Institusi: Dewan Pers

  • Menko Airlangga dan Apindo Hadiri Peluncuran Media Baru SUAR

    Menko Airlangga dan Apindo Hadiri Peluncuran Media Baru SUAR

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipastikan bakal menghadiri peluncuran media baru SUAR, yakni media berbasis jurnalisme solusi untuk dunia usaha.

    Media baru tersebut Resmi diluncurkan pada Kamis (21/8/2025) malam di Jakarta melalui acara bertajuk “Menyalakan SUAR”. Peluncuran ini ditandai dengan penyalaan suar secara simbolis oleh Pemimpin Redaksi SUAR, Sutta Dharmasaputra, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

    Acara juga dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo, Ketua Apkasi Bursah Zarnubi, ekonom senior Hendri Saparini, dan cendekiawan Yudi Latif. Hadir pula pengusaha terkemuka seperti Budiarto Abadi, Aliuyanto, dan Vidjongtyus.

    Dari jajaran pejabat pemerintah, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, serta pengusaha muda Didit Hediprasetyo Prabowo turut menyampaikan ucapan selamat melalui tayangan video.

    Sutta menegaskan bahwa SUAR bukan sekadar penyampai kabar, melainkan ruang strategis yang memberikan arah dan solusi di tengah kabut ketidakpastian global. Dia menambahkan SUAR terinspirasi dari kata mercusuar—simbol arah dan harapan.

    “Kami tidak hanya mengejar kecepatan berita, tetapi kedalaman dan arah. Jurnalis di SUAR bukan sekadar peliput, melainkan penggerak,” katanya.

  • Pengeroyokan 8 pewarta, Syamsu Rizal minta pelaku ditindak tegas 

    Pengeroyokan 8 pewarta, Syamsu Rizal minta pelaku ditindak tegas 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Pengeroyokan 8 pewarta, Syamsu Rizal minta pelaku ditindak tegas 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 15:02 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa delapan wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

    Politisi yang akrab disapa Deng Ical ini menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas. Apalagi, dari laporan yang beredar, diduga terdapat oknum anggota Brimob yang terlibat langsung dalam tindak kekerasan tersebut.

    “Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan. Para pelaku, siapapun dia, wajib diproses hukum secara adil dan transparan,” tegas Deng Ical, Jumat (22/08).

    Ia menambahkan, jika benar ada anggota Brimob yang terlibat, maka aparat penegak hukum dan institusi kepolisian harus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

    “Oknum Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan harus dihukum berat. Jangan ada kesan pembiaran, karena hal ini mencoreng nama institusi dan menimbulkan ketakutan bagi pers dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Jumat (22/8). 

    Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Jurnalis memiliki peran strategis untuk memberikan informasi yang benar kepada publik, sehingga segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap mereka merupakan ancaman terhadap demokrasi.

    Legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I itu juga mengajak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, dan lembaga perlindungan HAM untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.

    “Kami di Komisi I DPR RI akan memantau perkembangan kasus ini. Saya minta aparat jangan main-main, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan, para jurnalis melakukan peliputan atas undangan resmi KLH. Awalnya mereka sempat dihalangi masuk oleh pihak keamanan perusahaan. Namun, setelah Deputi KLH memerintahkan agar media dilibatkan dalam peliputan, para wartawan akhirnya diperbolehkan masuk dengan pengawalan.

    Namun, setelah sidak selesai dan pejabat KLH  meninggalkan pabrik, para wartawan langsung dikeroyok oleh sekuriti, anggota ormas, dan oknum Brimob. Bahkan, para pelaku menggunakan senjata tajam. Akibatnya, pada jurnalis mengalami luka serius hingga harus dibawa ke rumah sakit.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dewan Pers Sebut Ketidakadilan Distribusi Iklan Digital Buat Perusahaan Media Kesulitan

    Dewan Pers Sebut Ketidakadilan Distribusi Iklan Digital Buat Perusahaan Media Kesulitan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers sebut ada ketidakadilan distribusi iklan yang kini hanya dikuasai oleh platform media sosial dan Google.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di sela-sela acara Integritas Media Massa di Tengah Maraknya Mis/Disinformasi yang digelar oleh Bisnis Indonesia di Auditorium Jusuf Ronodiputo Gedung RRI Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Komarudin mengemukakan dampak dari ketidakadilan tersebut membuat media massa saat ini tidak bisa berkembang dan kehabisan darah sehingga banyak terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak.

    “Sekarang ini ada ketidakadilan distribusi iklan, sehingga media konvensional itu kan darahnya berkurang. Makanya terjadi PHK di beberapa media, banyak sekali itu PHK,” tuturnya.

    Selain ke media sosial dan Google, menurut Komarudin, iklan digital juga seringkali lari ke sejumlah konten kreator di media sosial yang memiliki banyak pengikut.

    “Kemudian, iklan juga akan mengejar siapa yang paling banyak memiliki follower,” kata Komarudin.

    Komarudin mengemukakan pihaknya bakal berkomunikasi dengan para pejabat negara, Danantara dan BUMN untuk pasang iklan di media konvensional agar bisa tumbuh dan memberikan informasi berkualitas kepada masyarakat, tidak seperti informasi yang beredar di media sosial.

    “Padahal media sosial ini bagus juga, tapi kan banyak sekali hoaks di sana. Kalau sampai media konvensional ditinggalkan, maka pemerintah yang akan rugi,” ujarnya

  • Dewan Pers: Pemerintah Jangan Alergi Kritikan Media Massa

    Dewan Pers: Pemerintah Jangan Alergi Kritikan Media Massa

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR diminta tidak alergi lagi dengan kritikan dari masyarakat lewat media massa mengingat data yang disajikan bisa dipastikan sesuai dengan fakta bukan hoaks.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di sela-sela acara Integritas Media Massa di Tengah Maraknya Mis/Disinformasi yang digelar oleh Bisnis Indonesia di Auditorium Jusuf Ronodiputo Gedung RRI Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Kendati demikian, Komarudin mengingatkan bahwa media juga harus mengkritik secara proporsional dan profesional sesuai dengan data dan fakta, sehingga tidak dicap jadi media penyebar informasi palsu atau hoaks.

    “Pemerintah jangan curiga dan alergi pada kritik masyarakat lewat pers, tapi pers juga hendaknya ketika kritik itu proporsional, yang berdasarkan data dan fakta, jangan provokatif. Jadi yang proporsional lah,” tutur Komarudin.

    Dia menegaskan jika media ikut menyebar informasi hoaks, maka Komarudin meyakini usia media mainstream tersebut tidak akan lama atau ditinggalkan pembaca setianya, lalu masyarakat akan beralih ke media sosial yang kini lebih banyak beredar info hoaks.

    “Padahal media sosial ada yang bagus tapi banyak juga yang hoax-hoax dan kalau sampai media mainstream itu kemudian tinggalkan, pemerintah rugi juga,” katanya.

    Selain itu, Komarudin juga mengemukakan bahwa platform global Google seharusnya bisa ikut berkontribusi meminimalisir info hoaks yang beredar di dunia maya, jangan hanya meraup untung saja dari Indonesia.

    “Nah, dalam hal ini Google juga harus ikut berkontribusi. Kan saat ini terasa sekali ya yang namanya belanja iklan di Indonesia itu sekarang lewat platform global, kalau saja lewat platform nasional maka peredaran uang itu kan bisa lebih terkendali, terkontrol, terdistribusi dengan adil,” ujarnya.

    Sementara itu, Gov Affairs & Public Policy Manager Google Indonesia, Isya Hanum Kresnadi menegaskan bahwa Google telah memiliki teknologi untuk menyaring semua informasi yang beredar di dunia maya agar relevan dan disesuaikan dengan warga Indonesia.

    “Soalnya kita tahu ada begitu banyak informasi di luar sana, sehingga kita harus menyajikan informasi yang relevan agar bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya

    Dia menegaskan bahwa Google sampai kini masih terus memerangi misinformasi dan disinformasi yang beredar di dunia maya agar tidak ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

    “Jadi kami tidak hanya sekedar platform seperti Google dan Youtube saja, tetapi kita juga menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan inovasi dan mencegah disinformasi dan misinformasi,” katanya.

    Sementara itu, Manajer Riset BBC Media Action, Rosiana Eko menyampaikan bahwa maraknya misinformasi dan disinformasi di Indonesia saat ini tidak hanya mengganggu stabilitas demokrasi, tetapi juga berdampak langsung pada sektor ekonomi dan bisnis.

    Dia membeberkan sekitar dua pertiga dari responden yang disurvei mengkhawatirkan kenaikan biaya hidup dan inflasi, hal ini juga diperburuk oleh penyebaran informasi palsu seperti penipuan keuangan dan judi online.

    Riset yang dikembangkan pada April 2024/Maret 2025 ini melibatkan survei nasional terhadap 5.036 responden berusia 15 tahun ke atas, analisis media sosial menggunakan Brandwatch, serta wawancara mendalam.

    Hasilnya, survei menunjukkan sekitar 9% responden menganggap akses terhadap informasi kredibel sebagai salah satu kekhawatiran utama, di tengah rendahnya kepercayaan terhadap berita (hanya 39% pada 2023).

    “Informasi disorder dapat mendorong keputusan buruk yang memengaruhi keamanan ekonomi, seperti maraknya skema ‘buy now, pay later’ yang disertai penipuan, serta peningkatan judi online,” ujar Rosiana dalam pemaparannya.

    Kemudian,Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini mengakui penyebaran informasi palsu atau hoaks sudah masuk tahap mengerikan di Indonesia.

    Dia membeberkan bahwa ada sebanyak 50% pengguna Internet yang kini terpapar informasi palsu atau hoaks. Sementara itu, hanya ada 20-30% pengguna Internet yang mampu membedakan informasi hoaks.

    “Itu angka tahun 2021, fenomena lama ini tapi sampai sekarang ini belum ada perubahan soal fenomena hoaks di Indonesia,” ujarnya.

    Dia pun menjelaskan bahwa penyebaran informasi hoaks kini tidak hanya berupa gambar tetapi juga video seperti deepfake yang menggunakan teknologi AI. Dia juga mengatakan bahwa penyebaran informasi hoaks kini lebih cepat dibandingkan proses verifikasi yang dilakukan Komdigi maupun media massa.

    “Ini menjadi massif karena jumlah konten manipulatif yang disebar semakin banyak dan penyebaran pun kini semakin cepat dibandingkan verifikasi kita atau media,” tuturnya.

    Maka dari itu, dia menegaskan pihaknya akan membuat roadmap AI yang dapat digunakan masyarakat agar tidak ada lagi yang terpapar informasi hoaks di Internet.

    “Ini sedang kami garap peta jalannya agar ada etika dan aturan yang diikuti masyarakat ketika menggunakan teknologi ini,” katanya.

  • Semangat Gotong Royong Aset Utama Filantropi Indonesia

    Semangat Gotong Royong Aset Utama Filantropi Indonesia

    Jakarta: Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyelenggarakan Filantropi Indonesia Festival (FIFest) 2025 sebagai bentuk upaya mendorong transformasi ekosistem filantropi. 

    Agenda ini sekaligus menjadi momentum penting untuk merefleksikan warisan filantropi di Indonesia sekaligus memperkuat kolaborasi menuju sistem filantropi yang berkelanjutan.

    Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, Rizal Algamar mengajak seluruh pihak untuk bisa bersama-sama melahirkan gagasan dan inisiatif baru yang dapat dierjemahkan menjadi aksi nyata bersama.

    “Berbagai rekomendasi dari FIFest 2025 ini akan kita rumuskan untuk ditindaklanjuti agar membangun budaya dan ekosistem filantropi yang kuat,” ujar Rizal Algamar di sesi diskusi FIFest bertema ‘Dari Tradisi Menuju Transformasi Sosial: Rekonstruksi Budaya Filantropi di Indonesia untuk Membangun Ekosistem Filantropi yang Berkelanjutan’, Kamis, 7 Agustus 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta. 

    Menurutnya, filantropi Indonesia tidak hanya tumbuh secara tradisional, tetapi juga telah bertransformasi menjadi kekuatan kolektif untuk membangun keadilan sosial dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

    “Dari tradisi menuju transformasi sosial, kita akan banyak melakukan refleksi sekaligus melihat ke depan. Bagaimana warisan budaya filantropi Indonesia bisa kita terus transformasikan menjadi kekuatan kolektif untuk membangun sistem yang berkelanjutan,” kata Rizal.

    Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) telah berdiri sejak 2007 dan kini menaungi lebih dari 250 anggota lintas sektor dan wilayah. Melalui inisiatif Filantropi Hub, PFI mendorong terbentuknya budaya filantropi yang kolaboratif dan berorientasi pada dampak nyata.

    “Melalui Filantropi Hub, kami mendorong ekosistem yang gotong-royong demi keadilan sosial dan pencapaian SDGs,” ujarnya.

    Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) juga melakukan kerja sama strategis dengan berbagai kementerian, termasuk dengan Kementerian PPN/Bappenas.
     

    Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat mengungkapkan bahwa salah satu tantangan filantropi di Indonesia saat ini salah satunya muncul krisis kepercayaan publik serta minimnya transparansi terhadap masyarakat. 

    Ia mencontohkan, pada saat ini kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa berbeda dengan jaman ketika dirinya masih berkuliah. Di mana diskusi pada saat ini sering diwarnai dengan prasangka politik, ketimbang pembahasan-pembahasan yang lebih ilmiah.

    “Pada tahun 1980-an ketika aktif di kalangan mahasiswa, diskusinya itu lebih ilmiah dan tidak langsung masuk ke ruang negara. Tapi sekarang kumpul-kumpul diskusi timbul prasangka, ini kelompok mana ya? Ini supporter siapa ya? Jadi saling curiga,” kata Komarudin yang juga hadir sebagai pembicara.
     
    Semangat gotong royong jadi solusi

    Menurut Komarudin, solusi agar filantropi di Indonesia terus lestari di setiap zaman adalah dengan kembali fokus pada semangat gotong royong yang selama ini menjadi aset utama kekuatan Indonesia dalam tradisi filantropi.

    “Kritik dan harapan kita hari ini agar aset sejarah sosial budaya dari Aceh hingga Papua kalau saja dikelola dengan semangat kegotong-royongan, semangat memberi pasti Indonesia ini makmur,” beber Komarudin Hidayat.

     

    Jakarta: Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyelenggarakan Filantropi Indonesia Festival (FIFest) 2025 sebagai bentuk upaya mendorong transformasi ekosistem filantropi. 
     
    Agenda ini sekaligus menjadi momentum penting untuk merefleksikan warisan filantropi di Indonesia sekaligus memperkuat kolaborasi menuju sistem filantropi yang berkelanjutan.
     
    Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, Rizal Algamar mengajak seluruh pihak untuk bisa bersama-sama melahirkan gagasan dan inisiatif baru yang dapat dierjemahkan menjadi aksi nyata bersama.

    “Berbagai rekomendasi dari FIFest 2025 ini akan kita rumuskan untuk ditindaklanjuti agar membangun budaya dan ekosistem filantropi yang kuat,” ujar Rizal Algamar di sesi diskusi FIFest bertema ‘Dari Tradisi Menuju Transformasi Sosial: Rekonstruksi Budaya Filantropi di Indonesia untuk Membangun Ekosistem Filantropi yang Berkelanjutan’, Kamis, 7 Agustus 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta. 
     
    Menurutnya, filantropi Indonesia tidak hanya tumbuh secara tradisional, tetapi juga telah bertransformasi menjadi kekuatan kolektif untuk membangun keadilan sosial dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).
     
    “Dari tradisi menuju transformasi sosial, kita akan banyak melakukan refleksi sekaligus melihat ke depan. Bagaimana warisan budaya filantropi Indonesia bisa kita terus transformasikan menjadi kekuatan kolektif untuk membangun sistem yang berkelanjutan,” kata Rizal.
     
    Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) telah berdiri sejak 2007 dan kini menaungi lebih dari 250 anggota lintas sektor dan wilayah. Melalui inisiatif Filantropi Hub, PFI mendorong terbentuknya budaya filantropi yang kolaboratif dan berorientasi pada dampak nyata.
     
    “Melalui Filantropi Hub, kami mendorong ekosistem yang gotong-royong demi keadilan sosial dan pencapaian SDGs,” ujarnya.
     
    Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) juga melakukan kerja sama strategis dengan berbagai kementerian, termasuk dengan Kementerian PPN/Bappenas.
     

     
    Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat mengungkapkan bahwa salah satu tantangan filantropi di Indonesia saat ini salah satunya muncul krisis kepercayaan publik serta minimnya transparansi terhadap masyarakat. 
     
    Ia mencontohkan, pada saat ini kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa berbeda dengan jaman ketika dirinya masih berkuliah. Di mana diskusi pada saat ini sering diwarnai dengan prasangka politik, ketimbang pembahasan-pembahasan yang lebih ilmiah.
     
    “Pada tahun 1980-an ketika aktif di kalangan mahasiswa, diskusinya itu lebih ilmiah dan tidak langsung masuk ke ruang negara. Tapi sekarang kumpul-kumpul diskusi timbul prasangka, ini kelompok mana ya? Ini supporter siapa ya? Jadi saling curiga,” kata Komarudin yang juga hadir sebagai pembicara.
     

    Semangat gotong royong jadi solusi

    Menurut Komarudin, solusi agar filantropi di Indonesia terus lestari di setiap zaman adalah dengan kembali fokus pada semangat gotong royong yang selama ini menjadi aset utama kekuatan Indonesia dalam tradisi filantropi.
     
    “Kritik dan harapan kita hari ini agar aset sejarah sosial budaya dari Aceh hingga Papua kalau saja dikelola dengan semangat kegotong-royongan, semangat memberi pasti Indonesia ini makmur,” beber Komarudin Hidayat.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Siap-siap, Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Akan Ditertibkan

    Siap-siap, Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Akan Ditertibkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Media yang menggunakan nama lembaga negara akan ditertibkan.

    Dilansir dari Antaranews, peringatan tersebut telah disampaikan oleh Dewan Pers.

    Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.

    Nama lembaga negara yang dimaksud seperti KPK, Polri, dan banyak lainnya.

    “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.

    Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.

    “Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya.

    Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.

    Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.

    “Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.

    Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

    Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut.

    Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

    “Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.

  • Terpopuler, bendera “One Piece” hingga Wakapolri baru

    Terpopuler, bendera “One Piece” hingga Wakapolri baru

    Jakarta (ANTARA) – ANTARA telah memilah beragam berita unggulan dalam 24 jam terakhir yang menarik untuk disimak pada Rabu pagi. Mulai dari Menhan nyatakan Bendera “One Piece” tak layak dikibarkan saat momentum HUT RI sampai Kapolri tunjuk Komjen Dedi Prasetyo jadi Wakapolri baru. Berikut daftar beritanya:

    1.⁠ ⁠Menhan: Bendera “One Piece” tak layak dikibarkan saat momentum HUT RI

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai bendera tengkorak bertopi jerami “Jelly Roger” dari anime “One Piece” tidak pantas berkibar di bawah bendera Indonesia saat momentum HUT ke-80 RI. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Polisi selidiki kasus Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik

    Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani oleh pemengaruh (influencer) Fitri Salhuteru dengan nomor laporan polisi LP 508/II/2025. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Dewan Pers akan tertibkan media gunakan nama lembaga negara

    Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠MenPPPA tekankan orang tua awasi maraknya anak mainkan Roblox

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya pengawasan orang tua terkait maraknya anak-anak yang memainkan permainan Roblox. Baca selengkapnya di sini

    5. Kapolri tunjuk Komjen Dedi Prasetyo jadi Wakapolri baru

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjadi Wakil Kapolri (Wakapolri) baru untuk menggantikan Komjen Pol. Ahmad Dofiri yang memasuki masa pensiun pada Juni lalu. Adapun Dedi sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi/Fatihani
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Dewan Pers akan tertibkan media gunakan nama lembaga negara

    Dewan Pers akan tertibkan media gunakan nama lembaga negara

    “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.

    “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.

    Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.

    “Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya.

    Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.

    Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.

    “Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.

    Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

    Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut serfitkat kompetensi wartawan di media tersebut.

    Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

    “Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.