Institusi: HIPMI

  • Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pebisnis meminta supaya integrasi basis data pajak, bea cukai hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui single profile tidak memicu beban baru berupa pelaporan kepatuhan maupun sanksi administratif. 

    Sekadar informasi, rencana untuk mengintegrasikan basis data sejumlah unit di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. 

    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan single profile yang dinilai sebagai upaya modernisasi sistem penerimaan negara. 

    “Dunia usaha pada prinsipnya mendukung penguatan basis data yang terintegrasi, selama implementasinya dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap menjaga kepastian berusaha,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi Anggawira kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Menurutnya, ada beberapa manfaat yang bakal didapatkan pelaku usaha dari upaya integrasi basis data penerimaan negara.

    Pertama, kepastian dan konsistensi regulasi meningkat. Anggawira melihat bahwa data yang terintegrasi membuat penilaian risiko, penetapan kewajiban, dan pelayanan menjadi lebih standar sehingga mengurangi potensi perbedaan interpretasi di lapangan.

    Kedua, mempermudah layanan dan mengurangi duplikasi dokumen. Basis data yang sama untuk ketiga penerimaan negara itu dinilai bisa membuat proses administrasi lebih efisien. 

    “Mulai dari ekspor-impor, restitusi pajak, hingga perizinan. Ini sejalan dengan agenda ease of doing business [kemudahan berusaha],” ujar Anggawira. 

    Ketiga, mendorong reformasi birokrasi berbasis data. Single profile itu dinilai bisa meminimalisasi kontak fisik serta menekan biaya-biaya tak resmi. 

    Akan tetapi, Anggawira juga mencatat otoritas perlu memastikan berbagai hal sejak awal. Misalnya, perlindungan data yang kuat dengan standar cyber-security, governance dan audit data yang jelas. 

    Selanjutnya, perbedaan sistem historis antar direktorat sering membuat validasi data tidak selalu linier. Dia mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi mismatch yang pada akhirnya membebani wajib pajak.

    Anggawira, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (Aspebindo), turut meminta pemerintah bisa memastikan agar integrasi basis data itu justru tidak menambah beban kepatuhan. 

    “Kami ingin memastikan single profile tidak melahirkan kewajiban pelaporan tambahan atau sanksi administratif baru. Integrasi harus membuat proses lebih ringan, bukan lebih rumit,” terangnya. 

    Doktor lulusan Tsinghua University, China itu menilai single profile yang berhasil akan menciptakan sistem fiskal yang lebih berkeadilan (fair), modern, dan berbasis risiko, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih sehat.

    “Hipmi dan dunia usaha pada dasarnya mendukung penuh transformasi digital Kemenkeu. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada proses transisi, keamanan data, serta ruang dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tuturnya. 

  • Pemkot Bogor bergerak bersama pengusaha muda kejar kemajuan ekonomi

    Pemkot Bogor bergerak bersama pengusaha muda kejar kemajuan ekonomi

    ANTARA – Pemerintah Kota Bogor menyatakan kesiapan bersinergi dengan pengusaha muda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor perdagangan dan jasa. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Dedie Rachim usai pelantikan 52 pengurus baru Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor periode 2025-2028, Sabtu (8/11). (Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bakso Viral Remaja Gading Solo Diserbu Warga Usai Dinyatakan Halal

    Bakso Viral Remaja Gading Solo Diserbu Warga Usai Dinyatakan Halal

    Liputan6.com, Solo – Ratusan warga berebut kupon gratis warung bakso Remaja Gading, Solo, yang sempat viral dituding mengandung bahan nonhalal. Namun berdasarkan hasil uji laboratorium bakso tersebut dinyatakan halal.

    Pantauan Liputan6.com, antrean warga mulai berdatangan ke warung bakso Remaja Gading yang beralamat di Jalan Veteran, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo. Mereka telah memadati warung bakso itu sejak pukul 07.30 WIB.

    Kemudian kupon dibagikan pada pukul 08.00 WIB lebih. Warga pun berebut untuk mendapatkan kupon makan bakso gratis itu. Dua dan muda ikut berdesakan untuk mendapatkan kupon gratis yang dibagikan oleh Polresta Solo dan Hipmi Solo.

    Warga yang mendapatkan kupon langsung berebut masuk ke dalam warung yang terlihat sempit. Mereka juga berebut tempat duduk. Pelayan mulai membagikan seporsi mangkuk bakso dan segelas minuman. 

    Meski demikian antrean warga yang belum mendapatkan kupon masih terlihat antre di luar warung sembari menunggu petugas membagikan kupon makan bakso gratis. Sejumlah petugas polisi dan Satpol PP terlihat ikut mengamankan antrean warga berebut bakso.

    Salah seorang warga, Deca mengaku sejak awak tidak percaya jika bakso Remaja Gading mengandung bahan nonhalal. Ia merupakan pelanggan bakso tersebit sejak lama sehingga ketika muncul isu itu pun dinilai sangat menyesatkan.

    “Menurut saya sebenarnya kayak ada pencemaran nama baik karena memang sejak dulu baksonya halal, nggak mungkin kalau nggak halal. Saya itu pelanggan tetap di sini,” kata dia ketika mencicipi bakso Remaja Gading pada hari pertama buka, Jumat (7/11/2025).

    Ia pun berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengecam terhadap warung bakso tersebut yang menudingnya tidak halal. Deca pun merasa kasihan dengan penjualnya setelah muncul isu berbahan nonhalal baksonya.

    “Kasihan pedagangya karena benar-benar halal malah diviralkan mengandung nonhalal” ujar dia.

    Sementara itu, putri pemilik bakso Remaja Gading, Thirtania Laura Damayanthi mengaku sangat bahagia karena setelah muncul isu baksonya mengandung bahan nonhalal dan viral, kini baksonya kembali ramai usai hasil laboratorium Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Solo menyatakan halal.

    “Happy banget bisa ramai banget seperti ini. Iya sudah lega banget, akhirnya bisa buka,” kata dia.

    Sedangkan mengenai jumlah kupon, Thirtania menyebutkan pada gelombang pertama dibagikan sebanyak 200 kupon untuk warga. Kupon tersebut hasil dari Polresta Solo yang dibagikan secara gratis untuk warga. Selain itu juga ada Hipmi Solo yang ikut membagikan kupon untuk melarisi bakso Remaja Gading yang buka pada hari pertama usai diterpa isu nonhalal.

    “Total untuk porsinya itu mungkin sampai 500 porsi ya tapi tadi dari Pak Polresta membagikan 200 porsi,” sebutnya.

  • Fraksi Golkar Kritik RAPBD Sidoarjo 2026: Anggaran Pendidikan Turun Drastis, Banjir Masih Mengancam

    Fraksi Golkar Kritik RAPBD Sidoarjo 2026: Anggaran Pendidikan Turun Drastis, Banjir Masih Mengancam

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketimpangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan pandangan umum (PU) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sidoarjo, di rapat paripurna, Sabtu (1/11/2025).

    Fraksi Golkar menilai arah kebijakan fiskal yang disusun pemerintah daerah belum sepenuhnya mencerminkan semangat efisiensi dan keberpihakan pada masyarakat.

    Dalam PU Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wahyu Lumaksono, menyampaikan bahwa total belanja daerah dalam RAPBD 2026 mengalami penurunan signifikan, dari sebesar Rp 5,94 triliun pada 2025 menjadi Rp 5,13 triliun atau turun 13,7 persen. Kontraksi tersebut, menurut Fraksi Golkar, harus diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang cermat dan prioritas pada kebutuhan dasar publik.

    “Kami mencatat ketimpangan struktural dalam komposisi belanja. Misalnya, anggaran untuk rapat koordinasi mencapai Rp 11 miliar, sementara untuk BLUD Air Limbah Domestik yang menyangkut layanan dasar masyarakat hanya Rp 1,1 miliar,” katanya.

    Pendidikan Merosot 37 Persen, Langgar Amanat Konstitusi
    Dalam bidang pendidikan, Fraksi Golkar menyoroti penurunan anggaran yang sangat signifikan dari Rp 1,53 triliun pada 2025 menjadi Rp 954 miliar pada 2026 atau turun 37,7 persen. Akibatnya, porsi belanja pendidikan hanya mencapai 18,6 persen dari total APBD, di bawah amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menetapkan minimal 20 persen.

    “Penurunan ini merupakan kemunduran dalam pembangunan sumber daya manusia. Kami mendesak agar alokasi dikembalikan sesuai ketentuan konstitusional,” tandas Sekretaris DPD Partai Golkar Sidoarjo ini.

    Penanganan Banjir, Kesehatan, dan Lingkungan Jadi Sorotan
    Untuk bidang infrastruktur, Golkar menilai penanganan banjir belum menyentuh akar persoalan. Data BPBD 2024 menunjukkan 9.121 keluarga di enam kecamatan terdampak banjir, namun program pembangunan drainase sepanjang 20 kilometer senilai Rp 58 miliar dinilai belum cukup.

    Fraksi Golkar meminta Pemkab Sidoarjo menyusun Grand Design penanganan banjir terpadu, berkoordinasi dengan BP DAS Brantas, dan menerapkan skema Insentif Kinerja Ekologi (IKE) seperti diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

    Bidang kesehatan, penurunan alokasi juga terjadi di beberapa sektor kunci:
    Dinas Kesehatan turun 6,8 persen menjadi Rp 574,5 miliar. RSUD Sidoarjo Barat turun 17,2 persen menjadi Rp 95,6 miliar. Puskesmas turun 11,5 persen menjadi Rp 118,3 miliar. “Pemangkasan ini berpotensi menurunkan kualitas layanan dasar dan percepatan penanganan stunting,” tegas dia.

    Pendapatan Daerah Dinilai Kurang Realistis
    Fraksi Golkar juga menilai bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 pada sejumlah pos pajak justru lebih rendah dari realisasi tahun-tahun sebelumnya. Beberapa data menunjukkan anomali perencanaan, antara lain:

    Pajak Jasa Perhotelan realisasi 2024 sebesar Rp 24,06 miliar, tetapi target 2026 hanya Rp 20 miliar. Pajak Jasa Parkir realisasi 2024 sebesar Rp 12,84 miliar, target 2026 turun menjadi Rp 9,5 miliar.
    Pajak Air Tanah realisasi 2024 mencapai Rp 7,42 miliar, namun target 2026 hanya Rp 6,78 miliar. Sementara itu, total PAD yang diusulkan dalam RAPBD 2026 tercatat Rp 1,318 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi PAD 2024 yang mencapai Rp 1,407 triliun.

    Target yang tidak konsisten ini menunjukkan lemahnya perencanaan pendapatan. Kami mendesak agar pemerintah daerah merevisi target PAD dengan basis kinerja dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang riil.

    “Di sektor retribusi, Fraksi Golkar mencatat hal serupa. Target retribusi pasar tahun 2026 ditetapkan Rp 16,93 miliar, padahal realisasi 2024 mencapai Rp 18,47 miliar. Sebaliknya, hanya retribusi jasa tertentu yang menunjukkan kenaikan signifikan, dari realisasi 2024 sebesar Rp 26,14 miliar menjadi target Rp 28,67 miliar pada 2026,” urai Wahyu Lumaksono.

    Komitmen untuk APBD yang Berkeadilan
    Wahyu Lumaksono menegaskan, jika Fraksi Golkar akan mengawal pembahasan RAPBD 2026 agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berpihak kepada rakyat.

    “Efisiensi bukan berarti memangkas pelayanan publik, tetapi mengalihkan sumber daya dari yang tidak produktif ke sektor strategis. Golkar berharap RAPBD 2026 menjadi instrumen keuangan daerah yang adil, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Sidoarjo,” tegasnya.

    Di kesempatan sama, snggota Fraksi Golkar lainnya, Muhammad Dian Felani menilai di Bidang lingkungan hidup juga mengalami kontraksi. Anggaran Dinas Lingkungan Hidup berkurang 33,7 persen, dari Rp 127,3 miliar menjadi Rp 84,3 miliar. Padahal, data DLHK Jawa Timur menunjukkan Indeks Kualitas Udara (AQI) di Kecamatan Krian telah mencapai 167, atau kategori tidak sehat.

    “Fraksi meminta agar pemerintah segera memperkuat sistem pemantauan udara real-time, menyesuaikan target Indeks Kualitas Udara Daerah (IKUD) dengan standar nasional, serta mengadopsi skema insentif lingkungan bagi desa/kelurahan yang berkomitmen pada pengelolaan lingkungan hidup,” pinta mantan Ketya BPC HIPMI Kab. Sidoarjo ini. (isa/kun)

  • Raih CNN Award, Ketua DPD RI Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita di Daerah

    Raih CNN Award, Ketua DPD RI Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita di Daerah

    Jakarta

    Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menerima penghargaan bergengsi dari CNN TV dalam ajang CNN Award 2025 yang mengusung tema ‘Kolaborasi dan Harmoni Mencapai Asta Cita untuk Negeri.’

    Sultan dinobatkan dalam kategori Outstanding in Regional Inclusion Advocate. Ia dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah otonom di tingkat nasional, sekaligus menjadi penghubung aspirasi masyarakat dengan pemerintah pusat.

    Sultan juga menegaskan bahwa Asta Cita Presiden Prabowo Subianto merupakan arah pembangunan nasional yang selaras dengan semangat gotong royong untuk memperkuat kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

    “Bagi kami Asta Cita Presiden Prabowo Subianto merupakan peta jalan kebangsaan atau Pokok-Pokok Haluan Negara yang harus kita dukung dan realisasikan secara gotong royong,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/20250.

    Melalui gagasan Green Democracy, Sultan merekomendasikan kebijakan pembangunan ekonomi dan inovasi demokrasi yang lebih seimbang, inklusif, dan berkelanjutan agar tidak ada daerah yang tertinggal dalam desain kebijakan pembangunan nasional.

    “Penghargaan yang penting ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus konsisten dan berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja konstitusional kami sebagai pimpinan lembaga legislatif. DPD RI akan terus membuka diri untuk berkolaborasi dengan semua pihak, terutama media massa, dalam mendukung dan mengawal program-program prioritas pemerintah,” ujar Sultan.

    “Terima kasih kepada Mentor kami, Sang Maestro bisnis Indonesia Pak Chairul Tanjung, bersama CNN dan Trans Corp. DPD RI akan terus menjadikan semangat dan tema dari penghargaan CNN Award kali ini sebagai komitmen dalam berkolaborasi secara positif dengan insan pers,” tutupnya.

    Sebagai informasi, dalam rekam jejaknya, pada periode 2019-2024 Sultan menjadi Wakil Ketua DPD RI, selain itu, Sultan juga pernah menjadi Wakil Gubernur Bengkulu 2013-2014, Ketua KNPI Bengkulu 2006-2011 serta Ketua HIPMI Bengkulu 2011-2014

    (akn/ega)

  • Perkuat ketahanan pangan, Pemkot Jaktim kembangkan “urban farming”

    Perkuat ketahanan pangan, Pemkot Jaktim kembangkan “urban farming”

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) memperkuat ketahanan pangan lokal dengan pengembangan pertanian perkotaan (urban farming) melalui pasar tumbuh yang ketiga.

    “Pasar tumbuh yang ketiga kalinya ini menjadi salah satu upaya strategis Pemkot Jakarta Timur dalam mendorong pengembangan urban farming atau pertanian perkotaan yang semakin diminati masyarakat,” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto di Jakarta, Kamis.

    Kegiatan itu digagas oleh Sudin KPKP Jakarta Timur dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, dunia usaha, dan perangkat daerah lintas sektor.

    Menurut Taufik, kegiatan pasar tumbuh juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Jaktim untuk mendorong warga agar memanfaatkan lahan terbatas secara produktif.

    Melalui gerakan urban farming, masyarakat diajak menanam sayuran, beternak ikan atau mengolah hasil panen di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

    “Kami ingin menjadikan urban farming sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat kota,” ujar Taufik.

    Dia pun berharap kegiatan itu dapat memperkuat jejaring antarpenggiat pertanian perkotaan, dunia usaha, dan pemerintah dalam upaya membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan.

    “Melalui pasar tumbuh, warga diharapkan semakin termotivasi untuk memanfaatkan lahan sempit di sekitar tempat tinggalnya secara produktif,” ucap Taufik.

    Kegiatan pasar tumbuh akan digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Dalam kegiatan tersebut, peserta yang merupakan penggiat urban farming dari 10 kecamatan di Jakarta Timur itu akan menampilkan berbagai produk hasil olahan pertanian, perikanan, dan peternakan.

    Mereka merupakan individu dan kelompok yang telah memanfaatkan berbagai lahan kosong dan fasilitas umum menjadi area produktif, seperti kantor pemerintahan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), pekarangan warga, gang hijau, serta lahan tidur.

    Beragam produk lokal turut dipamerkan dalam kegiatan itu, mulai dari sayuran hidroponik dan konvensional, buah segar, telur, tempe, tomat, terong, cabai, susu, kopi, jamu, jus, bibit tanaman, hingga aneka olahan pangan dan minuman hasil urban farming.

    “Kegiatan ini menjadi ruang apresiasi bagi para penggiat urban farming yang telah berkontribusi dalam mewujudkan kemandirian pangan di lingkungan masing-masing,” jelas Taufik.

    Pelaksanaan pasar tumbuh yang ketiga kalinya itu mengedepankan semangat kolaborasi lintas sektor.

    Kegiatan itu juga mendapatkan dukungan penuh dari Wali Kota Jakarta Timur beserta jajaran, serta melibatkan berbagai unsur, di antaranya Sudin Kebudayaan, Sudin Pemuda dan Olahraga, Sudin Parekraf, Sudin Kominfotik, Sudin Nakertrans, Baznas Bazis, Bank DKI, HIPMI Jakarta Timur, kecamatan, kelurahan, dan komunitas masyarakat.

    “Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan gerakan urban farming di Jakarta Timur. Dengan dukungan semua pihak, kami berharap gerakan ini terus tumbuh dan memperkuat ketahanan pangan lokal,” tutur Taufik.

    Melalui kegiatan itu, Pemkot Jakarta Timur menginginkan agar urban farming tidak sekadar menjadi tren sesaat, tetapi juga berkembang menjadi gaya hidup masyarakat perkotaan.

    Selain membantu mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar wilayah, gerakan urban farming juga mampu meningkatkan perekonomian warga serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Smelter Amman Setop Operasi Sejak Juli, Berharap Boleh Ekspor Konsentrat

    Smelter Amman Setop Operasi Sejak Juli, Berharap Boleh Ekspor Konsentrat

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) buka suara terkait pengajuan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga untuk anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

    Direktur Utama AMMN Arief Widyawan Sidarto membenarkan pihaknya telah mengajukan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, hingga saat ini, perpanjangan ekspor itu masih menunggu izin dari Kementerian Perdagangan.

    Dia menyebut, pengajuan perpanjangan izin ekspor untuk AMNT dilakukan lantaran keadaan kahar alias force majeure. Adapun, keadaan kahar itu yakni kerusakan pada fasilitas smelter yang terjadi sejak akhir Juli 2025 sehingga kegiatan operasional smelter terpaksa dihentikan sementara.

    Hal tersebut mengganggu produksi sehingga konsentrat tembaga tak terserap oleh smelter.

    “Dapat Perseroan sampaikan bahwa proses komisioning fasilitas smelter menghadapi keadaan kahar yang disebabkan oleh kerusakan pada unit flash converting furnace [FCF] dan sulfuric acid plant,” jelas Arief seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/10/2025).

    Arief lantas menjelaskan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga memang bisa berlaku jika perusahaan mengalami kondisi kahar.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

    Dalam beleid tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga dan yang telah selesai smelter, tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu.

    Arief menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya rekomendasi ekspor oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    “Atas permohonan rekomendasi yang diajukan oleh pemegang IUPK dengan keadaan kahar, menteri ESDM melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, menteri ESDM memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi,” imbuh Arief.

    Arief menyebut, pihaknya tetap berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait dan berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan guna mendukung kelancaran operasional dan kontribusi fiskal Perseroan kepada negara.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, AMNT bakal mendapat relaksasi izin ekspor selama 6 bulan. Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga untuk AMNT sejatinya telah berakhir sejak 31 Desember 2024.

    “Nah, menyangkut Amman kami kasih waktu tertentu, memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi,” ucap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/10/2025).

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun mengatakan relaksasi izin ekspor untuk AMNT bakal berlaku selama 6 bulan. Kendati demikian, dia tak merinci kondisi kahar seperti apa yang membuat AMNT mendapat relaksasi ekspor.

    “Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai [perbaikan smelter],” ucap Bahlil.

  • ESDM Beri Relaksasi Ekspor Konsentrat Amman Mineral 6 Bulan

    ESDM Beri Relaksasi Ekspor Konsentrat Amman Mineral 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selama enam bulan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian relaksasi ekspor itu tak lepas dari proyek smelter perusahaan mengalami kondisi kahar alias force majeure. Adapun izin ekspor konsentrat tembaga anak usaha PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) itu sejatinya telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    Bahlil menuturkan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga memang bisa berlaku jika perusahaan mengalami kondisi kahar.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

    “Nah, menyangkut Amman kami kasih waktu tertentu, memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi,” ucap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/10/2025).

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun mengatakan relaksasi izin ekspor untuk AMNT bakal berlaku selama 6 bulan. Kendati demikian, dia tak merinci kondisi kahar seperti apa yang membuat AMNT mendapat relaksasi ekspor.

    “Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai [perbaikan smelter],” ucap Bahlil.

    Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga AMNT.

    Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan, pengajuan perpanjangan izin ekspor itu tak lepas dari kondisi kahar atau force majeure. Adapun, ekspor konsentrat tembaga Amman Mineral telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    “Sejauh yang kami ketahui, Amman Mineral telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dengan alasan kondisi kahar,” ucap Gilang kepada Bisnis, Rabu (22/10/2025).

    Dia pun menyebut, permohonan tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian ESDM. Oleh karena itu, terkait volume ekspor dan masa berlaku izin ekspor, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM.

    Gilang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin ekspor yang diterbitkan untuk AMNT. 

    “Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM,” tuturnya.

    Asal tahu saja, AMMN pernah mengajukan perpanjangan ekspor katoda tembaga dan konsentrat kepada pemerintah pada Mei 2025. Hal ini dilakukan lantaran proses commissioning smelter berjalan lambat sehingga kapasitas operasi maksimal.

    Presiden direktur AMMN saat itu, Alexander Ramlie (saat ini menjabat sebagai komisaris) mengatakan bahwa smelter perusahaan masih memerlukan periode stabilisasi dan penyempurnaan sebelum mencapai operasi yang optimal dan berkelanjutan. Hal ini membuat hasil produksi belum bisa diserap sepenuhnya di smelter di dalam negeri.

    Karena itu, AMMN mengajukan perpanjangan ekspor agar hasil produksi bisa dijual ke luar negeri. Dia juga menekankan bahwa fasilitas smelter perusahaan memerlukan waktu untuk stabilisasi dan kalibrasi agar mencapai operasi yang optimal dan berkelanjutan.

    “Untuk memastikan kelangsungan bisnis selama fase peningkatan kapasitas secara bertahap [ramp-up] ini, kami telah secara resmi meminta pendekatan hibrida dari pemerintah Indonesia memungkinkan ekspor katoda tembaga dan konsentrat secara paralel,” kata Alexander dalam keterangannya dikutip Senin (12/5/2025).

    Menurutnya, perpanjangan ekspor katoda tembaga dan konsentrat dapat memberikan fleksibilitas dan menjamin kelangsungan arus pendapatan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memastikan kontribusi yang berkelanjutan bagi pemerintah selama fase awal operasi smelter. 

  • Meme Tak Jadi Soal Bagi Bahlil

    Meme Tak Jadi Soal Bagi Bahlil

    Jakarta

    Meme berupa gambar hingga video berisi wajah Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertebaran di media sosial (medsos). Bahlil menanggapi santai wajahnya dijadikan meme, diunggah, dan disebarkan sejumlah akun medsos.

    Bahlil buka suara soal meme dirinya setelah organisasi sayap Golkar hendak melaporkan akun media sosial ke polisi karena dianggap menyerang pribadi Bahlil. Golkar menegaskan tidak ada arahan dari partai untuk dibuatnya laporan tersebut.

    Organisasi sayap Golkar, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) mengadukan 30 akun medsos terkait dugaan pencemaran terhadap Bahlil. Pelaporan itu dilakukan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/10).

    Lalu, PP Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10). Mereka melakukan konsultasi untuk melaporkan akun medsos yang menyerang dan menghina pribadi Bahlil.

    Pasca-organisasi pemuda partainya bergerk, Bahlil menanggapi santai soal meme berwajah dirinya yang beredar medsos. Bahlil mengatakan sudah biasa menerima hinaan sejak kecil.

    “Pertanyaannya adalah, bagaimana menurut pendapat saya, terkait dengan meme-meme, ataupun pemberitaan yang sesungguhnya berbeda dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Saya jujur mengatakan begini, ya,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10).

    Bahlil bercerita dilahirkan bukan dari keluarga pejabat. Jadi, Bahlil merasa sudah terbiasa dengan hinaan sejak masih kecil.

    “Kalau meme ke pribadi saya, yang sudah mengarah ke pribadi, saya itu memang sudah biasa dihina sejak masih kecil. Karena saya kan bukan anak pejabat, kan. Saya kan anak orang dari kampung,” ujar Bahlil.

    “Ibu saya kan memang hanya buruh cuci di rumah orang. Ayah saya buruh bangunan. Jadi hinaan itu terjadi sejak saya SD, masih kecil,” imbuh Bahlil.

    Bahlil Maafkan Akun Medsos

    Tak hanya santai menanggapi meme wajahnya, Bahlil telah memaafkan akun-akun yang menyebarkan meme. Lagi-lagi, Bahli tak masalah dengan unggahan dan sebaran meme wajah dirinya dari warganet.

    “Dan saya pikir ya, kalau ada yang meme-meme apa, udahlah saya maafkanlah. Nggak apa-apa kok,” kata Bahlil.

    Mantan Ketum Hipmi itu tak mempersoalkan adanya pihak yang mengkritik kebijakannya. Namun, ia menyarankan jangan sampai ada hinaan bernuansa rasis terhadap pribadi.

    Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)

    “Sebenarnya kalau kritis kebijakan itu nggak apa-apa. Tapi kalau sudah pribadi, sudah mengarahi rasis, itu menurut saya nggak baguslah,” ujarnya.

    Tak masalah dengan meme yang dianggap menghina, Bahlil menyinggung soal pihak yang ingin mengotak-atik kebijakan negara. Bahlil menentang pihak-pihak tersebut.

    “Jadi menurut saya itu nggak apa-apalah. Tetapi, saya tidak mau ada pihak-pihak yang mencoba untuk mendorong keinginannya untuk mengintervensi kebijakan negara. Ini saya tidak mau,” imbuhnya.

    Bahlil Minta AMPG-AMPI Setop Bikin Laporan

    Bahlil telah mengarahkan Sekjen Golkar Sarmuji agar berbicara dengan organisasi sayap Golkar yang hendak melaporkan akun medsos. Bahlil meminta agar mereka tidak melanjutkan pelaporan.

    “Saya nanti kasih tau sama Sekjen. Sekjen kemarin sudah, tadi pagi panggilnya. Sekjen coba panggil itu adik-adik kita. Ya pastilah mereka juga kan manusia ya. Jadi ya itu pasti ada rasa spontanitas ya. Tapi nanti saya akan minta udah setop. Apa lagi kalau sudah ada yang minta maaf, kan,” kata Bahlil.

    “Jadi Insyaallah saya akan memanggil adik-adik saya itu, organisasi, untuk udah. Sudah minta maaf, udah lah maafkan. Jangan kita memperpanjang lagi,” pungkasnya.

    Elite Golkar lainnya telah merespons soal organisasi sayap partai yang mau melaporkan akun media sosial ke polisi karena dianggap menyerang pribadi Bahlil. Golkar menegaskan tidak ada arahan dari partai untuk dibuatnya laporan tersebut.

    “Nggak, saya jamin nggak, nggak ada (pelaporan arahan dari partai),” kata Sekjen Partai Golkar M Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta, Rabu (22/10).

    Halaman 2 dari 3

    (rfs/whn)

  • Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta

    Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta

    Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    SUDAH
    tiga kali saya menulis catatan kritis soal ini di kolom ini. Juga beberapa penulis lain menyoroti hal yang sama. Namun, seakan tak ada gema yang cukup keras untuk membuat Kejaksaan bangkit dari tidur panjangnya.
    Silfester Matutina tetap belum dieksekusi, meski putusan pengadilannya, yakni penjara 1,5 tahun, telah inkrah sejak enam tahun lalu. 
    Kasus ini seolah menjadi simbol betapa hukum di negeri ini bisa kehilangan taring ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan politik tertentu.
    Menjadi cermin buram tentang bagaimana penegakan hukum bekerja dengan dua wajah: satu tajam dan cepat terhadap rakyat biasa, tapi tumpul, lamban, bahkan beku, ketika berhadapan dengan mereka yang punya jejaring kuasa.
    Silfester Matutina, pengacara yang dulu dikenal lantang membela kelompok pendukung garis keras Jokowi, divonis bersalah pada tahun 2019, karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Artinya tak ada lagi ruang bagi perdebatan tentang bersalah atau tidaknya. Yang tersisa hanya satu kewajiban, yaitu mengeksekusi putusan itu. Namun hingga kini, Kejaksaan belum juga melakukannya.
    Alasan yang disampaikan pun terasa janggal, bahkan melecehkan logika publik. Kejaksaan Agung berulang kali mengatakan bahwa “tim eksekutor masih berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan.”
    Kalimat itu diucapkan berulang kali, dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya, hingga terdengar seperti mantra penundaan. Enam tahun mencari seseorang yang kata pengacaranya tinggal di Jakarta.
    Artinya Silfester bukan di luar negeri, bukan di hutan pedalaman Papua tempat persembunyian OPM. Sehingga jelas ini bukan soal kemampuan, tapi soal kemauan.
    Kita sedang berbicara tentang lembaga besar dengan anggaran Rp 18,4 triliun, ribuan jaksa, dan jaringan intelijen hukum yang katanya tersebar di seluruh Indonesia.
    Namun ironisnya, untuk menemukan satu orang pengacara yang disebut-sebut masih berada di ibu kota, lembaga ini justru tampak gagap dan kehilangan arah.
    Lebih ironis lagi, hingga hari ini, Silfester belum juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasannya, penetapan DPO diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Dalam bahasa hukum, mungkin itu prosedural. Namun dalam nalar publik, ini hanya permainan bola oper-operan, ‘tiki-taka’ untuk membingungkan lawan main.
    Kejagung melempar ke Kejari, Kejari menunggu koordinasi dengan Kejati, dan semua pihak seolah menunggu. Waktu terus berjalan, berharap publik lupa.
    Sementara itu, pengacara Silfester, Lechumanan, berujar bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa. Bahwa karena waktu berlalu, maka hukum otomatis gugur.
    Pernyataan semacam ini bukan hanya menyesatkan, tapi juga menghina nalar publik. Apakah satu putusan hukum bisa basi seperti nasi semalam yang telat dipanaskan?
    Kalau begitu, cukup kabur lima tahun saja, maka hukuman pun hangus dengan sendirinya. Bila logika ini diterima, maka sistem hukum kita telah berubah menjadi parodi atau kabaret yang tak lucu.
    Namun, di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Dalam banyak kasus, hukum di Indonesia memang kerap bekerja bukan berdasarkan kejelasan aturan, tapi atas dasar selera dan keberanian.
    Untuk kasus kecil, Kejaksaan bisa bergerak cepat dan tangkas. Pedagang kecil, nelayan, atau rakyat biasa yang melakukan pelanggaran administratif bisa langsung digiring ke pengadilan dan dieksekusi dalam waktu singkat.
    Namun, untuk kasus yang menyangkut nama dengan jejaring politik yang kuat, tiba-tiba semua proses menjadi rumit, prosedural, penuh alasan, bahkan absurd.
    Kita tentu masih ingat, Kejaksaan pernah berhasil menjemput paksa buronan koruptor di luar negeri, menembus perbatasan, bahkan melibatkan interpol.
    Namun, untuk satu orang pengacara yang disebut-sebut berada di Jakarta, mereka seperti kehilangan daya jelajahnya. Seolah hukum hanya kuat di medan yang tak berisiko politik, tapi menjadi penakut ketika harus menembus wilayah kekuasaan.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih ditentukan oleh posisi sosial dan politik seseorang. “Equality before the law” hanya isapan jempol.
    Ketika seseorang memiliki koneksi, dukungan, atau relasi dengan kekuasaan, maka hukum menjadi lentur, bisa dinegosiasikan, bahkan ditunda tanpa batas waktu. Namun, bagi mereka yang tak punya apa-apa selain kebenaran, hukum bisa hadir dengan keras dan cepat.
    Inilah ketimpangan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Setiap kali lembaga hukum mengeluarkan pernyataan seperti “masih berusaha mencari keberadaannya”, publik hanya bisa menghela napas.
    Mereka sesungguhnya tahu dan mulai memaklumi, bahwa kata “berusaha” itu sebenarnya bermakna “tidak akan dilakukan dalam waktu dekat”.
    Dalam konteks ini, kasus Silfester bukan hanya tentang satu orang yang belum dieksekusi. Ini adalah potret dari betapa lemahnya wibawa hukum.
    Potret yang menyakitkan, karena menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru menjadi bagian dari masalah.
    Dan ketika Kejaksaan berulang kali menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi, publik bertanya: kalau begitu, apa yang menunda? Mengapa perintah pengadilan tidak dilaksanakan?
    Jawabannya, bisa jadi, atau tentu saja, karena hukum di negeri ini sering kali kalah oleh pertimbangan politik dan relasi kuasa.
    Sebagian orang mungkin menganggap kasus ini kecil. Namun sesungguhnya, dari kasus kecil seperti inilah kita bisa membaca arah besar bangsa ini.
    Bila lembaga penegak hukum tidak berani menegakkan hukum terhadap seseorang yang sudah divonis bersalah, maka bagaimana kita bisa berharap keadilan ditegakkan terhadap pelanggaran yang lebih besar?
    Bila aparat tak berani menyentuh yang punya relasi dengan kekuasaan, maka keadilan hanya akan menjadi retorika di podium-podium seminar dan diskusi publik.
    Negara ini pernah berdiri di atas janji bahwa hukum adalah panglima. Dalam praktiknya, hukum sering kali menjadi prajurit yang kehilangan komando, berjalan lambat, ragu-ragu, dan mudah dikalahkan oleh tekanan nonhukum.
    Silfester mungkin hanya satu nama, tapi di balik namanya tersimpan banyak makna. Ia adalah simbol bagaimana kekuasaan bisa melindungi, bagaimana institusi bisa menghindar, dan bagaimana keadilan bisa menunggu tanpa kepastian.
    Bayangkan, enam tahun berlalu dan Kejaksaan masih “mencari” seseorang yang kabarnya tinggal di Jakarta. Bila ini bukan kegagalan, lalu apa namanya?
    Bila lembaga penegak hukum yang begitu besar tak mampu menjalankan satu perintah pengadilan, lalu apa lagi yang bisa diharapkan dari hukum?
    Kita tidak sedang berbicara tentang sekadar menangkap seorang terpidana. Kita sedang membicarakan tentang kredibilitas negara dalam menegakkan hukum, memenuhi rasa keadilan publik.
    Tentang keberanian lembaga penegak hukum untuk menunjukkan bahwa mereka tak bisa diatur oleh kekuasaan, tak bisa diintervensi oleh kepentingan, dan tak bisa ditundukkan oleh rasa takut.
    Dalam suasana seperti ini, keadilan bukan hanya lamban, tapi kehilangan arah moralnya. Ia menjadi bayangan yang samar, seperti Silfester sendiri — ada, tapi seolah tak bisa dijangkau.
    Dan selama Kejaksaan terus berlindung di balik kalimat “masih mencari”, maka keadilan akan terus tersesat di jalan-jalan Jakarta, berjalan tanpa peta, dan tak tahu lagi di mana harus berhenti.
    Publik tidak meminta banyak. Mereka tidak ingin hukum menjadi spektakuler. Mereka hanya ingin hukum bekerja sebagaimana mestinya: tegas, adil, dan konsisten.
    Karena ketika hukum gagal menegakkan keadilan, maka seluruh sistem pemerintahan kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan wibawa hukum, tapi juga kehilangan kepercayaan sebagai bangsa.
    Mungkin benar, Silfester kini sudah menjadi legenda hukum. Namun bukan karena perjuangannya, melainkan karena ketidakberdayaan negara dalam menegakkan keadilan terhadap dirinya.
    Ia menjadi simbol baru dari hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, simbol dari sistem yang pandai berbicara tentang integritas, tapi miskin tindakan nyata.
    Dan seperti yang sudah-sudah, hukum pun hanya bisa pasrah, duduk di sudut ruang, menatap lorong yang gelap. Sementara publik terus berharap ada titik cahaya yang bakal memberi semangat dan membuka jalan, hukum keluar dari keterpurukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.