Institusi: Dewan Pers

  • Top 3 Tekno: Merger XL Axiata-Smartfren Jadi Sorotan – Page 3

    Top 3 Tekno: Merger XL Axiata-Smartfren Jadi Sorotan – Page 3

    Seminar Nasional bertajuk “Jurnalisme versus Artificial Intelligence, Peluang dan Tantangan” menjadi momen penting bagi para pelaku media untuk memahami hubungan antara teknologi dan dunia jurnalistik.

    Dalam acara ini, sejumlah pakar berbagi pandangan menarik tentang bagaimana kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) bisa jadi mitra strategis, alih-alih sebagai ancaman.

    Jurnalisme sendiri tengah menghadapi tantangan besar, seiring kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam seminar ini, sejumlah tokoh menyampaikan pandangan mereka mengenai peran AI dalam dunia jurnalistik.

    Tri Agung Kristanto, Ketua Komisi Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, menekankan kalau AI harusnya menjadi pelengkap bagi jurnalisme, bukan ancaman.

    “Kami sadar bahwa jurnalisme dan AI tidak akan berlawanan, harusnya saling melengkapi meskipun ada kegelisahan di antara masyarakat pers kita yang khawatir bahwa semakin berkembang AI akan menggantikan teman-teman jurnalis.” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Menurut Tri Agung, teknologi tidak sepenuhnya akan menggantikan peran manusia. AI dapat menjadi alat yang mendukung jurnalis menghasilkan konten lebih cepat dan akurat, asalkan dimanfaatkan dengan bijak.

    Baca selengkapnya di sini 

  • Dewan Pers Rilis Panduan Penggunaan AI untuk Jurnalisme Minggu Depan

    Dewan Pers Rilis Panduan Penggunaan AI untuk Jurnalisme Minggu Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Pers akan merilis panduan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik pada minggu depan.

    “Dewan pers sudah menyusun panduan. Panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik,” kata ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam Seminar Nasional Anugerah Dewan Pers 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

    Panduan tersebut dibuat sebagai pendorong kerja media AI yang kini makin marak di dunia jurnalisme.

    Ninik berkata panduan penggunaan AI akan mengatur soal pengawasan akurasi atas konten jurnalistik yang melibatkan AI.

    Menurutnya, panduaan itu bisa melengkapi peraturan kode etik jurnalistik yang sudah ada.

    “Kita memang punya peraturan kode etik jurnalistik, kita sudah punya itu. Lalu kita punya pendorong media sibernya. Tetapi khusus AI, kita perlu tetap membuat pendorong kerja,” ujarnya.

    Ninik juga menyebut uji publik atas panduan penggunaan AI oleh Dewan Pers telah dilaksanakan sehingga dapat segera dipublikasi.

    “Mudah-mudahan minggu depan ini sudah (diluncurkan). Karena sudah uji publik kemarin,” tutur Ninik.

    Panduan tersebut juga akan membantu menjaga keamanan data pribadi serta mengatur soal hak cipta dalam konten jurnalistik.

    Menurut Ninik, hal tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan media, terutama yang belum menggunakan pembatasan dalam pemanfaatan beritanya.

    Ninik mengungkap salah satu panduan itu yakni kewajiban media untuk mencantumkan sumber yang jelas apabila merilis konten dengan melibatkan kecerdasan buatan.

    “Satu prinsipnya adalah transparan. Jadi ini soal integritas, ya, soal kredibilitas. Ketika menggunakan AI, dia harus mencantumkan sumbernya ini,” kata Ninik.

    Ia menambahkan, hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi konflik pemberitaan.

    Bagi pihak yang melanggar panduan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang sudah berlaku dalam peraturan perundang-undangan kode etik jurnalisme dan UU ITE.

    Ninik menekankan bahwa peran perusahaan media juga penting untuk meningkatkan kapasitas para jurnalis dalam berpikir kritis mengingat saat ini para pewarta harus beradu dengan AI.

    (arn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yakin Kerja Jurnalistik Tak Tergantikan AI, Dewan Pers: Mereka Enggak Tahu Kebenaran

    Yakin Kerja Jurnalistik Tak Tergantikan AI, Dewan Pers: Mereka Enggak Tahu Kebenaran

    Yakin Kerja Jurnalistik Tak Tergantikan AI, Dewan Pers: Mereka Enggak Tahu Kebenaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Dewan Pers
    Ninik Rahayu meyakini bahwa kerja-kerja
    jurnalistik
    tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi kecerdasan buatan atau
    artificial intelligence
    (
    AI
    ).
    Sebab, karya jurnalistik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetap memerlukan sentuhan langsung wartawan di lapangan serta di ruang redaksi.
    “Kita harus jernih dan dalam komitmen kita mereka bukan manusia. Mereka enggak punya rasa. Mereka enggak tahu kebenaran. Mereka enggak tahu cara melihat kebutuhan masyarakat terhadap karya jurnalistik yang dibutuhkan itu seperti apa. Jadi, tetap saja butuh manusia,” ujar Ninik dalam acara Seminar Nasional Jurnalisme vs Artificial Intelligence (AI) di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
    Menurut Ninik, setiap perusahaan media yang memanfaatkan AI tetap harus menanamkan nilai-nilai dan etika jurnalistik terhadap jajaran redaksinya.
    “Nah kalau kesadaran ini tetap terjaga, maka kita semua bisa saling menguatkan, agar kita tetap sustain, meskipun kita dihadapkan pada berbagai ancaman itu,” kata Ninik.
    Sementara itu, Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse Wenseslaus Manggut berpandangan, kerja jurnalistik tidak akan tergantikan apabila teknologi AI digunakan sebagai alat bantu untuk dalam proses produksi.
    “Saya kira cara yang paling bagus pertama itu adalah hybrid memang.
    Hybrid
    antara AI dan manusia.
    Hybrid create by AI
    dan
    edited by human
    gitu misalnya,” kata Wenseslaus.

    Menurut dia, teknologi AI bisa dimanfaatkan untuk menambah data dan informasi yang telah dimiliki jurnalis saat akan menyusun berita.
    Di sisi lain, wartawan tetap harus memiliki pengetahuan dan pemahaman, untuk memverifikasi sekaligus melengkapi data-data yang akan diolah menjadi berita.
    “Saya kiranya ke anak-anak harus kita ajarkan bahwa dua yang di atas itu, data dan informasi boleh pakai AI. Tetapi dalam sebuah tulisan harus punya dua unsur yang di bawah,
    knowledge
    dan
    wisdom.
    Dan itu gunanya kamu, kalau enggak ada unsur itu, berarti memang kamu tidak ada gunanya,” kata Wenseslaus.
    “Karena itu, barang ini membantu kita supaya tulisannya komplit. Tulisannya ada sentuhan manusianya. Kalau cuma dua unsur yang di atas, informasi dan data itu memang pasti tergantikan oleh si AI,” sambungnya.
    COE KG Media Andy Budiman menambahkan bahwa teknologi AI dapat membantu jurnalis dalam memproduksi berita dan bisa meningkatkan produktivitas.
    “Kita sekarang juga di KG media akhirnya juga menggunakan AI. Karena teknologinya
    available
    dan cukup
    affordable
    sebetulnya. Untuk apa aja? Untuk tadi memproduksi konten. Membantu jurnalis kita untuk memproduksi konten. Supaya produktifitasnya seperti Pak Wens tadi bilang. Bikin artikel, bikin video itu lebih cepat,” kata Andy.
    Namun, Andy menekankan bahwa penggunaan AI yang dilakukan tetap harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan juga kode etik jurnalistik.
    Salah satu tahap yang tidak boleh dilewatkan adalah proses verifikasi secara langsung oleh para jurnalis, sehingga setiap karya jurnalistik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    “Kita boleh menggunakan segala macam tools AI, tapi ujungnya harus melalui, hasil akhirnya, sebelum di-publish itu harus wajib melalui verifikasi oleh jurnalis,” ungkap Andy.
    “Jadi tools apa saja boleh dipakai, tapi terakhir itu harus dicek, diverifikasi oleh jurnalis, dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan juga falsafah perusahaan kita,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cerdas Media Cetak Melawan Media Digital

    Cara Cerdas Media Cetak Melawan Media Digital

    pengelola media cetak harus mengikuti arus digitalisasi dengan perlawanan yang adaptif

    Surabaya (ANTARA) – Sejarah membuktikan era digital telah menumbangkan banyak media cetak karena semakin banyak informasi di kanal digital yang bisa diakses masyarakat secara gratis.

    Yang tumbang itu bukan hanya media cetak nasional, bahkan media cetak global sekelas National Geographic (NatGeo) yang berdiri 1888 atau 136 tahun lalu pun melakukan PHK terhadap 19 penulis pada 28 Juni 2023.

    Secara nasional, data SPS (Serikat Perusahaan Pers) mencatat masih ada 593 media cetak yang terdaftar pada 2021 tapi setahun kemudian sudah tersisa 399 media cetak. Artinya, hampir 200 media cetak yang guling tikar hanya dalam setahun (194 media cetak pada 2021-2022).

    Akhirnya, sejumlah media cetak nasional pun harus beralih ke format media digital, diantaranya Koran Sindo, Harian Republika, Koran Tempo, Tabloid Nova, Suara Pembaruan, Indopos, Tabloid Bola, Tabloid DeTik, Harian Sinar Harapan, Majalah Hai, dan sebagainya.

    Tinggal Harian Kompas yang berusia 60 tahunan (lahir 28 Juni 1965) yang masih memiliki versi cetak, namun Kompas juga sudah menyiapkan versi daring yakni Kompas.id sebagai antisipasi bila media cetak benar-benar harus tamat riwayatnya. Selain itu ada pula media daring Kompas Grup/KKG yakni Kompas.com dan Tribunnews.com.

    Yakin tetap bertahan

    Sekjen SPS yang juga Anggota Dewan Pers (2022-2025) Asmono Wikan meyakini media cetak akan tetap bertahan di era digital, meski oplah mengalami penurunan drastis dalam 10 tahun terakhir dari 24 juta tiras pada 2014 menjadi 4,5 juta pada 2024.

    Tidak hanya tiras yang turun, tapi jumlah halaman turun atau semakin tipis untuk menyiasati tingginya biaya cetak. Meski demikian, menurut CEO Humas Indonesia itu, media cetak akan tetap tak tergantikan, karena media cetak itu kasta tertinggi dari media.

    Disebut sebagai “kasta tertinggi” itu menurut Asmono, karena platform digital itu bisa pasang-surut, seperti SMS yang sudah tiada, sedangkan kertas tetap menjadi bukti tertulis, bahkan semakin kuno pun, media cetak tetap menjadi dokumen bersejarah atau manuskrip, jadi tidak sirna.

    Hal itu juga diakui oleh praktisi media DR Abdul Choliq Baya saat menjadi pembicara pada “Prasetya Media Summit 2024” di Surabaya, akhir November 2024.

    Menurut Dosen Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember itu banyak media cetak yang kolaps karena era digital mendorong adanya perubahan literasi baca pada masyarakat dari cetak ke medsos.

    Choliq Baya menegaskan era digital itu pasti menang kalau dilawan dengan oplah/omzet, karena itu perlu strategi mengalahkan era digital dengan inovasi digital juga.

    Literasi masyarakat memang sudah berubah sehingga pengelola media cetak harus menyiapkan juga inovasi digital juga, baik digitalisasi maupun literasi digital.

    Digitalisasi ASSSIC

    Choliq Baya mengatakan, pengelola media cetak harus mengikuti arus digitalisasi dengan perlawanan yang adaptif melalui digitalisasi berupa teknologi/aplikasi dan inovasi/kreasi. Apalagi, media cetak juga punya modal atau keunggulan yang tak tersaingi yakni akurasi.

    Untuk teknologi/aplikasi digital adalah beralih ke format media daring. Satu lagi teknologi yang penting adalah aplikasi administrasi digital dimana pekerja tidak perlu masuk kantor, melakukan rapat secara daring sehingga terjadi efisiensi pengeluaran.

    Untuk inovasi/kreasi adalah inovasi konten, namun konten yang berbasis digital yang bukan hanya berita lempang atau straight news seperti pakem media cetak selama ini. Inovasi konten berbasis digital itu menggunakan rumus ASSSIC sebagai terobosan di era digital.

    ASSSIC adalah Accurate (akurat), Solid (kuat), Speed (cepat), Smart (cerdas), Innovative (inovatif), dan Commitment (komitmen/tekad). ASSSIC merupakan kebijakan manajemen yang mengarah pada budaya era disrupsi (budaya serba digital) dalam teknologi/aplikasi dan konten.

    Penerapan konsep ASSSIC yang sudah dilakukan antara lain pada Zona Expo (pameran virtual, misalnya pameran properti yang diubah menjadi online dengan menggunakan kamera 360 dan diunggah di aplikasi Zona Expo).

    Selain Zona Expo, juga ada media digital yang mengintegrasikan media berbasis website dengan platform media sosial/medsos (Instagram, Facebook, TikTok, X/Twitter, Snap Video, WhatsApp, Telegram, Pinters, BiP, dan YouTube). Integrasi website-medsos memungkinkan iklan bundling yang menguntungkan pembaca/pemirsa, karena multi-platform.

    Inovasi dalam media digital bukan hanya website dan platform medsos, namun juga ada e-koran yang justru menarik tokoh dan pelaku usaha untuk dipublikasikan, karena e-koran dapat di-share sendiri dan juga dicetak seukuran pigura untuk dipampang di dinding secara eksklusif.

    Inovasi juga bisa dengan “QR code” menjadi “koran bisa bicara” karena terhubung video. Ada pula inovasi Berita Bebas Hoaks.

    Satu lagi inovasi yang tak kalah pentingnya, selain pameran virtual dan media digital (website-medsos) adalah inovasi iklan untuk menjaga pendapatan dari iklan tetap stabil atau kalau bisa meningkat.

    Salah satu nafas penting media adalah pendapatan iklan karena tanpa pemasukan iklan yang bisa menutupi biaya operasional maka media daring sekalipun akan kolaps.

    Sementara harga iklan di media cetak saat ini sangat ditentukan oleh seberapa populer nama media itu dan oplahnya atau jika media cetak sudah mengemas juga dalam tampilan daring maka ditentukan dengan page view yang bisa dihasilkan. Inilah peran penting karya jurnalistik agar tetap dipercaya dengan menyajikan konten yang akurat, cepat dan menarik, sehingga tidak ditinggalkan pembaca.

    Salah satu inovasi iklan yang perlu dikembangkan antara lain iklan quote yaitu kutipan ucapan dan foto yang bisa disiarkan dalam bentuk video.

    Inovasi iklan yang lainnya, adalah penawaran iklan melalui medsos, teaser (video pendek), dan iklan kolaborasi (kerja sama dengan imbalan pelatihan jurnalistik, magang, dan tayangan prestasi di media digital).

    Hasilnya, inovasi pameran virtual, inovasi media digital, dan inovasi iklan membuat media bisa bersaing dengan media sosial, bahkan pola yang “jalan berseiring” antara digitalisasi (teknologi dan inovasi) dan literasi digital (standar jurnalistik dan kode etik/kesalehan) justru meningkatkan omzet di era digital.

    Media cetak tidak akan mampu bertahan dengan hanya mengandalkan pembaca klasik yang butuh bahan cetakan tetapi harus mengikuti era digital dengan memperluas sasaran pembaca dari generasi telepon pintar.

    Demikian juga untuk menjaring iklan mau tak mau harus berinovasi dengan memperluas sasaran dari jejaring di media sosial dan event organizer sehingga tetap mendapatkan kue iklan yang mampu menghidupkan sebuah media.

    Tapi sampai kapan media cetak mampu bertahan sejarahlah yang akan membuktikan.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lowongan Kerja Petugas Haji 2025 Dibuka Hari ini

    Lowongan Kerja Petugas Haji 2025 Dibuka Hari ini

    JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang ingin mengabdikan diri dalam penyelenggaraan ibadah haji, kesempatan besar kini telah dibuka, Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja mengumumkan lowongan petugas haji untuk tahun 2025.

    Bagi yang berminat, pendaftaran akan dibuka dari tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Namun, perlu diketahui bahwa untuk menjadi petugas haji, syarat yang ditetapkan cukup ketat. Berikut adalah informasi lengkap mengenai lowongan ini dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

    Pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/petugas.

    Menurut Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat, seleksi ini akan berlangsung dalam dua tahap utama, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap seleksi akan dilaksanakan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, dengan hasil seleksi yang akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

    Terdapat delapan formasi layanan yang dibuka untuk petugas haji, yaitu:

    Layanan AkomodasiLayanan KonsumsiLayanan TransportasiLayanan Bimbingan IbadahLayanan Pelindungan JemaahLayanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)Layanan Jemaah Haji Lansia dan DisabilitasLayanan Media Center Haji (MCH)

    Bagi Anda yang telah mengikuti seleksi pada tingkat Kabupaten/Kota, perlu dicatat bahwa NIK peserta hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran dalam rekrutmen petugas haji 1446H/2025M ini.

    Persyaratan Umum dan Khusus

    Syarat Umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar antara lain:

    Warga Negara IndonesiaBeragama IslamSehat jasmani dan rohaniTidak sedang hamilMemiliki komitmen tinggi dalam pelayanan JemaahMemiliki integritas dan rekam jejak yang baikMampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

    Syarat Khusus berbeda-beda tergantung formasi yang dilamar. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk beberapa formasi:

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, dan memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dari Kementerian Agama.Pelaksana Pelindungan Jemaah: Khusus dari unsur TNI/POLRI dengan usia maksimal 50 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan) pada saat mendaftar.Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama): Usia antara 25 hingga 45 tahun, dengan pengalaman sebagai tenaga medis atau paramedis, terutama dalam penanggulangan bencana.Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran, dengan pengetahuan atau pengalaman dalam menangani lansia atau penyandang disabilitas.Layanan Media Center Haji (MCH): Khusus bagi ASN Humas Kemenag dan media yang terdaftar di Dewan Pers, dengan pengalaman di bidang jurnalistik atau hubungan masyarakat.

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Perpres 32 Disosialisasikan, Fokus Arahkan Kehidupan Pers Lebih Sehat

    Perpres 32 Disosialisasikan, Fokus Arahkan Kehidupan Pers Lebih Sehat

    Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini diharapkan dapat membuat kehidupan pers menjadi lebih sehat.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo di sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang digelar Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan KTP2JB, Hotel Pullman, Bali, Rabu, 20 November 2024.

    “Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Suprapto.

    Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung dan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring. Suprapto menegaskan pentingnya perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas. 

    “Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.

    Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
    Berikut isi Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:

    Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
    Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
    Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
    Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
    Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
    Bekerja sama dengan perusahaan pers.

    Suprapto menjelaskan Komite memiliki dua fungsi utama. Yaitu, pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.

    “Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” ujar dia.

    Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43 persen merupakan media digital. Namun, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT, hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.

    Koordinator Bidang Kerja Sama Guntur Saragih menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.

    “Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujar dia.

    Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program,  Sasmito Madrim, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi bagi pengelola media. 

    “Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegas dia.

    Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini diharapkan dapat membuat kehidupan pers menjadi lebih sehat.
     
    Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo di sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang digelar Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan KTP2JB, Hotel Pullman, Bali, Rabu, 20 November 2024.
     
    “Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Suprapto.
    Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung dan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring. Suprapto menegaskan pentingnya perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas. 
     
    “Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.
     
    Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
    Berikut isi Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:

    Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
    Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
    Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital
    Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
    Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
    Bekerja sama dengan perusahaan pers.

    Suprapto menjelaskan Komite memiliki dua fungsi utama. Yaitu, pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.
     
    “Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” ujar dia.
     
    Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43 persen merupakan media digital. Namun, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT, hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.
     
    Koordinator Bidang Kerja Sama Guntur Saragih menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.
     
    “Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujar dia.
     
    Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program,  Sasmito Madrim, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi bagi pengelola media. 
     
    “Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegas dia.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Media Indonesia Gelar Uji Kompetensi Wartawan ke-4, Ini Tujuannya

    Media Indonesia Gelar Uji Kompetensi Wartawan ke-4, Ini Tujuannya

    Jakarta: Media Indonesia menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW) angkatan ke-4 pada 21-22 November 2024. Kegiatan ini mengambil tema Peran Pers Membangun Indonesia Maju.

    Direktur Lembaga UKW Media Indonesia Gaudensius Suhardi, menjelaskan ada empat fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni, memberikan informasi, kontrol sosial, memberikan hiburan, dan memberikan pendidikan.

    “Itu artinya kalau pers mau berperan dalam indonesia mahu, dia harus berperan dari yang sudah diatur dalam UU Pers. Persnya harus berkualitas, kalau tidak berkualitas tidak bisa memajukan Indonesia,” ujar Gaudensius, dalam sambutannya di acara UKW Media Indonesia angkatan ke-4, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

    Gaudensius menyampaikan UKW ini digelar untuk meningkatkan kapasitas wartawan agar memiliki kemampuan teknis yang teruji. Kemudian, di dalam menjalankan kemampuan teknis itu dapat dilandasi dengan etika

    “Dalam UU Pers, salah satu hal yang penting dalam pemberitaan itu nawaitunya, niatnya,” ujar dia.

    Dalam dua hari ke depan, ada 27 wartawan yang akan diuji kemampuan teknisnya dan kemampuan menegakkan etika jurnalis.

    Sementara itu, Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengatakan kegiatan UKW menjadi bagian penting dalam dunia jurnalis. Dewan Pers sudah menjalankan kegiatan ini dalam kurun waktu hampir 10 tahun terakhir.

    “Ini menunjukkan (Dewan Pers)punya konsern betul (untuk meningkatkan) kapasitas teman-teman,” ujar dia.

    Menurut dia, jurnalis saat ini memiliki tantangan, yakni bukan hanya menjadi penulis yang terampil. Tapi, harus paham dengan apa yang ditulis dan dampak yang ditulis.

    “Kita bersama terus mendorong UKW, karena jurnalisnya yang sudah berkembang bukan hanya paham 5W1H, tapi harus paham dengan yang kita tulis,” ujar dia.

    Kegiatan UKW Angkatan IV ini diselenggarakan Lembaga UKW Media Indonesia dengan dukungan para sponsor, yakni SKK Migas, Pertamina EP, ?Saka Indonesia Pangkah Limited, Saka Energi Muria Limited, ?Tiara Bumi Petroleum, ?Repsol Sakakemang.

    Jakarta: Media Indonesia menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW) angkatan ke-4 pada 21-22 November 2024. Kegiatan ini mengambil tema Peran Pers Membangun Indonesia Maju.
     
    Direktur Lembaga UKW Media Indonesia Gaudensius Suhardi, menjelaskan ada empat fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni, memberikan informasi, kontrol sosial, memberikan hiburan, dan memberikan pendidikan.
     
    “Itu artinya kalau pers mau berperan dalam indonesia mahu, dia harus berperan dari yang sudah diatur dalam UU Pers. Persnya harus berkualitas, kalau tidak berkualitas tidak bisa memajukan Indonesia,” ujar Gaudensius, dalam sambutannya di acara UKW Media Indonesia angkatan ke-4, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
    Gaudensius menyampaikan UKW ini digelar untuk meningkatkan kapasitas wartawan agar memiliki kemampuan teknis yang teruji. Kemudian, di dalam menjalankan kemampuan teknis itu dapat dilandasi dengan etika
     
    “Dalam UU Pers, salah satu hal yang penting dalam pemberitaan itu nawaitunya, niatnya,” ujar dia.
     
    Dalam dua hari ke depan, ada 27 wartawan yang akan diuji kemampuan teknisnya dan kemampuan menegakkan etika jurnalis.
     
    Sementara itu, Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengatakan kegiatan UKW menjadi bagian penting dalam dunia jurnalis. Dewan Pers sudah menjalankan kegiatan ini dalam kurun waktu hampir 10 tahun terakhir.
     
    “Ini menunjukkan (Dewan Pers)punya konsern betul (untuk meningkatkan) kapasitas teman-teman,” ujar dia.
     
    Menurut dia, jurnalis saat ini memiliki tantangan, yakni bukan hanya menjadi penulis yang terampil. Tapi, harus paham dengan apa yang ditulis dan dampak yang ditulis.
     
    “Kita bersama terus mendorong UKW, karena jurnalisnya yang sudah berkembang bukan hanya paham 5W1H, tapi harus paham dengan yang kita tulis,” ujar dia.
     
    Kegiatan UKW Angkatan IV ini diselenggarakan Lembaga UKW Media Indonesia dengan dukungan para sponsor, yakni SKK Migas, Pertamina EP, ?Saka Indonesia Pangkah Limited, Saka Energi Muria Limited, ?Tiara Bumi Petroleum, ?Repsol Sakakemang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Tingkatkan Kompetensi, Media Indonesia Gelar UKW Angkatan IV

    Tingkatkan Kompetensi, Media Indonesia Gelar UKW Angkatan IV

    Jakarta: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Media Indonesia akan menggelar UKW Angkatan IV, pada 21-22 November 2024, di Gedung Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat. UKW ini akan diikuti puluhan jurnalis Media Group (Media Indonesia, Metro TV, dan Medcom.id) serta sejumlah jurnalis dari media lain.

    UKW akan dibuka oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada 21 November 2024. Sementara itu, Pra-UKW dijadwalkan pada 20 November 2024. Pra-UKW akan dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dan sejumlah narasumber akan memberikan pembekalan, seperti Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI 2023-2028), Saur Hutabarat (Dewan Redaksi Media Group), Paulus Tri Agung Kristanto (Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers), serta Rahdhini Ikaningrum (Senior Produser Metro TV).

    Direktur Lembaga UKW Media Indonesia Gaudensius Suhardi mengatakan, UKW merupakan keharusan dan keniscayaan bagi jurnalis yang ingin meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. 

    “Tantangan bagi jurnalis semakin besar di era disrupsi dan era media sosial ini. Jurnalis yang tersertifikasi Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral untuk selalu menciptakan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Gaudensius, Sabtu, 16 November 2024.

    Adapun tema UKW Angkatan IV ini ialah “Peran Pers dalam Membangun Indonesia Maju.” Pers sebagai pilar demokrasi keempat, lanjut Gaudensius, tidak sekadar memberikan informasi, tetapi juga memberikan kontrol sosial dan edukasi kepada khalayak untuk berpartisipasi menciptakan kemajuan bagi bangsa dan negara. 

    Lembaga UKW Media Indonesia yang berdiri sejak 10 Agustus 2012 telah berkontribusi melahirkan banyak jurnalis profesional dalam beragam platform, baik media cetak, online, maupun televisi. Pada penyelenggaraan UKW kali ini, Lembaga UKW Media Indonesia bekerja sama dengan SKK Migas dan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Jakarta: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Media Indonesia akan menggelar UKW Angkatan IV, pada 21-22 November 2024, di Gedung Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat. UKW ini akan diikuti puluhan jurnalis Media Group (Media Indonesia, Metro TV, dan Medcom.id) serta sejumlah jurnalis dari media lain.
     
    UKW akan dibuka oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada 21 November 2024. Sementara itu, Pra-UKW dijadwalkan pada 20 November 2024. Pra-UKW akan dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dan sejumlah narasumber akan memberikan pembekalan, seperti Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI 2023-2028), Saur Hutabarat (Dewan Redaksi Media Group), Paulus Tri Agung Kristanto (Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers), serta Rahdhini Ikaningrum (Senior Produser Metro TV).
     
    Direktur Lembaga UKW Media Indonesia Gaudensius Suhardi mengatakan, UKW merupakan keharusan dan keniscayaan bagi jurnalis yang ingin meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. 
    “Tantangan bagi jurnalis semakin besar di era disrupsi dan era media sosial ini. Jurnalis yang tersertifikasi Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral untuk selalu menciptakan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Gaudensius, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Adapun tema UKW Angkatan IV ini ialah “Peran Pers dalam Membangun Indonesia Maju.” Pers sebagai pilar demokrasi keempat, lanjut Gaudensius, tidak sekadar memberikan informasi, tetapi juga memberikan kontrol sosial dan edukasi kepada khalayak untuk berpartisipasi menciptakan kemajuan bagi bangsa dan negara. 
     
    Lembaga UKW Media Indonesia yang berdiri sejak 10 Agustus 2012 telah berkontribusi melahirkan banyak jurnalis profesional dalam beragam platform, baik media cetak, online, maupun televisi. Pada penyelenggaraan UKW kali ini, Lembaga UKW Media Indonesia bekerja sama dengan SKK Migas dan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (LDS)

  • Kenangan Prof Ichlasul Amal: Tokoh Reformasi 98, Masjid UGM, dan Tawaran sebagai Menteri 
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        14 November 2024

    Kenangan Prof Ichlasul Amal: Tokoh Reformasi 98, Masjid UGM, dan Tawaran sebagai Menteri Yogyakarta 14 November 2024

    Kenangan Prof Ichlasul Amal: Tokoh Reformasi 98, Masjid UGM, dan Tawaran sebagai Menteri
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Jenazah mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
    Prof Ichlasul Amal
    disemayamkan di Balairung UGM, Kamis (14/11/2024).
    Mobil jenazah yang membawa Prof Ichlasul Amal tiba di Balairung sekitar pukul 15.20 WIB.
    Sejumlah pimpinan UGM, dekan, dan mahasiswa hadir untuk memberikan penghormatan terakhir.
    Mereka berkumpul untuk melepas kepergian Prof Ichlasul Amal menuju peristirahatan terakhir di Pemakaman
    UGM
    Sawitsari.
    Mewakili civitas akademika UGM, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada, Prof Supriyadi, menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Prof Ichlasul Amal.
    “Duka mendalam hari ini kembali dirasakan Universitas Gadjah Mada. Salah satu tokoh terbaik Universitas Gadjah Mada, Prof Ichlasul Amal, Guru Besar Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM, telah berpulang pada hari Selasa, 14 November 2024,” ujar Prof Supriyadi dalam sambutannya di Balairung UGM.
    Prof Supriyadi menambahkan bahwa almarhum Prof Ichlasul Amal dikenal sebagai pribadi yang memiliki dedikasi tinggi dalam dunia pendidikan.
    “Beliau juga dikenal sebagai tokoh
    reformasi 1998
    dari UGM. Masih lekat dalam ingatan bagaimana beliau bersama dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan ribuan mahasiswa berorasi di depan Gedung Grha Sabha Pramana UGM dalam gerakan reformasi 1998,” ucapnya.


    Universitas Gadjah Mada Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ichlasul Amal. Ichlasul Amal meninggal dunia
    Komitmen Prof Ichlasul Amal untuk memajukan UGM terwujud melalui:
    Prof Supriyadi juga menyebutkan bahwa Prof Ichlasul Amal adalah pendiri Masjid Kampus UGM pada 1999, yang dikenal sebagai satu-satunya masjid di Indonesia tanpa nama.
    Ia menambahkan bahwa jiwa nasionalisme Prof Ichlasul Amal sangat kuat.
    “Pada waktu terjadi konflik Maluku tahun 1999, beliau memberikan kesempatan kepada Mahasiswa Universitas Pattimura dari semua agama untuk bisa mutasi ke kampus UGM,” jelasnya.
    Dedikasi Prof Ichlasul Amal untuk UGM juga sangat luar biasa.
    KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO suasana rumah duka, nampak karangan bunga dari mantan menteri Nuhadjir Effendy dan politisi senior Akbar Tandjung, Kamis (14/11/2024)
    Ia memilih untuk mengabdikan diri di UGM meskipun mendapat tawaran sebagai menteri.
    “Kepenuhan dedikasi Prof. Amal bagi UGM juga semakin diteguhkan dengan adanya pilihan beliau untuk tetap mengabdikan diri menjadi Rektor UGM, meskipun mendapatkan tawaran jabatan sebagai Menteri Pertahanan pada era kepemimpinan Presiden B.J. Habibie,” ucapnya.
    Setelah disemayamkan di Balairung UGM, jenazah Prof Ichlasul Amal dibawa menggunakan mobil jenazah menuju Pemakaman UGM Sawitsari.
    Sebelumnya, Prof Ichlasul Amal menghembuskan napas terakhir pada Kamis (14/11/2024) pagi.
    Prof Ichlasul Amal, lahir di Jember, Jawa Timur pada 1 Agustus 1942, dan menjabat sebagai Rektor UGM periode 1998 hingga 2002.
    Ia tercatat juga pernah menjadi Ketua Dewan Pers.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.