Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Inspektorat Diminta Periksa Kerugian Daerah Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Megapolitan 19 Desember 2024

Inspektorat Diminta Periksa Kerugian Daerah Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2024

Inspektorat Diminta Periksa Kerugian Daerah Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah imbas adanya penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Dinas Kebudayaan terkait dugaan korupsi anggaran.
“Jadi memang saya menginstruksikan kepada inspektorat selalu
update
untuk penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam,” kata Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2024).
Teguh mengatakan, ditemukan kerugian negara yang saat ini jumlahnya masih dalam perhitungan.
“Nanti tanya ke Inspektorat Provinsi Jakarta ya (jumlah kerugian),” ujar Teguh.
Teguh membenarkan, Kejati menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan, tepatnya di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (17/12/2024) malam.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyimpangan dana anggaran tahun 2023.
“Kemarin memang ada penggeledahan dari Kejati untuk dugaan tindak korupsi yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023,” kata dia.
Penggeledahan di Dinas Kebudayaan ini bukan hanya dilakukan di kantor Kadisbud.
“Terjadi juga penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta yang terkait dengan EO. Tentu saja kami hormati penggeledahan ini,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di
Dinas Kebudayaan Jakarta
pada Tahun Anggaran 2023.
“(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
“Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.