Institusi: Dewan Pers

  • AI Bagi Media dan Jurnalis: Disrupsi atau Destruksi?

    AI Bagi Media dan Jurnalis: Disrupsi atau Destruksi?

    Jakarta

    Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) ternyata menghadirkan berbagai dinamika dan problematika yang kompleks di sejumlah sektor usaha dan profesi, termasuk bagi industri media. Risiko disrupsi pun destruksi lantaran AI, memerlukan tata kelola yang cermat. AI menawarkan ragam manfaat berupa efisiensi dan kreativitas dalam banyak hal, namun juga memberikan tantangan teknis dan etis tersendiri dalam industri media dan kerja jurnalis.

    Teknologi AI memang memberikan sejumlah turunan aplikasi yang dapat digunakan oleh media dan jurnalis, baik itu AI Prediktif, yang dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi konten dan analisis tren pembaca masa mendatang, hingga AI Generatif, yang dapat meringkas wawancara dengan cepat hingga memberikan analisis data dalam jumlah besar. Dengan mengotomatiskan banyak tugas yang bersifat repetitif dan menyederhanakan proses yang rumit, AI sejatinya dapat merevolusi bagaimana media bekerja dan memberikan kelapangan bagi awaknya untuk lebih fokus pada pekerjaan yang bersifat analitis dan kreatif.

    AI Dapat Gantikan Jurnalis?

    AI sebagai alat bantu keredaksian, akan dapat menghasilkan konten yang lebih relevan dan menarik bagi pembaca, selain tentunya membantu pula dalam memberikan saran inovasi dan gagasan untuk diseminasi konten tersebut kepada khalayak secara lebih luas. Namun, disrupsi (positif) AI ternyata menimbulkan kerisauan akan destruksi yang serius. Hal tersebut semisal tentang apakah otomatisasi (atau tepatnya: instanisasi) yang difasilitasi AI akan dapat berdampak pada menurunnya kualitas konten dan juga mengancam eksistensi jurnalis.

    Mengacu pada perkembangannya yang sedemikian pesat, memang tidak menutup kemungkinan, walau mungkin tidak dalam waktu dekat ini, AI akan dapat melakukan tugas dan fungsi editorial (baca: keredaksian). Sejumlah media di dalam maupun luar negeri sudah banyak yang menggunakan AI, untuk beragam kebutuhannya.

    Komponen manusia dalam fungsi luhur sebagai gate keeper di media rentan tergantikan, atau setidaknya, tersaingi. Kita pun harus mafhum, ketika tabiat manusia dalam melalukan konsumsi informasi di era digital saat ini telah dapat dikontrol sepenuhnya oleh algoritma.

    Maka ketika memutuskan untuk menggunakan AI, media mesti bertanggung jawab memastikan keterbukaan dan transparansi kepada pembaca serta menegakkan kontrol gate keeper redaksional hanya pada integritas jurnalis berpengalaman untuk menjamin akurasi, kedalaman dan keberpihakan berdasarkan kepekaan hati nurani dan akal sehat.

    Media sudah saatnya segera menyusun strategi untuk mengoptimalkan teknologi AI pada sejumlah lini kerja-kerja mereka, tanpa mengorbankan integritas jurnalistik, apalagi menggantikan manusia hanya dengan alasan efisiensi dan produktifitas. AI mesti difungsikan oleh media sebagai sarana meningkatkan kualitas dan kuantitas konten yang diproduksi, sembari memastikan awak dan jurnalisnya memiliki kelapangan dalam membangun potensi diri dan media tempat bernaungnya dengan menggunakan AI tersebut.

    Tata Kelola AI Beretika

    Pun, konten yang terkesan sangat realistis produksi AI, walaupun sebenarnya adalah sebentuk disinformasi, akan dapat memperburuk ekosistem media massa itu sendiri. Deepfake dan konten manipulatif yang menjamur lantaran teknologi dan kanal digital, menimbulkan konsekuensi dilema etika yang harus dihadapi oleh media. Dalam kerangka ini, menegakkan norma etika dalam kerja jurnalistik menjadi lebih rumit, terutama jika produksi konten hingga keputusan redaksional, pada derajat tertentu, melibatkan AI.

    Hingga saat ini, masih banyak yang meyakini (dan telah dapat dibuktikan) bahwa AI, ketika difungsikan sebagai sebuah sistem penunjang keputusan, sangatlah rentan bias tersebab algoritma yang tertanam ataupun data olahan yang dipasok kepadanya. Garbage in, garbage out! Selain daripada itu, penggunaan AI yang sembrono akan dapat meningkatkan ketidakpastian informasi berujung konflik, tanpa ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas konten AI apabila senyatanya ilegal atau berbahaya.

    Seperti banyak negara lain, Indonesia tengah berupaya membuat tata kelola untuk mengurangi risiko ini. Namun taklah mudah membuat tata kelola yang melindungi kepentingan publik dan di satu sisi lainnya perlu tetap memastikan inovasi tak terhambat. Beberapa titik awal yang penting adalah prinsip-prinsip etika yang disarankan oleh Kementerian Kominfo melalui Surat Edaran No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan dan khusus penggunaan AI bagi media siber adalah sebagaimana termaktub pada Prinsip-prinsip Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Media Siber dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

    Meskipun demikian, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa media, jurnalis dan masyarakat luas pada umumnya mampu menggunakan AI secara bertanggung jawab, aman dan beretika. Pun bagi media dan jurnalis, masa depannya sangat ditentukan pada kemampuan dan kemauannya dalam beradaptasi. Sebagaimana dikutip dari Charles Darwin, Bapak Evolusi, “Bukan yang paling kuat yang bisa bertahan hidup, bukan juga yang paling pintar, namun yang yang paling bisa beradaptasi terhadap perubahan”.

    Catatan Penting Bersama

    Pada 15 Agustus 2024, didukung oleh Dewan Pers Indonesia dan Kolaborasi Riset dan Inovasi AI Indonesia (KORIKA), sebuah diskusi webinar dengan judul “Tantangan & Dilema AI bagi Media dan Jurnalis” diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan ICT Watch. Dokumentasinya tersedia di YouTube dan materi presentasi narasumber dapat diunduh di sini. Pada beberapa bagian dari artikel ini, yang merupakan risalah dari diskusi webinar tersebut, penyusunan kerangkanya dibantu oleh AI. Adapun berikut ini adalah sejumlah catatan penting bersama yang disampaikan oleh para narasumber:

    1. Menggarisbawahi pentingnya AI dalam memajukan jurnalisme, Prof. Hammam Riza, Ketua Kolaborasi Riset dan Inovasi AI Indonesia (KORIKA) mengatakan bahwa AI dapat membantu menciptakan konten, berinovasi, melawan informasi palsu, dan meningkatkan produktivitas jurnalis. Namun, ia juga menggarisbawahi risiko otomatisasi yang membahayakan pekerjaan jurnalis dan kemungkinan hilangnya sentuhan manusia di media.

    Hammam juga menggarisbawahi perlunya etika dalam menggunakan AI karena ia melihatnya sebagai alat untuk perbaikan daripada ancaman yang menggantikan pekerjaan jurnalistik. Menjaga keamanan data terhadap manipulasi kecerdasan buatan, termasuk deep fakes, juga merupakan masalah penting dalam konteks ini sebagai upaya untuk menetapkan aturan yang adil dan wajar untuk menggunakan AI di media.

    2. Ketua Dewan Pers Indonesia, Dr Ninik Rahayu, berbicara tentang AI mengubah sektor media. AI telah memungkinkan wartawan untuk fokus pada tugas-tugas yang lebih kreatif dan analitis dengan mengalihdayakan tugas-tugas yang berulang dan menyederhanakan proses-proses yang rumit. Meskipun demikian, ia menggarisbawahi risiko-risiko adopsi AI, termasuk kemungkinan kesalahan, informasi yang salah, prasangka algoritmik, masalah hak cipta dan privasi.

    Ninik menyoroti perlunya keterbukaan dalam penggunaan AI untuk mengatasi tantangan dan akuntabilitas editorial manusia dalam menjaga kesesuaian dengan hukum dan kode etik jurnalistik. Dewan Pers sedang mengembangkan pedoman untuk penggunaan kecerdasan buatan oleh media yang etis dan bertanggung jawab.

    3. Menekankan meningkatnya kekhawatiran di kalangan perusahaan media tentang perkembangan AI, terutama kecanggihan model generatif, Arkka Dhiratara, CEO HukumOnline dan anggota Gugus Tugas AI Dewan Pers , menekankan konten yang sangat realistis yang diproduksi oleh AI generatif telah menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan tergesernya koresponden manusia dan pembuat konten. Bersamaan dengan kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar luas, hal ini bermuara pada pertanyaan tentang keaslian konten, kemungkinan penyebaran informasi palsu, dan keberadaan deepfake.

    Arkka juga membahas konsekuensi moral dan hukum dari hak kekayaan intelektual, kepemilikan konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, dan kemungkinan prasangka algoritma AI. Oleh karena itu, untuk menurunkan risiko yang terkait dengan pengembangan teknologi ini, tata kelola AI yang adil dan tepat harus ditetapkan oleh para pemangku kepentingan terkait.

    4. Penasehat ICT Watch / Ketua Siberkreasi, Donny BU, menggarisbawahi adanya disrupsi dan kerentanan destruksi yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan yang tengah dihadapi media massa dan jurnalis. Ia mencatat bahwa dimungkinkan kini redaksional dikelola oleh AI, melayani pemirsa yang telah dikepung oleh algoritma. Donny menggarisbawahi perlunya etika dalam menggunakan kecerdasan buatan untuk pembuatan konten dan personalisasi konten yang efektif.

    Ia juga menyarankan media untuk mulai meningkatkan kapasitas jurnalisnya agar memiliki kompetensi dalam permanfaatan teknologi digital dan AI. Selain itu, kerja sama multipihak sangat penting untuk menjamin tata kelola AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab serta memajukan nilai-nilai kesetaraan, perlindungan data pribadi, dan hak kekayaan intelektual. Materi presentasi dapat diunduh di https://s.id/dbu-media-ai.

    (fyk/fay)

  • LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    Medan (beritajatim.com) –  LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP), di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menjelaskan dari tim KKJ-LBH Medan bersama Eva Pasaribu anak RSP hari ini melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terkait dengan matinya Rico Sempurna Pasaribu (40), Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

    “Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus pembakaran ini,” kata Irvan Saputra, Selasa, 9 Juli 2024.

    LBH Medan mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Anak korban Eva meyakini, kebakaran itu tidak wajar. Anak Korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur Pasal 340 KUH Pidana Juncto 187 KUH Pidana.

    Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum Kebakaran itu terjadi.

    Kronologi Kejadian

    Pada tanggal 22 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

    Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa” diunggah ke laman Tribrata.

    Dalam artikelnya, RSP menyinggung nama prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, RSP tidak pulang ke rumahnya. RSP diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya, karena mendapatkan ancaman.

    HB juga sempat menghubungi Pimpinan Tribrata TV diduga untuk meminta supaya pemberitaan soal perjudian itu dihapuskan (takedown). Namun tidak ada kesepakatan untuk menghapus pemberitaan itu.

    Pada 23 Juni 2024, RSP bersama beberapa rekannya sempat menemui HB diduga hendak meminta uang kepada HB. Namun, RSP tidak mendapatkan uang itu;

    Pada 24 Juni 2024, RSP sempat bilang kepada temannya hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumut. Lantaran dia merasa tidak aman;

    Pada 26 Juni 2024, RSP sempat menulis pemberitaan soal unjuk rasa menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya perjudian, prostiitusi dan narkoba. Dia kemudian menulis di laman facebooknya.

    Isinya menyinggung soal dugaan perjudian yang diduga didalangi oknum prajurit TNI.

    Pimpinan Tribrata TV sempat menanyakan kondisi RSP. Saat itu RSP menyebut kondisinya dalam kondisi aman. Dalam rentetan itu, korban pun mendapat pesan dari ketua Ormas bahwa mereka sedang diikuti. Di dalam pesan itu, RSP dipesankan agar tidak pulang ke rumah.

    RSP kemudian diantarkan oleh rekannya, A, pada Rabu (26/7/2024) sekitar pukul 23.35 WIB. Rumah RSP kemudian terbakar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. RSP dan tiga anggota keluarganya ditemukan hangus di dalam satu kamar.

    Selanjutnya dalam keterangannya LBH Medan dan KKJ Sumut meminta untuk:
    1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
    2. Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
    3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis RSP
    4. Tindakan RSP yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
    5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
    6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

    Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

    Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

    Penangkapan Anggota Ormas Eksekutor Pembakaran

    Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) mengungkap dua orang eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada 27 Juni 2024 lalu.

    Kedua eksekutor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 4 orang terkait kasus ini, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang), Rudi Apri Sembiring, dan Pedoman (Domanta). Namun, Pedoman dibebaskan karena tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi.

    Berdasarkan keterangan, Bebas Ginting, mantan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Karo, diduga sebagai otak di balik pembakaran ini atas perintah bos besar judi.

    Bebas Ginting menyusun rencana tersebut di markasnya di Gang Pendidikan Kabanjahe yang dikenal sebagai “Sapo Boelang”. Dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang) dan Rudi Apri Sembiring, memiliki peran berbeda.

    Yunus menyiramkan bahan bakar Pertalite dan Solar yang dicampur dalam botol air mineral ke rumah korban dan kemudian menyalakan api. Sedangkan Rudi membeli bahan bakar dan menjadi joki motor untuk mengantar Yunus ke lokasi.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

    CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu*

    Aksi dua eksekutor pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kamis dinihari (27/6/2024), terekam CCTV di sekitar lokasi.

    Kedua pelaku terekam saat berangkat maupun pulang dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor matic.

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP.

    Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.

    “CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/2024) saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo.

    Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.

    Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban.

    Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

    Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

    Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.

    “Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.(ted)

  • KKJ Sumut: Kematian Wartawan Rico Pasaribu Diduga Akibat Pemberitaan Judi

    KKJ Sumut: Kematian Wartawan Rico Pasaribu Diduga Akibat Pemberitaan Judi

    Medang (beritajatim.com) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap temuan penting terkait kematian tragis wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dalam insiden kebakaran rumah di Kabupaten Karo.

    “Hasil investigasi mendalam mengindikasikan bahwa jurnalis Tribrata TV ini menjadi korban pembunuhan dengan motif balas dendam atas pemberitaan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” kata Array A Argus Koordinator KKJ Sumatera Utara dalam keterangan tertulis kepada redaksi beritajatim.com, Selasa 2 Juli 2024.

    Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu.

    Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB. Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut.

    Masalah bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban, agar namanya ikut mendapatkan jatah/uang perjudian, karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut.

    Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi. Saat itu, oknum itu mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Sempurna Pasaribu.

    Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi, agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan.

    Atas permintaan tersebut, oknum pengelola judi lantas memberikan Rp 100 ribu pada anggota ormas tersebut. Namun anggota ormas ini merasa tersinggung, karena alasan bahwa oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.

    Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.

    Dari informasi yang didapat, bahwa setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, minta agar berita yang tayang segera ditakedown.

    Hanya saja, pihak perusahaan tidak mendelete berita itu. Setelahnya, ada juga diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus.

    Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba.

    Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban bilang, saat itu dirinya aman-aman saja.

    Namun, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut.

    Ia dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti. Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah. Sehingga korban memutuskan untuk tak kembali ke kediamannya selama beberapa hari. Korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya.

    Karena alasan ini pula, korban tak bisa dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa HP miliknya terjatuh.

    Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut. Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV.

    Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera didelete.

    Namun, korban tidak menuruti permintaan HB. Karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6/2024) tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekan korban meninggalkan lokasi. Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.

    Pasca kebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban).

    Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.

    Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik. (ted)

    Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap bahwa:

    1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

    2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.

    3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.

    4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.

    5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.

    6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Koordinator KKJ Sumatera Utara Array A Argus
    Wakil Koordinator KKJ Sumut Prayugo Utomo
    Ketua AJI Medan Cristison Sondang Pane
    Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah
    Kadiv Advokasi PFI Medan Nanda Batubara
    Sekretaris FJPI Sumut Siti Amelia
    Kontras Sumut Ady Yoga Kemit

  • Kuasa Hukum: Polisi Ajukan 4 Pertanyaan kepada Hasto

    Kuasa Hukum: Polisi Ajukan 4 Pertanyaan kepada Hasto


    Jakarta (beritajatim.com)
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengungkapkan, polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto. Sebab, pihak pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers.

    “Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” ujar Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

    Menurut Patra, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga dugaan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Patra menyebut, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut.

    “Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” katanya.

    Patra menjelaskan, pasal 160 KUHP biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pasca kemerdekaan, pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.

    “Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra.

    Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan melanggar pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena objek laporan terkait pernyataan Hasto di televisi, maka penyidik mempersilahkan kliennya untuk berkonsultasi ke dewan pers.

    “Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” tuturnya.

    Sementara Hasto menegaskan, Republik Indonesia merupakan negara yang merdeka, dengan tujuan kebebasan dan terlepas dari penjajahan. Sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, menurut Hasto, dirinya selalu menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum. Dia menegaskan Indonesia merupakan negara dengan ideologi Pancasila, dimana falsafah tentang kemanusiaan, keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum.

    “Karena republik ini dibangun dari suatu mimpi untuk melepaskan diri dari berbagai keterjajahan kita, sehingga muncul gagasan-gagasan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tegas Hasto. (ted)

  • Kapolres Pamekasan: Pers Bagai Pelita dan Harus Cerdaskan Publik

    Kapolres Pamekasan: Pers Bagai Pelita dan Harus Cerdaskan Publik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menilai pers sebagai pelita, sekaligus diminta agar selalu bisa mencerdaskan publik.

    Hal tersebut disampaikan disela kegiatan Simposium yang digagas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, di Wahana Bina Praja Pemkab Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Kamis (23/5/2024).

    Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Menguatkan Kebebasan Pers di Pamekasan’ gagasan salah satu organisasi profesi tersebut, AKBP Jazuli Dani Iriawan juga dianugerahi sebagai ‘Pimpinan Institusi Peduli Kebebasan Pers’.

    Bahkan saat mendapatkan penghargaan tersebut, ia juga mengaku sangat terharu, sekalipun ia masih belum genap setahun bertugas di Pamekasan . “Kepercayaan (anugerah PWI Pamekasan) ini, akan kami pegang teguh selama kami bertugas,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa pesan sekaligus kesan khususnya bagi seluruh insan pers di Pamekasan. Salah satunya dengan mengajak untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui salah satu pilar demokrasi, yakni pers.

    “Bagi kami, pers harus bisa menjadi pelita, pers harus bisa mencerdaskan, harus selalu bisa memberikan informasi berdasarkan fakta, serta harus selalu bisa melakukan kritik konstruktif,” pungkasnya.

    Sebelumnya Ketua PWI Pamekasan, Khairul Anam menyampaikan penghargaan tersebut diberikan berdasar beberapa indikator yang disebar dalam bentuk kuisioner atau angket kepada wartawan yang tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya.

    Beberapa indikator tersebut, di antaranya jalinan komunikasi intens dengan insan pers, sekaligus menjadi satu-satunya pimpinan institusi yang tekan Memorandum of Understanding (MoU) dengan ketua-ketua wartawan di Pamekasan.

    Selain itu, AKBP Dani juga selalu berkenan sharing and hearing bersama PWI berkaitan dengan menangkal informasi hoaks, dan selalu melayani pendalaman materi terkait hukum dan kriminal usai konferensi pers.

    Bahkan ia juga selalu siap dikritik hingga dihubungi wartawan selama 24 jam, termasuk memberikan dukungan kepada jurnalis Pamekasan, yang mendatangi DPR RI, Dewan Pers, dan KPI guna menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. [pin/kun]

  • Alasan PWI Pamekasan Beri Penghargaan untuk AKBP Jazuli Dani Iriawan

    Alasan PWI Pamekasan Beri Penghargaan untuk AKBP Jazuli Dani Iriawan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Pamekasan (PWI) Pamekasan, memberikan penghargaan kepada Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan sebagai bentuk anugerah ‘Pimpinan Institusi Peduli Kebebasan Pers’.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua PWI Pamekasan, Khairul Anam kepada Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan disela program Simposium bertema ‘Menguatkan Kebebasan Pers di Pamekasan’, di Wahana Bina Praja Pamekasan, Kamis (23/5/2024).

    “Penghargaan ini kami berikan bukan tanpa dasar, sebab kami merilis angket atau kuesioner dengan beberapa indikator berbeda. Sehingga AKBP Dani (sapaan akrab Jazuli Dani Iriawan) dinyatakan layak,” kata Khairul Anam.

    Dari beberapa indikator tersebut, di antaranya jalinan komunikasi intens dengan insan pers. “Kapolres Pamekasan saat ini, merupakan satu-satunya pimpinan institusi yang tekan MoU dengan ketua-ketua wartawan di Pamekasan,” ungkapnya.

    “Selain itu, beliau berkenan sharing and hearing bersama PWI berkaitan dengan menangkal informasi hoaks, juga selalu melayani pendalaman berita oleh wartawan usai konferensi pers. Termasuk pendalaman materi liputan terkait hukum dan kriminal, bahkan juga selalu siap dikritik hingga dihubungi wartawan selama 24 jam,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, ia juga memberikan dukungan kepada jurnalis Pamekasan, yang mendatangi DPR RI, Dewan Pers, dan KPI guna menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. “Tidak jarang beliau juga membuka dialog saat konferensi pers, dan tidak hanya sebatas tanya jawab,” tegasnya.

    Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan sangat terharu atas penghargaan tersebut. Sekalipun ia masih belum setahun bertugas di Pamekasan . “Kepercayaan (anugerah PWI Pamekasan) ini, akan kami pegang teguh selama kami bertugas,” ungkapnya.

    “Bagi kami, pers harus bisa menjadi pelita, pers harus bisa mencerdaskan, harus selalu bisa memberikan informasi berdasarkan fakta, serta harus selalu bisa melakukan kritik konstruktif,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Elemen Masyarakat Sipil Surabaya: Proses RUU Penyiaran Salah

    Elemen Masyarakat Sipil Surabaya: Proses RUU Penyiaran Salah

    Surabaya (beritajatim.com) – Elemen masyarakat sipil Surabaya menolak keberadaan RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Mereka menyatakan RUU tersebut diproses melalui mekanisme yang salah.

    “Kami sepakat bahwa RUU Penyiaran ini harus ditolak, prosesnya sudah salah, kontennya banyak yang bermasalah,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Rabu (22/5/2024).

    Penolakan tersebut dinyatakan dalam konsolidasi yang diikuti perwakilan antaranya AJI Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), akademisi, seniman, konten kreator dan elemen masyarakat sipil lainnya.

    Eben menyatakan ada prosedur yang salah dalam pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu diiringi dengan kemunculan sejumlah pasal aneh yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

    Salah satu contoh yang diutarakan Eben yaitu munculnya Pasal 50b ayat 2c. Pasal itu secara jelas memuat larangan penayangan konten investigasi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Ini melanggar kepentingan publik, karena hak publik untuk tahu adalah hak asasi manusia, dan tugas itu amanah itu dititipkan kepada jurnalis,” kata dia.

    Eben juga mengungkapkan ada banyak pasal di RUU Penyiaran yang juga bermasalah. Seperti hilangnya aturan kepemilikan media, pasal berbahaya bagi demokratisasi media, serta pasal ancaman terhadap perlindungan kelompok minoritas.

    Meski begitu, Eben menegaskan bukan berarti sikap penolakan RUU tersebut menandakan penerimaan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut dia, UU tersebut masih bermasalah hingga saat ini.

    “Kami menganggap itu harus dikaji ualng dari awal dengan melibatkan partisipasi publik,” kata dia,

    Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan yang hadir pada forum konsolidasi itu mengatakan, RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini sebaiknya tak buru-buru untuk disahkan.

    “IJTI sendiri menilai, jangan terburu-buru RUU penyiaran ini menjadi undang-undang, karena ada banyak atau ada beberapa poin pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah,” kata Falen.

    Contohnya, kata Falen, yakni pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Yakni di Pasal 50b ayat 2c. Menurutnya bakal aturan itu akan membunuh roh jurnalisme mereka.

    “Padahal jurnalisme investigasi itu adalah roh dari kerja-kerja jurnalistik kami,” tuturnya.

    Masalah lain ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran.

    “Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa, itu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di mana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengeketa pers. Jadi di sini ada tumpang tindih,” ujar dia.

    Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya, Fathul Khoir mengatakan, RUU Penyiaran ini terindikasi memiliki niat jahat untuk membunuh demokrasi, memberangus kemerdekaan pers serta membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    “Dalam diskusi tadi ada beberapa poin penting. Salah satunya bahwa RUU ini ada indikasi untuk membungkam demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Fatkhul.

    Fatkhul menyebut salah satu poin yang krusial ialah aturan yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mengawasi ‘platform digital penyiaran’.

    Istilah ‘platform digital penyiaran’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A meliputi layanan siaran suara atau layanan siaran suara-gambar. Hal ini masih tidak didefinisikan secara jelas dan rancu. Artinya,  wewenang KPI berpotensi melakukan penyensoran di berbagai layanan internet, termasuk yang dibuat oleh konten kreator.

    Dengan demikian, kata dia, semua produk dari pelaku budaya, kesenian, atau konten kreator yang muncul dalam platform-platform digital akan diawasi dan diatur oleh KPI, serta harus tunduk pada larangan yang sangat normatif dan berpotensi memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    “Ini kan rentan kemudian dipakai penguasa sebagai alat untuk melakukan sensor terhadap lembaga penyiaran atau konten digital,” ucapnya.

    Maka tidak akan ada lagi ruang alternatif bagi para seniman untuk mendistribusikan karya tanpa kekangan negara. Selama ini, UU Penyiaran sudah mempersempit ruang berkesenian di kanal publik (TV dan radio) dan UU Perfilman memberlakukan sensor di bioskop.

    “Kami enggak bisa membayangkan bagaimakan konten kreator yang bekerja sendiri kemudian dia harus melaporkan setiap konten yang dimiliki ke KPI. Lali KPI akan melakukan sensor apakah ini layak atau tidak layak, ini yang kemudian saya bilang adalah ruang untuk membatasi,” ujarnya.

    Jadi, problem RUU Penyiaran ini bukan hanya soal pers saja. Tapi kata Fathul, RUU ini membatasi hak publik untuk mendapatkan akses informasi yang benar. Hal itu jelas melanggar hak asasi manusia.

    Setelah konsolidasi ini, Fatkhul berharap seluruh elemen masyarakat sipil untuk bergerak melakukan kajian dan aksi menolak RUU Penyiaran ini.

    “Kami akan terus mengkaji. Karena memang kita tahu bahwa revisi terhadap UU tidak bisa dihindarkan, tapi kemudian bukan seperti ini cara untuk membuat revisi UU, karena memang dari awal revisi ini tidak melibatkan partisipasi publik dan bahkan kami duga tidak melibatkan orang-orang yang punya kompetensi di dunia jurnalis,” pungkasnya. [beq]

  • Wartawan Sampang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

    Wartawan Sampang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

    Sampang (beritajatim.com) – Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang, Madura, menggelar aksi menolak Rancangan Undang Undang (RUU) penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat,Senin (20/5/2024).

    Dalam aksinya, mereka membawa poster dan replika keranda mayat. Kamaluddin Harun, koordinator lapangan mengatakan, larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi mengancam kebebasan pers.

    “Dengan tegas kami menolak RUU Penyiaran. Selain itu penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers,” katanya di depan gedung DPRD Sampang.

    Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran secara nyata membatasi kerja jurnalistik. Oleh sebab itu pihaknya berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran itu.

    “Larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran jelas membungkam karya jurnalistik yang berkualitas,” imbuhnya.

    Menanggapi demo para wartawan tersebut, Ketua DPRD Sampang H.Aulia Rahman menyepakati apa yang disampaikan oleh para jurnalis tentang penolakan RUU penyiaran. “Kami mendukung kawan-kawan jurnalis untuk menolak RUU penyiaran karena mencederai kebebasan pers,” ujarnya.

    Pihaknya juga berjanji akan komitmen untuk membawa surat dan petisi para jurnalis ke DPR-RI. “Kami akan mengawal keinginan teman-teman jurnalis hingga ke pusat,” janjinya. [sar/suf]

  • Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan: Alarm Bahaya bagi Pers Indonesia

    Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan: Alarm Bahaya bagi Pers Indonesia

    Pamekasan (beritajatim.com) – Jurnalis Pamekasan menilai Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran, membungkam kebebasan pers sekaligus menjadi alarm berbahaya bagi pers di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan Mohammad Khairul Umam, saat berorasi dalam aksi damai menolak RUU Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Jum’at (17/5/2024).

    Terlebih RUU tersebut merupakan salah satu upaya revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, justru sangat berpotensi membunuh kebebasan pers.

    Apalagi terdapat beberapa poin yang menjadi atensi dari kalangan insan pers, khususnya di Pamekasan, di antaranya Pasal 56 Ayat 2 berisi larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

    Termasuk juga Pasal 42 Ayat 2 berbunyi penyelesaian sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, justru dialihkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    “Kondisi ini tentu menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalistik dan larangan justru akan membungkam kami,” kata Mohammad Khairul Umam.

    Penolakan serupa juga terkait sengketa jurnalistik yang selama ini ditangani Dewan Pers, justru akan dialihkan dan ditangani KPI. Bahkan kondisi tersebut dinilai sarat akan kepentingan.

    “Jika KPI justru berpotensi mendapat intervensi dari pihak tertentu, sehingga penyelesaian sengketa kemungkinan tidak independen,” ungkap jurnalis yang tercatat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP).

    Dari itu pihaknya meminta wakil rakyat di wilayah setempat, agar segera meneruskan tuntutan insan pers. “Maka dari itu kami meminta kepada DPRD Pamekasan, segera menindak lanjuti sekaligus melanjutkan tuntutan kami ke DPR Pusat (DPR RI) agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Cara Jurnalis Pamekasan Tolak RUU Penyiaran, Tuntut DPRD Sampaikan ke Pusat

    Cara Jurnalis Pamekasan Tolak RUU Penyiaran, Tuntut DPRD Sampaikan ke Pusat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah jurnalis dari berbagai komunitas di Pamekasan menolak Rencana Undang-Undang Penyiaran karena dinilai membungkam kebebasan pers.

    Penolakan tersebut dilakukan dalam aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Jumat (17/5/2024).

    Bahkan koordinator aksi, Mohammad Khairul Umam menilai jika RUU sebagai upaya revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, justru sangat berpotensi membunuh kebebasan pers.

    Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut, di antaranya Pasal 56 Ayat 2 berisi larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, serta Pasal 42 Ayat 2 berbunyi penyelesaian sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, justru dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    “Kondisi ini tentu menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalistik dan larangan justru akan membungkam kami,” kata Mohammad Khairul Umam.

    Penolakan serupa juga terkait sengketa jurnalistik akan ditangani KPI yang selama ini ditangani Dewan Pers. “Jika KPI justru berpotensi mendapat intervensi dari pihak tertentu, sehingga penyelesaian sengketa kemungkinan tidak independen,” ungkapnya.

    “Maka dari itu kami meminta kepada DPRD Pamekasan, segera menindak lanjuti sekaligus melanjutkan tuntutan kami ke DPR Pusat (DPR RI) agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” sambung jurnalis yang tercatat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP).

    Dalam aksi tersebut, para insan pers juga menunggu konfirmasi langsung dari wakil rakyat, sehingga Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto berjanji segara meneruskan tuntutan jurnalis ke DPR RI.

    “Kebetulan anggota (DPRD Pamekasan) yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan dari rekan-rekan akan segera kami antarkan ke Jakarta,” pungkasnya. [pin/ian]