PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Program ini bertujuan mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia secara serentak dengan memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kelompok Masyarakat yang Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis
Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, berikut tujuh kelompok yang dapat mengajukan sertifikat tanah gratis melalui PTSL:
Instansi Pemerintah dan Daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi terkait. Wakaf
Berlaku bagi pihak yang mewakafkan tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peserta Program Perumahan Sederhana
Masyarakat yang menjadi sasaran program perumahan layak dari pemerintah dengan melampirkan bukti kepesertaan dari kementerian terkait. Masyarakat Hukum Adat
Kelompok masyarakat yang memiliki sistem hukum adat dan diakui oleh negara. Veteran, Pensiunan PNS, dan Purnawirawan TNI/Polri
Berhak atas PTSL jika memiliki tanah maksimal 600 meter persegi di perkotaan atau 2.000 meter persegi di pedesaan. Badan Hukum Keagamaan dan Sosial
Lembaga yang menggunakan tanah untuk kepentingan sosial dengan luas maksimal 500 meter persegi. Masyarakat Tidak Mampu
Warga dengan keterbatasan ekonomi dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat. Persyaratan Pengajuan PTSL
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikat tanah melalui PTSL:
Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga atau C1 Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP) Fotokopi SPPT-PBB terbaru Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi Sketsa tanah Nama dan tanda tangan batas tanah (Utara, Timur, Selatan, Barat) Menyantumkan letak tanah Menyediakan materai bila lebih dari satu Menyediakan patok bila lebih dari tiga Persyaratan Tambahan untuk Tanah Warisan
Jika tanah masih tercatat atas nama orang tua, pemohon perlu menyiapkan dokumen tambahan:
Fotokopi akta kematian orang tua Surat Keterangan Waris Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya Nama batas utuh dan batas bagiannya Biaya Lain yang Mungkin Timbul
Meskipun pengajuan PTSL bersifat gratis, terdapat beberapa biaya yang mungkin timbul, antara lain:
Akta Jual Beli (AJB)
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, biaya jasa PPAT adalah 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Perhitungan BPHTB berdasarkan luas tanah dan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp60.000.000. Tarif BPHTB terbaru sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018: NJOP hingga Rp100.000.000: 0% NJOP Rp100.000.001 – Rp250.000.000: 0,10% NJOP Rp250.000.001 – Rp500.000.000: 0,125% NJOP Rp500.000.001 – Rp1.000.000.000: 0,150% NJOP Rp1.000.000.001 – Rp2.000.000.000: 0,175% NJOP Rp2.000.000.001 – Rp5.000.000.000: 0,20% NJOP Rp5.000.000.001 – Rp10.000.000.000: 0,225% NJOP di atas Rp10.000.000.000: 0,250%
Pajak Penghasilan (PPH)
PPH sebesar 5% dari harga transaksi untuk transaksi tanah dengan nilai Rp60.000.000 atau lebih.
PTSL merupakan program penting yang membantu berbagai kelompok masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, proses pengajuan sertifikat tanah gratis dapat berjalan lancar.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
