Institusi: Dewan Pers

  • Puluhan Wartawan Jember Demo Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

    Puluhan Wartawan Jember Demo Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

    Jember (beritajatim.com) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia berunjuk rasa di bundaran depan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024) malam.

    Mereka menolak Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang memberangus praktik jurnalisme investigatif. Para jurnalis dari berbagai media massa ini menganggap RUU Penyiaran mengancam demokrasi di Indonesia.

    Mereka melakukan aksi berjalan mundur sebagai simbol protes. “Jalan mundur ini menyimbolkan bahwa kebebasan pers yang sudah berjalan 25 tahun sejak disahkannya UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tidak akan ada artinya jika RUU ini disahkan,” kata Mahfudz Sunarji, koordinator aksi.

    “Ada beberapa pasal dalam RUU tersebut yang membatasi kebebasan pers. Itu jadi poin utama. Kita harus tolak. Jangan biarkan RUU ini disahkan,” kata Mahfudz

    Mahfud menambahkan, beberapa pasal juga memberangus peran Dewan Pers. “Perannya digantikan lembaga lain yang melakukan koreksi dan penyelesaian sengketa pers. Itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

    Sementara itu, Imam Nawawi, jurnalis salah satu media massa daring, mencurigai adanya operasi kekuasaan yang bertujuan memberangus kebebasan pers. “Revisi UU Penyiaran terang-terangan menyusupkan kepentingan kekuasaan untuk mengendalikan pers,” katanya.

    “Kekuasaan sepertinya merasa terganggu dengan pemberitaan investigasi. Jadi mereka perlu mengekang pers lewat revisi UU Penyiaran, dan menghambat pers menginvestigasi skandal pejabat,” kata lelaki berkepala licin ini. [wir]

  • Ketua Dewan Pers Ungkap Tantangan Wartawan Saat ini

    Ketua Dewan Pers Ungkap Tantangan Wartawan Saat ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa menjadi wartawan untuk saat ini tidak mudah. Sudah banyak perbedaan dan tantangan di era teknologi seperti sekarang ini.

    Ninik menyebut, dulu namanya berita hanya dilahirkan dari seorang jurnalis atau orang menyebutkannya wartawan. Sekarang, masyarakat dibuat bingung, untuk membandingkan mana yang merupakan berita dengan mana yang merupakan informasi. Sebab, begitu banyaknya informasi yang saat ini dengan mudah dan cepat disebarluaskan oleh media sosial (medsos).

    “Sekarang berbagai platform digital yang banyak menyajikan informasi yang memberi kesan sebagai sebuah berita,” kata Ninik, dalam sambutannya saat acara penutupan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Provinsi Jawa Timur di Hotel Oakwood Surabaya, ditulis Minggu (5/5/2024).

    Nah, tantangan yang harus dilakukan oleh wartawan, yakni harus berjibaku untuk meyakinkan masyarakat. Meyakinkan dan merebut kembali hati masyarakat, untuk menggunakan media mainstream sebagai rujukan kebenaran.

    “Wartawan harus meyakinkan masyarakat untuk menggunakan media mainstream sebagai rujukan kebenaran,” kata perempuan berkacamata itu.

    Sedangkan untuk menentukan suatu tulisan, apakah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Apakah tulisan itu sudah sesuai dengan koridor penulisan yang baik atau tidak. Tentu, untuk menganalisanya dibutuhkan kemampuan atau kompetensi.

    Kompetensi seperti itu bisa didapatkan oleh seorang wartawan, yakni dengan mengikuti UKW.
    “Ya saya yakini, sebenarnya kemampuan itu sudah dimiliki wartawan tanpa uji kompetensi. Mereka dengan kecanggihan teknologi, di mana pun bisa belajar secara mandiri,” katanya.

    Hanya saja, menurut Ninik, uji kompetensi wartawan ini menjadi hal yang penting. Dengan mengikuti UKW, para wartawan memiliki legalitas. Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki dalam hal jurnalistik. Dia mencontohkan seperti dalam belajar beragama, yakni iksan.

    “Orang bisa belajar sendiri, tetapi belajar yang benar ya harus ada gurunya. Seperti halnya UKW, gurunya ya penguji itu. Penguji akan mengingatkan jika peserta membuat kesalahan. Kalau belajar sendiri, tidak ada yang bisa menunjukkan itu benar atau tidaknya. Orang belajar sendiri bisa-bisanya merasionalkan jika yang ia pelajari benar semua,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, UKW di Provinsi Jawa Timur diikuti oleh ratusan peserta, baik untuk jenjang muda, madya dan utama. Kegiatan yang digelar di hotel Oakwood Surabaya selama 2 hari itu, diselenggarakan oleh Dewan Pers.

    Dalam kesempatan itu, Dewan Pers bekerja sama dengan 4 lembaga uji, yakni dari PWI, PFI, IJTI dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Dr Soetomo (Unitomo). [end/suf]

  • Dewan Pers Minta Dua Oknum Prajurit TNI di Halmahera Diproses Hukum

    Dewan Pers Minta Dua Oknum Prajurit TNI di Halmahera Diproses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL Muhammad Ali menyusul kasus penganiayaan seorang wartawan oleh prajurit TNI AL di Halmahera Selatan. Ninik pun meminta dua oknum prajurit itu diproses hukum.

    “Kami melakukan komunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut untuk memastikan bahwa satu, perlindungan kepada korban,” kata Ninik di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

    Ninik meminta jaminan proses hukum pada pelaku pun harus diusut tuntas. Dia pun berharap, jangan sampai setelah ada peristiwa ini kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya. Dewan pers pun akan terus memantau korban, termasuk keluarganya dan mengawal proses hukum terhadap korban.

    “Kami berharap, korban mendapatkan jaminan kesehatan untuk memulihkan kondisi fisiknya dan yang ketiga adalah kami meminta kepada pimpinan staf angkatan Laut untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sebaik-baiknya,” katanya.

    Hal ini perlu ditekankan, karena Ninik memperoleh informasi bahwa korban mendapatkan intimidasi untuk melakukan perdamaian. Hal ini setelah keluarga korban dipaksa menandatangani surat perdamaian.

    “Kami memperoleh informasi bahwa ada indikasi-indikasi oknum yang ingin memaksa melakukan perdamaian secara paksa. Jadi keluarga korban diminta untuk menandatangani surat perdamaian,” katanya.

    Dia pun mengingatkan, apa pun bentuk keberatan terhadap pemberitaan dapat diselesaikan secara etik. Menurut Ninik, ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan

    “Ini peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena jurnalis adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi dalam konteks pemberitaan, kebutuhan perlindungan fisik, dan sebagainya,” kata Ninik. [ian]

  • Dewan Pers Minta Dua Oknum Prajurit TNI di Halmahera Diproses Hukum

    Dewan Pers Minta Menteri Bahlil Berikan Hak Jawab ke Tempo

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers meminta Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan hak jawab terkait laporan utama Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2023 bertajuk ‘Tentakel Nikel Menteri Bahlil’. Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 7/PPR-DP/III/2024, Dewan Pers menyatakan liputan Tempo tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik secara prosedural.

    Rekomendasi hak jawab diminta Dewan Pers Bahlil tak memberikan ruang klarifikasi sebelum liputan tersebut terbit. Ia mengabaikan tujuh upaya Tempo meminta konfirmasi dan jawaban atas seluruh informasi dalam liputan itu, melalui surat ke kantor dan rumah dinasnya, dua kali mencegatnya seusai debat calon presiden, lewat staf khususnya, dan melalui seorang politikus senior.

    “Permintaan wawancara sudah kami ajukan sejak pada 15 Januari hingga akhir Februari 2024,” kata Setri.

    Pada 29 Februari 2024, Bahlil baru memberikan pernyataan di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pernyataan itu pun sudah dimasukkan dalam tulisan di Majalah Tempo.

    Karena itu, dalam putusannya, Dewan Pers meminta Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta penjelasan atau konfirmasi atas sebuah informasi.

    “Agar tercipta keberimbangan, keakuratan dalam pemberitaan dan terhindar dari penghakiman,” demikian tertulis dalam PPR Dewan Pers.

    Menurut Dewan Pers penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menilai keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebut Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel.

    Padahal, khusus tambang nikel, hingga Januari lalu hanya berjumlah 109 izin. Dewan Pers merekomendasikan Tempo memuat hak jawab disertai permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam kalimat tersebut.

    Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers memutuskan Tempo wajib memuat hak jawab Menteri Bahlil atas pelbagai informasi yang terdapat dalam liputan tersebut.

    “Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.

    Liputan Tempo menyorot kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain kewenangan mencabut izin, Menteri Bahlil juga berwenang menghidupkan kembali IUP dengan syarat tertentu.

    Kepada Tempo, para pengusaha mengaku diminta uang atau saham oleh Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya jika ingin izin tersebut dihidupkan kembali. Ada sebelas narasumber yang memberikan informasi kepada Tempo dan telah dicek akurasinya. Dewan Pers menilai Tempo telah melakukan uji informasi atas pengakuan-pengakuan tersebut.

    Setri Yasra mengatakan siap memberikan ralat atas keterangan di bawah judul sampul tersebut. Sebab, kata dia, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 berupa izin pertambangan mineral.

    Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Bocor Alus merupakan siniar jurnalistik Tempo yang tayang di YouTube setiap Sabtu dan menjadi pengantar topik liputan majalah Tempo yang terbit setiap Ahad.

    Atas tayangan Bocor Alus Politik, Dewan Pers menyatakan memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. [beq]

  • Dewan Pers Minta Dua Oknum Prajurit TNI di Halmahera Diproses Hukum

    Aduan Menteri Bahlil, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi dan memerintahkan Tempo meminta maaf kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Hal ini terkait aduan Bahlil ke Dewan Pers atas konten pada Majalah Tempo serta program podcast Bocor Alus Politik (BAP) di kanal YouTube Tempo.co.

    Berdasarka surat rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers, Tempo dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena menyampaikan informasi yang tidak akurat. Melalui surat itu pula, Dewan Pers mengharuskan Tempo melayani hak jawab beserta permintaan maaf.

    “Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, Senin (18/3/2024).

    Dalam surat tersebut Bahlil pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

    “Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” tulis surat tersebut lagi.

    Sementara itu jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp500 juta Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

    Menanggapi surat tersebut, Bahlil mengaku tidak ambil pusing dan tetap menghormati Tempo sebagai media yang kredibel. Dirinya pun menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.

    “Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat,” kata Bahlil dalam acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pascapemilu 2024 di Jakarta.

    Ia pun berharap Tempo dapat berbenah terkait manajamen pemberitaan mereka khususnya dalam meminta waktu kepada narasumber yang dituju. Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.

    “Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang,” ujar Bahlil.

    Meski begitu, Bahlil tetap memandang Tempo sebagai salah media yang hebat. Begitu juga dengan media-media lain yang dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.

    “Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah,” kata Bahlil mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Bahlil melaporkan konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di Youtube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Ia memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (4/3/2024).

    Tina mengungkapkan bahwa Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Informasi tersebut dinilai tidak akurat dan belum terverifikasi tersebut menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kata Tina, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. [beq]

  • PWI Tuban Gelar Diskusi Bersama Camat dan Kades

    PWI Tuban Gelar Diskusi Bersama Camat dan Kades

    Tuban (beritajatim.com) – PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Tuban menggelar diskusi literasi media dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024. Acara bertempat di Pendopo Kridha Manunggal Tuban, Rabu (6/3/2024).

    Sasaran diskusi tersebut adalah Camat dan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Tuban.

    Duskusi ini menghadirkan narasumber yang cukup kompeten. Di antaranya, anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Wakil Ketua PWI Jatim Machmud Suhermono dan Kabag SDM Polres Tuban, Kompol Elis Suendayati.

    Ketua PWI Kabupaten Tuban Suwandi mengungkapkan, diskusi ini digelar bukan tanpa alasan. Ini menindaklanjuti keluhan dari para kades serta kepala sekolah terkait maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan. Mereka meminta uang saat peliputan.

    “Kami sering mendapatkan informasi bahwa ada wartawan yang suka meneror dan memakai atribut LSM serta terkadang mengaku advokat. Nah, dengan diskusi ini mungkin teman-teman kades bisa membedakan dan bisa mendapatkan ilmunya bagaimana cara menangani dan melaporkan,” ucap Suwandi.

    Sehingga, menurut Suwandi, diskusi yang digelar sangat penting. Sebab sebagai bekal pengalaman bagi para kepala desa dan stakeholder yang lain agar bisa terhindar dari praktik oknum yang mengaku sebagai wartawan.

    “Maka dari itu, penting bagaimana kita bisa membedakan mana wartawan yang profesional dan tidak profesional,” paparnya.

    Ditempat yang sama, Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Mahmud Suhermono menambahkan, acara diskusi ini cukup penting bagi para kades maupun stakeholder. Oleh karenanya, agar semua yang hadir dapat memanfaatkan acara ini dengan optimal.

    “Kami berharap semua tamu undangan, utamanya para Kades bisa memanfaatkan diskusi ini dengan optimal, karena pematerinya langsung dari dewan pers,” jelas Mahmud.

    Mahmud berharap peringatan HPN bisa menjadi momentum awal terutama di Kabupaten Tuban untuk menyikapi dunia pers sesuai dengan undang-undang dan seperangkat regulasi dari Dewan Pers.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana berharap kepada para Kades dan stakeholder yang hadir bisa menyebarluaskan ilmu atau pengetahuan yang sudah didapatkan dalam acara ini. “Kami harap teman-teman menyebarluaskan materi yang didapat di forum ini,” tutup Budi Wiyana. [ayu/suf]

  • Anggota Dewan Pers Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik

    Anggota Dewan Pers Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Dua anggota Dewan Pers, Totok Suryanto dan Agung Dharmajaya berziarah ke Makam Sunan Giri di Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (5/3/2024).

    Saat berziarah ke makam salah satu wali dari Wali Songo itu, Totok dan Agung sempat diperlihatkan pengurus Yayasan Makam Sunan Giri sejumlah peninggalan Sunan Giri, Wali Songo yang bergelar Prabu Satmata itu. Di antaranya surban dan Keris Kolomunyeng.

    Sebelumnya, rombongan Dewan Pers juga sempat menikmati kuliner khas Gresik. Yakni, Kelan Sembilang Pak Kasan Mengare dan pudak.

    “Peningggalan Sunan Giri itu mesti dirawat dengan baik. Jangan sampai rusak,” kata Totok Suryanto mengingatkan.

    Sunan Giri lahir di Blambangan pada 1442 M dan meninggal tahun 1506 M lalu dimakamkan di Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sunan Giri merupakan anggota Wali Songo dan pendiri Kerajaan Giri Kedaton yang berkedudukan di daerah Kabupaten Gresik.

    Sunan Giri membangun Giri Kedaton sebagai pusat penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa yang pengaruhnya sampai ke Madura, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

    Nama Giri digunakan oleh Sunan Giri dalam menamakan tempat tinggalnya di Gresik itu diambil dari nama tempat Ibukota Kerajaan Blambangan saat itu. Kota Giri saat ini menjadi sebuah kecamatan di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam catatan sejarah yang ada, Sunan Giri memiliki beberapa nama lain yakni Raden Paku, Prabu Satmata, Sang Hyang Giri Nata, Sultan Abdul Faqih, Raden ‘Ainul Yaqin, dan Jaka Samudra.

    Mengenai kondisi dunia media massa di era sekarang, Totok dan Agung mengemukakan bahwa Dewan Pers terus mendorong pentingnya pendataan dan verifikasi media massa dan perusahaan pers. Tujuannya, menciptakan jurnalisme berkualitas dan profesionalisme perusahaan pers.

    Selain itu, tambahnya, untuk melindungi publik agar benar-benar mendapatkan berita tepercaya dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah makin banjirnya informasi. Totok Suryanto, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, mengutarakan, proses verifikasi media massa dan perusahaan pers itu dilaksanakan dua tahap. Sebelum verifikasi faktual, lebih dulu mesti lulus verifikasi administrasi.

    “(Verifikasi) ini salah satu tahapan penting untuk memastikan konsumen media mendapatkan kepastian bahwa produksi berita dilakukan sesuai prosedur yang profesional,” ujar Totok, pria kelahiran Blitar, Jatim.

    Tahapan verifikasi meliputi banyak hal. Mulai dari legalitas hukum sebagai perusahaan pers, keberadaan kantor, sumber daya manusia (SDM), dan ketentuan lainnya seperti telah diatur Dewan Pers. Termasuk kualitas konten berita yang diproduksi media bersangkutan. “Dengan hadirnya media yang terverifikasi, setidaknya membuat masyarakat memilihnya bisa tepat. Karena produksi beritanya sudah memenuhi standar,” kata Totok, alumni FIA Universitas Brawijaya Malang ini.

    Menyinggung masih banyaknya media massa atau perusahaan pers yang masih belum terverifikasi, Totok mempersilakan untuk tetap memproduksi berita. Namun, mereka mesti mematuhi tahapan pendataan dan verifikasi hingga nantinya dinyatakan lulus atau memenuhi ketentuan. Pihaknya berkomtimen untuk mendorong media massa atau perusahaan pers agar bisa terverifikasi.

    Pendataan dan verifikasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah syarat untuk bisa terverifikasi Dewan Pers. Salah satu di antaranya ketentuan pemimpin redaksi/penanggung jawabnya harus sudah mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama. “Yang penting kan ketika lulus proses verifikasi, administrasi maupun faktual itu diikuti dengan kesungguhan bahwa ada tanggung jawab. Tidak bisa main-main,” tandasnya.

    Setelah media massa atau perusahaan pers terverifikasi, lanjut dia, Dewan Pers bukan lantas tinggal diam. Masih ada proses pengawasan secara berjenjang. Apakah perusahaan pers yang sudah terverifikasi itu dapat menjalankan tugas dengan baik ataukah tidak. Publik juga bisa memberikan pengaduan jika ada pelanggaran-pelanggaran.

    Dari data Dewan Pers melalui siaran pers, 8 Desember 2023, jumlah media massa yang sudah terverifikasi di Dewan Pers mencapai 1.798 media massa. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan berbasis digital pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 970 (54 persen) merupakan media online, 434 (24 persen) media cetak, 376 (21 persen) media televisi, dan 18 (1 persen) media radio.

    Adapun media yang telah terverifikasi sepanjang 2023, sebanyak 91 media (30,5 persen) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55 persen) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual. Dari hasil survei, jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai 47.000. [air]

  • Perpres Publisher Rights Dorong Kerja Sama Sesuai Kesepakatan Para Pihak

    Perpres Publisher Rights Dorong Kerja Sama Sesuai Kesepakatan Para Pihak

    Jakarta

    Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) pada 20 Februari 2024. Regulasi tersebut bertujuan guna menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.

    Perpres Publisher Rights terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.

    Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan terdapat beberapa dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas. Hal ini meliputi, kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

    “Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” ujar Nezar dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

    Nezar menambahkan, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

    “Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab,” sambungnya.

    Di samping itu, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas. Adapun hal ini sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

    Terakhir, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun, Nezar menegaskan pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus berdasar pada kesepakatan perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

    Di sisi lain, kerja sama tersebut memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

    “Bentuk kerja sama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan di antara kedua belah pihak,” ungkap Nezar.

    Adapun pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights akan menjadi tugas komite. Dalam hal ini, komite akan dibentuk oleh Dewan Pers.

    Nezar mengatakan komite nantinya juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.

    “Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” pungkas Nezar.

    (ncm/ega)