Institusi: Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

  • Alasan Trump Ganjar Indonesia dengan Tarif Impor 32%

    Alasan Trump Ganjar Indonesia dengan Tarif Impor 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut hambatan perdagangan berbasis tarif dan nontarif dengan negara-negara mitra menjadi alasan pemerintahannya mengenakan tarif impor bea masuk perdagangan yang lebih tinggi. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran penerapan tarif timbal balik (reciprocal tariff) AS dengan besaran 32%.

    Sebagai informasi, Trump resmi menetapkan tarif minimum sebesar 10% untuk seluruh mitra dagang AS, tak terkecuali negara dalam kategori miskin atau least developed countries (LDCs).

    Sementara itu, negara-negara yang dianggap menerapkan hambatan perdagangan tinggi bagi produk-produk AS akan menjadi sasaran tarif yang lebih besar di kisaran 40% sampai dengan 50%. Kebijakan itu diumumkannya di Gedung Putih pada Rabu sore (2/4/2025), waktu setempat. 

    Trump yang terkenal dengan kebijakan proteksionis itu mengemukakan kondisi defisit neraca dagang AS merupakan salah satu faktor mengapa kebijakan tarif impor diberlakukan. Salah satu aspek yang ia soroti adalah kurangnya azas timbal balik pada hubungan dagang dengan negara-negara lain. 

    “Sebagaimana terindikasi pada defisit tahunan perdagangan barang AS yang besar dan terus menerus, hal ini merupakan ancaman yang luar biasa terhadap keamanan nasional dan ekonomi AS,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025). 

    Trump pun mengakui bahwa defisit neraca perdagangan yang terus menerus dialami AS berdampak pada pelemahan sektor manufaktur di negaranya.

    Trump juga menyoroti perbedaan jomplang antara besaran tarif rata-rata yang diterapkan oleh AS dan negara mitranya atas barang-barang yang diperdagangkan. Dia memberi contoh besaran tarif untuk impor kendaraan yang masuk AS di level 2,5%, sementara Uni Eropa, India dan China masing-masing menerapkan tarif rata-rata sebesar 10%, 70% dan 15% untuk produk serupa.

    Untuk saklar jaringan, AS menerapkan tarif impor 0%, sementara itu India menerapkan 10%. 

    “Brasil dan Indonesia menerapkan tarif lebih tinggi untuk etanol yakni 18% dan 30%, jauh dari AS yakni 2,5%,” paparnya.

    Ada pula hambatan nontarif yang dinilainya berimpak pada pelemahan sektor manufaktur negeri Paman Sam. Trump menyebut hambatan-hambatan nontarif itu meliputi hambatan impor dan pembatasan perizinan; hambatan bea cukai dan kekurangan dalam fasilitasi perdagangan; hambatan teknis terhadap perdagangan (misalnya, standar pembatasan perdagangan yang tidak perlu, prosedur penilaian kesesuaian, atau peraturan teknis); dan tindakan sanitasi dan fitosanitasi yang membatasi perdagangan secara tidak perlu tanpa memajukan tujuan keselamatan. 

    Kemudian, rezim paten, hak cipta, rahasia dagang, dan merek dagang yang tidak memadai dan penegakan hak kekayaan intelektual yang tidak memadai; persyaratan perizinan atau standar peraturan yang diskriminatif; hambatan terhadap arus data lintas batas dan praktik diskriminatif yang memengaruhi perdagangan produk digital; hambatan investasi; subsidi; serta praktik anti persaingan. 

    “Diskriminasi yang menguntungkan perusahaan milik negara dalam negeri, dan kegagalan pemerintah dalam melindungi standar ketenagakerjaan dan lingkungan; penyuapan; dan korupsi,” jelasnya.

    Niat Asli Trump

    Meski demikian, niat Presiden Trump mengenakan tarif impor ke negara-negara mitra dagangnya dinilai tidak jauh dari ambisinya untuk mengurangi defisit anggaran negaranya.

    Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa defisit anggaran pemerintahan AS tahun ini diperkirakan menembus 6,3% dari PDB dan utang mencapai US$56 triliun pada 2034. 

    Wijayanto menilai tarif adalah pajak yang terselubung, karena pada akhirnya harga barang impor yang masuk ke AS menjadi lebih tinggi di tingkat konsumen. 

    “Tarif adalah pajak terselubung, yang bisa dinarasikan sebagai upaya melindungi industri dan menciptakan lapangan kerja. Padahal, yang membayar tarif adalah konsumen AS, dan bagi pemerintah federal, tarif adalah pendapatan negara,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (3/4/2025).

    Adapun kebijakan-kebijakan di Indonesia seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), persyaratan impor yang sulit hingga Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA 100% sempat ditengarai menjadi faktor pemicu Trump memasukkan Indonesia ke daftar negara-negara yang dikenakan tarif resiprokal. 

    Belum lagi, AS adalah mitra dagang utama Indonesia. Posisinya terbesar kedua setelah China. 

    Namun demikian, Wijayanto menilai TKDN dan aspek lainnya bukanlah hal penting, melainkan hanya justifikasi yang dicari-cari oleh Trump. 

    “Intinya, Trump ingin menghukum negara yang lebih kompetitif dari AS, untuk memperbaiki fiskal,” paparnya.

    Ekonom dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, kebijakan-kebijakan RI itu sebenarnya tidak terkait langsung dengan tarif impor Trump. Apalagi, janji untuk mengganjar tarif impor 10% dan lebih untuk beberapa negara tertentu sudah lama digembor-gemborkan Trump sejak memenangkan Pilpres kedua kalinya pada 2024.

    Misalnya, Trump sudah lebih dulu mengenakan tarif impor yang besar ke dua negara tetangannya yakni Kanada dan Meksiko sebelum pengumuman Rabu kemarin. 

    “Ini berlaku bukan hanya untuk Indonesia saja, tetapi untuk banyak negara di dunia, terutama yang memiliki surplus perdagangan terhadap AS atau punya kedekatan dengan China,” terang Deni saat dihubungi.

    Meski demikian, lanjut Deni, bukan berarti kebijakan-kebijakan RI itu sama sekali tidak berdampak kepada penetapan tarif impor 32% itu. Dia menilai kebijakan “America First” dari Trump sejatinya memang bertujuan untuk membalas kebijakan-kebijakan negara lain yang dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan bisnis atau perusahaan-perusahaan di AS.  

    Adapun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, sejumlah komoditas dari Indonesia yang paling banyak diekspor ke AS adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.

  • Isu Politik-Hukum Sepekan, Bukber Prabowo hingga Kasus Ridwan Kamil

    Isu Politik-Hukum Sepekan, Bukber Prabowo hingga Kasus Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan menjadi perhatian pembaca. Berita buka bersama (bukber) Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka menjadi fokus pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, KPK yang mulai mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB yang melibatkan Ridwan Kamil, Presiden Prabowo Subianto yang melantik 31 duta besar, lanjutan kasus polisi ditembak TNI di Lampung, hingga polemik UU TNI.

    Isu Politik dan Hukum Sepekan Beritasatu.com

    1. Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Prabowo Saat Bukber di Istana

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Subianto saat buka puasa bersama di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

    Menurut Jokowi, pertemuan dengan Prabowo hanya silaturahmi biasa. Ia mengaku keduanya hanya bicara beberapa hal termasuk isu politik.

    Jokowi mengungkapkan pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam. Jokowi membantah dirinya membahas mengenai Danantara bersama Prabowo.

    2. KPK Kumpulkan Bahan Sebelum Periksa Ridwan Kamil seusai Lebaran

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) seusai Lebaran tahun ini. Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    Disampaikan Tessa, pada prinsipnya tim penyidik KPK mesti memiliki bahan-bahan terlebih dahulu sebelum memeriksa seorang saksi. Bahan tersebut bisa berupa keterangan para saksi lainnya, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik.

    3. Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 31 Dubes RI, Ini Nama-namanya

    Selain berita terkait bukber Prabowo dengan Jokowi dan kasus Ridwan Kamil, berita politik dan hukum lainnya yakni Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 31 duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Para dubes akan mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di sejumlah organisasi internasional. Pelantikan dubes didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    4. Kasus Polisi Ditembak di Lampung, Kasad: 2 Prajurit TNI Pasti Dipecat

    TNI AD memastikan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas akan dipecat. Sebanyak tiga polisi tewas saat penggerebekan arena judi sabung ayam, Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan pemecatan dilakukan karena kedua prajurit tersebut telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi. Namun, ia memastikan proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    Maruli juga menyampaikan komitmen TNI AD untuk bertindak tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum, terutama terkait kasus polisi ditembak di Lampung.

    5. Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    Demikian isu politik dan hukum sepekan, di antaranya terkait bukber Prabowo dan Jokowi hingga kasus Ridwan Kamil.

  • Kapuspen sebut TNI asesmen prajurit sebelum menjabat di 14 K/L

    Kapuspen sebut TNI asesmen prajurit sebelum menjabat di 14 K/L

    Kami juga tidak pengin prajurit TNI aktif yang kami masukkan di kementerian atau lembaga itu tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bikin malu saja, ngapain?

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI mengasesmen prajurit aktif terlebih dahulu sebelum menjabat jabatan sipil pada 14 kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “Kami juga tidak pengin prajurit TNI aktif yang kami masukkan di kementerian atau lembaga itu tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bikin malu saja, ngapain?” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 14 K/L untuk menjabat dapat bertugas dengan baik karena membawa nama TNI.

    “Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian atau lembaga yang membutuhkan tadi. Jangan sampai dia tidak bisa perform sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

    Sementara itu, ketika ditanya mengenai usulan lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat diseleksi oleh K/L yang membutuhkan terlebih dahulu, dia mengatakan bahwa TNI mengapresiasi usulan tersebut.

    “Saya mengapresiasi betul kalau memang ada usulan. Itu yang sedang kami kerjakan untuk prajurit-prajurit TNI aktif kami yang masuk ke kementerian atau lembaga,” jelasnya.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari K/L kepada Mabes TNI.

    “Kemudian, kami menawarkan dan mencari kandidat, siapa dari prajurit TNI yang bisa menduduki posisi jabatan itu sesuai dengan kriteria atau skill requirement (syarat kemampuan) yang dibutuhkan tadi,” ujarnya.

    Setelah itu, Mabes TNI mengasesmen kandidat-kandidat tersebut, dan menyerahkan usulan nama prajurit TNI kepada K/L yang membutuhkan.

    “Kepada kementerian atau lembaga yang meminta tadi, silakan diasesmen lagi sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

    Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat pada K/L seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Berikutnya, K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar. 

    Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

    Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

    Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan, 

    “Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.

    Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.

    “Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.

    Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?

    Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.

    Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.

    Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,

    “Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

    “TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional,” kata dia.

    Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

    Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

    Polemik di Tengah Proyek Pembangunan: Apakah TNI Masih Memegang Peran?

    Sementara itu, di tingkat nasional, revisi UU TNI ini mencakup perubahan signifikan yang membatasi keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil.

    Beberapa pihak mempertanyakan apakah penandatanganan MoU ini melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh UU yang baru disahkan, terutama mengingat TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan bukan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah tanpa izin pusat.

    Pemprov Jabar dan TNI AD di Tengah Proyek Besar: Langkah Strategis atau Pelanggaran Aturan?

    Pada sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tetap yakin bahwa kerja sama ini sejalan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

    Dedi juga menyebutkan bahwa TNI AD dikenal memiliki kecepatan dalam pengambilan keputusan serta kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai proyek, seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa yang tersebar di seluruh desa di Jawa Barat.

    TNI AD juga berkomitmen untuk mengembangkan program penyediaan air bersih di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta membangun berbagai fasilitas yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Sebagai bagian dari kerja sama ini, Dedi berharap bahwa program-program seperti pembangunan jalan, jembatan, dan rumah rakyat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

    Gelombang Aksi Masyarakat: Tantangan bagi Pemerintah

    Namun, meskipun langkah ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru terus berkembang.

    Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

    Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

    “Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025,” ujar dia.

    “Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” tambahnya.

     Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

    “Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

    Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

    Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

    Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

    Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

    Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.

    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Polemik UU TNI dan 31 Dubes Dilantik

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Polemik UU TNI dan 31 Dubes Dilantik

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com pada Selasa (25/3/2025), diisi dengan polemik UU TNI, perlukah seleksi transparan prajurit duduki jabatan sipil?

    Selain itu ada juga kegiatan Presiden Prabowo yang resmi mellantik 31 duta besar RI. Ada juga mengenai DPR yang mendukung Prabowo perintahkan para menteri perbaiki komunikasi ke rakyat.

    Berikut isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com:

    1.. Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil
     

    UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    2. Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 31 Dubes RI, Ini Nama-namanya
     

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 31 duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Para dubes akan mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di sejumlah organisasi internasional.

    Pantauan Beritasatu.com, pelantikan dimulai sekitar pukul 17.20 WIB. Pelantikan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    3. DPR Dukung Prabowo Perintahkan Menteri Perbaiki Komunikasi ke Rakyat
     

    Isu politik dan hukum berikutnya mengenai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan para menteri dan wakil menterinya agar memperbaiki cara komunikasi dengan rakyat.

    Menurut Hinca, komunikasi merupakan salah unsur penting yang bakal memengaruhi keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Pertama saya setuju dengan Presiden Prabowo dan imbauannya itu saya kira penting dan berlaku untuk tidak hanya kabinetnya atau pemerintahan eksekutif, itu juga kepada kita semualah untuk mengkomunikasikan secara baik, bijak dan terukur,” ujar Hinca di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arya, bila perlu dibentuk panitia seleksi (pansel) yang nantinya akan bekerja secara terbuka sehingga publik bisa memantau proses seleksi prajurit TNI aktif tersebut. Dia mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tidak boleh berdasarkan penunjukan oleh pimpinan TNI.

    “Jadi bukan penunjukan oleh Mabes TNI ke kementerian-kementerian tersebut. Harus ada seleksi internal juga, di mana semua perwira dapat mengajukan sehingga dia menjadi lebih kompetitif, lebih demokratis, lebih terbuka. Bukan kemudian ditunjuk oleh Mabes TNI, misalnya si A ditunjuk untuk kementerian ini, si B ditunjuk oleh kementerian, tidak. Jadi harus ada seleksi yang terbuka di mana semua perwira aktif harus punya kesempatan yang sama,” jelas Arya.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Salah poin revisinya adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 UU TNI baru menyatakan TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.

    Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI Baru.

  • CSIS: UU TNI Digugat ke MK karena Pembentukannya Tak Memenuhi Standar

    CSIS: UU TNI Digugat ke MK karena Pembentukannya Tak Memenuhi Standar

    Jakarta, Beritasatu.com – Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai masuk akal apabila banyak pihak menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena proses pembuatannya tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Hal itu disampaikan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam konferensi pers bersama menyikapi kontroversi UU TNI di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    “Itu masuk akal karena memang proses pembahasan undang-undang dan pembentukannya itu saya lihat belum memenuhi standar pembuatan undang-undang yang diatur secara ketat dalam regulasi, baik undang-undang soal pembentukan peraturan perang undang-undangan, Undang-Undang MD3 maupun peraturan tata tertib DPR,” kata Arya. 

    Arya mengingatkan agar para pemohon uji materi dan uji formil UU TNI ke MK wajib menyiapkan argumentasi hukum yang kuat sehingga bisa meyakinkan hakim konstitusi untuk membatalkan UU TNI yang baru disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). 

    “Nah sekarang pertanyaannya adalah bagaimana masyarakat sipil dan juga mahasiswa tadi, membuat argumen hukum yang kuat, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum juga terkait undang-undang yang baru ini,” ujarnya.

    Menurut Arya, argumentasi hukum para pemohon akan menentukan diterima atau tidaknya uji materi UU TNI. Para pemohon harus bisa menjelaskan secara detail argumentasi hukum bahwa UU TNI cacat prosedur dan substansinya bertentangan dengan UUD 1945.

    “Apakah undang-undang itu dianggap sudah memenuhi proses muatan materinya, atau apakah undang-undang tersebut dianggap bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar. Jadi itu yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu argumen hukum yang akan dibangun oleh para pengusul uji materi tersebut, saya kira itu harus persiapkan dengan baik juga, dengan kuat,” jelas Arya.

    Lebih lanjut, Arya optimistis MK akan mengadili uji materi dan uji formil UU TNI baru secara independen dan tidak terpengaruh oleh proses-proses politik.

    “Kalau saya lihat dalam beberapa keputusan terakhir, MK-nya mulai kembali independen, mulai kembali menunjukkan jati dirinya sebagai pengadil akhir dalam undang-undang dan kita berharap MK juga lebih dapat membuat keputusan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” pungkas Arya.

    Diketahui, UU TNI yang baru disahkan itu resmi digugat di MK. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (21/3/2025). 

    Gugatan tersebut merupakan uji formil yang diajukan oleh tujuh orang pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).  

    “Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI),” demikian dikutip dari situs resmi MK. 

  • Hashim: Sudah Pasti Pertumbuhan Ekonomi 8% Tahun Depan

    Hashim: Sudah Pasti Pertumbuhan Ekonomi 8% Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meyakini pemerintah bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun depan atau 2026.

    Hashim bahkan mengklaim pertumbuhan ekonomi 8% merupakan angka paling minimal. Menurutnya, berbagai program unggulan pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Saya semakin optimistis kita akan melampaui 8%. Mungkin bukan tahun ini, tetapi sudah pasti tahun depan,” ujar Hashim dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Pendiri Arsari Group itu mengaku sudah menerima perhitungan Bappenas terkait efek program makan bergizi gratis (MBG) ke perekonomian. Dia mengaku pertambahan anggaran program MBG menjadi Rp171 triliun pada tahun ini akan menambah pertumbuhan ekonomi 1,9%.

    Alasannya, karena belanja program MBG Rp171 triliun akan masuk ke sektor riil. Hashim meyakini pelaku UMKM, petani, hingga peternak akan menerima manfaatnya karena program MBG memerlukan sayur-sayuran, daging ayam, susu, hingga 82 juta butir telur per hari.

    Tidak hanya itu, dia meyakini program pembangunan tiga juga rumah per tahun juga akan berdampak positif ke pertumbuhan ekonomi. Hashim mengaku sudah berbicara dengan konsultan asing yang tak disebutkan namanya, yang mana mereka memprediksi program 3 juta rumah akan menambah pertumbuhan ekonomi hingga 2%—3%.

    Oleh sebab itu, elite Partai Gerindra itu percaya diri program MBG dan perumahan bisa menambah pertumbuhan ekonomi sekitar 4%. Artinya, jika baseline-nya 5% maka tambahan dari program MBG dan perumahan membuat pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 9%.

    “Tapi oke lah, kita pangkas lagi. Jangan terlalu optimistis. ‘Too good to be true, Hashim, too good for everybody,’ No, it’s not. It’s realistic, tetapi oke. Oke, itu sudah 8%, enggak usah sebut 9%,” ujar Hashim.

    Bahkan, sambungnya, angka tersebut belum mencakup 15 mega proyek yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, ahli yang tidak disebutkan namanya memperkirakan berbagai proyek tersebut akan menambah 1% pertumbuhan ekonomi.

    Lalu, ada program food estate alias lumbung pangan dan konektivitas internet. Hashim mengaku McKinsey sudah melakukan perhitungan, jika pemerintah berhasil menyediakan internet murah dma berkualitas untuk setiap 10% populasi Indonesia maka pertumbuhan ekonomi bisa bertambah 0,7%-1,3% per tahun.

    “Itu sudah 10%—11% [pertumbuhan ekonominya]. So, ini adalah kesempatan bagi kita. Saya semakin optimistis. Kalau ada lagi yang mau debat mengenai angka, kita debat, tetapi kita semakin optimistis,” tutupnya.

    Pengamat Ragu Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Tercapai 2026

    Sementara itu, Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono mengaku bingung dengan kepercayaan diri pemerintah bahwa program unggulan seperti makan bergizi gratis bisa mengerek pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

    Riandy menjelaskan ekonomi tumbuh apabila terjadi pertumbuhan empat komponen utama yaitu konsumsi rumah tangga, investasi, belanja pemerintah, dan ekspor-impor. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, sambungnya, butuh dorongan yang besar di berbagai komponen tersebut.

    Oleh sebab itu, Riandy menjelaskan bahwa perlu ada stimulus baru. Dia melihat pemerintah menyiapkan stimulus itu dari program makan bergizi, 3 juta rumah, hingga pembentukan BPI Danantara.

    Masalahnya, berbagai program tersebut masih dibiayai oleh anggaran yang sudah ada. Caranya, dengan efisien anggaran dalam APBN sehingga terjadi relokasi uang dari pos satu ke pos lainnya.

    Artinya, komponen belanja pemerintah notabenenya tidak berubah namun cuma realokasi. Dengan demikian, tidak ada stimulus baru.

    “Kedua, belum tentu dengan alokasi yang baru ini, alokasinya lebih menciptakan multiplier [efek penggandaan] yang lebih tinggi,” jelas Riandy dalam media briefing CSIS di Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    Dia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisien anggaran Rp306 triliun untuk belanja perjalanan dinas, infrastruktur padat karya, dan sejenisnya. Kemungkinan, sambungnya, hasil efisiensi tersebut sebagian dialokasikan untuk pembiayaan program makan bergizi.

    Di satu sisi, jasa katering dan sektor pertanian berpotensi terdorong. Di sisi lain, sektor pariwisata yang relatif padat karya juga berpotensi terdampak negatif karena efisien anggaran.

    Lebih lanjut, Prabowo juga menyatakan hasil efisien senilai Rp300 triliun akan dikelola oleh BPI Danantara. Pemerintah ingin Danantara membantu investasi ke sektor yang menjadi perhatian utama pemerintah seperti pangan, energi, hingga hilirisasi.

    Riandy pun melihat Danantara nantinya akan banyak berinvestasi ke industri dalam negeri. Masalahnya, dia khawatir muncul efek crowding out atau berkurangnya investasi sektor swasta di sektor riil karena sudah diambil alih pemerintah.

    “Kalau dia men-crowd out investasi swasta, malah ini akan melemahkan [komponen] investasinya itu sendiri,” jelasnya.

    Bahkan, lanjutnya, jika Danantara memutuskan untuk melakukan investasi di luar negeri maka uang beredar di dalam negeri akan berkurang. Akibatnya, komponen belanja pemerintah atau bahkan komponen konsumsi rumah tangga juga melemah.

    Riandy pun meragukan berbagai program unggulan pemerintahan Prabowo dan pembentukan Danantara belum akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan masih akan bertahan di kisaran 5%.

    “Agak susah dimasukkan nalar bahwa dengan kondisi seperti ini, growth-nya [pertumbuhannya] bisa lebih kencang, bahkan nambah 2%—3%,” tutupnya.

  • Peneliti CSIS Ragu Danantara Bisa Kerek Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Peneliti CSIS Ragu Danantara Bisa Kerek Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Riandy Laksono mengaku bingung dengan kepercayaan diri pemerintah bahwa program unggulan seperti pembentukan BPI Danantara hingga makan bergizi gratis bisa mengerek pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

    Riandy menjelaskan ekonomi tumbuh apabila terjadi pertumbuhan empat komponen utama yaitu konsumsi rumah tangga, investasi, belanja pemerintah, dan ekspor-impor. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, sambungnya, butuh dorongan yang besar di berbagai komponen tersebut.

    Oleh sebab itu, Riandy menjelaskan bahwa perlu ada stimulus baru. Dia melihat pemerintah menyiapkan stimulus itu dari program makan bergizi, 3 juta rumah, hingga pembentukan BPI Danantara.

    Masalahnya, berbagai program tersebut masih dibiayai oleh anggaran yang sudah ada. Caranya, dengan efisien anggaran dalam APBN sehingga terjadi relokasi uang dari pos satu ke pos lainnya.

    Artinya, komponen belanja pemerintah notabenenya tidak berubah namun cuma realokasi. Dengan demikian, tidak ada stimulus baru.

    “Kedua, belum tentu dengan alokasi yang baru ini, alokasinya lebih menciptakan multiplier [efek penggandaan] yang lebih tinggi,” jelas Riandy dalam media briefing Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    Dia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisien anggaran Rp306 triliun untuk belanja perjalanan dinas, infrastruktur padat karya, dan sejenisnya. Kemungkinan, sambungnya, hasil efisiensi tersebut sebagian dialokasikan untuk pembiayaan program makan bergizi.

    Di satu sisi, jasa catering dan sektor pertanian berpotensi terdorong. Di sisi lain, sektor pariwisata yang relatif padat karya juga berpotensi terdampak negatif karena efisien anggaran.

    Lebih lanjut, Prabowo juga menyatakan hasil efisien senilai Rp300 triliun akan dikelola oleh BPI Danantara. Pemerintah ingin Danantara membantu investasi ke sektor yang menjadi perhatian utama pemerintah seperti pangan, energi, hingga hilirisasi.

    Riandy pun melihat Danantara nantinya akan banyak berinvestasi ke industri dalam negeri. Masalahnya, dia khawatir muncul efek crowding out atau berkurangnya investasi sektor swasta di sektor riil karena sudah diambil alih pemerintah.

    “Kalau dia men-crowd out investasi swasta, malah ini akan melemahkan [komponen] investasinya itu sendiri,” jelasnya.

    Bahkan, lanjutnya, jika Danantara memutuskan untuk melakukan investasi di luar negeri maka uang beredar di dalam negeri akan berkurang. Akibatnya, komponen belanja pemerintah atau bahkan komponen konsumsi rumah tangga juga melemah.

    Riandy pun meragukan berbagai program unggulan pemerintahan Prabowo dan pembentukan Danantara belum akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan masih akan bertahan di kisaran 5%.

    “Agak susah dimasukkan nalar bahwa dengan kondisi seperti ini, growth-nya [pertumbuhannya] bisa lebih kencang, bahkan nambah 2%—3%,” tutupnya.

  • Peneliti CSIS: Struktur Danantara Memungkinkan Intervensi Politik

    Peneliti CSIS: Struktur Danantara Memungkinkan Intervensi Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan melihat pemerintah akan sangat dengan mudah melakukan intervensi politik kepada pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara.

    Deni menjelaskan bahwa prasyarat utama sebuah perusahaan investasi yang mengelola dana jumbo seperti BPI Danantara bisa bekerja dengan baik adalah lepas dari kepentingan politik. Sayangnya, struktur BPI Danantara tidak mengimplikasikan demikian.

    Dia mencontohkan, Danantara bertanggungjawab langsung kepada presiden seperti yang tercantum dalam Pasal 3E draf UU BUMN hasil revisi tertanggal 4 Februari 2025.

    Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua Dewan Pengawas BPI Danantara. Masalahnya, Dewan Pengawas berhak memberhentikan badan pelaksana (CEO, COO, dan CIO) BPI Danantara seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf h revisi UU BUMN.

    “Jadi manajemen Danantara itu tetap di bawah pengaruh atau pengawasan dari Kementerian BUMN,” ujar Deni dalam media briefing Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    Lebih dari itu, sambungnya, revisi UU BUMN sudah mengatur business judgement rule sehingga kini BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara, serta kerugian perusahaan pelat merah tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara.

    Kendati demikian, Deni menjelaskan bahwa Pasal Pasal 73A mengatur bahwa menteri keuangan tetap bisa melakukan penyelamatan BUMN. Artinya, besar kemungkinan pemerintah tetap menanggung resiko meski nantinya BUMN gagal bayar atau butuh modal.

    Oleh sebab itu, dia meyakini struktur organisasi BPI Danantara notabenenya hanya sekadar menambah layer birokrasi yang ada. Deni khawatir ke depan permasalahan-permasalahan BUMN klasik yang sarat akan intervensi politik sehingga mengesampingkan profesional tetap terjadi di Danantara.

    “Dan dengan perkembangan yang ada, dari misalnya pemilihan CEO, COO, atau CIO, patut diduga ini akan mengarah kepada kapitalisme birokrat, di mana kemanfaatan BUMN-BUMN ini untuk kepentingan birokrasi atau orang-orang yang berkuasa,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Prabowo telah menunjukkan para pimpinan BPI Danantara. Tak bisa dimungkiri, sosok-sosok yang dipilih Prabowo memang banyak berlatar belakang timsesnya dalam kontestasi Pilpres 2024.

    Struktur Organisasi BPI Danantara 2025:

    Pembina dan Penanggung Jawab:

    Presiden Prabowo Subianto

    Dewan Penasehat: sejumlah mantan presiden a.l. Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo

    Badan Pengawas

    Ketua Badan Pengawas: Erick Thohir

    Wakil Ketua Badan Pengawas: Muliaman D. Hadad

    Badan Pelaksana

    Kepala Badan Pelaksana/Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani

    Holding Operasional/Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria

    Holding Investasi/Chief Investment Officer (CIO): Pandu Patria Sjahrir