Institusi: Imparsial

  • 5 Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Jateng soal Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Aipda RZ – Halaman all

    5 Rekomendasi Komnas HAM ke Kapolda Jateng soal Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Aipda RZ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan atas peristiwa tewasnya seorang pelajar di Kota Semarang berinisial GRO karena ditembak  polisi Aipda RZ pada 24 November 2024 lalu.

    Komnas HAM, ungkap Uli, telah melakukan proses pemantauan sejak 28 sampai 30 November 2024 di Kota Semarang.

    Dia mengungkapkan dalam pemantauan tersebut Komnas HAM telah menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan sejumlah hal.

    Pertama, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

    Kedua, lanjutnya, pihaknya juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

    Ketiga, pihaknya juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota.

    Keempat, kata Uli, Komnas HAM telah meminta keterangan dari kedokteran forensik.

    Kelima, pihaknya juga telah meminta keterangan dari digital forensik.

    “Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Uli dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI Kamis (5/12/2024).

    Dalam kesimpulannya terdapat tiga pelanggaran HAM yang dilakukan RZ yakni hak untuk hidup, untuk bebas dari perlakukan yang kejam, dan hak atas perlindungan anak.

    Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah point kepada dua pihak yakni Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dan Ketua LPSK.

    Komnas HAM merekomendasikan lima hal yang harus dilakukan Kapolda Jawa Tengah.

    “Pertama, Melakukan penegakan hukum secara adil, tranparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ,” kata Uli.
     
    Kedua, melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assesment psikologi secara berkala. 

    Ketiga, memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara. 

    Keempat, melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis. 

    “Kelima, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.

    Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komnas HAM meminta agar LPSK juga memberikan pemulihan bagi keluarga korban.

    “Untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” kata Uli.
     

  • Bagi yang Tidak Puas, Gunakan Jalur Konstitusi

    Bagi yang Tidak Puas, Gunakan Jalur Konstitusi

    GELORA.CO -Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 relatif berjalan aman dan lancar. Saat ini sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pilkada tersebut.

    Meski begitu, Jurubicara Jaringan 98, Ricky Tamba mengimbau masyarakat tetap bersabar menunggu hasil resmi dari masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

    “Khusus untuk di Jakarta, kami yakin masih banyak proses yang harus dijalani,” ujar Ricky lewat video singkatnya yang diterima redaksi, Minggu 1 Desember 2024.

    Ia juga meminta agar segala bentuk pelaporan dan pengaduan terkait Pilkada disampaikan melalui mekanisme konstitusional, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, atau Bawaslu.

    Kepada penyelenggara Pilkada, dia berpesan harus bertindak secara jujur, adil, dan imparsial demi menjaga kepercayaan publik. 

    “Pilkada kemarin memang kehendak rakyat dan rakyat sudah menentukan pilihan. Bagi yang tidak puas (hasil Pilkada) gunakan jalur-jalur konstitusi,” tegasnya.

    Terkhusus kepada pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Ricky meminta untuk tetap bersiaga hingga hasil resmi disampaikan KPU selambatnya pada 15 Desember mendatang. 

    “Kita akan terus berjuang untuk mewujudkan Jakarta Baru Jakarta maju,” tandasnya

  • Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2024

    Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer Nasional 29 November 2024

    Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad meminta
    TNI
    yang dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaati dan melaksanakan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    TNI, jelas dia, tidak boleh berdalih lagi dengan terus menerus menganggap bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI bisa diadili lewat
    peradilan militer
    .
    “Saya meyakini bahwa TNI terutama Pak Agus Subiyanto itu adalah seorang prajurit sejati yang memang dia taat terhadap Sapta Marga dan kemudian taat kepada pemerintahan yang sah, dan salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hussein saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
    “Jadi tidak boleh berdalih dan tidak boleh banyak alasan, dan harus melaksanakan keputusan itu dengan baik dan menyesuaikan dengan keputusan itu,” sambungnya.
    Hussein menilai, putusan MK itu justru langkah awal yang baik bagi institusi TNI dalam mewujudkan amanat Undang-Undang TNI.
    Menurutnya, dalam UU itu tertuang bahwa ke depan dalam tindak pidana umum, termasuk korupsi, anggota TNI diadili dalam sistem peradilan umum.
    “(Putusan MK) Ini kan satu langkah baik menuju amanat Undang-undang TNI. Oleh karena itu, kalau memang taat asas dan taat terhadap pemerintah sipil termasuk UU yudikatifnya MK, maka tidak boleh membantah dan harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” terang Hussein.
    Di lain sisi, Imparsial berharap tidak ada lagi rasa segan di KPK atau tarik-menarik ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh militer.
    Ia tak ingin kejadian ketika KPK meminta maaf atas pengusutan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada tahun lalu, kembali terulang.
    “Oleh karena itu, (putusan) ini sebetulnya satu terbosan gitu ya, satu oase di tengah kebuntuan, kemarin ada, 2023, ketika ramai-ramai soal Basarnas ya kalau saya tidak salah ya, kemudian pimpinan KPK sampai meminta maaf,” ungkapnya.
    “Saya kira itu yang dengan putusan MK ini saya kira, dan saya sepakat dengan yang disampaikan oleh Pak Arsul Sani, Hakim MK bahwa ini ke depan tidak perlu lagi dalam konteks yang begini tidak perlu lagi ada ewoh pekewoh gitu ya,” lanjut Hussein.
    Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat.
    Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
    Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Salatiga ingatkan KPPS untuk netral di Pilkada 2024

    KPU Salatiga ingatkan KPPS untuk netral di Pilkada 2024

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    KPU Salatiga ingatkan KPPS untuk netral di Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 26 November 2024 – 16:23 WIB

    Elshinta.com – KPU Kota Salatiga, Jawa Tengah mengingatkan  kepada jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk netral di Pilkada Serentak 2024 baik di Pilgub Jawa Tengah maupun Pilwakot Salatiga 2024. 

    Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, KPPS selalu ditekankan dapat menjaga integritas, profesional, netral dan imparsial.  

    “Artinya bekerja  tidak untuk pasangan calon,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (26/11). 

    Yesaya menegaskan, akan ada sanki tegas bilamana KPPS tidak netral bahkan sanksi pidana bila ada KPPS yang menggeser atau menggubah hasil perolehan suara di Pilkada Serentak 2024. 

    “KPU Kota Salatiga juga mengapresiasi jajaran Bwaslu Kota Salatiga hingga ke  tingkat bawah seperti Pengawas TPS yang mau memberikan saran masukan serta koreksi terkait persiapan pemungutan suara di TPS nantinya. Sehingga KPPS  nantinya bekerja profesional tidak terpengaruh kepentingan politis,” tandas Yesaya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Samakan Jokowi Pembunuh Tidak Berperasaan, Ikrar Nusa Bhakti Beri Alasan Begini

    Samakan Jokowi Pembunuh Tidak Berperasaan, Ikrar Nusa Bhakti Beri Alasan Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai lengser dari tampuk kekuasaan sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus menjadi sorotan berbagai pihak. Sayangnya, sorotan masyarakat tersebut lebih kepada kritik bukan pujian.

    Pakar politik, Ikrar Nusa Bhakti mengaku tidak habis pikir dengan langkah politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang memilih jalan bertentangan dengan PDI Perjuangan.

    Dia berbicara demikian dalam diskusi yang digelar Imparsial berjudul Dinamika Politik dan Keamanan Jelang Pilkada: Bayang-Bayang Jokowi di Rezim Prabowo di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

    “Enggak pernah saya melihat seseorang yang dibesarkan dalam sebuah parpol kemudian begitu berpisah dengan parpol itu, kemudian langsung mengambil garis yang bukan hanya berseberangan, tetapi bermusuhan,” kata Ikrar, Senin.

    Dia menyebutkan Jokowi sejak menjadi kandidat di Solo, Jakarta, hingga Presiden RI selama dua periode selalu diusung PDIP.

    Namun, kata Ikrar, Jokowi malah mendukung kandidat berbeda dengan PDIP pas pilkada serentak 2024 atau setelah tidak menjabat Presiden RI.

    Dia melanjutkan upaya mendukung kandidat berbeda dengan PDIP tampak menjadi langkah Jokowi menghancurkan partai yang membawa pria kelahiran Solo itu menjadi Presiden ketujuh RI itu.

    “Seperti ada yang bilang, pembunuh yang tidak berperasaan,” ujar ikrar.

    Ikrar merasa heran dengan upaya Jokowi menghancurkan PDIP, padahal parpol berkelir merah bersama-sama memenangkan kontestasi politik.

    Seharusnya, kata dia, Jokowi punya kebersamaan untuk memenangkan kandidat yang diusung PDIP pada pilkada serentak 2024.

  • Jokowi Dukung Calon Tertentu di Pilkada Serentak 2024, Al Araf Curiga Punya Maksud dan Tujuan Tertentu

    Jokowi Dukung Calon Tertentu di Pilkada Serentak 2024, Al Araf Curiga Punya Maksud dan Tujuan Tertentu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah mantan Presiden RI, Joko Widodo yang masih cawe-cawe di pilkada serentak 2024 masih menjadi sorotan publik. Tidak sedikit pihak curiga dengan kepentingan yang ingin dicapai di balik dukungannya kepada calon tertentu itu.

    Peneliti senior Centra Initiative, Al Araf menilai langkah Jokowi yang aktif mendukung paslon tertentu di Pilkada serentak 2024, secara etika itu memalukan.

    Dia berbicara demikian dalam diskusi yang digelar Imparsial berjudul Dinamika Politik dan Keamanan Jelang Pilkada: Bayang-Bayang Jokowi di Rezim Prabowo di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

    “Itu, kan, sebenarnya memalukan. Secara etik itu memalukan,” kata Al Araf, Senin.

    Dia menyebut Jokowi sebaiknya bertindak sebagai negarawan dengan netral di Pilkada serentak 2024.

    Namun, kata Al Araf, Jokowi malah terang-terangan berpihak dan mendukung beberapa kandidat paslon. Al Araf menduga Jokowi punya maksud dan tujuan tertentu, sehingga ngotot ingin memenangkan kandidat tertentu.

    “Artinya kan ada kegentingan, ada kedaruratan atau pertanyaannya ada kepentingan yang dibaca dalam lima tahun ke depan oleh dia, sehingga pilkada ini harus menang,” kata Al Araf.

    Dia melihat Pilkada serentak 2024 dan keinginan Jokowi untuk memenangkan kandidat, berkaitan dengan pertarungan politik 2029.

    “Itu yang kemudian membuat situasinya memanas dan seorang mantan presiden pun habis-habisan untuk turun,” tutur dia.

    Selain menyoroti Jokowi, Al Araf juga menyinggung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang juga mendukung paslon di Jawa Tengah. Dia menyebutkan muncul tafsir di level bawah, seperti aparat hukum, ketika Prabowo sebagai presiden mendukung kandidat di Jawa Tengah.

  • Kejagung Jerat Tom Lembong di Kasus Gula Impor, Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

    Kejagung Jerat Tom Lembong di Kasus Gula Impor, Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong semakin ramai jadi perbincangan publik. Apalagi saat ini, kasus tersebut masuk proses sidang praperadilan yang diajukan tersangka.

    Atas proses hukum itu di pengadilan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang pra peradilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial.

    Menurutnya, kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia. “Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial,” kata Hamdan saat dihubungi, Kamis (21/11).

    Hamdan berharap hakim secara adil menilai perkara ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Hamdan berpendapat ada beberapa alasan yang membuat Tom Lembong tidak pantas dijadikan tersangka.

    Pertama, kalau dilihat bukti-bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.

    “Antara lain tentang stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus. Nyatanya itu defisit sehingga harus impor,” lanjutnya.

    Kedua, menurutnya, kebijakan impor itu telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.

    “Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan.

    Terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 Miliar akibat importasi gula itu, Hamdan menilai tuduhan itu mengada-ada. “Jadi, penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?” Tanya Hamdan.

  • Poltracking Nyatakan Keluar dari Persepi, Anggap Dewan Etik Tidak Adil – Page 3

    Poltracking Nyatakan Keluar dari Persepi, Anggap Dewan Etik Tidak Adil – Page 3

    Dalam Penjelasannya, Masduri juga mengatakan pihaknya sudah memenuhi semua hal yang diminta oleh Persepi, termasuk memenuhi dua kali undangan dari Persepi yang digelar di Hotel Aston Priority Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, pada pertemuan pertama yang berlangung pada 28 Oktober 2024, hanya ada satu Anggota Dewan Etik, sempat ada upaya menunda pertemuan karena dua Anggota Dewan Etik absen. Namun, pertemuan akhirnya tetap dilanjutkan.

    Pada Sabtu, 2 November 2024, Poltracking diminta hadir kembali secara mendadak tanpa undangan resmi untuk memberikan keterangan lanjutan pada zoom meeting dengan dewan etik pada hari yang sama. “Sidang berakhir agak bersitegang, karena perbedaan cara pandang mengenai penggantian PSU dan usaha peneliti lapangan kami mendapatkan data jumlah RT dan KK,” kata dia.

    Dalam keterangannya, Masduri juga mengatakan sebagai asosiasi, dewan etik Persepi mestinya bersikap adil dan imparsial. Memposisikan seluruh anggota Persepi secara setara. Menurutnya, dalam konteks perbedaan hasil survei Pilkada Jakarta, terdapat tiga survei anggota Persepi yang melakukan survei dalam waktu yang berdekatan, Poltracking Indonesia (10-16 Oktober 2024), Lembaga Survei Indonesia (LSI) (10 – 17 Oktober 2024), dan Parameter Politik Indonesia (PPI) (21-25 Oktober 2024).

    Dia pun  mempertanyakan, Survei LSI yang  juga berbeda dengan PPI. Namun Persepi seolah tebang pilih, dan tidak juga ikut menanggil PPI dan tidak membawa hal itu ke Dewan Etik. 

    “Padahal periode survei LSI dan PPI hanya berjarak 4 hari. Kenapa Persepi hanya memanggil Poltracking dan LSI? Dan sudah mengambil keputusan. Sementara PPI tidak ikut disidang sebagaimana Poltracking dan LSI. Padahal hasil survei PPI mirip dengan survei Poltracking. Mestinya semua disidang untuk dilihat secara adil siapa yang bermasalah di dalam survei ini,” kata dia. 

    Karena itu, pihaknya merasa keputusan dewan etik tidak adil, karena tidak proporsional dan akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap Poltracking dan LSI.

    “Poltracking sudah melaksanakan semua Standar Operasional Prosedur (SOP) survei guna menjaga kualitas data. Hal tersebut sudah kami paparkan dan jelaskan kepada dewan etik,” tuturnya.

  • Dewan Pers Dorong Kapolri dan Kapolda Bentuk Tim Investigasi Mengusut Pembakaran Rumah Wartawan

    Dewan Pers Dorong Kapolri dan Kapolda Bentuk Tim Investigasi Mengusut Pembakaran Rumah Wartawan

    Jakarta, Gatra.com – Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang terjadi di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara

    Pembentukan tim investigasi guna menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk menyelidiki insiden ini secara adil dan tidak memihak.

    Pembentukan tim investigasi ini diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan bahwa peristiwa tersebut ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resmi, diterima Rabu, (3/7).

    Pasalnya, kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

    Ninik menyatakan, dari hasil verifikasi dan pendalaman kasus oleh tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut ditemukan bahwa kasus kebakaran terjadi usai korban Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di Karo yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.

    Adapun tim pencari fakta KKJ Sumut terdiri dari aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

    “Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” ujar Ninik.

    Oleh sebab itu, Dewan Pers pun juga mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam turut membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

    Selain itu, ujar Ninik versi lain menyebut bahwa kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu itu terjadi karena ada ceceran bensin yang memang dijual oleh korban di rumahnya.

    Atas kejadian ini, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

    Lebih lanjut, Dewan Pers juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

    Secara khusus Dewan Pers mengimbau kepada wartawan dan media agar bekerja secara profesional dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.

    “Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” kata dia.

    195

  • Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan PDIP Bahas Revisi UU TNI

    Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan PDIP Bahas Revisi UU TNI

    Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil terdiri Imparsial, Setara Institute, KontraS, PBHI, hingga Elsam melakukan audiensi dengan PDI Perjuangan (PDIP) mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang saat ini masuk Prolegnas DPR.

    Audiensi tersebut dilakukan di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7). Adapun perwakilan dari PDIP yang hadir adalah Tubagus Hasanuddin, Andi Widjajanto, dan Andreas Hugo Pareira.

    “Maksud tujuan audiensi kami pada hari ini yaitu terkait dengan Revisi UU TNI. Menurut kami, terkait draft tersebut terdapat beberapa hal yang secara substansi dapat melemahkan demokrasi dan juga menghambat kemajuan HAM di Indonesia,” kata Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengungkapkan bahwa yang menjadi kekhawatiran para koalisi masyarakat sipil adalah selalu ada UU terkait militer yang disahkan pada setiap akhir periode DPR.

    “Yang jadi pertanyaan adalah di akhir 2024 periode ini kira-kira apa yang mau disahkan oleh DPR? Itu yang kemudian kenapa kami was-was masyarakat sipil, karena kita menanti nih akhir periode DPR kira-kira akan mengesahkan apa,” tutur dia.

    Lebih lanjut, dirinya menyoroti bahwa pembahasan Revisi UU TNI terkesan buru-buru dibahas pada periode saat ini.

    “Secara proses, ini seperti diburu-buru, karena kan DPR akan segera berakhir pada 30 September 2024. Sementara masa sidang tinggal tersisa satu kali masa sidang itu, kan. Jadi, apakah itu memungkinkan untuk bisa membahas secara komprehensif sejumlah persoalan terkait dengan implementasi UU TNI?” ujar Wahyudi.

    Wahyudi berpendapat bahwa lebih baik Revisi UU TNI diperbincangkan pada masa DPR periode baru, bukan justru diajukan kepada DPR yang akan segera berakhir masa jabatannya. “Yang semestinya secara moral menghindari usul inisiatif pembahasan RUU baru,” tuturnya.

    Merespons hal tersebut, Politisi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan rasa terima kasih kepada para koalisi masyarakat sipil yang mewakili masyarakat pada umumnya.

    “Yang paling penting kami akan mendengar pendapat publik dan hari ini terima kasih dari masyarakat sipil serta mewakili masyarakat pada umumnya,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Kendati demikian, dirinya mengingatkan bahwa hal tersebut juga perlu disampaikan ke fraksi-fraksi yang lain.

    “Tetapi perlu diingat, saya kira apa yang disampaikan beliau-beliau sudah ada kesepahaman ya, tetapi juga di DPR sistem kerja kami tidak bisa mendengarkan satu ide dari satu fraksi. Jadi, ya ide yang bagus ini tolong disampaikan juga kepada fraksi yang lain,” ucap Hasanuddin.

    57