Institusi: Dewan Pers

  • Kemarin, Presiden terima kunjungan kehormatan hingga bantahan Luhut

    Kemarin, Presiden terima kunjungan kehormatan hingga bantahan Luhut

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (5/5). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Presiden Prabowo terima kunjungan kehormatan Presiden Senat Kamboja

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kehormatan Presiden Senat Kerajaan Kamboja Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin siang.

    “Bapak Prabowo Subianto diagendakan menerima kunjungan kehormatan Presiden Senat Kerajaan Kamboja, Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Presiden atur jadwal penuhi permintaan PM Albanese ke Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto langsung mengatur jadwal untuk memenuhi permintaan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese yang ingin Indonesia sebagai tujuan kunjungan resmi perdananya setelah menang pemilu dan terpilih kembali sebagai perdana menteri.

    PM Albanese mengungkap keinginannya melawat ke Indonesia saat dirinya menerima ucapan selamat dari Presiden Prabowo melalui sambungan telepon, Minggu (4/5).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Hasan Nasbi terlihat ikuti sidang kabinet dipimpin Presiden Prabowo

    Hasan Nasbi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) dan telah menyatakan mengundurkan diri, terlihat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Hasan Nasbi yang mengenakan kemeja putih, seperti anggota Kabinet Merah Putih lainnya, tampak duduk diapit oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji di sebelah kirinya dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di sisi kanannya.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

    Dewan Pers memperkuat komitmen perlindungan terhadap jurnalis dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa MoU ini sebagai langkah penting yang lebih maju dari sebelumnya, mengingat perjanjian sebelumnya telah berakhir sejak September 2024.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Luhut bantah Prabowo tegur Panglima TNI soal mutasi Letjen Kunto

    Jenderal TNI (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan membantah anggapan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menegur Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto karena memutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang merupakan anak Wapres Ke-6 Try Sutrisno.

    Luhut tidak setuju dengan anggapan yang menyebut mutasi perwira tinggi TNI terbaru bersifat politis, apalagi jika dikaitkan-kaitkan dengan sikap Try Sutrisno terhadap usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

    Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

    Bentuk kekerasan yang mereka hadapi makin beragam seiring dengan munculnya media digital, media sosial, hingga teknologi baru seperti AI.

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pers memperkuat komitmen perlindungan terhadap jurnalis dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya kerja sama tersebut.

    Ninik Rahayu mengatakan bahwa MoU ini sebagai langkah penting yang lebih maju dari sebelumnya, mengingat perjanjian sebelumnya telah berakhir sejak September 2024.

    “Memang sempat ada keterlambatan, tetapi kami bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022—2025 ini, kerja sama ini bisa disegerakan,” kata Ninik.

    Dikatakan pula bahwa masih ada sejumlah perjanjian kerja sama (PKS) lanjutan yang ingin difinalisasi, bahkan dengan penambahan mitra dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah terjalin baik.

    Menurut dia, lembaga pers terdiri atas dua entitas, yaitu media dan jurnalis, yang keduanya rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam menjalankan profesinya.

    Ia menegaskan bahwa jurnalis merupakan pembela hak konstitusional warga negara atas informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945.

    Dalam konteks ini, lanjut dia, insan pers memerlukan dukungan penuh, baik dalam mencari, mengolah, menyimpan, memproduksi, maupun menyebarkan informasi.

    “Terlebih saat ini bentuk kekerasan yang mereka hadapi makin beragam seiring dengan munculnya media digital, media sosial, hingga teknologi baru seperti AI,” ujarnya.

    Ninik menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak ditangani dengan tuntas. Beberapa kasus berhenti di tahap penyelidikan, sementara lainnya bahkan tak sempat diproses karena korban belum berani melapor.

    Ketua Dewan Pers ini mencatat peningkatan jumlah kekerasan yang tak tertangani, termasuk kasus doxing dan perusakan alat kerja, seperti yang dialami oleh jurnalis Tempo beberapa waktu lalu.

    “Kami berharap LPSK juga dapat memperluas perlindungan, termasuk terhadap alat kerja jurnalis, website, hingga percakapan digital seperti WhatsApp yang sering kali menjadi sasaran serangan,” tambah Ninik.

    Lebih lanjut dia mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya. Perlindungan ini harus secara sistematis dan terintegrasi, mencakup pencegahan dan percepatan penanganan.

    “Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti di penandatanganan saja, tetapi ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih perinci siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan, dan bagaimana evaluasinya,” tegasnya.

    Ia juga menitipkan perhatian khusus pada jurnalis kampus yang kerap menghadapi tekanan saat menyampaikan kebenaran.

    “Upaya pemulihan terhadap mereka sering kali belum maksimal. Mereka membutuhkan dukungan agar hak untuk mendapatkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan benar-benar terpenuhi,” ucap Ninik.

    Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi menyambut baik kerja sama ini dan menilai MoU tersebut penting untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers.

    Brigjen Pol. Purn. Achmadi berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan untuk menindaklanjuti poin-poin teknis dalam kerja sama tersebut.

    “Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri,” pungkas Brigjen Pol. Purn. Achmadi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker Bongkar Biang Kerok PHK Tembus 24.036 Orang: Relokasi-Mogok Kerja

    Menaker Bongkar Biang Kerok PHK Tembus 24.036 Orang: Relokasi-Mogok Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan biang kerok pemutusan hubungan kerja (PHK) Januari sampai 23 April 2025. Kemnaker mencatat jumlah PHK di periode tersebut mencapai 24.036

    Dari 25 penyebab PHK yang dianalisis Kemnaker, ada terdapat 7 alasan utama yang paling dominan. Pertama adalah perusahaan mengalami kerugian karena kondisi pasar di dalam dan luar negeri yang menurun.

    “Hasil data dari kami dan ada contoh perusahaan ternyata kalau kita lihat memang dari ada 25 penyebab PHK yang mungkin 7 ini adalah yang dominan pertama karena memang perusahaannya rugi atau tutup karena pasar dalam negeri, luar negeri yang menurun,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Kedua, perusahaan memutuskan relokasi atau pindah ke wilayah lain. Menurut Yassierli hal ini dilakukan pengusaha demi mencari upah buruh yang lebih murah.

    “Kemudian ada kasus perselisihan hubungan industrial tapi ini biasanya tidak massal, dari satu perusahaan. Kemudian tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, jadi ini hubungan industrial,” tuturnya.

    Kelima adalah langkah efisiensi yang diambil perusahaan. Yassierli menyebut perusahaan tersebut berhasil bertahan hanya saja harus mengurangi jumlah karyawannya.

    “Kemudian ada yang melakukan transformasi perubahan bisnis dan seterusnya. Kemudian yang terakhir itu adalah pailit karena beban terkait dengan kewajiban kepada kreditur dan seterusnya,” tutur Yassierli.

    Menurutnya untuk mencari langkah mitigasi maka pemerintah harus melihatnya kasus per kasus. Apalagi dalam hal ini penyebab terjadinya PHK sangat beragam.

    “Jadi penyebab PHK juga beragam sehingga ketika kita ditanya mitigasinya seperti apa tentu kita juga harus melihat case by case-nya seperti apa,” tutupnya.

    Tonton video “Ketua Dewan Pers: Biarkan Media Bekerja Secara Merdeka!” di sini:

    (acd/acd)

  • Kompas Gramedia Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Diikuti 36 Jurnalis KG Media – Halaman all

    Kompas Gramedia Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Diikuti 36 Jurnalis KG Media – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 36 jurnalis dari berbagai media di bawah naungan Kompas Gramedia (KG) Media mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 2-3 Mei 2025. 

    36 jurnalis tersebut mengikuti UKW Mandiri KG Media 2025 yang digelar di Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Detailnya, ada 10 orang dari Kompas.com, 1 orang dari Kompas, 10 orang dari Tribun Network, 3 orang dari KG Radio Network, dan 12 orang dari KompasTV. 

    Hasil UKW menyatakan 35 orang berkompeten dan 1 orang belum. Adapun UKW ini diikuti oleh 14 perempuan dan 22 laki-laki. 

    Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, mengucapakan selamat kepada yang sudah dinyatakan kompeten. 

    “Yang belum kompeten semangat untuk mengikuti enam bulan lagi,” katanya ketika memberi sambutan saat penutupan acara, Sabtu (3/5/2025). 

    Ditemui usai acara, salah seorang peserta UKW bernama Aisyah Sekar Ayu Maharani bersyukur bisa mengikuti UKW ini. 

    Ia mengaku susah tidur sejak sepekan sebelum UKW karena merasa gugup. 

    Wartawan Kompas.com itu merasa hari pertama terasa lebih melelahkan dibanding yang kedua. 

    Namun, ia bersyukur bisa melewati dua hari perhelatan UKW ini secara baik. 

    “Harapannya, ke depannya wartawan Kompas Gramedia bisa semuanya dinyatakan kompeten,” kata Aisyah. 

    Untuk jurnalis siber, ada 10 modul yang diikuti oleh peserta UKW ini.

    Di antaranya, mereka mengikuti simulasi konferensi pers, melakukan wawancara cegat (doorstop), serta membangun jejaring bersama narasumber. Ini seluruhnya dituangkan dalam sebuah berita tulis. 

    Selain itu, para jurnalis juga diuji mengenai pemahaman mereka terhadap Kode Etik Jurnalistik dan peraturan terkait pers.

  • Soal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

    Soal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

    JABAR EKSPRES – Ditetapkannya Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB dalam kasus dugaan obstruction of justice menuai sorotan.

    Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan.

    “Saya bersepakat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), kalau untuk insan pers, gak bisa,” katanya saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.

    “Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice,” sambung Pujiyono.

    BACA JUGA: Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers 

    Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, peran media sangat penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance.

    Maka, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistiknya.

    “Maka produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya,” terangnya.

    Pujiyono menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum adalah hal krusial, terutama dalam konteks demokrasi.

    BACA JUGA: Kenalkan Ketua PSI Jawa Barat, Kaesang Pangarep Sowan ke Kabupaten Bogor

    Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.

  • Rentan layoff, Menaker harap Satgas PHK bisa lindungi pekerja media

    Rentan layoff, Menaker harap Satgas PHK bisa lindungi pekerja media

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Rentan layoff, Menaker harap Satgas PHK bisa lindungi pekerja media
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 02 Mei 2025 – 17:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap jika Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sudah siap, nantinya dapat melindungi para pekerja media.

    Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, Menaker mengakui bahwa para awak media merupakan sektor pekerja yang cukup rentan untuk diputus hubungan kerjanya.

    “Tentunya kita prihatin, karena kita berharap media ini bisa tumbuh. Saya berharap nanti kalau Satgas PHK yang sudah jelas dan taktis, yang segera di-launch, (dapat) melihatnya sebagai PR (pekerjaan rumah, red), bahwa media adalah salah satu sektor yang cukup rentan terhadap PHK,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kerja sama lintas kementerian. Untuk pekerja media, lanjut Menaker, dibutuhkan pula keikutsertaan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Ini butuh kolaborasi lintas kementerian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya (untuk sektor media), ada Komdigi dan seterusnya. Nanti kita lihat bersama,” kata Menaker Yassierli.

    Ia menegaskan bahwa para pekerja media memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi, sehingga baik perusahaan media maupun para pekerja di dalamnya juga harus diperhatikan kesejahteraannya secara berkelanjutan.

    “Yang jelas kami melihat media itu penting dan harus berkembang di Indonesia. Karena media itu sarana edukasi,” ujar Yassierli.

    Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam keterangannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis (1/5), menyoroti bagaimana pekerja media rentan akan PHK sepihak dan upah rendah.

    Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai, gelombang PHK seakan terus memburu para buruh media seiring dengan pengaruh disrupsi digital membuat perusahaan media kehilangan pemasukan iklan, yang beralih ke media sosial.

    Di sisi lain, kemudahan teknologi digital seolah menggeser tenaga jurnalis untuk memproduksi informasi.

    AJI Indonesia pun meminta pemerintah menjaga ekosistem bisnis media agar sehat, independen, dan tidak partisan; mengajak buruh media untuk berserikat di perusahaannya atau lintas perusahaan untuk menaikkan posisi tawar.

    Lebih lanjut, meminta Dewan Pers dan pemerintah membuat sistem pengawasan guna mencegah dan menghentikan eksploitasi buruh media; mendesak DPR merevisi UU Ketenagakerjaan; dan mendesak perusahaan media memberikan kompensasi yang laik bagi jurnalis yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

    Sumber : Antara

  • AMSI Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Peran Dewan Pers di Era Digital

    AMSI Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Peran Dewan Pers di Era Digital

    Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya Dewan Pers memperkuat fungsi dan perannya di era digital. Topik ini menjadi pembahasan utama dalam diskusi bulanan sekaligus peringatan HUT ke-8 AMSI di Gedung I-Hub SINDO, Jakarta, Kamis (244/2025).

    Acara tersebut dihadiri lebih dari 50 peserta yang terdiri dari pimpinan media, pemangku kepentingan industri media, serta perwakilan organisasi profesi jurnalis dan perusahaan pers seperti Dewan Pers, AJI, IJTI, SMSI, dan mitra donor AMSI. Diskusi ini menjadi ruang refleksi dan kolaborasi perusahaan media serta jurnalis dalam menghadapi tantangan pers di era digital.

    Tiga narasumber utama yang hadir adalah Dahlan Dahi (CEO Tribun Network dan Anggota Dewan Pers terpilih mewakili unsur perusahaan pers), Muhammad Jazuli (Pemimpin Redaksi INews Network/IJTI dan Anggota Dewan Pers terpilih mewakili unsur wartawan), serta Wenseslaus Manggut (Badan Pengawas dan Pertimbangan Organisasi AMSI).

    Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dalam sambutannya menyatakan diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bulanan yang digelar bergiliran di kantor media anggota AMSI, sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi publik kepada Dewan Pers yang baru terpilih. “Kami ingin melihat Dewan Pers yang lebih proaktif, responsif, dan mampu menjawab tantangan digitalisasi media dan keberlangsungan bisnis media,” ujarnya.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik inisiatif AMSI dan menekankan pentingnya pelibatan asosiasi dalam menyusun kebijakan media nasional. Ia juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi untuk menghadapi tantangan seperti disinformasi, kehadiran AI generatif, dan perubahan cepat dalam ekosistem media. “Perubahan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan kolaborasi yang solid. Dewan Pers dan insan pers harus menjadi garda depan menjaga kualitas demokrasi,” kata Ninik.

    Dalam diskusi tersebut, Dahlan Dahi menyoroti kompleksitas ekosistem informasi di era AI, di mana kecerdasan buatan mampu memproduksi dan mendistribusikan informasi secara masif. Ia menilai Dewan Pers harus melindungi publik dari informasi tidak etis buatan AI dan menjaga imajinasi kolektif publik terkait demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan.

    Muhammad Jazuli menekankan pentingnya dukungan Dewan Pers terhadap media televisi yang bertransformasi di era digital. “Platform digital telah menjadi kompetitor utama. Kita butuh regulasi yang adil dan kebijakan yang berpihak pada jurnalisme berkualitas,” katanya.

    Wenseslaus Manggut menambahkan bahwa Dewan Pers harus menjadi navigator yang cerdas dalam menata ekosistem media yang semakin cair dan dinamis. “Ke depan, kolaborasi antar elemen media dengan platform digital, dan keberanian mengambil langkah tegas sangat dibutuhkan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok dalam diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

    Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pemotongan tumpeng HUT ke-8 AMSI, makan malam bersama, dan halal bihalal untuk mempererat silaturahmi antar pengurus, anggota AMSI, mitra, stakeholder, dan donor. Hadir dalam acara ini antara lain CEO INews Media Group Angela H. Tanoesoedibjo, Wakil Direktur Syafril Nasution, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers Sapto Anggoro, serta perwakilan dari Google Indonesia, BBC Media Action, ABC International Development, UNESCO, Meta Indonesia, 360 Info, Youtube Indonesia, AJI, Mafindo, IJTI, SMSI, SPS, TikTok, Komite Publishers Rights, Luminate, dan Monash University Jakarta. [beq]

  • Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Permintaan ini dibuat setelah Dewan Pers mendengarkan penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (24/4/2025) dan mempelajari berkas-berkas terkait penetapan Tian menjadi tersangka permufakatan jahat merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    “Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (25/4/2025).

    Ninik melanjutkan terkait berkas yang diberikan Kejagung, pihaknya akan melakukan penelitian secara lebih mendalam. “Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” kata dia.

    Selanjutnya, kata Ninik, Dewan Pers dan Kejagung berkomitmen Bersama untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Dua Lembaga ini menyatakan saling menghormati kewenangan masing-masing.

    “Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” terang Ninik.

    Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Hal ini telah dilakukan Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung (MA).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi CPO, timah, serta impor gula, dan telah melakukan penahanan. Terkait hal ini, Dewan Pers telah bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Selasa (22/4/2025). [beq]

  • Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya – Halaman all

    Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025.

    “Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (25/4/2025).

    Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dewan Pers pada hari Kamis, 24 April 2025, telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Harli Siregar sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

    2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

    3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

    4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

    5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

    “Untuk meningkatkan sikap saling menghormati kewenangan masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan produk jurnalistik sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.”

    Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

    Jadi polemik

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar ditahan Kejagung dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

    Kejagung membuat klaim Tian Bahtiar melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik dengan pemberitaan yang dianggap menyudutkan institusinya.

    Tian juga dituduh menerima uang Rp478,5 juta dari dua tersangka lainnya untuk melancarkan permufakatan itu, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS). Keduanya berprofesi sebagai pengacara dari pihak yang sedang berperkara di Kejagung.

    Saat dibawa petugas Kejagung, Tian sempat membantah tuduhan itu. “Enggak ada, enggak ada,” katanya singkat kepada wartawan, Selasa (22/04).

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung pengusutan korupsi, tapi keberatan ketika produk jurnalistik dijadikan alat bukti perintangan penyidikan. Penilaian produk jurnalistik, menurut mereka, harus dilakukan oleh Dewan Pers.

    Kasus aparat hukum mempermasalahkan produk pemberitaan yang dikaitkan dengan perintangan penyidikan diyakini baru pertama kali terjadi di Indonesia, menurut sejumlah kalangan.

    Mereka khawatir langkah hukum ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers dalam memberitakan penyidikan perkara tertentu.

  • Soal Status Tersangka Tian Bahtiar usai Perkara Didalami Dewan Pers, Bisa Dicabut?

    Soal Status Tersangka Tian Bahtiar usai Perkara Didalami Dewan Pers, Bisa Dicabut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers mengungkap kans soal pengajuan untuk mencabut status tersangka Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan untuk saat ini pihaknya bakal mendalami produk jurnalistik yang di soal Kejagung itu melanggar kode etik atau tidak.

    Ninik menambahkan, apabila perkara ini masuk dalam sengketa pemberitaan, maka Dewan Pers bakal memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang dinilai telah dirugikan.

    “Misalnya kalau ada pemberitaan yang merugikan ya, misalnya bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab,” ujar Ninik di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Namun demikian, kata Ninik, output atau hasil dari pendalamannya itu hanya sebatas penindakan terkait kode etik jurnalistik. 

    “Kami bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, kami tidak punya kewenangan menetapkan tersangka, menjadikan orang menjadi tidak tersangka, itu kewenangan di sini. Kewenangan kami adalah sebatas etik,” pungkasnya.

    Berkaitan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa untuk saat ini baik Kejagung dan Dewan Pers bakal bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

    “Nanti biar dulu Dewan Pers yang bekerja. Tapi kami sudah sampaikan bahwa tentu Dewan Pers akan bekerja di ranahnya dan kami bekerja di ranah kami,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, Tian ditetapkan bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.