Institusi: Dewan Pers

  • Gelar Seminar Nasional, SMSI Tunda Pengusulan Kakek Prabowo Menjadi Pahlawan Nasional – Halaman all

    Gelar Seminar Nasional, SMSI Tunda Pengusulan Kakek Prabowo Menjadi Pahlawan Nasional – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat pada Kamis 10 April 2025 menggelar seminar nasional pengusulan RM Margono Djojohadikusumo menjadi pahlawan nasional.

    Seminar tersebut mengambil tema “Peran RM Margono Djojohadikusumo Dalam Membangun Indonesia”.

    Dalam kegiatan yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta tersebut, tampil sebagai pengantar acara Yohanes Handojo Budhisedjati, SH. CCP selaku penasehat panitia pengusul dan Drs. Firdaus, M.SI selaku Ketua Umum SMSI Pusat sekaligus penanggungjawab kegiatan.

    Sementara itu hadir sebagai pembicara Kunci Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M.

    Dengan nasumber kegiatan  menghadirkan dua orang akademisi yaitu Prof. Dr. Alamsyah, S.S. M. Hum, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Dipenogoro serta Prof. Dr. Agus Mulyana M.Hum Direktur Sejarah dan Permuseuman Kementerian  Kebudayaan RI sekaligus Sejarawan Senior USU.

    Untuk penanggap menghadirkan tiga orang tokoh di bidangnya masing-masing yaitu, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si, Guru Besar STIK, PTIK, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. Guru Besar Universitas Negeri Makassar dan yang terakhir adalah Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, seorang pastur yang juga  penggiat HAM  anti perdagangan orang (human trafficking).

    Acara dipandu oleh Putri Dewi sebagai MC dan Devi Taurisa S.H. M.H sebagai moderator.

    Suasana seminar nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat pada Kamis 10 April 2025. Seminar mengambil tema “Peran RM Margono Djojohadikusumo Dalam Membangun Indonesia”. (Istimewa)

    Penundaan Pengusulan Calon Pahlawan Nasional

    Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes,  Ketua Panitia Pengusul Calon Pahlawan Nasional RM Margono Djojohadikusumo dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menuturkan,  pihaknya akan menunda pengusulan calon pahlawan nasional tersebut. Semula direncanakan pengusulan calon pahlawan nasional RM Margono Djojohadikusumo pada pertengan April 2025 ini. 

    Penundaan ini, berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi nasional dewasa ini.  

    “Jangan sampai ada kesan aji mumpung dalam pengusulan ini, mengingat Margono adalah kakek dari Presiden Prabowo, maka pengusulan gelar pahlawan kami tunda namun juga biarkan hal ini berjalan secara alamiah saja,” demikian disampaikan Fachmi

    Untuk dapat diusulkan menjadi calon pahlawan nasional kepada Presiden Republik Indonesia, proses pengusulan setiap calon  pahlawan nasional,  mesti melakukan perjalanan yang cukup panjang.  

    “Seminar, diskusi, maupun sarasehan, akan terus dilaksanakan. Baik ditingkat daerah maupun pusat. Mekanisme pengusulan harus melalui beberapa tahap yang mesti melalui kajian para ahli sejarah dan lainnya. Ini penting untuk penguatan data, penelitian dan kajian yang komprehensif,” ujar Fachmi.

    Menunggu Waktu yang Tepat

    Fachmi menyampaikan “Dari Seminar Lokal, Regional dan Nasional yg kita selenggarakan terbukti bahwa RM Margono Djojohadikusumo memiliki peran penting dalam membangun Indonesia sehingga beliau sangat layak untuk dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.

    Demikian yang terangkum dalam seminar tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan tingkat nasional kemarin” tambah Profesor yang aktif sebagai Penggiat masalah sosial dan kesehatan masyarakat ini

    Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, lanjutnya, seseorang bisa disebut sebagai pahlawan nasional jika dapat memenuhi beberapa kriteria.

    Antara lain merupakan warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, atau memiliki prestasi dan karya bagi pembangunan Republik Indonesia.

    “Kami berharap pada waktu yg tepat, kita akan mengusulkan  RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional kepada Presiden RI melalui Kemensos, karena peran dan karya beliau telah memenuhi bahkan melampaui semua persyaratan yang ada,” demikian ditegaskan oleh Fachmi. 

    Senada dengan Fahmi, Firdaus Ketua Umum SMSI mengatakan “SMSI melakukan proses pengusulan ini jauh sebelum bapak Prabowo menjadi Presiden”.

    “Karena kondisi saat ini,  kita melihat kepentingan bangsa dan negara menjadi prioritas, sehingga kami perlu menghitung ulang agar pengusulan pencalonan ini ditunda,” ujarnya.

    Firdaus juga menyampaikan walaupun pengusulan SMSI ini ditunda, kegiatan sosialisasi dan mendiskusikan pemikiran-pemikiran dan kejuangan Bapak Margono terus akan dilakukan pengurus SMSI se tanah air.

     

     

  • Menteri Maruarar Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Beri Apresiasi

    Menteri Maruarar Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Beri Apresiasi

    JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengalokasikan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan.  Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang menilai program tersebut sangat dibutuhkan para wartawan yang belum memiliki rumah.

    Menurut Hendry, dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, lebih dari separuh belum memiliki rumah.

    “Saya kira, lebih dari 50 persen wartawan belum punya rumah sendiri,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam pertemuan dengan Menteri Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, pimpinan Tapera, dan Direktur BTN, di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

    Pada kesempatan itu, ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian PKP, Komdigi, dan BPS tentang program ini.

    Rumah subsidi tersebut ditujukan bagi wartawan yang belum memiliki rumah pribadi dan berpenghasilan di bawah Rp8 juta, atau Rp13 juta bagi yang sudah menikah di wilayah Jabodetabek.

    Keunggulan program ini antara lain bebas PPN, BPTB, dan PGB. Uang muka hanya 1 persen, dengan harga maksimal Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek dan Rp165 juta di luar wilayah itu. Skema cicilan hingga 20 tahun, dengan bunga tetap 5 persen dan angsuran antara Rp950 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

    Sebelumnya, program rumah subsidi telah diberikan kepada tenaga kesehatan, nelayan, dan guru. Minggu depan, program serupa akan menyasar tenaga kerja migran.

    Menteri Maruarar Sirait mengingatkan agar wartawan tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

    “Program ini bukan untuk membungkam kritik. Wartawan tetap harus memberitakan kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

    Menteri Komdigi Meutya Hafidz juga menyambut baik program ini. Ia berharap kuotanya bisa ditambah. “Kebutuhan rumah untuk wartawan jelas lebih dari 1.000 unit,” ujarnya.

    Dalam diskusi yang digelar sebelum penandatanganan MoU, Maruarar memberi target agar 100 rumah pertama bisa diserahkan pada 6 Mei mendatang. “Pesan Presiden Prabowo jelas: kerja cepat. Jadi BTN, Tapera, Komdigi, dan BPS harus gerak cepat,” katanya.

    BPS akan memastikan penerima rumah subsidi ini terdata jelas secara by name dan by address. Adapun untuk wartawan, penerima bantuan harus memiliki sertifikat kompetensi.

    Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Alyeda Yahya, menyatakan akan bekerja sama dengan konstituen Dewan Pers untuk menyiapkan data wartawan yang berhak menerima rumah subsidi.

  • Kabar Baik! Wartawan Kini Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kabar Baik! Wartawan Kini Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Jakarta: Profesi wartawan kini mendapat angin segar dari pemerintah. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan jurnalis, pemerintah resmi meluncurkan program rumah subsidi khusus untuk wartawan. 
     
    Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi atas peran penting media sebagai pilar demokrasi di Indonesia.
     
    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa rumah subsidi ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk menjawab kebutuhan dasar insan pers, terutama soal hunian yang layak dan terjangkau.

    “Kami menyampaikan apresiasi karena belum semua wartawan sejahtera dan punya akses pembiayaan rumah,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2025.

    Sinergi lintas kementerian untuk wartawan
    Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya untuk memberikan akses rumah bersubsidi yang manusiawi untuk para jurnalis di berbagai daerah.
     
    Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap profesi wartawan dan mendukung penuh inisiatif ini. Pemerintah ingin memastikan wartawan dapat bekerja dengan tenang dan produktif, tanpa dibayangi beban tempat tinggal.
     

    Syarat dan ketentuan untuk dapat rumah subsidi
    Tak semua wartawan bisa langsung mendapatkan rumah subsidi ini. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu agar program ini tepat sasaran. Kepala BPS Amalia Adininggar menjelaskan bahwa syarat penghasilan wartawan yang bisa mengakses program ini adalah:
     
    Untuk wartawan lajang: penghasilan maksimal Rp11-12 juta
    Untuk wartawan yang sudah menikah: penghasilan maksimal Rp13 juta
     
    “Awalnya kami tetapkan batas Rp7-8 juta, namun setelah evaluasi, kami longgarkan agar lebih inklusif,” jelas Amalia.
    100 kunci rumah dibagikan Mei 2025

    Program ini akan mulai berjalan secara resmi pada 6 Mei 2025. Di tahap awal, sebanyak 100 unit rumah akan diserahkan kepada wartawan terpilih. Target besar pemerintah adalah menyediakan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di seluruh Indonesia.
     
    Seleksi penerima dilakukan secara transparan dan melibatkan Dewan Pers serta PWI untuk memastikan objektivitas.
     
    “Kami ingin program ini adil dan tepat sasaran. Jumlah peminat pasti lebih besar dari ketersediaan unit, jadi seleksi akan dilakukan sebaik mungkin,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
     
    Dengan adanya rumah subsidi ini, diharapkan semakin banyak wartawan yang dapat fokus menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa perlu khawatir soal tempat tinggal. Bagi kamu jurnalis yang memenuhi syarat, program ini bisa jadi kesempatan emas!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Siapa Minat? – Page 3

    Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Siapa Minat? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait dukungan rumah subsidi untuk wartawan di seluruh Indonesia.

    Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian PKP akan mengalokasikan 1.000 rumah subsidi buat wartawan, yang bekerja keras menyuarakan kebenaran dan menegakkan keadilan.

    Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian PKP, agar memperhatikan rakyat kecil dan pekerja informal dalam penyediaan perumahan. Adapun program rumah untuk wartawan ini merupakan pertama kalinya dilakukan dalam sejarah Indonesia.

    “Rencana groundbreaking rumah subsidi untuk wartawan rencananya akan dilaksanakan tanggal 6 Mei 2025,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Pembiayaan Lewat KPR

    Maruarar alias Ara juga menegaskan, rakyat termasuk wartawan wajib mendapatkan rumah subsidi berkualitas dari pengembang yang bertanggung jawab. Rumah subsidi ini bisa dimiliki wartawan dengan KPR FLPP.

    Program pembiayaan perumahan tersebut memang dirancang untuk membantu MBR, termasuk wartawan yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi akibat sifat pekerjaan yang tidak selalu menjamin penghasilan tetap.

    Melalui dukungan FLPP, rumah-rumah tersebut ditawarkan dengan harga terjangkau, cicilan ringan, dan bunga rendah. Dengan begitu, wartawan, baik yang bekerja di media besar maupun paruh waktu, dapat memiliki hunian layak tanpa beban finansial berat.

    “Saya harap BPS dapat berkoordinasi dengan Komdigi, Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia untuk dapat menentukan alokasi wartawan yang berhak menerima rumah subsidi ini, karena wartawan adalah profesi yang memperjuangkan dan menyuarakan demokrasi,” imbuhnya.

     

  • 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan Disepakati, 100 Diserahkan Mei!

    1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan Disepakati, 100 Diserahkan Mei!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menyepakati pembangunan 1.000 rumah subsidi bagi wartawan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dua menteri dan satu lembaga.

    Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

    Dalam pernyataannya, Maruarar mengonfirmasi 100 rumah pertama siap diserahkan pada Selasa (6/5/2025) pukul 16.00 WIB. “Langsung 100 kunci untuk wartawan, ya. Sudah kami tetapkan tanggalnya,” tegas Maruarar saat konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

    Syarat dan Mekanisme Seleksi Penerima

    Seleksi penerima rumah subsidi akan dikoordinasikan oleh Komdigi bersama Dewan Pers dan BPS, dengan kriteria utama berdasarkan penghasilan maksimal Rp 13 juta per bulan bagi wartawan berkeluarga dan maksimal Rp 12 juta per bulan bagi wartawan lajang.

    Maruarar menyatakan, keterlibatan BPS dalam verifikasi data menjamin akurasi dan pemerataan bantuan rumah subsidi untuk wartawan.

    Komitmen Menjaga Independensi Pers

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, program ini bukan alat politik, melainkan bentuk dukungan terhadap kesejahteraan jurnalis sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi.

    “Bantuan ini tidak mensyaratkan dukungan politik. Wartawan tetap bisa dan harus mengkritik pemerintah jika perlu,” kata Meutya, yang memiliki latar belakang sebagai jurnalis.

    Data Berkualitas dari BPS Jadi Fondasi Program

    Kepala BPS Amalia Widyasanti menjelaskan, MoU ini melanjutkan pola serupa yang telah dijalankan untuk guru dan tenaga kesehatan. Selanjutnya, pemerintah juga menargetkan program serupa untuk buruh.

    “Kami ingin statistik benar-benar menjadi bermakna dan berdampak untuk pembangunan,” ujar Amalia.

    Program rumah subsidi untuk wartawan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan taraf hidup jurnalis, sekaligus mendukung ekosistem pers nasional yang kuat, sehat, dan profesional.

  • KKJ Tolak Perpol 3/2025 yang Wajibkan Jurnalis Asing ‘Izin’ Polisi: Ini Ancaman Besar

    KKJ Tolak Perpol 3/2025 yang Wajibkan Jurnalis Asing ‘Izin’ Polisi: Ini Ancaman Besar

    PIKIRAN RAKYAT – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dengan tegas menolak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang disahkan pada 10 Maret 2025.

    Salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah “me-wajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.”

    Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

    Tidak hanya dinilai melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, aturan ini juga dianggap sebagai ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

    “Selama ini, perizinan kerja-kerja jurnalis asing telah memiliki kerangka hukum yang jelas. Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers,” demikian, dikutip dari rilis resmi KKJ, Sabtu, 5 April 2025.

    “Kepolisian tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing,” lebih lanjut KKJ mengingatkan.

    Pengambilalihan otoritas dalam Perpol No.3 Tahun 2025 ini dianggap sebagai langkah pelemahan sistemik dalam kerja-kerja jurnalistik dan independensi pers.

    “Ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi celah penyalahgunaan wewenang, serta dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan tindakan penghalangan-halangan kerja jurnalistik dengan dalih aktifitas illegal,” ucap KKJ.

    KKJ menyatakan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi, membuka ruang represif bagi jurnalis dalam negeri dan asing, serta memperpanjang birokrasi kerja jurnalistik di Indonesia.

    Kebijakan ini juga berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Selain itu, kebijakan ini dianggap tidak partisipatif karena tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis.

    KKJ juga menilai bahwa kebijakan ini “berpotensi membatasi dan atau melanggar hak atas informasi” yang merupakan hak dasar setiap warga negara.

    4 Tuntutan KKJ

    Menyikapi hal ini, KKJ menuntut dan menyerukan agar:

    1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol No. 3 Tahun 2025 yang mewajibkan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.

    2. Pemerintah Indonesia tidak menerbitkan peraturan-peraturan lainnya yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

    3. Mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.

    4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak Perpol ini agar tidak melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara

    Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara

    PIKIRAN RAKYAT – Jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia dinilai ‘dipersulit’ oleh negara. Pasalnya, mereka wajib terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan kepolisian (SKK), berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

    Menanggapinya, Dewan Pers minta peraturan tersebut ditinjau kembali. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, penerbitan Perpol 3 Tahun 2025 begitu mengecewakan.

    Hal ini lantaran proses penyusunan peraturan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers terkait.

    “Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik, dalam siaran pers, Jumat, 4 April 2025.

    Dewan Pers berpendapat bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena dalam pertimbangannya tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Perpol ini mengatur tentang pekerjaan jurnalistik, yang mencakup enam kegiatan utama, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita, yang sudah diatur dalam UU Pers. Dalam hal pengawasan, itu adalah wewenang Dewan Pers, termasuk untuk jurnalis asing.

    Selain itu, UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 mengatur izin bagi lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia, yang menjadi kewenangan Kemkominfo.

    Dewan Pers juga merasa bingung dengan penggunaan rujukan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sudah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawasi orang asing di Indonesia dengan koordinasi lembaga terkait, namun tidak mengacu pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing ke Indonesia.

    “Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Ninik Rahayu.

    “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, professional, independent, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tutur dia menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Mega Minta Kepala Daerah PDIP Ikut Retret 2

    Isu Politik-Hukum Terkini: Mega Minta Kepala Daerah PDIP Ikut Retret 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini Beritasatu.com dihiasi beragam topik pada Jumat (4/4/2025). Salah satunya adalah soal perintah Megawati Soekarnoputri agar kadernya yang menjadi kepala daerah mengikuti retret jilid 2.

    Topik lainnya seputar warga Pulau Rempang menyampaikan rasa terima kasih atas bingkisan Lebaran yang mereka terima dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kemudian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi arus balik Lebaran 2025 yang diprediksi mencapai puncaknya pada 5 hingga 7 April 2025.

    Selain itu, Dewan Pers mendesak peninjauan kembali Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

    Isu Politik-Hukum Terkini

    1. Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2
    Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari PDIP yang absen pada retret di Akmil, Magelang pada Februari 2025, untuk mengikuti retret gelombang kedua.

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” kata Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

    Basarah mengatakan Megawati sudah memutuskan kepala daerah dari PDIP harus ikut retret yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” ujar Basarah.

  • Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

    Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

    loading…

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan Perpol 3/2025. Foto/Dok SindoNews/Danandaya

    JAKARTA – Dewan Pers meminta Polri meninjau ulang aturan penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan Perpol 3/2025. Sebab, kata dia, penyusunan aturan itu tak melibatkan organisasi wartawan seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis, dan Perusahaan Pers. “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

    Selain itu, Ninik menjelaskan, usulan peninjauan ulang aturan itu didasari atas potensi melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Padahal, kata dia, Perpol ini mengatur kerja jurnalistik pers seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita sebagaimana diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran.

    “Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran,” terang Ninik.

    Ninik mengaku bingung pada bagian pertimbangan pembentukan perpol itu lantaran merujuk Pasal 15 ayat (2) UU Polri yang mengatur kewenangan polisi untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah NKRI dengan koordinasi instansi terkait. Padahal, kata dia, Perpol itu tak merujuk UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Ia pun menlai, aturan di perpol tumpang tindih dengan regulasi lain.

    “Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” terang Ninik.

    Di sisi lain, Ninik menilai, keberadaan perpol itu bisa menghambat indepedensi kerja pers meski, aturan itu dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi jurnalis asing.

    “Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia. Pada pernyataan yang beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

  • Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Perpol 3/2025: Penyusunannya Tidak Partisipatif

    Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Perpol 3/2025: Penyusunannya Tidak Partisipatif

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Pers, lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melindungi kehidupan pers dan hak asasi manusia menyesalkan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Pasalnya, penyusunan Perpol tersebut tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai penerbitan Perpol tidak partisipatif, padahal peran lembaga atau organisasi pers dalam proses penyusunan peraturan sangat penting mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik. Adapun Perpol 3/2025 mengatur mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang diwajibkan untuk jurnalis asing dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

    “Yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 4 April 2025.

    Dewan Pers juga menyoroti peraturan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    ”Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” ujar Ninik.

    “Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi,” ucapnya melanjutkan.

    Dewan Pers juga mengkritik penggunaan pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang tidak mempertimbangkan pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Hal ini dapat membingungkan dan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

    ”Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tutur Ninik.

    Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. Dewan Pers berpandangan Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

    Dewas pers menekankan, prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers. Sebagai langkah selanjutnya, Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 segera ditinjau ulang.

    “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News