Institusi: Dewan Pers

  • Wamenkomdigi Waswas Bias Asing di AI Indonesia, Ajak Akademisi Bikin SLM Lokal

    Wamenkomdigi Waswas Bias Asing di AI Indonesia, Ajak Akademisi Bikin SLM Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong para akademisi dan pengembang teknologi di Tanah Air untuk menangkap peluang pengembangan model kecerdasan buatan (AI) sendiri. Model AI yang dimaksud ialah Small Language Model (SLM).

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan masifnya dominasi Large Language Model (LLM) dari pihak asing dapat berisiko terhadap output yang bias budaya serta minimnya kedaulatan digital Indonesia.

    “AI memiliki preferensi, cultural values yang dibawa dari lingkungannya, sehingga LLM yang dibentuk adalah refleksi dari pengetahuan yang relevan dengan budayanya, ketika mereka dipakai di tempat lain ya enggak nyambung, banyak biasnya,” jelas Nezar dikutip dari Siaran Pers Komdigi Rabu (17/12/2025).

    Nezar menjelaskan, di tengah perlombaan industri global menciptakan platform LLM yang mampu melakukan segala hal, terdapat celah strategis pada pengembangan SLM. 

    Berbeda dengan LLM yang bersifat umum, SLM dilatih dengan data-data spesifik sehingga memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi untuk menjawab pertanyaan di bidang tertentu.

    “SLM berbeda dengan LLM, karena SLM dilatih dengan data-data spesifik dan lebih akurat dalam menjawab pertanyaan di bidang tersebut,” kata Nezar.

    Lebih lanjut, mantan jurnalis dan anggota Dewan Pers tersebut mencontohkan efisiensi yang ditawarkan oleh SLM. Dia menyebut platform AI SLM yang dilatih khusus dengan data kebijakan publik akan memudahkan pengguna, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam membedah persoalan kebijakan.

    Keunggulan teknis lainnya adalah kemudahan operasional. Pengguna tidak perlu lagi memikirkan teknik penulisan instruksi yang rumit atau prompt engineering demi mendapatkan data yang sesuai, karena model tersebut sudah memahami konteks spesifiknya.

    Untuk mengatasi persoalan bias budaya yang disebutkan sebelumnya, Nezar menawarkan konsep Sovereign AI atau kedaulatan AI. Dia menilai Indonesia perlu memiliki platform sendiri yang dibangun di atas fondasi nilai-nilai budaya bangsa, seperti Pancasila.

    “Untuk mencapai sovereign AI dibutuhkan landasan nilai, norma dasar, contohnya kita punya Pancasila, saya kira ini menarik sekali untuk dikembangkan lebih lanjut,” tuturnya.

    Nezar berharap riset-riset mengenai AI yang dilakukan oleh para akademisi tidak hanya berhenti di lingkungan kampus. Dia mendorong agar hasil riset tersebut memiliki dampak nyata kepada masyarakat serta bermanfaat untuk mewujudkan tata kelola teknologi AI dan transformasi digital yang berkeadilan. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Press Release Negatif Mencatut Sufmi Dasco Berpotensi Mengadu Domba

    Press Release Negatif Mencatut Sufmi Dasco Berpotensi Mengadu Domba

    GELORA.CO – Beredarnya press release pemberitaan dikalangan media online yang menyangkut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terakit isu personal dan keluarganya bertujuan agar menyebar luas diketahui oleh masyarakat. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat(12/12/2025)

    “Saya menilai press release negatif yang dibuat oleh orang tertantu yang diduga mempunyai motif untuk membenturkan antara Wakil Ketua DPR RI dengan media online ini sangat berbahaya. Menurut saya ini harus telusuri karena ini jelas berbahaya dan membuat kegaduhan di masyarakat,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Jumat (12/12/2025)

    Lebih lanjut Daeng Mukhsin menjelaskan bahwa seandainya tetap dibiarkan dan tidak diungkap biang kerok dari penyebab pemberitaan negatif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bisa akan terus berkelanjutan untuk menyerang politisi dari kader Gerindra tersebut. Daeng meminta kepada rekan-rekan media untuk lebih jeli dan berhati-hati ketika menerima press release yang sipatnya untuk mengadu doma antara insan pers dengan Sufmi Dasco.

    “Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi isu sensitif soal wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad karena diduga ada motif untuk membenturkan antara media dengan kader Gerindra tersebut. Padahal sejatinya antara pejabat negara dalam hal ini DPR RI dan media merupakan mitra yang strategis,” jelas Daeng.

    Sebelumnya diberitakan, adanya press release berjudul Fenomena Takedown Link Media Meredam Isu dengan Tawaran Transaksional

    Berikut isi beritanya, penghapusan link pemberitaan di media online atau yang lazim dikenal dengan istilah Takedown menjadi fenomena dalam dunia penyiaran informasi publik. Beberapa isu sensitif terkait personal yang naik di pemberitaan media online, diminta untuk dihapus oleh pihak tertentu dengan tujuan agar pemberitaan tidak beredar luas

    Dalam kode etik Dewan Pers ditegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik, termasuk permintaan penghapusan (takedown) berita, wajib diproses melalui mekanisme resmi di Dewan Pers. Hal itu kembali ditegaskan Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, sebuah acara di Jakarta, Selasa (2/12/2025)

    “Selama teman-teman menjalankan kerja jurnalistik yang benar, taat aturan, objektif, dan profesional, itu sudah cukup,” ujarnya.

    Dewan Pers menekankan bahwa tidak ada pihak yang dapat meminta media untuk menghapus berita secara langsung. Setiap aduan harus melalui Dewan Pers, yang kemudian akan melakukan analisis, mediasi, hingga menentukan langkah korektif seperti hak jawab, koreksi, atau takedown bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

    “Tidak bisa orang yang keberatan langsung meminta media men-takedown berita. Itu tidak dibenarkan,” tegas perwakilan Dewan Pers.

    Menanggapi pernyataan Dewan Pers tersebut, Pengamat Media Litbang Demokrasi, Purbo Satrio menyebut fenomena takedown sepihak sebagai wilayah abu-abu dalam dunia penyiaran

    “Takedown sepihak sering dilakukan oleh tokoh politik yang tidak ingin memperlebar sebuah isu yang berkembang di media. Dia memilih jalur transaksional dengan sejumlah uang sebagai pengganti berita yang dihapus, daripada harus melalui prosedur mekanisme Dewan Pers” ungkap Purbo Satrio saat dihubungi awak media.

    Tokoh politik yang dimaksud Purbo sudah cukup dikenal oleh kalangan jurnalis media non mainstream. Menurut Purbo tokoh tersebut memiliki tim lapangan yang cukup solid melobby pemilik media untuk bersedia menurunkan link pemberitaan yang menyangkut dirinya.

    “Bung Dasco salah satu tokoh yang royal membelanjakan dananya untuk kepentingan takedown berita. Teman-teman media sudah banyak yang tahu” jelas Purbo.

    Permintaan penghapusan berita oleh Dasco menurut pengamat Media tersebut masih dalam kategori wajar. Wakil Ketua DPR-RI dari Gerindra sering memberikan arahan kepada tim-nya untuk menegosiasikan pemberitaan negative tentang dirinya di media online.

    “Tidak hanya berita negative, belakangan ini marak pemberitaan terkait istri dan anaknya diminta takedown. Beritanya positif tapi pihak bung Dasco memang tidak menginginkan keluarganya diekspose” jelas Purbo

    Takedown bagi sebagian media online non mainstream menjadi pos pemasukan di luar iklan dan kerja sama rilis. Bukan dianggap sebagai pembungkaman informasi publik, tetapi meredam sebuah isu yang sedang hangat berkembang. Keputusan takedown sepenuhnya ada di tangan pemilik media, dan pihak yang berkepentingan dengan tawaran sejumlah dana juga tidak memaksakan.

  • JK Cerita Sempat Ngira Bakal Diajak Jadi Wapres Megawati

    JK Cerita Sempat Ngira Bakal Diajak Jadi Wapres Megawati

    Jakarta

    Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan dirinya pernah mengira akan diajak menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri. Dia menceritakan momen kala itu.

    JK menyampaikannya saat menghadiri Anugerah Dewan Pers 2025 di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/12/2025). JK mengisahkan bahwa suatu hari ia diundang makan siang khusus oleh Megawati.

    Ia mengaku sudah menyatakan bersedia bila ditawari menjadi wakil presiden. Namun, selama satu jam makan bersama, ternyata tak ada pembicaraan soal itu.

    “Saya menunggu kata-kata itu. Jawabannya sudah siap, bersedia. Tapi karena tidak ada pertanyaan selama satu jam, terpaksa kata ‘bersedia’ saya tahan,” ujar JK disambut tawa hadirin.

    Usai makan siang itu, JK langsung mendapat telepon dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memintanya bersedia menjadi cawapres. JK mengaku menerima tawaran tersebut.

    “Waduh saya sudah janji (sama SBY). Itu kira-kira kenapa waktu itu tidak jadi (cawapresnya Megawati),” kata JK sambil tersenyum.

    (bel/fca)

  • Negara Harus Lindungi Pers, tapi Jangan Sampai Terkurung

    Negara Harus Lindungi Pers, tapi Jangan Sampai Terkurung

    Jakarta

    Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily menegaskan negara memiliki tanggung jawab melindungi pers sebagai pilar penting demokrasi. Namun, ia mengingatkan perlindungan negara tidak boleh berubah menjadi bentuk pengungkungan atau kontrol yang justru membatasi kebebasan pers.

    Hal itu disampaikan Ace dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Negara dan Tanggung Jawab Menjadi Pilar Demokrasi’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Ace menegaskan bahwa demokrasi Indonesia hanya bisa berdiri kokoh jika pers tetap independen dan bebas dari intervensi penguasa.

    “Saya mengidealkan pers sebebas-bebasnya. Dan harus independen. Termasuk dari kungkungan negara,” ujar Ace.

    Ia mengakui setiap kekuasaan, termasuk dirinya sebagai kepala lembaga negara, memiliki kecenderungan merasa nyaman tanpa kritik. Karena itu, media yang independen menjadi alarm penting dalam sistem demokrasi.

    “Kalau tidak ada kritik dari luar, itu bahaya. Tidak ada alarm,” ungkapnya.

    Menurutnya, bantuan semacam itu rawan menjadikan media berutang budi kepada negara. “Saya punya kekhawatiran. Ada interest tertentu. Dikasih (bantuan), tapi nanti kalau tidak sejalan, dicabut. Itu bisa membuat pers kehilangan independensi,” jelasnya.

    Dia menegaskan, pers harus tetap berdiri di atas kredibilitas, objektivitas, dan integritasnya, bukan di atas dukungan finansial dari negara yang penuh risiko politis. Ia pun tak menampik kalau pemerintah pasti menyukai media yang dapat dikendalikan.

    Ace juga menyoroti perubahan pola konsumsi informasi masyarakat akibat disrupsi teknologi. Ia menilai dinamika ini menimbulkan tantangan serius bagi media arus utama, bukan hanya dari sisi bisnis tetapi juga eksistensi.

    “Kalau tidak adaptasi, media akan hilang. Tapi saya percaya masyarakat tetap mencari berita yang kredibel,” ungkapnya.

    Ia meyakini pada akhirnya publik akan melakukan self-censorship, memilah sendiri mana informasi yang layak dipercaya dan meninggalkan media yang menyebarkan hoax atau tidak objektif.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin yang hadir dalam forum tersebut juga sepakat bahwa media tidak boleh bergantung kepada bantuan negara. Menurutnya, independensi media justru menjadi nilai jual utama kepada publik.

    “Media yang independen menjaga marwahnya sendiri. Publik bisa menilai mana yang jujur, mana yang tidak,” kata Nurul.

    (bel/fca)

  • Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026

    Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah merilis persyaratan lengkap bagi calon peserta seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.

    Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo mengatakan, persyaratan ini disusun untuk memastikan seluruh petugas yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan penuh dalam melayani jemaah haji.

    “Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam. Mereka harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak dalam kondisi hamil. Peserta juga dituntut berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam kasus pidana,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).

    Ia melanjutkan, calon PPIH harus memiliki identitas kependudukan yang sah menjadi keharusan, begitu pula izin tertulis dari atasan bagi mereka yang berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lain.

    “Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai menjadi syarat wajib, sementara kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah,” paparnya.

    Kemudian, peserta tidak diperbolehkan sedang menjalani tugas belajar. Suami dan istri juga dilarang bertugas sebagai PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

    Selain itu, petugas dapat berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, maupun tenaga profesional yang relevan dengan layanan haji. Peserta yang sudah tiga kali menjadi PPIH sejak 2022 tidak diperkenankan mendaftar lagi.

    Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

    Persyaratan khusus disesuaikan dengan jenis layanan yang dilamar. Untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, batas usia peserta ditetapkan antara 25 hingga 57 tahun.

    Untuk formasi bimbingan ibadah, peserta wajib berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing haji.

    Pada formasi Media Center Haji (MCH), persyaratan meliputi usia 25-57 tahun dan pengalaman di bidang jurnalistik yang dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW), atau sertifikat kehumasan bagi pegawai Kementerian Haji dan Umrah maupun Kementerian Agama.

    “Media tempat peserta bekerja juga harus terdaftar di Dewan Pers, dan setiap instansi hanya dapat mengajukan maksimal dua peserta,” papar Chandra.

    Untuk formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH), peserta berusia 25-50 tahun. Tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP, sementara non-medis harus memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.

    Pada layanan Pelindungan Jemaah, peserta berasal dari unsur TNI/Polri dengan usia 25-50 tahun dan batas kepangkatan maksimal mayor untuk TNI atau komisaris polisi untuk Polri.

    Adapun untuk layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, ketentuan usia sama yaitu 25-50 tahun. Peserta diutamakan memiliki pengalaman atau pelatihan dalam penanganan lansia atau disabilitas, serta kemampuan bahasa isyarat.

  • AMSI Sampaikan Masukan Strategis untuk Komite Percepatan Reformasi Polri

    AMSI Sampaikan Masukan Strategis untuk Komite Percepatan Reformasi Polri

    Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menghadiri audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (26/11/2025).

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, bersama Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Wenseslaus Manggut, serta jajaran Pengurus Nasional AMSI seperti Darojatun (Pemred Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Pemred Republika), Fathan Qorib (Pemred Hukumonline), dan Elin Kristanti selaku Direktur Eksekutif AMSI.

    Dari Komite Percepatan Reformasi Polri tampak hadir tiga tokoh senior kepolisian: Badrodin Haiti, Idham Aziz, dan Ahmad Dofiri. Dalam sambutannya, Badrodin menegaskan pentingnya perspektif media dalam proses reformasi institusi kepolisian.

    “Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,” ujar mantan Kapolri tersebut.

    Keamanan Siber Media Dinilai Bagian dari Keamanan Nasional

    AMSI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya terkait hasil riset serangan siber Distributed Denial of Service (DDoS) yang dialami media pada tahun lalu. Serangan tersebut membuat berbagai situs media tidak bisa diakses serta menyebabkan biaya server membengkak.

    Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengungkapkan bahwa empat dari tujuh media yang menjadi responden riset mengalami serangan siber ketika sedang memberitakan isu yang berkaitan dengan kepolisian.

    “Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” tegas Wahyu.

    Keselamatan Jurnalis Masih Rentan

    AMSI juga menyoroti isu keselamatan jurnalis yang ditemukan melalui riset kolaboratif AMSI, Populix, dan Yayasan TIFA pada 2024 bertajuk “Keselamatan Jurnalis di Era Digital.” Riset tersebut menunjukkan ancaman terhadap jurnalis hadir dalam dua bentuk: kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis.

    Menurut AMSI, Polri memerlukan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman, sehingga publik tetap memperoleh informasi yang akurat dan independen.

    Wenseslaus Manggut, Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI, menegaskan masih banyak aparat daerah yang belum memahami mekanisme penanganan sengketa pers sesuai aturan Dewan Pers.

    “Banyak polisi di luar Jakarta tidak paham bahwa kasus pers atau laporan masyarakat terhadap kerja jurnalistik mekanismenya di Dewan Pers,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa dialog seperti ini harus terus diperkuat. “Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut,” kata Wenseslaus.

    AMSI Kritik Pelabelan Hoaks oleh Aparat

    AMSI juga memberikan catatan penting terkait praktik aparat dalam melabeli berita media mainstream sebagai hoaks. Menurut AMSI, tindakan tersebut merupakan praktik yang tidak dibenarkan karena sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers—dari hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian di Dewan Pers.

    AMSI menilai pelabelan hoaks oleh aparat kerap disertai intimidasi, permintaan informal penghapusan berita, hingga ancaman proses hukum. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat membuka ruang kriminalisasi jurnalis dan melemahkan produk jurnalistik yang legal dan dilindungi undang-undang.

    Dorongan Penguatan Komitmen Kebebasan Pers

    Dalam pertemuan tersebut, AMSI juga mengapresiasi Polri karena selama ini masih merujuk pada UU Pers dalam banyak kasus yang melibatkan media. Organisasi ini mendorong agar komitmen tersebut diperkuat hingga ke jajaran kepolisian daerah dan petugas lapangan.

    AMSI menyerukan agar Polri lebih proaktif menjaga kebebasan pers dan memastikan jurnalis bekerja tanpa intimidasi. AMSI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap media sebagai penopang hak publik atas informasi akurat, independen, dan terpercaya.

    Dengan masukan ini, AMSI berharap proses reformasi Polri berjalan lebih komprehensif, adaptif terhadap era digital, dan berpihak pada nilai demokrasi. (ted)

  • Gugatan Kementan Terhadap Pemberitaan Tempo Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim

    Gugatan Kementan Terhadap Pemberitaan Tempo Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) ke PT Tempo Inti Media, Tbk.

    Hal itu terungkap berdasar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan tersebut tertanggal 17 November 2025.

    Dalam putusannya PN Jaksel menyampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan.

    “Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” bunyi putusan itu dikutip Selasa, 17 November 2025.

    Diketahui, Mentan Amran menggugat Tempo secara perdata ihwal poster “Poles-Poles Beras Busuk” beberapa waktu lalu.

    Menurut Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, gugatan Mentan Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.

    Dia menilai, masih ada pejabat publik yang belum sepenuhnya memahami esensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan setelah hampir tiga dekade Indonesia memilikinya.

    “Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” tuturnya.

    Pers, imbuh dia, tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Sehingga, kata dia, sengketa pers harusnya diselesaikan melalui mekanisme dimaksud. (bs-sam/fajar)

  • Eksepsi Tempo soal Gugatan Amran Dikabulkan, Hakim: Bukan Kewenangan Pengadilan

    Eksepsi Tempo soal Gugatan Amran Dikabulkan, Hakim: Bukan Kewenangan Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media Tbk terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Majelis hakin PN Jaksel menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili Putusan perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” bunyi amar putusan perkara, dikutip pada Senin (17/11/2025).

    Selain mengabulkan eksepsi Tempo, Hakim juga menghukum Kementerian Pertanian sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp240.000 dalam perkara ini.

    Sekadar informasi, gugatan antara Mentan Amran dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

    Singkatnya, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal serta Pasal 3.

    PPR tersebut itu kemudian memberikan sanksi agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo pun memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

    Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

    Sebelumnya, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai bahwa langkah Amran yang menggugat Tempo ke pengadilan merupakan keliru. Sebab, sengketa pemberitaan bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    Dia menjabarkan bahwa sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. 

    Sementara itu, menurut Nany, langkah Menteri Amran ini bisa jadi merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap media.

    “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasinya di PN Jaksel, Senin (3/10/2025).

    Menurut Nany, gugatan ini tak hanya mengancam Tempo sebagai perusahaan media. Namun, kebebasan pers media lainnya juga ikut terancam akibat gugatan ini.

    Oleh karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

    “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” pungkasnya.

  • Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Gugatan Mentan Amran Rp200 M ke Tempo Kandas

    Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Gugatan Mentan Amran Rp200 M ke Tempo Kandas

    Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan sela yang dibacakan pada Senin (17/11/2025) itu menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa gugatan senilai Rp 200 miliar tersebut.

    “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar yang dibacakan dalam sidang putusan sela PN Jaksel.

    Dalam putusan itu, hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asropi membenarkan isi putusan.

    “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujar Asropi, dikutip dari Tempo, Senin (17/11/2025).

    Ia berharap salinan putusan dapat diakses tanpa kendala. “Semoga tidak ada trouble di e-court,” ujarnya.

    Eksepsi Tempo sejak awal menekankan bahwa sengketa ini bukan ranah perdata umum, melainkan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut kuasa hukumnya, kewenangan penyelesaian berada pada Dewan Pers. Mereka juga menyebut penggugat belum menempuh mekanisme wajib dalam UU Pers seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

    Kuasa hukum Tempo turut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang dianggap muncul dari itikad buruk. Mereka menilai gugatan ini tidak memiliki legal standing. Pertama, pengaduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa berupa pemberitaan justru membahas aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah, bukan mengenai penggugat secara langsung.

    Tim hukum Tempo juga menilai gugatan ini sarat penyalahgunaan hak dan berpotensi menjadi intimidasi karena adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, gugatan disebut salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Mereka menegaskan bahwa seorang menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa landasan hukum eksplisit.

    Gugatan Amran terhadap Tempo sebelumnya berkaitan dengan sampul berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diposting di Instagram dan X. Artikel tersebut memuat ilustrasi karung beras dan berisi laporan mengenai langkah Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga Rp 6.500 per kilogram. Amran menuduh Tempo tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, sehingga ia menempuh gugatan perdata. [beq]

  • AMSI Nilai Gugatan Mentan Amran ke Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Ekosistem Pers

    AMSI Nilai Gugatan Mentan Amran ke Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Ekosistem Pers

    Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. AMSI menilai langkah hukum itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

    “Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim.

    Sengketa antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini telah dimediasi oleh Dewan Pers sebagai lembaga berwenang menangani sengketa pers. Menurut AMSI, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata.

    Tempo disebut telah mematuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi konten. Hak jawab dan hak koreksi juga telah dilaksanakan. Karena itu, AMSI menilai gugatan Menteri Pertanian berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan kepentingan publik.

    Apabila Menteri Pertanian menilai pelaksanaan putusan PPR Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan, AMSI menyarankan agar pengaduan kembali dilakukan melalui Dewan Pers sesuai mekanisme UU Pers. AMSI juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai isi PPR agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di antara para pihak.

    “Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” tegas Amrie.

    AMSI menilai nilai gugatan Rp200 miliar juga tidak proporsional. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 864K/Sip/1973 jo. No. 459K/Sip/1975, ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan bersifat punitif atau menghukum.

    Terkait hal ini, AMSI mendesak pemerintah dan DPR memberi perhatian serius. “Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. Di samping itu, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers, serta melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP,” ujar Amrie.

    AMSI mendorong agar sengketa diselesaikan melalui dialog yang konstruktif antara pihak terkait untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media. “AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegas Amrie.

    AMSI memastikan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyiapkan langkah advokasi lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. [beq]