Institusi: Dewan Pers

  • Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan

    Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan

    Arsip foto- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)

    Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 24 Januari 2025 – 15:20 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses produksi karya jurnalistik, dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat.

    Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024, melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

    “Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” kata Ninik.

    Dalam prosesnya, dia mengatakan penyusunan pedoman tersebut juga menyerap masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

    Selain itu, pedoman tersebut juga telah menempuh uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

    “Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata dia.

    Adapun pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers

    Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.

    Sumber : Antara

  • Dewan Pers Luncurkan Pedoman AI untuk Karya Jurnalistik, Kontrol Manusia Jadi Kunci – Page 3

    Dewan Pers Luncurkan Pedoman AI untuk Karya Jurnalistik, Kontrol Manusia Jadi Kunci – Page 3

    Sementara itu, Ketua Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Suprapto, menyebutkan, pedoman penggunaan AI ini memiliki empat prinsip dasar.

    Pertama, kata Suprapto, karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan tetap harus berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik.

    Kedua, ia menekankan bahwa penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia, dari awal hingga akhir.

    “Meski jurnalis dalam membuat karya jurnalistik menggunakan AI, kontrol manusia, kontrol redaksi, atau teman-teman wartawan dan editor yang bertugas di ruang redaksi harus tetap terlibat, hingga konten atau berita dipublikasikan,” kata Suprapto.

    Ketiga, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers jika sebuah berita mendapatkan keberatan atau gugatan dari pembaca.

    “Artinya, perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas karya jurnalistik tersebut, meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI,” tuturnya.

    Keempat, perusahaan pers bisa memberikan keterangan dan menyebut sumber atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.

    Dalam hal memberikan transparansi tentang penggunaan AI ke pembaca atau audiens, media memiliki opsi dan kewajiban untuk menginformasikan penggunaan AI dalam proses karya jurnalistik.

    Misalnya, ketika penggunaan kecerdasan buatan berdampak signifikan pada karya jurnalistik, penggunaan AI itu harus diinformasikan kepada publik. Salah satu contohnya, ketika media menggunakan gambar ilustrasi hasil dari generate AI, hal ini perlu diinformasikan ke publik. 

    Namun, jika penggunaan AI adalah untuk pencarian ide berita melalui tool Google Trends atau upaya mentranskripsi rekaman wawancara dilakukan menggunakan bantuan tool AI, hal tersebut tidak perlu diinformasikan kepada publik.

     

  • Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos, DPR Beri Dukungan

    Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos, DPR Beri Dukungan

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk melakukan pembatasan usia yang menggunakan media sosial (medsos). Niatan pemerintah itu direspon oleh Komisi I DPR.

    Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mendukung pemerintah segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos), khususnya bagi anak-anak.

    Menurut Amelia, media sosial saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi anak-anak.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda,” ujar Amelia dikutip dari situs DPR, Kamis (23/1/2025).

    Disampaikan Amelia, sebelumnya Komisi I pernah menyampaikan secara langsung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 18 November 2023. Ketika itu, KPI perlu diperkuat secara kelembagaan dengan perluasan kewenangan mengawasi konten digital dan medsos.

    Amelia mengungkapkan pentingnya KPI menyusun panduan khusus dalam pengawasan konten digital, termasuk pengawasan terhadap influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.

    “Menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegas Amelia.

    Anggota Komisi I DPR Habib Idrus Aljufri pun senada, mendukung langkah pemerintah melakukan pembatasan usia yang akses medsos. Wacana ini dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten tidak pantas, kekerasan siber, dan kecanduan gawai.

    “Langkah yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini juga diharapkan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting antara lain pertama Sistem Verifikasi Usia yang Aman. Pemerintah dan platform media sosial harus bekerja sama untuk memastikan mekanisme verifikasi usia yang efektif tanpa melanggar privasi pengguna,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Kedua, imbuhnya, Edukasi Literasi Digital. Selain pembatasan usia, diperlukan upaya pendidikan kepada anak-anak, orang tua, dan guru agar mereka memahami risiko dan manfaat penggunaan media sosial.

    “Ketiga, Kolaborasi Internasional. Kebijakan ini harus didukung oleh pengalaman negara lain, seperti Australia, yang telah menerapkan langkah serupa,” ungkapnya.

    (agt/fyk)

  • Verifikasi Dewan Pers, Upaya Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Media

    Verifikasi Dewan Pers, Upaya Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Media

    JABAR EKSPRES – Verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers menjadi langkah krusial dalam memastikan profesionalisme dan keberlanjutan industri pers di Indonesia.

    Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Viky Edya Martina Supaat, menegaskan pentingnya verifikasi ini dalam berbagai aspek, termasuk pengadaan dan distribusi informasi.

    “Sebetulnya untuk verifikasi Dewan Pers, itu adalah aturan yang berusaha kita patuhi. Tapi kalau yang dimaksud verifikasi Dewan Pers itu untuk keperluan belanja media, itu kita cantumkan dalam persyaratan,” ujar Viky kepada Jabar Ekspres usai menghadiri seminar Jurnalistik di Unisba, Kota Bandung, baru-baru ini.

    BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

    Ia menambahkan, langkah ini merupakan upaya Diskominfo Jabar dalam menyehatkan sistem informasi dan jurnalistik.

    “Jadi perusahaan media diminta terverifikasi Dewan Pers. Jadi dengan begitu kualitas terjaga,” tambahnya.

    Pers sebagai pilar demokrasi, dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, industri media di Jabar berkembang pesat dan menarik perhatian khalayak. Pihaknya ingin media di Jabar tetap sehat kemudian.

    BACA JUGA: PLN Icon Plus Berkolaborasi dengan Diskominfo Kota Bandung untuk Memastikan Kehandalan Jaringan Telekomunikasi

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki komitmen untuk menjaga industri pers tetap maju.

    “Kami mendorong perusahaan media bisa terverifikasi Dewan Pers. Kita juga selain itu bekerja dengan asosiasi perusahaan profesi dengan mengadakan ujian secara gratis,” jelas Viky.

    Berdasarkan data terbaru dari situs resmi Dewan Pers, hingga saat ini, baru sekitar 1.700 media di Indonesia yang telah terverifikasi. Namun, informasi spesifik mengenai jumlah perusahaan pers di Jawa Barat yang telah terverifikasi belum tersedia secara publik.

    BACA JUGA: Dewan Pers Menghimbau Wartawan Tidak Boleh Asal-asalan dalam Menulis Kekerasan Anak dan Perempuan

    Langkah verifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap media, memastikan kualitas informasi yang disajikan, serta mendukung keberlangsungan industri pers yang sehat dan profesional di Indonesia.

  • 500 wartawan PWI telah mendaftar ikut HPN Riau 2025

    500 wartawan PWI telah mendaftar ikut HPN Riau 2025

    “Komunikasi dan kolaborasi dengan Dewan Pers dan konstituen lain, menjadi langkah penting untuk menyukseskan HPN 2025 di Riau, terutama dalam merumuskan tema yang relevan dengan perkembangan pers dan teknologi digital saat ini,”

    Jakarta (ANTARA) – Lebih 500 wartawan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Indonesia telah mendaftar untuk mengikuti peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan diselenggarakan di Riau.

    Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya masih terus melakukan komunikasi intensif dengan Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam HPN 2025 di Provinsi Riau.

    Selain berkoordinasi dengan Setneg dan Komdigi, dia mengatakan bahwa senior-senior PWI Pusat aktif berkomunikasi dengan Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers lainnya untuk menyukseskan HPN 2025 yang bertema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”.

    “Komunikasi dan kolaborasi dengan Dewan Pers dan konstituen lain, menjadi langkah penting untuk menyukseskan HPN 2025 di Riau, terutama dalam merumuskan tema yang relevan dengan perkembangan pers dan teknologi digital saat ini,” kata Zulmansyah.

    Menurut dia, HPN 2025 diharapkan menjadi momen penting bagi insan pers untuk mengkaji berbagai tantangan di era digital, memperkuat profesionalisme, dan menegaskan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

    Dia menegaskan bahwa PWI optimistis HPN 2025 di Riau ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum strategis untuk membahas isu-isu krusial yang dihadapi dunia pers.

    “Antusiasme para wartawan yang telah mendaftar menunjukkan semangat dan kepedulian mereka terhadap keberlanjutan profesi ini. Kami berharap HPN 2025 akan menjadi momentum besar untuk membangun sinergi lintas sektor,” kata dia.

    Untuk itu, menurut dia, PWI akan terus memperbarui informasi terkait rangkaian kegiatan HPN, termasuk detail pelaksanaan dan pembicara-pembicara yang akan hadir.

    Adapun, rangkaian kegiatan dalam HPN 2025 yang akan digelar, antara lain Rakernas dan Seminar SIWO PWI, Sarasehan Pers bersama Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), Bakti Sosial Wartawan Indonesia bersama IKWI, Silaturahmi Dewan Kehormatan PWI Se-Indonesia, Pameran Jurnalistik, Malam Keakraban Wartawan, dan kegiatan lainnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dewan Pers fasilitasi Unhas lahirkan konsep pedoman aktivitas persmaKetua Dewan Pers Ninik Rahayu me

    Dewan Pers fasilitasi Unhas lahirkan konsep pedoman aktivitas persmaKetua Dewan Pers Ninik Rahayu me

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan materi pada sosialisasi implementasi perlindungan jurnalistik bagi Persma di Unhas, Makassar, Sabtu (18/1/2025). ANTARA/HO-Unhas (1)

    Dewan Pers fasilitasi Unhas lahirkan konsep pedoman aktivitas persmaKetua Dewan Pers Ninik Rahayu me
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 19 Januari 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pers memfasilitasi Universitas Hasanuddin (Unhas) melahirkan konsep pedoman implementasi penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik atau pers mahasiswa (persma) di lingkungan kampus. Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam keterangan resminya di Makassar, Minggu, mengatakan bahwa pedoman ini menjadi bagian dari tata kelola pers kampus yang profesional.

    “Pers kampus tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

    Ninik juga menekankan pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers, yaitu demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme, dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik. Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa pembuatan pedoman ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi lain dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

    Pedoman yang diberi nama Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Universitas Hasanuddin ini memuat berbagai aspek penting, seperti jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.

    Direktur Kemahasiswaan Unhas Abdullah Sanusi PhD menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Unhas dalam mendukung aktivitas jurnalistik mahasiswa. Ia menegaskan organisasi mahasiswa, termasuk lembaga pers mahasiswa merupakan bagian integral kampus, yang merupakan wadah pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang keberadaannya secara resmi diakui dan disahkan oleh pimpinan universitas dan fakultas.

    Sebagai lembaga resmi di lingkungan kampus, tata kelola dibutuhkan agar organisasi mahasiswa tetap selaras dengan cita-cita universitas, termasuk tetap berpegang pada kode etik mahasiswa.

    “Ini menjadi sejarah baru bagi Unhas yang telah menginisiasi lahirnya pedoman aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus. Finalisasi konsep pedoman ini menjadi langkah awal yang baik,” katanya.

    Pada kegiatan ini, peningkatan kompetensi juga menjadi perhatian Unhas dan lembaga pers mahasiswa. Selain kegiatan ini, Unhas juga berkomitmen menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi lembaga persma, termasuk menjalin kerja sama dengan organisasi profesi jurnalis profesional.

    “Ke depan, pedoman ini masih akan melalui proses harmonisasi hukum, uji publik, dan sosialisasi hingga menjadi aturan yang sah,” ujar Abdullah.

    Redaktur Pelaksana Penerbitan Kampus Identitas Unhas Muhammad Nur Ilham menyambut baik inisiatif Unhas menghadirkan pedoman ini.

    “Saya menyambut baik adanya penyusunan pedoman tersebut, yang bisa menjadi pegangan bagi kami, sebagai persma agar terhindar dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

    Gita Lestari, reporter UKM Radio Kampus, juga mengapresiasi kegiatan ini. Menurut dia, pedoman ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari aktivitas persma di mana penyelesaiannya tidak langsung melibatkan pihak luar, tetapi bisa diselesaikan secara musyawarah dengan pedoman yang telah disepakati ini.

    Penyusunan pedoman tersebut melibatkan delapan lembaga pers mahasiswa di Unhas, yakni Penerbitan Kampus Identitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Radio Kampus EBS FM, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM), Media Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lentera Fakultas Ilmu Budaya.

    Kemudian Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum, Unit Kegiatan Mahasiswa Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan, dan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

    Sumber : Antara

  • Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi Nasional 15 Januari 2025

    Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tidak diumumkannya status mantan narapidana (napi) calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat nomor urut 2 Edistasius Endi kepada publik menjadi dalil gugatan sengketa pemlihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan.
    Dalil ini diungkapkan oleh kuasa hukum Christo-Richardus, Andi M. Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Dalam permohonannya, Asrun mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Edistasius yang merupakan mantan narapidana.
    Hal ini dikarenakan Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran sesuai dengan aturan Pilkada.
    “KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumukan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” kata Asrun.
    Asrun mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
    Dengan demikian, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius tidak memenuhi syarat adminisitrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.
    Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.
    Pemohon juga meminta agar pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi dan pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diminta segera membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng di Pilkada Serentak 2024.

    Penasihat Hukum Paslon Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani, Muhammad Asrun mengatakan telah terjadi kecurangan pada saat Pilbup Manggarai Barat digelar. Salah satu kecurangan itu, menurut Asrun adalah banyaknya pemilih siluman, di mana orang yang telah meninggal dunia memilih paslon Edi-Weng.

    “Pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya malah tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2 yaitu Edi-Weng,” tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Selain itu, menurutnya, paslon Edi-Weng juga dinilai melanggar syarat administrasi namun KPU Manggarai Barat menjadikan Edi-Weng sebagai kandidat calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai Barat.

    “Saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 bis KUHP,” katanya.

    Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa eks narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media masa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

    “Namun, Edistasius ternyata tidak pernah mengumumkan hal tersebut. Bahkan, KPU Manggarai Barat sebagai Termohon telah menetapkan Edistasius Endi sebagai Calon Bupati Manggarai Barat,” ujarnya.

    Maka dari itu, dia meminta hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat terkait penetapan pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

    “Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang telah ditetapkan oleh berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777,” tuturnya.

  • Mengenang Sosok Atmakusumah Asraatmadja dari Kacamata Jurnalis

    Mengenang Sosok Atmakusumah Asraatmadja dari Kacamata Jurnalis

    Bisnis.com, JAKARTA — Sudah berselang lima hari tokoh pers almarhum Atmakusumah Asraatmadja berpulang. Mendiang meninggal dunia pada 2 Januari 2025 pukul 13:05 WIB. Keluarga, kerabat, hingga murid-muridnya pun merasa sedih atas kepergian sosok Atmakusumah.

    Salah satunya adalah Warief Djajanto Basorie, sesama jurnalis yang telah mengenal almarhum Atma, sapaan akrabnya, sejak 1974 silam atau selama kurang lebih 52 tahun. Persahabatannya ini dimulai sejak mereka bertemu di lapangan untuk meliput demo-demo anti pemerintah yang tak mendukung program atau kebijakan orde baru.

    “Di demo-demo itu, saya sebagai wartwan di KNI [Kantor Nasional Indonesia] dan Pak Atma wartawan yang juga turun ke lapangan dari [media] Indonesia Raya, suka ketemu,” katanya kepada Bisnis seusai mengikuti acara doa bersama untuk alamrhumah Atmakusumah, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

    Di mata Warief, sosok Atma merupakan tokoh pers yang memiliki empat tabiat, watak, dan perilaku yang mencirikannya sebagai seorang wartawan, guru, dan penggiat asasi. 

    Pertama, Warief menceritakan bahwa Atma adalah sosok yang berkomitmen dalam memajukan kemerdekaan pers atau disebut pers merdeka.

    Dikatakan Warief, Atma berpandangan bahwa pers merdeka artinya memiliki kebebasan untuk menyingkap isu-isu yang hendak disembunyikan pihak berkuasa dan mengakibatkan kerugian bagi rakyat. Misalnya, mengenai korupsi dan tata pemerintahan yang salah kaprah. 

    Kemudian, katanya, Atma juga menilai pers merdeka merupakan pembangkit energi untuk demokrasi, sebab mengajak orang yang ingin ikut berperan dalam memajukan kepentingan negara.

    “Ini adalah hal-hal yang diutarakan Pak Atma, perlunya kebebasan Pers itu maunya supaya pemerintah transparan dan bisa accountable, harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan-kebijakannya, itu baru bisa kalau ada kemerdekaan pers,” ungkap Warief.

    Kedua, Warief melihat bahwa Atma adalah seorang yang inovatif dalam diklat jurnalisme. Hal ini tercermin dalam gagasannya saat bergabung dengan LPDS (Lembaga Pers Dr.Soetomo) pada 1992 untuk mengadakan lokakarya-lokakarya tematik dengan berbagai tema bagi wartawan aktif supaya mendalami bidang yang diliput.

    Lebih lanjut, poin ketiga yang disebutkan Warief berkaitan dengan sisi produktivitas Atma yang dinilainya sangat hebat sekali. Dia berpandangan demikian lantaran Atma kaya akan karya tulisnya.

    “Pak Atma itu menghasilkan tulisan-tulisan kolom sampai di 20 penerbitan [majalah, koran, pamflet]. Terus menulis dan mengedit buku itu paling sedikit sudah 12 judul. Terus di luar itu masih suka diminta menyumbang esai atau bab, dalam buku itu sampai ada 30 buku yang ada esai dari Pak Atma,” urainya.

    Adapun, poin keempat yang menurut Warief sangat penting dan bangga pada Atma, berprinsip tidak bisa dibeli. Warief mengemukakan prinsip Atma ini membuat wartawan yang  sudah lama pun sadar akan artinya wartawan profesional yang tahu etika dan harus dipercaya masyarakat.

    Diceritakan Warief, prinsip ini terlihat pada Pilpres 2014. Pada saat itu, ada satu partai politik (parpol) yang menyambangi dan mengajak Atma untuk menghidupkan kembali media Indonesia Raya yang sudah ditutup Presiden ke-2 RI Soeharto pada 1974 silam.

    “Maunya parpol itu, Pak Atma menjadi pemimpin redaksi dan koran itu Indonesia Raya yang dihidupkan kembali dijadikan corong, menjadi pengeras suara bagi partai itu. Pak Atma menolak dengan mentah-mentah,” pungkasnya.

    Tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja meninggal dunia pada usia 86 tahun, Kamis (2/1/2025) pukul 13.05 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Atmakusumah wafat setelah setelah menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU). 

    Atmakusumah adalah Ketua Dewan Pers 2000—2003, yang disebut pula Dewan Pers “independen” hasil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Gerakan Reformasi. Sebutan “independen” tersebut karena Dewan Pers pertama kalinya diketuai tokoh masyarakat. 

    Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (UU Pokok Pers) Dewan Pers notabene diketuai Menteri Penerangan Republik Indonesia.

  • Ketua Dewan Pers Kenang Sosok Atmakusumah Astraatmadja dalam Perjuangan Kemerdekaan Pers

    Ketua Dewan Pers Kenang Sosok Atmakusumah Astraatmadja dalam Perjuangan Kemerdekaan Pers

    loading…

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam acara doa bersama mengenang tokoh pers almarhum Atmakusumah Astraatmadja di Hall Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/12025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA Dewan Pers bersama Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) menggelar acara doa bersama mengenang tokoh pers almarhum Atmakusumah Astraatmadja di Hall Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/12025). Acara tersebut dihadiri ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, keluarga Atmakusumah, dan para jurnalis senior.

    Dalam sambutannya, Ninik mengungkap, almarhum merupakan sosok yang berjasa dalam dunia pers. Salah satunya kontribusi Atmakusumah atas lahirnya Undang-Undang (UU) Pers.

    “Memberikan ketulusan hidup, Pak Atmakusumah untuk perjuangan kemerdekaan pers dan fungsi-fungsi pers yang sekarang ini bisa kita baca torehannya di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” kata Ninik dalam sambutannya.

    Baca Juga: Doa Bersama Mengenang Tokoh Pers Nasional Atmakusumah Asraatmadja

    Dalam kesempatan itu, Ninik juga menyampaikan janji Allah kepada hambanya, ketika seseorang melahirkan karya yang bermanfaat, maka akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi almarhum.

    “Sesuai janji Allah kepada hambanya, siapa pun yang melahirkan sebuah karya dapat diikuti oleh insan penerusnya dan semua merasa gembira dan mengucap syukur atas torehan itu insyaAllah menjadi amal jariah bagi almarhum,” tuturnya.

    Ninik menceritakan perkenalkan dengan Atmakusumah terjadi ketika kegiatan Anugerah Dewan Pers. Kala itu Atmakusumah secara terang benderang memberikan gambaran tentang perjalanan beliau sebagai Ketua Dewan Pers dan kerja-kerja di dunia jurnalistik.

    “Cukup lama, lebih 20-30 menit waktu itu dan beliau sangat kuat, bahkan kalau saya tidak diutik-utik sama panitia untuk mengingatkan beliau untuk berbagi waktu dengan agenda berikutnya, insyaAllah beliau masih terus akan menyampaikan pandangan-pandangannya,” katanya.

    Melihat sosok Atmakusumah yang sudah lanjut usia, dirinya terpanggil untuk mendampingi almarhum dalam menyampaikan materinya. Namun tak disangka justru almarhum begitu semangat dan Ninik harus merasakan pegal-pegal ketika mendampinginya.

    “Saya terus terang waktu itu tidak harus mendampingi tapi saya berniat mendampingi. Saya punya kekhawatiran gitu, nanti ini bapak harus ada yang dampingi di belakangnya, Bapaknya yang malah sehat, saya yang gemeteran. Betul, kaki saya sampai berkali-kali teklak-tekluk untuk menguatkan kaki saya, Bapak tidak bergeser,” ucapnya.

    Dari waktu singkat mengenal sosok almarhum, Ninik menilai Atmakusumah selalu menunjukkan komitmen tanpa batas untuk menjaga kebebasan pers. Tidak hanya melalui tulisan, tetapi juga melalui ucapan, pemikiran, dan perilaku yang selalu mencerminkan prinsip moralitas yang tinggi.

    “Sehingga ketika bertemu dengan kawan-kawan di acara Anugerah Dewan Pers yang pasti beliau sudah sangat paham bahwa yang hadir adalah insan pers, maka berkali-kali menyampaikan tentang bagaimana pentingnya mendedikasikan pers ini agar tetap terjaga sebagaimana cita-cita yang dituangkan di dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6,” ucapnya.

    “Bagaimana agar pers bisa ikut memperjuangkan demokrasi, penegakan hukum, dan lain-lain, sampai pada detail bagaimana menggambarkan pers agar bisa menjaga kebhinekaan di Indonesia dengan fungsi-fungsi pers,” pungkasnya.

    (abd)