Institusi: Dewan Pers

  • 9
                    
                        Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Peliputan Jurnalis CNN Indonesia TV
                        Nasional

    9 Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Peliputan Jurnalis CNN Indonesia TV Nasional

    Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Akses Peliputan Jurnalis CNN Indonesia TV
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya, Minggu (28/9/2025).
    Dewan Pers telah menerima pengaduan soal pencabutan kartu identitas wartawan Istana Kepresidenan dari reporter CNN Indonesia.
    Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Pihak Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia tersebut.
    “Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” kata Komaruddin.
    Dewan Pers berharap peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang.
    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga merespons peristiwa pencabutan kartu identitas reporter Istana tersebut, yakni jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia, usai yang bersangkutan bertanya soal MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
    “?IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” kata IJTI dalam siaran pers atas nama Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.

    Menurut IJTI, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik.
    “IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” kata IJTI.
    IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
    “?IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” kata IJTI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PWI gelar tasyakuran usai kembali berkantor di lantai 4 Dewan Pers

    PWI gelar tasyakuran usai kembali berkantor di lantai 4 Dewan Pers

    “Kami niatkan agar jalannya kepengurusan PWI Pusat 2025-2030 dilancarkan, di ridhoi dan selalu senantiasa mendapat hidayah dari Allah Subhanahu wa ta’ala,”

    Jakarta (ANTARA) – Tasyakuran menjadi kegiatan pertama yang digelar oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025-2030 yang dipimpin oleh Akhmad Munir selaku ketua umum, bertempat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat.

    Sebuah tradisi sederhana namun penuh makna, menyambut kembalinya organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu ke “rumah lama” mereka.

    Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir yang didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekjen Zulmansyah Sekedang, serta pengurus pusat lainnya menyebut momen tasyakuran ini sebagai bagian dari ruwatan, sebuah ikhtiar spiritual agar perjalanan PWI ke depan berjalan lebih lancar.

    Menurut Akhmad Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara ini, Tasyakuran tersebut juga merupakan hajat atas kelancaran dari proses pemilihan hingga menempati kantor PWI di Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

    “Kami niatkan agar jalannya kepengurusan PWI Pusat 2025-2030 dilancarkan, di ridhoi dan selalu senantiasa mendapat hidayah dari Allah Subhanahu wa ta’ala,” kata Munir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusar, Jumat.

    “Atas niat itu kami hari ini sengaja berdoa bersama atas bimbingan Dr. Firdaus Turmudzi dan kami juga memberikan santunan kepada adik-adikku Yayasan Al-Hikmah dan Yayasan Harun Ar-Rasyid, mudah-mudahan apa yang kita niatkan dan kita doakan ini menjadi awal yang baik,” harapnya.

    Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025-2030 menggelar Tasyakuran di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/HO-PWI)

    Sekitar pukul 09.30 wib sebanyak 72 anak yatim piatu dari Yayasan Al-Hikmah dan Yayasan Harun Ar-Rasyid yang didampingi para pembinanya telah memadati markas PWI Pusat.

    Membuka tasyakuran tersebut, Firdaus Turmudzi menyampaikan bahwa jika kita mendapat hikmah dari Allah maka syukurilah.

    Dalam menyampaikan berita kepada masyarakat umum, Ia mengatakan bahwa perjalanan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ini merupakan tugas mulia.

    “Mudah-mudahan profesi ini adalah yang dimuliakan Allah Subhanahu wa ta’ala,” harapnya.

    “Saya sangat gembira hari ini yang akan mendoakan kita adalah anak-anak yatim yang insyaallah doanya akan diterima,” ujarnya.

    Acara penuh khidmat yang dimulai dengan doa bersama tersebut sekaligus menandai babak baru perjalanan PWI. Kini, pintu kaca di lantai 4 Gedung Dewan Pers tak lagi terkunci. Lampu-lampu kembali menyala, meja-meja kembali terisi, dan riuh percakapan wartawan kembali terdengar. Setelah setahun hening, “rumah lama” PWI kembali hidup, kali ini dengan doa dan harapan baru.

    Sebelumnya, Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini sempat terasa sunyi. Ruangan yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu, sejak 1 Oktober 2024 lalu ditutup rapat-rapat. Kursi-kursi tertata rapi tanpa penghuni, meja-meja penuh berkas tak tersentuh, dan suasana seolah berhenti dalam ruang hampa.

    Pengosongan itu bukan tanpa alasan. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 melarang organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menggunakan kantor mereka, menyusul dualisme kepengurusan yang berkepanjangan antara kubu Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

    Tak hanya dilarang berkantor, PWI juga kehilangan kewenangan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ketua Dewan Pers saat itu, Ninik Rahayu, menandatangani keputusan yang membuat lantai 4 bak dikosongkan.

    Namun, Kamis (25/9), suasana berbeda. Setelah setahun gelap, ruangan itu kembali terang. Dewan Pers yang kini dipimpin Komaruddin Hidayat secara resmi menyerahkan kembali kunci kantor kepada pengurus PWI Pusat periode 2025–2030 yang dikomandoi Akhmad Munir.

    “Lantai 4 seperti ruang horor bila dibiarkan kosong. Kami lega akhirnya PWI bisa kembali beraktivitas di sini,” ujar Komaruddin, yang sore itu hadir bersama jajaran Dewan Pers lainnya, termasuk Wakil Ketua Totok Suryanto, Abdul Manan, dan Muhammad Jazuli.

    Bagi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, momen itu lebih dari sekadar serah terima kunci. Ia menyebutnya sebagai “kembali ke rumah lama” setelah perjalanan penuh dinamika.

    “Kami keluarga besar PWI berterima kasih kepada Dewan Pers. Ini momentum penting untuk melanjutkan agenda organisasi, konsolidasi, penyelesaian dualisme, verifikasi anggota, hingga penyempurnaan PD/PRT,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, keberadaan kembali di lantai 4 bukan hanya soal fasilitas fisik, melainkan simbol kebangkitan PWI untuk berkontribusi lebih besar pada pers nasional. Ia menyebut program andalan seperti UKW, Sekolah Jurnalistik Indonesia, dan pelatihan jurnalistik harus segera dijalankan kembali demi lahirnya wartawan profesional yang berintegritas.

    “Pers yang kuat, sehat, dan beretika hanya bisa dibangun lewat wartawan yang kompeten. Itulah tugas besar PWI ke depan,” katanya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik sepekan, Prabowo lantik Menkopolkam hingga ruang demo di DPR

    Politik sepekan, Prabowo lantik Menkopolkam hingga ruang demo di DPR

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik sepekan dari 15 hingga 21 September 2025 yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) hingga Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan adanya ruang untuk demonstrasi di DPR.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    Presiden Prabowo lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

    Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) definitif setelah jabatan itu diisi sementara waktu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Djamari dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Menko Polkam yang baru bersama menteri dan wakil menteri lainnya, yang merupakan hasil dari perombakan (reshuffle) ke-3 Kabinet Merah Putih. Jajaran menteri dan wakil menteri lainnya yang juga dilantik oleh Presiden Prabowo hari ini, yaitu Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi, Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.

    Kebijakan itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024—2029 pada 8 September 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Akhmad Munir tetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir yang baru terpilih dari hasil Kongres PWI 2025, menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat periode 2025-2030.

    Pria yang akrab disapa Cak Munir mengatakan kepengurusan tersebut sebagai “Kabinet Persatuan” yang diharapkan dapat membuat PWI semakin solid dan kompak untuk mengawal peran masyarakat pers di tengah tantangan disrupsi media.

    “Pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” kata Cak Munir dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II minta Mendagri hentikan efisiensi transfer pusat ke daerah

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari Pemerintah Pusat.

    Pihaknya khawatir jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.

    “Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi dalam Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

    Mensesneg: Pejabat jangan salah gunakan sirine, hormati pengguna jalan

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.

    Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

    “Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan gagasan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ucapnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LBH Pers soal Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo: Aneh dan Mengada-ada

    LBH Pers soal Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo: Aneh dan Mengada-ada

    Dewan Pers menerima keberatan dan membuat lima poin rekomendasi, empat untuk Tempo. Antara lain, mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf.

    Menurut Mustafa, Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi itu sebelum tenggat yang dibuat Dewan Pers, yakni 2 x 24 jam. Tempo menerima dokumen PPR pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025.

    Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

    Karena itu Mustafa menyayangkan Amran yang ngotot mengguggat media ke pengadilan. Menurut Dewan Pers, berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-Undang Pers.

    “Apalagi, Kementerian Pertanian tak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu kepada kami sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers,” kata Mustafa.

    Ia berharap hakim tak meneruskan sidang tersebut karena mencederai kebebasan pers. Menurut Mustafa, keberatan narasumber terhadap berita, sesuai UU Pers, diselesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi.

    Karena itu, sesuai rekomendasi Dewan Pers, Tempo juga sudah melaksanakan keduanya, meski tak diminta Kementerian Pertanian. Dengan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers, Mustafa juga mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang menjadi tuduhan pokok Amran Sulaiman bahwa Tempo tak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

    “Karena itu gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi,” ujar Mustafa.

  • Ini penegasan Kementan terkait gugatan ke Tempo

    Ini penegasan Kementan terkait gugatan ke Tempo

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan gugatan kepada PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk” bukan untuk membungkam media.

    “Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media,” kata Kepala Biro Hukum Kementan RI Indra Zakaria Rayusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Indra menegaskan gugatan ini melainkan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

    Terlebih, Kementan selama ini juga telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo tentang Kementerian Pertanian dan Mentan

    Kemudian, lanjut dia, diperoleh data bahwa 79 persen berita Tempo memiliki arah negatif dan merugikan citra Kementerian.

    “Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers,” ucapnya.

    Maka itu, dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo lantaran pihaknya tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.

    Gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat dan berimbang.

    “Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik,” ucapnya.

    Pada 16 Mei 2025, Tempo mengunggah poster berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram.

    Kementan memilih mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers sebagai langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.

    Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar kode etik jurnalistik.

    Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal satu karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal tiga karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.

    Sehingga, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial (c) Tempo wajib memuat catatan di poster yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

    Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.

    Hingga akhirnya, Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mentan gugat Tempo Rp200 miliar terkait pemberitaan beras busuk

    Mentan gugat Tempo Rp200 miliar terkait pemberitaan beras busuk

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial pada Jumat (16/5).

    “Oleh karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar,” kata kuasa hukum Mentan Chandra Muliawan dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Dalam sidang tersebut, dia menyebutkan Kementerian Pertanian mengalami kerugian immateril akibat pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani itu.

    Pemberitaan itu juga dinilai mengganggu program dan kegiatan yang telah dicanangkan pemerintah, dan berdampak pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik.

    “Atau apabila jumlah tersebut dianggap tidak pantas, hakim berwenang menentukan berapa sepantasnya,” ucap Chandra.

    Kemudian, kerugian lainnya, yakni materil, yang berarti penggugat harus mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan berkaitan dengan/akibat dari perbuatan tergugat sebesar Rp19.173.000.

    Dalam salah satu gugatannya, Mentan yang diwakili kuasa hukumnya itu menyatakan berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial X dan Instagram Tempo.co tersebut bersifat tendensius karena isi berita terkesan mempermalukan kineria Kementerian Pertanian.

    “Ilustrasi dan judul “Poles-poles Beras Busuk’ merupakan berita Tempo yang sangat menghakimi dan menciderai rasa keadilan, karena tidak didukung dengan data, fakta, sehingga belum tentu kebenarannya,” ujar Chandra.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong yang hadir sebagai kuasa hukum Tempo menyatakan sidang tersebut merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan mediasi.

    “Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” ungkap Mustafa.

    Mediasi tersebut merupakan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang diberikan Dewan Pers. Namun, keduanya gagal mencapai titik terang sehingga Tempo diberikan lima poin rekomendasi dari Dewan Pers.

    Dari kelima poin tersebut, tiga di antaranya telah dipenuhi Tempo, yakni mengganti judul pada poster yang diunggah melalui akun media sosial Tempo, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Jakarta (beritajatim.com)  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, secara resmi mengumumkan susunan lengkap pengurus PWI Pusat periode 2025–2030.

    Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Senin (15/9/2025).

    Akhmad Munir atau yang akrab disapa Cak Munir menegaskan bahwa kepengurusan kali ini merupakan bentuk “kabinet persatuan” yang diharapkan mampu memperkuat peran PWI dalam menghadapi tantangan disrupsi media.

    “Wartawan harus teguh dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” ujar Cak Munir.

    Ia juga menganalogikan karya jurnalistik sebagai asupan bergizi bagi publik.

    “Dengan informasi yang sehat, masyarakat tentu akan lebih kuat dan cerdas, dibandingkan jika terus-menerus disuguhi hoaks dan disinformasi di tengah derasnya arus informasi digital,” tambahnya.

    Tokoh Pers Nasional Duduki Struktur Strategis

    Cak Munir, wartawan senior sekaligus Direktur Utama LKBN ANTARA, ini akan didampingi oleh Atal S. Depari sosok wartawan senior yang juga mantan Ketum PWI Pusat periode 2019-2023.

    Lalu Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Umum PWI versi KLB yang merupakan mantan Ketua PWI Riau dua periode menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

    Posisi Bendahara Umum dipercayakan kepada Marthen Selamet Susanto, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta. Adapun Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Bidang Organisasi kembali didaulat di posisi yang sama.

    Dewan Penasihat PWI Pusat akan dipimpin oleh Suryopratomo, mantan Pemimpin Redaksi Kompas dan Metro TV yang kini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Singapura.

    Sementara itu, Ilham Bintang, pendiri Cek & Ricek dan pelopor jurnalisme infotainment serta mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI, menempati posisi Wakil Ketua Dewan Penasihat.

    Posisi Sekretaris Dewan Penasihat diisi oleh Sasongko Tedjo, mantan Pemred Suara Merdeka, yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

    Jajaran anggota Dewan Penasihat terdiri dari tokoh-tokoh besar dengan latar belakang dan keahlian yang beragam.

    Hadir Karni Ilyas, jurnalis senior sekaligus pendiri Indonesia Lawyers Club. Tribuana Said, putra pendiri Harian Waspada Ani Idrus dan pendiri LPDS.

    Nama besar lain yang bergabung adalah Dahlan Iskan, pendiri Jawa Pos Group yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PLN dan Menteri BUMN.

    Kehadiran jurnalis perempuan senior juga mewarnai Dewan Penasihat melalui Retno Pinasti, Pemimpin Redaksi SCTV dan Indosiar. Kemal Effendi Gani, Pemimpin Umum dan Pemred Majalah SWA. Asro Kamal Rokan, mantan Pemred Republika yang, kini menjabat Presiden ISWAMI.

    Struktur ini juga diperkuat oleh Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers yang dikenal sebagai pakar regulasi media dan penyiaran.

    Sementara itu, Iman Brotoseno, Dirut TVRI sekaligus sutradara film, menambah warna dengan latar belakang pengurus PWI. Lalu ada Hendrasmo, Dirut RRI sekaligus doktor Ilmu Politik yang sebelumnya pernah berkarier di BBC.

    Sementara itu, Dewan Pakar dipimpin oleh Dhimam Abror, mantan Pemred Jawa Pos dan Bola, bersama Nurjaman Mochtar mantan pemred ANTV, sebagai Sekretaris.

    Hadir pula jurnalis muda seperti Alfito Deannova Pemred Detik.com mengisi posisi anggota Dewan Pakar serta Aiman Witjaksono sebagai Wakil Ketua Departemen Hukum & HAM.

    Dengan struktur yang solid dan representatif ini, PWI Pusat periode 2025–2030 diharapkan mampu menjadi jangkar stabilitas sekaligus motor inovasi dalam dunia pers nasional.

    Sinergi antara pengalaman panjang, keahlian khusus, serta semangat pembaruan menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah organisasi, demi terciptanya ekosistem media yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di era digital.

    Berikut Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

    DEWAN PENASIHAT

    Ketua : Suryopratomo

    Wakil Ketua : Ilham Bintang

    Sekretaris : Sasongko Tedjo

    : Tribuana Said

    : Dahlan Iskan

    : Retno Pinasti

    : Kemal Effendi Gani

    : Asro Kamal Rokan

    : Agung Dharmajaya

    : Iman Brotoseno

    : Firdaus

    : Hendrasmo

    : Sutrimo

    : M.Noeh Hatumena

    : Imawan Mashuri

    : Basril Basyar

    DEWAN KEHORMATAN 

    Ketua : Atal S. Depari

    Wakil Ketua : Herbert Timbo Siahaan

    Sekretaris : Nurcholis MA Basyari

    Anggota : Banjar Chairuddin

    Diapari Sibatangkayu

    Helmi Burman

    Usman Kansong

    Zacky Antony

    Muhammad Syahrir

    DEWAN PAKAR 

    Ketua : Dhimam Abror

    Sekretaris : Nurjaman Mochtar

    Anggota

    : Wahyu Muryadi

    : Heddy Lugito

    : Eduard Depari

    : Effendi Ghazali

    : Sujiwo Tejo

    : Yulian Warman

    : Hidayat Arsani

    : Gories Mere

    : Alfito Deannova

    : Helena Rea

    : Syahdanur

    : Reva Deddy Utama

    : Raldi Doy

    : Muhammad Amru

    : Andrian Tuswandi

    : Rudi Hidayat

    : Edi Saputra Hasibuan

    Ketua Umum : Akhmad Munir 

    Bidang Organisasi

    Ketua : Zulkifli Gani Ottoh

    Wakil Ketua : Djoko Tetuko Abdul Latif

    Bidang Pembinaan Daerah

    Ketua : Mirza Zulhadi

    Wakil Ketua I : Novrizon Burman

    Wakil Ketua II : Sarjono

    Bidang Pendidikan

    Ketua : Agus Sudibyo

    Wakil Ketua I : Suprapto

    Wakil Ketua II : Zarman Syah

    Bidang Kerjasama dan Kemitraan

    Ketua : Ariawan

    Wakil Ketua I : Abdullah Sammy

    Wakil Ketua II : Kadirah

    Wakil Ketua III : Amy Atmanto

    Bidang Hubungan Luar Negeri

    Ketua : Irfan Junaidi

    Wakil Ketua : Budhiana Kartawijaya

    Bidang Multimedia dan IT

    Ketua : Hilman Hidayat

    Wakil Ketua I : Agus Salim Alwi Hamu

    Wakil Ketua II : Merdi Sofansyah

    Bidang Media & Penyiaran

    Ketua : Auri Jaya

    Wakil Ketua I : Danang Sanggabuana

    Wakil Ketua II : Dede Apriadi

    Bidang Pembelaan & Pembinaan Hukum

    Ketua : Anrico Pasaribu

    Wakil Ketua : Octap Riadi

    Sekretaris Jenderal : Zulmansyah Sekedang

    Wakil Sekretaris Jenderal I : Haryo Ristamaji

    Wakil Sekretaris Jenderal II : Iskandar Zulkarnain

    Bendahara Umum : Marthen Selamet Susanto

    Wakil Bendahara Umum I : Herlina Anis

    Wakil Bendahara Umum II : Sumber Rajasa Ginting

    KOMISI-KOMISI: 

    Komisi Pendidikan & Pelatihan

    Ketua : Jufri Alkatiri

    Wakil I : Anas Syahirul Alim

    Wakil II : Aldi Gultom

    Komisi Kompetensi Wartawan

    Ketua : Firdaus Komar

    Wakil : Ahmad Fauzi Chan

    Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan

    Ketua : Henny Murniati

    Wakil : Ria Dewi

    Komisi Wartawan Olahraga (Siwo)

    Pembina : Mahfudin Nigara

    Wakil Pembina : Gungde Ariwangsa

    Ketua : Suryansyah

    Wakil Ketua I : Dede Isharrudin

    Wakil Ketua II : Erwin Muhammad

    Sekretaris : Wina Setyawatie

    Wakil Sekretaris : Rudi Sahwani

    Anggota

    : Husnie

    : Syahnan Rangkuti

    : Denni Risman

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN 

    Departemen Seni, Musik, Film, dan Budaya

    Ketua : Ramon Damora

    Wakil Ketua I : Eko Teguh

    Wakil Ketua II : Kunni Masrohanti

    Departemen TNI dan Polri

    Ketua : Jhonny Handjojo

    Wakil Ketua (Khusus Polri) : Musrifah

    Wakil Ketua (Khusus TNI) : Badar Subur

    Departemen Hukum & HAM

    Ketua : Baren Antonius Siagian

    Wakil Ketua I : Aiman Witjaksono

    Wakil Ketua II : Ardiansyah MZ Tanjung

    Wakil Ketua III : Eddy Iriawan

    Departemen Parlemen

    Ketua : Ade Chandra

    Departemen EKUIN

    Ketua : Heri Triyanto

    Wakil Ketua I: Yura Syahrul

    Wakil Ketua II : M. Sarwani

    Departemen Pangan dan Energi

    Ketua : Gaib Maruto Sigit

    Wakil Ketua I : M. Arifin Mukendar

    Wakil Ketua II : Rizal Afrizal

    Departemen Kajian & Litbang

    Ketua : Akhmad Sefudin

    Wakil Ketua I : Rukman Nawawi

    Wakil Ketua II : Jimmy Endey

    Departemen Humas

    Ketua : Hengki Lumban Toruan

    Wakil Jaringan Media : Akhmad Dani

    Wakil Jaringan Pewarta Foto : B Hersunu A.W

    Wakil Jaringan Media Sosial : Achmad Rizal

    DIREKTORAT

    Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) : Aat Surya Safaat

    Wakil Direktur : Eko Pamuji

    Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) : Marah Sakti Siregar

    Wakil Direktur : Nizwar

    Direktur Anugerah Adinegoro : Maria D. Andriana

    Wakil Direktur : Eko Suprihatno

    Direktur Anugerah Seni & Kebudayaan : Yusuf Susilo Hartono

    Direktur Konfederasi Wartawan ASEAN (CAJ) : Ahmed Kurnia Soeriawidjaja

    Wakil Direktur : Yono Hartono

    Direktur Anti Kekerasan Wartawan : Edison Siahaan

    Wakil Direktur : Supardi Hardy

    Direktur Satgas Anti Hoax : Insan Kamil

    Wakil Direktur I : Mercys Charles Loho

    Wakil Direktur II : Muhtadi Putra Nusa

    Direktur PWI Peduli : Yoyok Ajar

    Wakil Direktur : Samsir Hamajen

    Direktur Aset : Endang Werdiningsih

    Wakil Direktur : Rabiatun Drakel

    Direktur Pers Pancasila : Sihono HT

    Wakil Direktur : Mochtar Touwe

  • Jabar Media Summit 2025: Tantangan dan Peluang Media di Era Disrupsi

    Jabar Media Summit 2025: Tantangan dan Peluang Media di Era Disrupsi

    Bandung (beritajatim.com) – Industri media tengah berada di titik kritis menghadapi era digital yang serba cepat dan disruptif. Tahun 2025 menjadi penentu apakah media mampu bertahan di tengah badai perubahan teknologi, pergeseran perilaku audiens, dan dominasi platform digital global, atau justru tenggelam.

    CEO Suara.com, Suwarjono, menegaskan bahwa keberlangsungan hidup menjadi isu paling mendesak. “Isu kekinian yang paling berat soal keberlangsungan hidup media. Jurnalisme sekarang ini tidak mampu dan kesulitan membiayai biaya produksi media. Belakangan ini banyak media yang tidak bisa menangani gelombang badai tersebut,” ujarnya dalam Jabar Media Summit 2025 di Pasteur Conventions Center, Holiday Inn Hotel, Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).

    Menurutnya, dua tahun terakhir menjadi masa serius bagi media. Ia menekankan pentingnya diversifikasi bisnis sebagai strategi bertahan. “Caranya biar usia media panjang, yakni media tersebut harus bisa menemukan bisnis lain di luar bisnis pemberitaan,” tambahnya.

    Model bisnis media yang disokong lini usaha lain disebutnya lebih tahan banting. “Model bisnis media ketika dibantu oleh yuridis lini bisnis yang lain, itu rata-rata bisa bertahan. Jadi salah satu model bisnis media karena menarik kalau kita memiliki model bisnis yang lain,” jelasnya.

    Inovasi menjadi kunci lain. Suwarjono menyebut pengalaman Suara.com selama satu dekade menunjukkan trial and error dalam mencari model bisnis baru adalah keniscayaan. “Hal ini yang bisa membuat kami bisa survive hingga sampai saat ini kami belum pernah melakukan layoff,” ungkapnya.

    Ia memaparkan sepuluh tantangan besar yang dihadapi media, mulai dari penurunan trafik berita, efisiensi anggaran iklan pemerintah, disrupsi AI, perubahan perilaku audiens, hingga dominasi platform digital dalam periklanan. “Saya kira ini menjadi PR bagi kita, dan ini akan mengubah kondisi media saat ini,” tegasnya.

    Meski demikian, peluang juga terbuka lebar. Menurutnya, media kecil justru lebih berpeluang untuk sustain. “Di antaranya konsolidasi dan optimasi aset digital, media sebagai jembatan, ekosistem/showcase, hingga karakter channel dan monetisasi,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya memahami posisi media dalam rantai industri. “Salah satu peluang yang cukup besar di luar media, adalah anatomi komposisi kita, apakah posisi kita di industri hulu atau di industri hilir yang masuk langsung ke konsumen,” jelasnya.

    CEO Tempo, Wahyu Dhyatmika, menambahkan bahwa media tidak hanya bicara soal bisnis, tetapi juga demokrasi. “Apa manfaat berita kita untuk publik untuk menjunjung demokrasi, apa manfaat yang diberikan kepada pasar,” ujarnya.

    Namun, ia mengakui adanya kesenjangan signifikan antara value creation dan value capture. “Problemnya adalah adanya kesenjangan antara jumlah yang dihasilkan model bisnis ini, dan itu cukup signifikan berdampak pada trafik atau pageview media,” kata Wahyu.

    Ia menyebut pendapatan dari langganan Tempo hanya mampu menutup 15 persen biaya produksi. “Artinya dengan perubahan media dengan mengandalkan adsense, pageview tidak bisa untuk membiaya biaya produksi redaksi,” jelasnya.

    Wahyu menekankan perlunya intervensi negara. “Bisa dengan dimulai dengan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak penghasilan untuk karyawan di perusahaan media,” sarannya.

    Dari sisi regulasi, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyoroti ketimpangan aturan antara media arus utama dan media sosial. “Media arus utama apapun platform bentuknya, itu jelas ada aturannya. Sementara social media dari segi konten maupun dari segi bisnis tidak ada yang mengatur,” ujarnya.

    Ia mendorong pemerintah lebih peduli pada media sebagai pilar demokrasi. “Media untuk bisa bertahan, pemerintah bisa membuat kebijakan yang memberikan keringanan kepada media arus utama,” tegasnya.

    Jazuli juga menyinggung tingginya jumlah aduan ke Dewan Pers yang mencapai 867 kasus sepanjang 2025, mayoritas dimenangkan oleh pengadu. Hal ini mencerminkan perlunya media berbenah agar kepercayaan publik tidak terkikis.

    Dari perspektif lain, Eva Danayanti dari International Media Support (IMS) menekankan pentingnya relevansi media lokal. “Kuncinya kalau ngomongin konten, kalau kita memperhatikan di sekitar dan di sebelah kita, itu bisa lebih relevan untuk konten media lokal bahkan hiperlokal,” katanya.

    Menurutnya, media lokal perlu membangun interaksi yang lebih dekat dengan audiens. “Jadi bagaimana audiens tidak hanya diberlakukan sebagai pembaca tapi juga bagaimana mereka bisa terlibat,” jelasnya.

    Eva berharap media lokal fokus pada relevansi, bukan ambisi menjadi besar. “Ke depan media lokal bukan bagaimana menjadi media besar, tapi bagaimana menjadi relevan dengan konteks lokalnya,” pungkasnya.

    Jabar Media Summit 2025 menghadirkan ratusan peserta dari perwakilan media se-Jawa Barat, akademisi, pemerintahan, hingga pelaku usaha. Tahun ini, forum tersebut mengusung tema Pendalaman Model Bisnis dan Konten Berdampak, dengan empat sesi utama: masa depan media lokal di era digital, penggunaan AI untuk mendukung kerja media, membangun konten berdampak, serta kolaborasi media dengan stakeholder.

    Acara terselenggara berkat kolaborasi AyoBandung.id, Suara.com, dan Radar Cirebon dengan dukungan sejumlah mitra, termasuk bank bjb, Bank BNI, Harita Nikel, Bio Farma, JNE, Eiger Adventure, PLN UID Jabar, Bank Indonesia Jawa Barat, bjb Syariah, Pos Indonesia, Cirebon Power, Modena, Diskominfo Kota Cirebon, dan Yamaha. [beq]

  • Kemenhan tegaskan tidak ada usulan darurat militer

    Kemenhan tegaskan tidak ada usulan darurat militer

    Di media sosial itu sudah beredar berita-berita yang menggunakan apa yang dipublikasi oleh media tersebut sehingga ini menimbulkan mispersepsi yang bisa berdampak pada misinformasi dan disinformasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan tidak ada usulan darurat militer dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyusul gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.

    Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menanggapi pemberitaan Tempo yang dilansir pada Senin ini.

    “Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta.

    Frega menjelaskan pengajuan draf usulan darurat militer mesti melalui proses resmi dan tidak bisa diajukan oleh individu. Dia mengatakan biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak ada yang membahas hal itu.

    “Sama sekali tidak ada pembahasan dan pengajuan. Jadi, apa yang disampaikan oleh media tersebut itu bisa saya tegaskan tidak benar,” tuturnya.

    Kemenhan menyayangkan pemberitaan tersebut. Media massa seharusnya mematuhi etika jurnalisme, utamanya perihal keberimbangan narasumber.

    Narasi bahwa Menhan sempat mengusulkan penetapan status darurat militer dinilai berpotensi menciptakan provokasi dan kebingungan di masyarakat. Kemenhan khawatir narasi itu akan menimbulkan mispersepsi.

    “Di media sosial itu sudah beredar berita-berita yang menggunakan apa yang dipublikasi oleh media tersebut sehingga ini menimbulkan mispersepsi yang bisa berdampak pada misinformasi dan disinformasi,” katanya.

    Kemenhan, imbuh dia, sedang menjajaki untuk menyampaikan hak jawab kepada media massa yang bersangkutan. Di sisi lain, Kemenhan mempertimbangkan untuk melaporkan pemberitaan itu ke Dewan Pers.

    “Kami juga mengimbau teman-teman media mungkin bisa lebih bijak dan cermat, jangan sampai nanti ada informasi yang belum akurat tidak berimbang ini disampaikan spontanitas malah justru memprovokasi masyarakat,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Uji Materi UU Tipikor

    Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Uji Materi UU Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) soal uji materi (judicial review) Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Permohonan uji materi atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 beleid tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).

    Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan mengatakan para tokoh secara prinsip setuju dengan permohonan yang diajukan.

    Menurutnya, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

    “Orang-orang yang beriktikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi. Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” kata Erry dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Dia berpendapat dalam praktiknya, penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum. Padahal potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN.

    Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.

    “Dengan banyaknya contoh kasus yang ada, para pejabat termasuk direksi BUMN menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” ujarnya.

    Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain.

    Mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

    “Kelemahan ini membuat proses mutual legal assistance [MLA] sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” ujarnya.