Institusi: Imparsial

  • Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, dalam pengambilan keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi menyebut DPR tetap memiliki peran dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) terkait UU itu.

    Utut membantah dalil para pemohon dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menyebut pengaturan pelaksanaan OMSP di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI meniadakan peran konstitusional DPR.

    “Tidak tepat apabila dinyatakan DPR kehilangan peran dalam OMSP,” kata Utut dalam laman resmi MK yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan DPR memiliki alat kelengkapan berupa komisi yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Masalah pertahan menjadi ruang lingkup Komisi I dengan mitra kerja termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI.

    “Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh komisi dapat dilaksanakan melalui rapat kerja, pembentukan panitia kerja, maupun melalui kunjungan kerja,” ucapnya.

    Menurut dia, permohonan para pemohon agar pelaksanaan OMSP disamakan dengan operasi militer untuk perang (OMP), yakni atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara tidaklah tepat.

    Ia mengatakan kebijakan dan keputusan politik negara terhadap OMP diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

    “Sementara OMSP merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang bukan dalam kondisi perang. Pelaksanaan OMSP sudah tepat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” tutur dia.

    Utut menyampaikan pernyataan itu pada Rabu (3/12) dalam sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden/pemerintah.

    Perkara tersebut dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta serta tiga pemohon perorangan.

    Salah satu yang dipersoalkan para pemohon adalah Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

    Menurut mereka, ketentuan itu meniadakan peran konstitusional DPR dalam hal pemberian persetujuan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

    Para pemohon mendalilkan, setiap bentuk pengerahan TNI, baik operasi militer perang maupun selain perang, harus sepenuhnya dengan keputusan politik negara yang diformalkan melalui keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

    “Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, yang melibatkan pemerintah—presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan,” dalil mereka, dikutip dari berkas permohonan.

    Koalisi masyarakat sipil itu meyakini keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP merupakan bentuk pencegahan dari risiko kesewenang-wenangan.

    Maka dari itu, dalam petitumnya mereka meminta agar Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI diubah menjadi “Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Calonkan Diri Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia Usung Kepemimpinan Imparsial, Objektif dan Transparan

    Calonkan Diri Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia Usung Kepemimpinan Imparsial, Objektif dan Transparan

    JAKARTA – Indonesia mengusung prioritas kepemimpinan yang imparsial, objektif dan transparan dalam pencalonan Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk periode tahun 2026, kata diplomat Kementerian Luar Negeri RI, terkait pencalonan Indonesia di badan tertinggi PBB mengenai hak asasi manusia tersebut.

    Indonesia yang menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk masa bakti 2024-2026, berencana maju sebagai Presiden Dewan HAM yang pemilihannya akan digelar bulan depan, dengan presiden terpilih akan efektif bertugas mulai 1 Januari 2026.

    “Indonesia mengusung tema “A Presidency for All”, dengan prioritas: kepemimpinan yang imparsial, objektif, transparan, memperkuat dialog dan konsensus, efisiensi dan rasionalisasi kerja Dewan HAM, penguatan kerja sama teknis, serta membawa perspektif negara berkembang dan Asia Pasifik,” jelas Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang kepada VOI.id, Kamis (27/11).

    Lebih jauh Yvonne menjelaskan, “Presiden Dewan HAM tahun 2026 akan berasal dari negara kawasan Asia Pasifik. Dengan demikian, pemilihan akan dilakukan di dalam internal Asia Pacific Group (APG) dan hasilnya diajukan di Organizational Session Dewan HAM pada 8 Desember 2025.”

    Guna mendukung pencalonan ini, Indonesia melakukan pendekatan ke negara Asia Pasifik yang tergabung dalam APG di Jenewa.

    Jubir I Kemlu RI Yvonne Mewengkang. (Abi/Infomed/Kemlu RI)

    Selain itu, Indonesia juga melakukan pendekatan ke negara-negara Anggota Dewan HAM. Terdapat 47 negara anggota Dewan HAM dari berbagai kawasan.

    “Indonesia juga menggalang dukungan dari negara anggota OKI,” ungkap Yvonne.

    Diplomat yang pernah berdinas di Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York ini mengatakan, “Presiden Dewan HAM PBB selalu dijabat oleh Wakil Tetap negara yang mencalonkan diri sebagai Presiden di Jenewa.”

    Saat ini, Wakil Tetap RI/Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Perutusan Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa dijabat oleh Duta Besar Sidharto R. Suryodipuro.

    “Jika APG gagal menyepakati satu calon tunggal, pemilihan Presiden akan dilakukan melalui pemungutan suara pada awal Januari 2026 oleh 47 anggota Dewan HAM 2026, secara closed ballot. Penentuan Presiden ditentukan dengan simple majority (meraih) 24 suara,” pungkas Jubir I Kemlu RI.

    Diketahui, Indonesia kembali terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk keenam kalinya dalam pemilihan yang digelar pada 10 Oktober 2023 lalu.

    Istimewanya, dalam pemilihan tersebut Indonesia memiliki raihan suara tertinggi, di mana Indonesia mengantongi 186 suara dari jumlah total 192 suara, sekaligus menjadi raihan suara tertinggi sepanjang sejarah pencalonan Indonesia di Dewan Ham PBB.

    Sebelumnya, Indonesia tercatat menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2006-2007, 2007-2010, 2011-2014, 2015-2017 serta 2020-2022.

  • Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih Independen

    Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih Independen

    Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin Haiti mengatakan, bakal mengkaji terkait usulan pembentukan lembaga pengawas eksternal Polri yang lebih independen dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
    Hal itu disampaikan Badrodin menanggapi usulan para pegiat lingkungan dalam audiensi yang dilakukan dengan Komisi Reformasi
    Polri
    di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    “Nanti kita bawa dalam diskusi, apakah nanti kita memang perlu perbaikan. Tapi, bagaimana cara perbaikannya itu melalui proses diskusi, tidak kita sendiri gitu. Karena kita komite, komite ini akan diskusikan semua nanti,” ujar Badrodin, dikutip dari
    Antaranews
    , Rabu.
    Badrodin mengatakan, kritik terhadap
    Kompolnas
    yang dinilai tidak netral, tak hanya datang dari aktivis lingkungan, tetapi juga dari kalangan pers yang menilai pengawasan eksternal kerap berpihak pada institusi
    kepolisian
    .
    Menurut dia, masukan tersebut menjadi catatan penting bagi Komisi
    Reformasi Polri
    dalam merumuskan desain baru terhadap pengawasan eksternal Polri ke depan.
    “Itu jadi masukan buat kita, bagaimana nanti desain Kompolnas ke depan. Itu salah satu poin yang memang perlu menjadi satu sorotan kita dalam perbaikan kinerja
    polisi
    ke depan,” katanya.
    Audiensi
    Komisi Reformasi Polri
    dengan perwakilan pegiat lingkungan dihadiri Jimly Asshiddiqie, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, serta Nico Afinta yang mewakili Supratman Andi Agtas.
    Dalam audiensi tersebut, Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen menyampaikan usulan membentuk badan pengawas eksternal Kepolisian yang independen. Sebab, Kompolnas saat ini dinilai tidak efektif untuk mengawasi polisi.
    “Kita juga meminta supaya tim percepatan reformasi polisi ini juga tidak hanya mereformasi polisi secara institusional, tapi juga menyiapkan satu badan pengawas eksternal yang independen, imparsial, dan tidak diisi oleh anasir-anasir kepolisian,” ujar Teo usai audiensi di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
    Kemudian, lembaga pengawas eksternal tersebut juga diusulkan tak hanya berada di pusat, tetapi sampai ke daerah.
    “Sehingga kemudian badan pengawas eksternal inilah nanti diberikan kewenangan yang kuat untuk mengawasi polisi, kemudian juga diberikan struktur-struktur sampai ke daerah-daerah dan diberikan anggaran yang kuat supaya kemudian ke depan pengawasan polisi jadi lebih efektif dan berkeadilan,” kata Teo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Harapkan Rancangan Resolusi DK PBB Dapat Menjembatani Perdamaian di Palestina

    Indonesia Harapkan Rancangan Resolusi DK PBB Dapat Menjembatani Perdamaian di Palestina

    JAKARTA – Indonesia mengharapkan rancangan resolusi mengenai Jalur Gaza yang tengah dibahas oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjembatani perdamaian di dunia.

    Amerika Serikat pekan ini dilaporkan telah mengedarkan draft resolusi DK PBB yang telah direvisi yang akan mengesahkan mandat dua tahun bagi pemerintahan di Gaza, hingga pembentukan pasukan internasional untuk mengawasi keamanan dan demiliterisasi

    Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkan mengatakan, seperti yang disampaikan Menteri Luar Negeri RI Sugiono, pembicaraan mengenai rancangan resolusi telah dilakukan di Istanbul, Turki dan dilanjutkan di New York, Amerika Serikat.

    “Indonesia mengharapkan sekiranya diadopsi, rancangan resolusi tersebut dapat menjembatani upaya menuju perdamaian di Palestina, termasuk mendorong kelancaran masuknya bantuan kemanusiaan ke Palestina, dan penguatan kapasitas otoritas Palestina serta pasukan penjaga perdamaian (peacekeeping) yang imparsial dengan mandat PBB,” jelas Yvonne kepada VOI.id melalui pesan singkat, Sabtu 15 November.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty dalam keterangan pers bersama Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan pada Hari Rabu mengatakan draft baru mengenai resolusi DK PBB tengah dibahas di New York.

    Ilustrasi pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB. (UN Photo/Loey Felipe)

    “Di New York, draft baru sedang dipersiapkan. Unit-unit tertentu akan dibentuk dan mandat mereka perlu dijelaskan dengan jelas. Kita perlu menyempurnakan detail ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina,” jelasnya dikutip dari The National.

    Kendati demikian, Menlu Abdelatty tidak merinci apakah draft baru tersebut sepenuhnya berbeda dari versi yang diedarkan minggu lalu oleh AS, yang akan mengesahkan mandat dua tahun bagi pemerintahan transisi di Gaza dan pasukan internasional untuk mengawasi keamanan dan demiliterisasi.

    Draft tersebut dibagikan kepada 10 anggota terpilih Dewan Keamanan PBB, serta mitra regional seperti UEA, Arab Saudi, Mesir, Qatar dan Turki.

    “Ini proses yang rumit, dan jelas rencana ini harus dapat diimplementasikan,” ungkapnya.

    Setelahnya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio optimis rancangan resolusi tersebut dalam diselesaikan DK PBB.

    The National yang mengetahui draft tersebut menyebutkan bahasa eksplisit yang menghubungkan kemajuan di Jalur Gaza dengan proses politik menuju kenegaraan Palestina.

    Draft tersebut menyatakan, setelah program reformasi untuk Otoritas Palestina “dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan pembangunan kembali Gaza telah maju, kondisi-kondisi akhirnya mungkin tersedia untuk jalur yang kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan kenegaraan Palestina”.

    Rancangan ini juga mewajibkan Washington untuk “membangun dialog antara Israel dan Palestina guna menyepakati cakrawala politik untuk hidup berdampingan secara damai dan sejahtera”.

    Rancangan tersebut berupaya untuk lebih memperkuat gencatan senjata dalam resolusi tersebut, dengan menyatakan bahwa dewan “mendukung Rencana Komprehensif, mengakui para pihak telah menerimanya, dan menyerukan semua pihak untuk melaksanakannya secara menyeluruh, termasuk mempertahankan gencatan senjata, dengan itikad baik dan tanpa penundaan”.

    Lebih jauh dikatakan, proposal tersebut akan menugaskan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) untuk mengamankan Gaza dan mengawasi proses demiliterisasi.

    Kata-kata baru dalam rancangan tersebut mengklarifikasi pasukan Israel akan mundur secara bertahap seiring dengan perluasan kendali ISF.

    “Seiring ISF membangun kendali dan stabilitas, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) akan menarik diri dari Jalur Gaza berdasarkan standar, tonggak sejarah, dan kerangka waktu terkait demiliterisasi yang akan disepakati antara IDF, ISF, para penjamin, dan Amerika Serikat,” demikian bunyi teks tersebut.

    Teks tersebut juga mencatat perimeter keamanan terbatas akan tetap berlaku “hingga Gaza benar-benar aman dari ancaman teror yang muncul kembali”.

    Yvonne menegaskan, Indonesia konsisten mengenai kemerdekaan Palestina dan terwujudnya Solusi Dua Negara.

    “Pemerintah Indonesia konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina termasuk terwujudnya solusi dua negara, dan siap berkontribusi guna mendukung upaya tersebut dan menciptakan perdamaian di kawasan,” tegas Yvonne.

  • Jejak Pengabdian Prajurit Menjaga Merah Putih di Ujung Timur

    Jejak Pengabdian Prajurit Menjaga Merah Putih di Ujung Timur

    Liputan6.com, Jakarta Senja di Markas Yonif Raider 136/Tuah Sakti, Batam, tepatnya di halaman batalyon berubah menjadi saksi lautan doa dan haru untuk ratusan prajurit berseragam loreng yang duduk bersila, berbaur dengan anak-anak yatim.

    Dalam keheningan yang khidmat, Komandan Batalyon Letkol Inf Yudi Satria Prabowo memimpin doa bersama sebelum 450 prajuritnya diberangkatkan Pada 17 November ke medan tugas pengamanan Pucak Jaya Papua.

    Tradisi ini bukan sekadar seremoni. Bagi mereka, doa adalah bekal pertama dalam perjalanan panjang menjaga negeri.

    “Kita sebagai insan hamba Tuhan harus selalu mengingat Allah SWT di setiap langkah. Semoga tugas ini dimudahkan, diberi kelancaran dan kesuksesan,” ujar Yudi, suaranya tenang namun berwibawa, dalam cengkraman di Mako Yonif Raider TS 136, Trans Barelang, Batam, Rabu (12/11/2025).

    Dia akan turun langsung memimpin Sebanyak 450 prajurit Yonif Raider 136/Tuah Sakti akan berangkat ke Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menjalankan misi pengamanan wilayah perbatasan (Satgas Pamtas RI–PNG) selama satu tahun penuh.

    Persiapan mereka bukan main-main. Sejak Januari 2025, pasukan ini sudah ditempa latihan bertahap, mulai dari home base di Batam, latihan medan gunung hutan, hingga latihan permukiman. Puncaknya nanti, pada akhir November, mereka akan mengikuti latihan pratugas di Pusdiklatpassus, Cipatat Bandung, sebelum berlayar ke timur Indonesia.

    “Kita berangkat dari Batu Ampar menuju Tanjung Priok, lalu melintas laut ke Papua. Semua sudah siap, baik personel, logistik, maupun dukungan medis,” jelas Yudi.

    Yudi bukan perwira biasa, ia pernah membawa nama Indonesia di misi perdamaian dunia PBB di Sudan Selatan (UNMISS) selama 15 bulan.

    “Waktu itu kami menjaga stabilitas di tengah perang saudara. Prinsipnya sama: netral, imparsial, dan melindungi masyarakat sipil,” kenangnya.

    “Di sana saya belajar, bahwa di manapun prajurit Indonesia bertugas — entah di Afrika atau di Papua — nilai utamanya tetap sama: kemanusiaan,” lanjutnya.

    Tugas Satgas bukan hanya soal menjaga keamanan dari ancaman bersenjata. Lebih dari itu, mereka mengemban misi memenangkan hati dan pikiran rakyat di wilayah tugasnya.

    “Kami berangkat bukan untuk perang,” kata Letkol Yudi pelan.

    “tapi untuk membawa damai, menjaga saudara-saudara kita, dan memastikan merah putih tetap berkibar di ujung timur negeri,” tegasnya.

    Dari kota industri di pesisir barat, mereka akan menempuh ribuan kilometer ke pegunungan timur. Dari Batam menuju Puncak Jaya, dari markas ke medan, dari doa ke pengabdian.

    Di sela-sela mendampingi Komandan Letnan Satu (Letu) Inf Ola Ditya Prabowo, perwira muda lulusan Akmil 2021, menceritakan pengalamannya pernah bertugas di Papua Barat pada 2022. Saat itu, ia menjabat Wadan Pos Meirga di Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni.

    “Sukanya banyak, terutama saat bisa berinteraksi dengan anak-anak Papua. Kami sering datang ke sekolah-sekolah — SD, SMP, SMA — untuk mengajar dan memberi semangat belajar,” cerita Letu Ola.

    “Dukanya, masih ada anak-anak yang lebih memilih membantu orang tua berkebun daripada sekolah. Jadi kami mendatangi rumah-rumah mereka, bicara baik-baik dengan orang tua, menjelaskan pentingnya pendidikan,” tutur Ola.

    Bagi mereka, pendidikan adalah bentuk nyata dari pertahanan. “Kalau anak-anak bisa membaca, menulis, dan punya mimpi, maka itulah kemenangan sejati,” ujar Ola dengan senyum kecil.

    Namun, di balik cerita manis, tugas di Papua tak selalu tenang. Dalam penugasannya di Moskona Barat, Letu Ola sempat menyaksikan peristiwa kelam — serangan oleh kelompok bersenjata (OPM) terhadap pekerja proyek jalan.

    “da empat korban. Dua dibakar, dua lainnya tewas dipotong,” menangnya pelan.

    “Kami dari Pos Meirga langsung evakuasi jenazah, mengamankan area, dan menyerahkan ke keluarga. Semua dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan rasa hormat.”

    Meski keras dan berisiko, tugas itu justru memperkuat tekad mereka. “Papua bukan tempat yang harus ditakuti, tapi disayangi. Di sana banyak saudara kita yang tulus dan bersahabat,” ucapnya.

    Bagi keluarga yang ditinggalkan, perasaan haru tak bisa disembunyikan. Ada sedih, ada bangga. Tapi setiap istri dan anak prajurit sudah tahu sejak awal, cinta kepada Tanah Air adalah bagian dari pengabdian.

    “Mereka sudah siap. Saat menikah dengan prajurit, sudah tahu konsekuensinya: tugas adalah panggilan jiwa,” ujar Ola Ditya.

    Malam itu, sebelum apel doa bersama ditutup, anak-anak yatim dari panti asuhan melantunkan doa dengan suara lirih.

    Para prajurit menunduk bersimpuh doa Di hadapan mereka terbentang dua medan: Batam yang modern dan damai, serta Papua yang penuh tantangan namun menyimpan harapan.

  • UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
    Bukan hanya itu, sebanyak tiga warta sipil turut mengajukan gugatan ke MK.
    Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
    Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.
    Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
    TNI
    .
    Pasal ini mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah di daerah, menangani bencana, pengamanan wilayah, hingga tugas baru terkait keamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
    Angka 9 termaktub, tugas membantu pemerintahan di daerah, misalnya stabilisasi wilayah dan dukungan administrasi dalam kondisi tertentu.
    Angka 15 disebutkan salah satu tugas baru hasil perubahan UU?3/2025, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber atau melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Para pemohon menyoroti sejumlah
    tugas dan kewenangan TNI
    untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
    Selain itu, para pemohon juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
    Para pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini berbunyi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
    Adapun Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun, yang dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
    Selain itu, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan: ayat (1) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan; ayat (2) selama undang-undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, ketentuan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    Markas Besar (Mabes) Tengah Nasional Indonesia (TNI) menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “TNI menghormati langkah hukum yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    Kendati demikian, TNI menilai upaya tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
    “Pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” tegas dia.
    Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Menurut dia, pelaksanaan operasi militer selain perang pun diatur secara rinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
    “TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil di Indonesia kompak menggugat UU Tentara Negara Indonesia (TNI), karena berpotensi melemahkan hak asasi manusia.

    Kelompok masyarakat menilai bahwa peran ganda yang dimiliki militer, bahkan bisa masuk ke ranah teknologi, hingga keamanan teknologi dan keamanan siber, membahayakan kebebasan berpendapatan, terutama ketika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kondisi ini juga bisa menimbulkan pemerintahan yang antikritik dan pelanggaran HAM dalam menyampaikan pendapat.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (04/11/2025) siang, bersama perwakilan masyarakat sipil.

    Permohonan perkara yang diajukan oleh Mochamad Adli Wafi melalui Kuasa Hukum Daniel Winarta, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 memperkarakan UU TNI terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi UUD 1945, serta berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan semangat reformasi di bidang keamanan. 

    Menurut pemohon, UU TNI yang menjadi isu hangat di awal tahun 2025 dinilai bermasalah pada empat aspek utama, yakni tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.  

    Sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan didampingi Ridwan Mansyur beserta Arsul Sani turut dihadiri oleh para prinsipal Annisa Yuda dari Perkumpulan Imparsial, Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Indonesia, Mochamad Adli Wafi, dan Ikhsan Yosarie.

    Empat Pokok Perkara dalam UU TNI terbaru:

    1. Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Para pemohon menilai, dalam UU TNI terbaru mengatur TNI dalam operasi militer selain perang, khususnya membantu tugas pemerintah di daerah dan menanggulangi ancaman siber dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Aturan tersebut akan membuka TNI semakin terlibat dalam ranah keamanan sipil, seperti urusan teknis keamanan siber, dan penanganan konflik sosial seperti pemogokan dan konflik komunal yang bersimpangan dengan aturan konflik sosial dalam UU Nomor 7 Tahun 2012. Di sini, pemogokan adalah salah satu kebebasan ekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E. Sedangkan konflik komunal yang terdapat dalam UU TNI terbaru dinilai pemohon tidak memiliki batasan yang jelas. Konflik sosial yang diatur dalam UU 7/2012 mengatur bantuan TNI hanya bisa dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pemda ke Presiden.

    2. Pelanggaran Prinsip Check and Balance dari DPR RI

    UU TNI yang terbaru dinilai pemohon akan melanggar prinsip check and balance antara eksekutif (Presiden) sebagai penguasa tertinggi TNI, dan legislatif (DPR) sebagai pengontrol pembuatan kebijakan. UU TNI yang baru disebut dapat menghilangkan kontrol DPR dalam pelaksanaan OMSP, yang melanggar UUD 1945 pasal 10 dan 11.

    3. Keterlibatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil

    Sidang ini mempersoalkan UU TNI terbaru yang membolehkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan Sekretariatan Presiden, Kejaksaan RI, dan BNN. Ketiga jabatan tersebut berpotensi membuka kembali Dwifungsi ABRI dan menyimpang dari fungsi pertahanan negara. Terlebih, Kejaksaan diatur sebagai lembaga penegak hukum sipil yang tidak bisa diintervensi militer. Keterlibatan TNI dalam Kejaksaaan akan mengancam independensi Kejaksaan dan supremasi sipil.

    4. Penambahan Usia Pensiun Perwira Tinggi

    UU TNI yang terbaru dinilai para pemohon akan membuat diskriminasi terhadap perwira pertama dan menengah karena menyempitkan peluang jabatan strategis. Hal ini berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27(1) dan 28D(3) yang menjunjung kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan atau militer.

    Dalam persidangan ini, para hakim memberikan tanggapan kepada para pemohon berupa nasehat perbaikan untuk membangun kembali tuntutan yang lebih rinci dan lebih kuat argumentasinya dalam berkas permohonan.

    Hakim Saldi Isra, menyampaikan perihal yang kurang dielaborasikan. Salah satunya adalah bagian apa saja dalam undang-undang yang menyimpang dari semangat reformasi. Beliau juga menambahkan penjelasan berupa perbandingan karakteristik TNI dengan tentara negara-negara lain.

    Selain itu, majelis hakim menilai petitum permohonan, yaitu harapan para pemohon, turut mendapatkan komentar dari para hakim. Para hakim meminta untuk beberapa petitum digabungkan, dan ditambahkan beberapa berita negara yang relevan.

    Para hakim juga memperhatikan legal standing para pemohon yang dinilai belum cukup kuat. Legal standing para pemohon masih kurang tersambung, yaitu antara pasal-pasal yang ingin diuji dengan kejadian inkonstitusional, karena membuat permohonan menjadi kurang jelas. (Stefanus Bintang)

  • Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah "Clear"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah "Clear" Nasional 23 Oktober 2025

    Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah “Clear”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, perdebatan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di kalangan pemerintah sudah selesai.
    Perdebatan terkait RUU itu di antaranya meliputi norma Pasal 56 Ayat (1) huruf d yang menyatakan TNI termasuk sebagai penyidik tindak pidana siber.
    “Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah
    clear
    ,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
    Supratman mengeklaim, kini tidak ada lagi yang perlu diragukan dari RUU KKS tersebut.
    Menurut dia, panitia antar kementerian telah sampai pada kesepakatan bulat terkait draft RUU KKS.
    Kementerian Hukum bahkan telah mengajukan RUU KKS itu ke Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian ditindaklanjuti kepala pemerintah.
    “Nanti presiden yang akan kirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, saya enggak tahu kapan,” ujar Supratman.
    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, tidak ada lagi klausul yang menyebut penyidik di antaranya terdiri dari unsur TNI.
    Sebab, aturannya sudah jelas bahwa penyidik TNI hanya bisa menindak jika pelakunya anggota TNI.
    “Kita kan mau sahkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi enggak perlu di-
    statement
    di undang-undang,” kata dia.
    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, RUU KKS bisa mengancam hak asasi manusia (HAM) karena melibatkan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber.
    Koalisi ini terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.
    Mereka menilai, keterlibatan TNI dalam rumusan pasal itu jelas bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara.
    “Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imparsial Soroti Menguatnya Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil pada Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Imparsial Soroti Menguatnya Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil pada Era Prabowo-Gibran Nasional 20 Oktober 2025

    Imparsial Soroti Menguatnya Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil pada Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Imparsial menilai ada penguatan militerisme di ruang sipil di dalam satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya melalui penempatan prajurit aktif dalam jabatan-jabatan sipil strategis.
    Imparsial menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 39 dan Pasal 47 yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kemiliteran.
    “Pengangkatan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39 dan Pasal 47, yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan,” kata Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
    Imparsial menyoroti sejumlah penunjukan pejabat berlatar militer aktif, antara lain dua perwira tinggi TNI yang sempat memimpin Perum Bulog, yaitu Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.
    Novi Helmy sempat menjabat Direktur Utama Bulog sebelum kembali berdinas di TNI, sementara posisi itu kini diisi Ahmad Rizal yang juga masih berstatus perwira aktif.
    Menurut Imparsial, praktik semacam ini menyalahi ketentuan hukum dan menandai kemunduran reformasi sektor pertahanan yang telah diperjuangkan sejak dua dekade terakhir.
    “Pengangkatan ini tidak hanya mencederai semangat reformasi TNI, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap prinsip supremasi hukum,” ujarnya.
    Imparsial juga mengaitkan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dengan fenomena yang lebih luas, yakni meningkatnya pelibatan militer dalam urusan nonpertahanan.
    Hal itu antara lain terlihat dari pelibatan TNI dalam proyek Food Estate di Papua dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai di luar fungsi utama pertahanan.
    “Perluasan pelibatan TNI dalam ranah sipil atas nama operasi militer selain perang (OMSP). Salah satu contoh menonjol adalah keterlibatan TNI dalam proyek strategis nasional (PSN) Food Estate di Merauke,” jelas dia.
    Atas temuan tersebut, Imparsial mendesak Presiden Prabowo dan parlemen untuk mengevaluasi kinerja Menteri Pertahanan yang dinilai gagal menjaga prinsip reformasi sektor pertahanan.
    “Presiden dan parlemen untuk mengevaluasi secara serius Menteri Pertahanan karena beberapa kebijakannya yang cenderung tidak fokus membangun sektor pertahanan dan lebih fokus mengurusi masalah sosial politik,” ungkapnya.
    Lembaga itu juga menyerukan konsolidasi masyarakat sipil guna menghentikan berbagai kebijakan yang dianggap berpotensi membangkitkan militerisme dan membahayakan demokrasi serta hak asasi manusia.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menilai seluruh pelibatan prajurit dalam operasi militer selain perang (OMSP) justru tertuang dalam UU TNI.
    Menurutnya, setiap pelibatan TNI dalam kegiatan pemerintahan atau pembangunan adalah bagian dari pelaksanaan kebijakan negara.
    “Keterlibatan TNI dalam program nasional seperti ketahanan pangan atau pembangunan infrastruktur dan lain-lain dilakukan atas permintaan pemerintah, demi kepentingan rakyat dan ketahanan nasional, tanpa mengurangi profesionalisme prajurit,” kata Freddy kepada wartawan, Senin.
    Ia menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung pembangunan nasional merupakan kontribusi pertahanan untuk memperkuat kemandirian bangsa.
    Hal itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kehadiran negara bahkan sampai di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal.
    Kendati demikian, Freddy tetap berterima kasih atas masukan berbagai pihak, termasuk Imparsial.
    Karena itu, TNI disebut akan terus memperkuat komitmen profesionalisme, netralitas dan pengabdian kepada rakyat.
    “Karena bagi TNI, mengabdi kepada negara berarti mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia. TNI percaya bahwa sinergi antara militer, pemerintah, dan masyarakat sipil merupakan kunci utama dalam menjaga ketahanan nasional dan memperkuat demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Komnas HAM Kecam Penembakan dan Intimidasi oleh KSB di Papua Tengah
                        Nasional

    8 Komnas HAM Kecam Penembakan dan Intimidasi oleh KSB di Papua Tengah Nasional

    Komnas HAM Kecam Penembakan dan Intimidasi oleh KSB di Papua Tengah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam konflik bersenjata oleh kelompok sipil bersenjata (KSB) yang menyerang pembela HAM di Papua Barat.
    Ada tiga kejadian, penembakan pertama mengakibatkan 14 korban jiwa dari KSB dan warga sipil di Kampung Soanggama, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Rabu (15/10/2025).
    Peristiwa kedua terjadi di Jalan Kali Semen, Wadio Atas, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Jumat (17/10/2025), dengan korban jiwa satu orang dari warga sipil.
    Sedangkan empat orang dan tiga orang personel aparat penegak hukum yang juga mengalami luka-luka.
    Tak hanya itu, penganiayaan dan intimidasi terhadap relawan LP3BH, yaitu Kornelis Aisnak, dan Ruben Frasa terjadi di Distrik Moskona Utara Teluk Bintuni Papua Barat pada Jumat (17/10/2025).
    Dua relawan tersebut sedang memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi di Distrik Moskona Utara Teluk Bintuni.
    “Atas ketiga peristiwa tersebut, Komnas HAM mengecam penembakan dan pendekatan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka-luka, intimidasi dan kekerasan terhadap relawan LP3BH,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dalam keterangan resmi Sabtu (18/10/2025).
    Dia mengatakan, pemerintah Indonesia diharapkan segera melakukan penghentian segala bentuk kekerasan dan mengulas atas strategi pendekatan keamanan di Papua.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat meredam intensitas kekerasan dan konflik bersenjata untuk menghindari keberulangan jatuhnya korban.
    Komnas HAM juga menegaskan bahwa penggunaan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua.
    “Komnas HAM menyampaikan duka cita mendalam bagi keluarga korban dan mendorong agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah pemulihan,” ujar Anis.
    “Selain itu, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara imparsial, transparan dan akuntabel untuk memberikan keadilan bagi korban,” lanjut dia.
    Anis mengatakan, Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, tidak terprovokasi untuk mendorong kondusifitas pelaksanaan hak asasi manusia di Papua.
    Dia menegaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan langkah koordinasi awal dengan Kapolri, Gubernur Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah serta Bupati Intan Jaya.
    “Koordinasi tersebut diharapkan dapat membangun sinergi, pemahaman dan pendekatan hak asasi manusia dalam merespon situasi eskalasi kekerasan dan konflik bersenjata,” ujar Anis.
    “Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas peristiwa tersebut sebagaimana kewenangan Komnas HAM,” sambungnya menegaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.