    Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini tidak sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Biantara Albab, mengatakan peristiwa nahas yang dialami driver ojol di Jakarta harus dilihat dengan merujuk langsung pada konstitusi.

    Bian mengingatkan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

    “Artinya, siapapun ketika melakukan tindakan tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi, terlebih bagi aparat negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melindungi dan melayani rakyat,” tegas dosen Fakultas Hukum UMY, Jumat (29/8/2025).

    Menurutnya, tragedi ojol tewas terlindas rantis Brimob ini juga menyentuh dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup warga negara, sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. 

    Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang ketika masyarakat sedang menunaikan haknya untuk bersuara.

    Lebih jauh, Bian menilai kasus ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri. Prinsip ‘equality before the law’ harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.

    “Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial,” ujarnya.

     

  • Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY Nasional 4 Agustus 2025

    Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Meski telah bebas dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    tidak menghentikan upaya hukumnya.
    Ia tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (
    Bawas MA
    ) dan
    Komisi Yudisial
    (KY).
    Bagi Tom, pembebasan melalui abolisi bukan akhir perjuangan. Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.
    “Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
    Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah (
    presumption of innocence
    ).
    Menurut dia, salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut,
    Alfis Setyawan
    , kerap menunjukkan sikap tidak imparsial dan terkesan telah menyimpulkan kesalahan kliennya sejak awal.
    “Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid.
    “Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tambahnya.
    Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong diadili oleh majelis yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
    Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, Zaid menegaskan bahwa sikap Alfis menjadi salah satu poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
    “Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.
    Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula.
    Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.
    Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang malam harinya.
    Terkait laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara Tom Lembong.
     
    “Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
    “Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY Nasional 3 Agustus 2025

    Kubu Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
    “Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada
    Kompas.com
    , Minggu (3/8/2025).
    Adapun perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
    Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.
    “Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap
    presumption of innocence
    melainkan dgn sikap
    presumption of guilty
    ,” ucapnya.
    Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
    “Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu point pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.
     
    Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025 yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.
    Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada malam hari itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara

    Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara

    – Imparsial menilai penyerahan data pribadi Rakyat Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan negara.

    Pada tanggal 22 Juli 2025, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati kerangka kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat terkait perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade). 

    Dalam pernyataan bersama antar kedua negara, terdapat ketentuan bahwa Pemerintah Indonesia bersedia mentransfer data pribadi rakyat Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat. Poin keenam kerangka perjanjian tersebut berbunyi: “Indonesia has committed to address barriers impacting digital trade, services, and investment.

    Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States”. (Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat).

    Imparsial menilai, ketentuan terkait transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak privasi warga negara Indonesia. 

    “Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi warga negara Indonesia yang harus dilindungi dari segala bentuk potensi penyalahgunaan oleh siapapun, termasuk oleh Pemerintah. Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah,” kata Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, Kamis (24/7/2025).

    Pemerintah Indonesia sendiri bahkan tidak boleh semena-mena menggunakan atau mengintip data pribadi rakyatnya, kecuali pada hal yang sangat beralasan yaitu ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan nasional. 

    Alih-alih melakukan perlindungan, Pemerintah Indonesia justru berencana menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ”obyek trade off” kepada pihak asing.

    Imparsial menilai, ketentuan terkait transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat tersebut dapat mengancam kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia yang telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Meski UU PDP tersebut belum sepenuhnya dijalankan, namun kehadiran UU tersebut telah memberikan jaminan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data pribadi rakyat Indonesia. 

    Presiden Prabowo Subianto berpotensi menyerahkan kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat. Kedaulatan data pribadi rakyat Indonesia merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kedaulatan negara (state souverignity). 

    “Untuk itu adalah sebuah kesalahan besar jika Pemerintah Indonesia menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ”objek perdagangan” dengan Pemerintah Amerika Serikat,” ungkapnya.

    Kerangka perjanjian tersebut juga tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan setiap perusahaan pengelola data pribadi di Indonesia untuk  memikili server pengelolaan data pribadi di Indonesia. 

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 pasal 20 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: ”Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.” Melalui kebijakan tersebut, telah terdapat peningkatan jumlah data center yang dibangun di Indonesia untuk menjawab kebutuhan akan infrastruktur yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. 

    Maka, jika perjanjian transfer data pribadi tersebut benar-benar terjadi, kebijakan Pemerintah yang mewajibkan pengelola data pribadi memiliki server di Indonesia menjadi sia-sia tidak berarti. 

    Selain itu, transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat sendiri juga meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan data pribadi rakyat Indonesia di Amerika Serikat, mengingat Amerika hingga saat ini tidak memiliki aturan hukum terkait perlindungan data pribadi pada tingkat pemerintahan federalnya. 

    Yang ada hanyalah aturan hukum terkait perlindungan data pribadi yang bersifat sektoral seperti privasi dalam bidang kesehatan, perlindungan privasi anak, dan privasi informasi keuangan. 

    “Tidak ada kewajiban bagi pemerintah Amerika Serikat untuk tunduk pada aturan di dalam UU PDP Indonesia, sehingga ketika terjadi penyalahgunaan akibat adanya kebocoran data pribadi rakyat Indonesia, maka yurisdiksi UU PDP tidak mampu menjangkau penyalahgunaan tersebut,” tegasnya.

    Atas dasar hal tersebut di atas, Imparsial mendesak agar Pemerintah Indonesia membatalkan ketentuan terkait transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, karena tidak hanya berpotensi melanggar hak asasi rakyat Indonesia, khususnya hak privasi, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan data pribadi rakyat Indonesia. 

    “Pemerintah Indonesia seharusnya tetap menjaga kedaulatan (souverignity) data pribadi rakyatnya,” tandasnya.

  • Brasil Umumkan Hasil Autopsi Kedua Juliana Marins, Dokter Forensik RI Buka Suara

    Brasil Umumkan Hasil Autopsi Kedua Juliana Marins, Dokter Forensik RI Buka Suara

    Jakarta

    Pemerintah Brasil mengumumkan hasil autopsi kedua Juliana Marins, perempuan yang meninggal di dekat puncak Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB). Autopsi ulang ini dilakukan beberapa hari setelah jenazah Marins diterbangkan dari Bali.

    Merespons hal ini, ahli forensik RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar, Ida Bagus Putu Alit mengatakan hasil autopsi yang dilakukan di Indonesia dan di Brasil sama.

    “Itu memang hak dari keluarga untuk mengautopsi ulang. Prinsipnya, dokter forensik bersifat netral, imparsial. Jadi saya yakin dokter di Brasil konsepnya sama, imparsial artinya tidak memihak,” ujar Alit di Bali, dikutip dari detikBali Jumat (10/7/2025).

    Menurut Alit, autopsi ulang merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ini merupakan hak dari keluarga korban yang ingin lebih meyakinkan kembali penyebab kematian Marins.

    Alit menegaskan pihaknya tak berkomunikasi dengan tim forensik di Brasil. Namun, ia meyakini prinsip kerja autopsi di mana pun akan sama. Bukti-bukti yang diperoleh akan dibuat opini dan kesimpulan.

    “Jadi mungkin ada perbedaan tapi pada prinsipnya itu sama,” terang Alit.

    Sebelumnya, jenazah Marins diterbangkan ke negara asalnya dengan penanganan khusus, yakni pembalseman atau embalming agar tidak cepat membusuk. Dengan prosedur tersebut, pemeriksaan patologi maupun pemeriksaan jaringan tubuh Juliana tetap bisa dilakukan di Brasil.

    “Dokter forensik di Indonesia menggunakan metode leetule yang dimodifikasi, untuk yang di sana saya tidak tahu. Hanya saja prinsipnya sama, membuka rongga tubuh, dilihat organ-organ dan kelainan-kelainan yang ada,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI

    Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI

    Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Imparsial, Ardi Manto menilai
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri
    BUMN
    Erick Thohir tak serius dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
    Ketidakseriusan keduanya terbukti dari penunjukkan Mayjen
    Ahmad Rizal
    Ramdhani yang merupakan perwira aktif menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum
    Bulog
    .
    “Kami memandang, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat
    UU TNI
    karena mengulang kesalahan yang terjadi saat pengangkatan Mayjen Novi Helmy,” ujar Ardi dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).
    Penunjukkan Ahmad Rizal dipandangnya sebagai lanjutan dari polemik Letjen TNI Novi Helmy yang juga menjabat Dirut Perum Bulog sejak Februari 2025.
    Diketahui, usai tak lagi menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, Novi Helmy kembali aktif berdinas di TNI.
    Padahal proses pengunduran diri atau pensiun dini Novi Helmy dari dinas aktif sempat dikabarkan tengah diproses, karena ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog pada Februari 2025.
    “Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal lagi-lagi memperpanjang daftar pelanggaran terhadap UU TNI. Gejolak pelibatan TNI dalam urusan sipil yang mencuat belakangan ini sama sekali tidak pernah direspons secara serius oleh pemerintah,” ujar Ardi.
    “Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, pemerintah malah terkesan sengaja melakukan pembangkangan terhadap UU TNI dengan adanya langkah ‘pengangkatan ilegal’ tersebut,” sambungnya menegaskan.
    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi penunjukkan Mayjen TNI
    Ahmad Rizal Ramdhani
    yang merupakan perwira aktif menjadi Dirut Perum Bulog.
    Sjafrie mengatakan, Ahmad Rizal harus pensiun ketika menggantikan Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menempati posisi itu.
    “Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun,” kata Sjafrie ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (9/7/2025).
    Kemudian, wartawan bertanya kepada Sjafrie ihwal proses pensiun Ahmad Rizal dari militer setelah penunjukkan sebagai Dirut Perum Bulog.
    Sjafrie pun menjawab, Ahmad Rizal seharusnya mengajukan pensiun sebelum ia ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut Perum Bulog.
    “Sebelum menjabat harus pensiun,” tegas Sjafrie.
    Diketahui, penunjukkan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog dikonfirmasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
    Penunjukan Ahmad Rizal dilakukan setelah Novi Helmy mengakhiri masa tugasnya di Bulog per 3 Juli 2025 untuk kembali berdinas aktif di institusi TNI.
    “Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal),” ujar Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Ahmad Rizal Ramdhani sendiri merupakan pria yang lahir pada 19 November 1970, di Jakarta. Ia merupakan merupakan lulusan Akademi Militer (1993) ini berasal dari kecabangan Zeni.
    Dalam dunia kemiliteran, Ahmad Rizal Ramdhani pernah menduduki posisi Komandan Korem 162/Wira Bhakti pada 2018 hingga 2021.
    Kemudian, ia Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan hingga 29 Juli 2022.
    Setelah itu, Ahmad Rizal Ramdhani ditunjuk sebagai Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II pada 29 Juli 2022 – 29 Maret 2023.
    Mayjen Ahmad Rizal Ramdhan juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 2023 sampai 2025. Sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK

    Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejak awal pembahasan, Undang-undang No.3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai polemik. Sebagian kalangan menuding amandemen UU TNI tidak transparan dan dianggap membangkitkan kembali dwifungsi ABRI. 

    Adapun belum lama ini, sejumlah mahasiswa dari peeguruan tinggi negeri mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak tanggung-tanggung ada 5 permohonan uji materi yang disampaikan oleh para penggugat.

    Lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah diperiksa MK, yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

    Melansir Antara, Ketua MK Suhartoyo menuturkan bahwa kelima perkara yang berlanjut itu merupakan sisa dari uji formal UU TNI yang saat ini bergulir di MK dan belum diputuskan gugur.

    Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi yang di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

    Perkara Nomor 56 tercatat dengan pemohon tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

    Adapun perkara Nomor 69 diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

    Sementara itu, perkara Nomor 75 didaftarkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

    Sedangkan, Perkara Nomor 81 diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, dan sejumlah aktivis.

    MK Minta Bukti Transparansi

    Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

    “Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi dilansir dari Antara.

    Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan. “Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” kata Saldi.

    Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

    “Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?” ucap Enny.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan hal senada, bahwa pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara, tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari.

    “Oleh karena itu, saya mohon dari pihak DPR dan Pemerintah setelah keterangan ini, seluruh bukti-bukti yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.”

    Jawaban Menteri HAM 

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

    Supratman menuturkan bahwa, sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.

    “Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024,” terang Menkum.

    Pemerintah, imbuh dia, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI setelah adanya surat dari DPR RI. Pada tahun 2024, penyusunan DIM itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, Hukum, dan Keamanan.

    Dalam rangka penyusunan DIM itu, Supratman menyebut Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.

    Hasil uji publik dimaksud kemudian dituangkan dalam DIM dan dilaksanakan pula beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan. Setelah itu, hasil penyusunan DIM disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

    Pada tahap pembahasan, Menkum mengatakan telah digelar beberapa kali rapat pembicaraan tingkat I dan II hingga akhirnya sampai pada rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai undang-undang.

    “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” kata dia.

    Menurut Suprtman, penjelasannya itu menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). 

  • Wacana Panglima TNI jadi Pengawas Badan Penerimaan Negara, Militerisasi Jabatan Sipil?

    Wacana Panglima TNI jadi Pengawas Badan Penerimaan Negara, Militerisasi Jabatan Sipil?

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pengawasan dan penyelidikan pelanggaran HAM, Imparsial, mengkritisi wacana penunjukkan Panglima TNI sebagai pengawas di Badan Otorita Penerimaan Negara karena dianggap bertentangan dengan hukum.

    Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 47 UU Nomor 3/2025 tentang TNI (UU TNI) hanya memungkinkan 14 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Pengawas Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) tidak termasuk di dalamnya.

    Oleh sebab itu, Ardi menekankan jika Panglima TNI menjadi dewan pengawas di BOPN maka akan bertentangan dengan hukum. Selain itu, sambungnya, tugas BOPN tidak ada kaitannya dengan urusan pertahanan.

    “Kami memandang wacana tersebut adalah wujud nyata militerisasi sipil yang sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi,” ujar Ardi saat ditanya Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Menurutnya, pelibatan militer aktif untuk mengurusi urusan sipil dalam bidang penerimaan negara dapat merusak profesionalisme birokrasi sipil maupun TNI itu sendiri. Dia mengingatkan bahwa TNI didesain untuk menjadi alat pertahanan negara, bukan birokrat sipil.

    Ardi mencontohkan bahwa birokrasi sipil menjunjung tinggi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, transparansi, serta akuntabilitas. Dia berpendapat, nilai-nilai tersebut sangat mungkin terpinggirkan dalam struktur komando TNI yang menuntut kepatuhan absolut.

    Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena menambahkan bahwa perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks belakangan ini juga menuntut TNI untuk fokus dan memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan.

    Oleh karena itu, TNI tak seharusnya mengurusi hal di luar perang seperti penerimaan negara. Riyadh berpendapat, hal itu justru akan melemahkan dan membuat TNI menjadi tidak fokus pada tugas utamanya yaitu menghadapi ancaman perang itu sendiri.

    Dia pun meminta pemerintah berkaca pada alutsista dalam peperangan yang saat ini terjadi di Timur Tengah. Jika dibandingkan maka sistem pertahanan Indonesia masih sangat lemah.

    “Untuk itu, sebaiknya Panglima TNI fokus dalam mengawasi belanja alutsista nasional agar tidak disalahgunakan dalam rangka modernisasi memperkuat alutsista TNI, alih-alih menjadi pengawas Badan Otorita Penerimaan Negara,” tutup Riyadh.

    Bocoran Struktur BOPN

    Susunan organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara atau BOPN terungkap. Salah satu detail menarik yaitu anggota Dewan Pengawas yang diisi oleh Panglima TNI hingga Kapolri.

    Dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.

    Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Baca bocoran struktur Badan Penerimaan Negara di halaman selanjutnya: