Institusi: Dewan Pers

  • Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyikapi kasus teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.

    TB mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan supaya dapat bekerja tanpa ancaman.

    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Dia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dalam mengungkapkan fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. 

    “Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” imbuh purnawirawan TNI tersebut.

    Sebab itu, dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawati Tempo itu. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

    Dia pun mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tekannya.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

  • Hasan Nasbi: Tidak Ada yang Berubah dari Komitmen Pemerintah Tentang Kebebasan Pers – Page 3

    Hasan Nasbi: Tidak Ada yang Berubah dari Komitmen Pemerintah Tentang Kebebasan Pers – Page 3

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau biasa disapa Cica.

    Kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir Antara.

    Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

    “Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

  • LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Megapolitan 23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki teror yang menimpa kantor redaksi Tempo.
    Teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025) itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
    “Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
    Sri menegaskan, kasus ini tidak hanya menargetkan jurnalis Tempo, tetapi juga mengancam kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
    Ia meminta negara menjamin perlindungan bagi jurnalis dari segala bentuk intimidasi.
    “Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia,” kata dia.
    LPSK mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir.
    Mulai dari pemukulan jurnalis Tempo di Surabaya; pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara; hingga pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.
    Teror terbaru terhadap Tempo disebut memperkuat urgensi perlindungan bagi jurnalis.
    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri.
    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menghadapi ancaman. Dalam kondisi tertentu, perlindungan bisa diberikan segera setelah permohonan diajukan.
    “Terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis,” katanya.
    Selain itu, Sri mendorong sinergi antara LPSK dan Dewan Pers dalam memetakan serta mengidentifikasi potensi ancaman terhadap jurnalis.
    Hal ini penting agar tindakan intimidasi dapat segera direspons dengan strategi perlindungan yang tepat dan terukur.
    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” ungkap Sri.
    Sebelumnya, kantor Tempo mendapatkan kirim paket berisikan kepala babi, Kamis (20/3/2025) sore.
    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menjelaskan, kepala babi itu diterima oleh wartawan Tempo Francisca Christy alias Cica dengan terbungkus kardus,
    styrofoam
    , hingga plastik.
    “Diterimanya kemarin (Rabu) jam 16.15 WIB, dibukanya jam 16.00 WIB hari ini. Jadi kardus, di dalamnya itu ada
    styrofoam
    di dalamnya dibungkus plastik lagi kepalanya (babi),” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
    Bagja mengatakan, paket itu diterima oleh sekuriti kantor dengan nama Cica sebagai penerima, tertulis di kardus itu. Ketika menerima paket tersebut, Cica segera membawa paket itu ke lantai atas kantor untuk dibuka.
    Namun, karena berbau busuk, paket itu segera dibawa turun kembali oleh rekan kantornya.
    Ketika dibuka, Bagja mengatakan, tidak ada surat ancaman yang ditujukan kepada Cica. Hanya saja, kondisi kedua telinga babi itu tampak terpotong.
    “Enggak ada sih (kalimat ancaman). Jadi telinganya terpotong, tulisan sih nama Cica aja,” kata dia.
    Lalu, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah. 
    Paket berbentuk kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.
    Petugas kebersihan yang menemukan paket tersebut langsung melapor kepada petugas keamanan.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara dari manajemen gedung, paket bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.
    Petugas keamanan menduga bahwa kotak tersebut sempat mengenai sebuah mobil yang terparkir sebelum jatuh ke aspal. Akibatnya, mobil tersebut mengalami baret.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Respons Mulai Dewan Pers, Menteri, Kapolri hingga Kepala PCO Hasan Nasbi Usai Tempo Dikirim Kepala Babi – Page 3

    7 Respons Mulai Dewan Pers, Menteri, Kapolri hingga Kepala PCO Hasan Nasbi Usai Tempo Dikirim Kepala Babi – Page 3

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons soal teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 20 Maret 2025. Hasan pun berkelakar jika kepala babi tersebut dimasak saja.

    “Sudah dimasak saja, sudah dimasak saja,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Hasan pun menilai, jika teror yang diterima jurnalis tempo bukanlah sebuah ancaman. Sebab, sikap jurnalis Tempo yang diunggah di mesia sosial santai atas teror tersebut.

    “Enggaklah (sebagai ancaman), saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu. Dia justru minta dikirimin daging babi,” ucap Hasan.

    “Ya sama artinya, dia enggak terancam kan. buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi,” sambung dia.

    Lebih lanjut, Hasan Nasbi meminta untuk tidak melebih-lebihkan permasalahan ini. Dia menilai teror tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

    “Apakah itu benaran seperti itu? Atau cuma jokes, karena saya lihat juga mereka menanggapinya dengan jokes. Jadi menurut saya enggak usah dibesarkan,” ucap Hasan Nasbi.

    Hasan kembali menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan pers.

    “Ada yang dihalang-halangi bikin berita? Kalau enggak ada yang dihalang-halangi bikin berita, itu artinya kebebasan pers kita bagus,” tutur Hasan.

    “Ada yang disetop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada. Itu artinya kebebasan pers kita bagus. Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang,” tambahnya.

    Hasan kembali menekankan, pemerintah tidak akan ikut campur mengenai kebebasan pers.

    “Pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali. Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan kalau medianya salah paham, kita luruskan. Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa,” ucap Hasan.

    Hasan mengatakan jika ada yang merasa dirugikan maka segera lapor ke Dewan Pers. Apalagi, kebebasan pers telah diatur oleh undang-undang.

    “Jadi saya rasa rasa engga usah terlalu berita yang besar karena kita enggak tahu itu dikirim oleh siapa. Dalam maksud seperti apa, kita enggak tahu. Jadi kita enggak tahu menahu soal itu. Dan tidak mau dikait-kaitkan dengan itu,” ucap Hasan Nasbi.

    “Dan kalau dianggapnya bercanda oleh mereka, ya kalau bisa dikirim daging saja, bisa dimakan, ya mungkin itu juga bisa dimasak. Jadi menurut saya itu bukan ancaman,” pungkas Hasan.

  • Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM

    Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal ke kantor redaksi Tempo sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum. 

    Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan.

    Berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman teror kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo. 

    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025). 

    Sri Suparyati menegaskan teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Untuk itu, dalam keadaan tertentu, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

    Sebagai acuan, terdapat mekanisme respons cepat pembala HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

    Ia menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur. 

    Sri suparyati berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo, agar aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM.

    Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.

    Sri Suparyati menyerukan agar seluruh elemen, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers, bersinergi untuk memperkuat sistem perlindungan. Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

    Diketahui, paket teror kepala babi dikirim ke redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (19/3/2025). Tiga hari berikutnya, Tempo mendapat kiriman enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal pada Sabtu (22/3/2025). Pengiriman paket bangkai hewan itu diyakini banyak kalangan sebagai bentuk teror atas sikap kritis Tempo dalam pemberitaan.

  • Insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna dan buka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat malam (21/3/2025). (ANTARA)

    Istana: Insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 23 Maret 2025 – 07:37 WIB

    Elshinta.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai, insiden pengiriman paket berisi kepala babi kepada media Tempo tidak perlu dibesarkan untuk menyebar ketakutan karena hal tersebut lah yang menjadi target peneror.

    Hasan menjelaskan, maksud dari tanggapannya untuk meminta Fransisca memasak isi dari paket tersebut merupakan respons agar ketakutan yang ingin ditujukan peneror kepada media dan masyarakat tidak tercapai.

    “Saya menyempurnakan respon itu ya, sekalian aja kan? Kalau orang kirim (paket) itu sebagai teror, ternyata bahan makanan dia dimasak aja lah. Peneror kan pasti stres kalau bahan kiriman dia dimasak kan gitu,” kata Hasan dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu.

    Hasan menjelaskan, pernyataannya itu sejalan dengan sikap yang ditampilkan wartawan Tempo yang dikirimi paket, Fransisca, di media sosial, yang terlihat tidak gentar akan teror yang dialamatkan kepadanya.

    Menurut Hasan, tujuan peneror mengirimkan paket itu adalah untuk menebar ketakutan, sehingga kemudian akan dibesar-besarkan oleh banyak pihak.

    “Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia. Menurut saya cara yang paling tepat untuk mengecilkan peneror itu ya dimasak aja lah kirimannya dia kan gitu,” tambah Hasan.

    Terkait dengan kebebasan pers, Hasan juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada satu pun media atau jurnalis yang dilaporkan karena sikap kritis terhadap pemerintah.

    Hasan menilai itu lah yang menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mengekang kebebasan pers. Presiden Prabowo Subianto pun tidak membahas secara khusus mengenai insiden Tempo dan kebebasan pers karena dinilai tidak ada masalah.

    “Enggak ada yang dilarang masuk Istana gara-gara kritis. Enggak ada. Enggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. Enggak ada. Jadi kalau bagi pemerintah itu sudah bukti nyata (mendukung kebebasan pers),” katanya.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Sumber : Antara

  • Kantor Tempo Kembali Diteror Kiriman Bangkai Hewan, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki

    Kantor Tempo Kembali Diteror Kiriman Bangkai Hewan, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki

    Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, kotak itu berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada salah satu wartawatinya yang bernama Francisca Christy Rosana alias Cica.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

    “Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menambahkan, tidak ada pembenaran dalam teror atau intimidasi bentuk apa pun terhadap jurnalis atau wartawan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

    “Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia! Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tegas Ninik.

    Ninik menyarankan, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” dia menandasi.

  • Istana sebut insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Istana sebut insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia…,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai, insiden pengiriman paket berisi kepala babi kepada media Tempo tidak perlu dibesarkan untuk menyebar ketakutan karena hal tersebut lah yang menjadi target peneror.

    Hasan menjelaskan, maksud dari tanggapannya untuk meminta Fransisca memasak isi dari paket tersebut merupakan respons agar ketakutan yang ingin ditujukan peneror kepada media dan masyarakat tidak tercapai.

    “Saya menyempurnakan respon itu ya, sekalian aja kan? Kalau orang kirim (paket) itu sebagai teror, ternyata bahan makanan dia dimasak aja lah. Peneror kan pasti stres kalau bahan kiriman dia dimasak kan gitu,” kata Hasan dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu.

    Hasan menjelaskan, pernyataannya itu sejalan dengan sikap yang ditampilkan wartawan Tempo yang dikirimi paket, Fransisca, di media sosial, yang terlihat tidak gentar akan teror yang dialamatkan kepadanya.

    Menurut Hasan, tujuan peneror mengirimkan paket itu adalah untuk menebar ketakutan, sehingga kemudian akan dibesar-besarkan oleh banyak pihak.

    “Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia. Menurut saya cara yang paling tepat untuk mengecilkan peneror itu ya dimasak aja lah kirimannya dia kan gitu,” tambah Hasan.

    Terkait dengan kebebasan pers, Hasan juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada satu pun media atau jurnalis yang dilaporkan karena sikap kritis terhadap pemerintah.

    Hasan menilai itu lah yang menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mengekang kebebasan pers. Presiden Prabowo Subianto pun tidak membahas secara khusus mengenai insiden Tempo dan kebebasan pers karena dinilai tidak ada masalah.

    “Enggak ada yang dilarang masuk Istana gara-gara kritis. Enggak ada. Enggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. Enggak ada. Jadi kalau bagi pemerintah itu sudah bukti nyata (mendukung kebebasan pers),” katanya.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi Tempo

    Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi Tempo

    Medan, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus teror kepala babi ke kantor redaksi media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan kepada kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Listyo kepada Beritasatu.com di sela safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/3/2025) malam. 

    Jenderal Listyo berjanji Polri mengusut tuntas kasus teror kepala babi di kantor redaksi Tempo. 

    “Saya kita kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal-hal tersebut, “ujarnya.

    Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmera Barat, Jakarta mendapatkan paket kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025) yang diyakini oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk teror atas sikap kritis media itu dalam pemberitaan.

    Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak aparat mengusut tuntas pelaku teror kepala babi ke kantor Tempo agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Karena jika dibiarkan, maka ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga serangan teror terhadap jurnalis maupun media tidak dapat dibenarkan.

    Tempo sudah melaporkan langsung kasus teror kepala babi ke Mabes Polri. Mereka juga menyerahkan paket kepala babi yang dikirim ke kantor redaksinya di Palmerah, Jakarta Selatan sebagai barang bukti.

    Tiga hari setelah teror kepala babi, kantor Tempo kembali dikirim paket berupa kotak berisi enam bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya, Sabtu (22/3/2025) pagi. 

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. 

    Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”. 

    Menurut Setri, kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. 

    “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”

    Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo menuai kecaman dari berbagai pihak. Netizen juga mendorong aparat mengusut tuntas kasus tersebut karena teror kepada media merupakan ancaman bagi demokrasi.

  • Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir dari Antaranews.

    Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

    Teror Kepala Babi dan Tikus

    Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra  mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    “Kotak itu sedikit penyok dan ketika dibuka kotak kardus itu berisi kepala tikus,” tutur Setri di Jakarta, Sabtu (22/3).

    Setri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Petugas keamanan menduga bahwa kotak bangkai tikus itu telah mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu,” katanya.

    Setri mengatakan bahwa teror kedua dalam bentuk bangkai tikus yang dikirim ke media Tempo semakin memperjelas bahwa teror ini dilakukan seseorang terhadap redaksi Tempo.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” ujarnya.

    Sebelumnya, kantor Tempo mendapakan kiriman paket yang berisikan kepala babi yang telinganya terpotong.

    Berdasarkan kronologinya, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sore pukul 16.15 WIB. Namun, paket itu baru diterima Cica pada Kamis (20/3/2025). 

    Saat itu, Cica disebut baru pulang dari liputan bersama rekan wartawannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Cica langsung membawa kotak kardus tersebut ke kantor usai mendapatkan kabar soal penerimaan paket itu. 

    Kotak itu awalnya dibuka oleh Hussein. Dia langsung mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.

    Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Dia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar gedung.