Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Insentif Perpajakan untuk Mobil Listrik dan Hybrid

Insentif Perpajakan untuk Mobil Listrik dan Hybrid

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi yang dirancang meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, salah satunya untuk sektor otomotif. Insentif ini diberikan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kendaraan Hybrid.

Stimulus itu secara terperinci mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk KBLBB Completely Knock Down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor CKD dan Complete Built Unit (CBU), bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU, dan kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.

Adapun insentif untuk sektor ini diproyeksikan mencapai Rp11,4 triliun.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa sektor otomotif, yang saat ini tengah menghadapi tekanan akibat penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, menjadi salah satu prioritas dalam pemberian insentif.

“Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan PPN DTP untuk KBLBB. ini mencakup sisi permintaan (demand side) dan juga sisi penawaran (supply side) untuk produsen,” kata Agus dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Agus juga menyoroti pentingnya percepatan insentif bagi kendaraan hybrid. Ia meminta para produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya agar dapat menikmati insentif yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Insentif ini sejalan dengan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.36/2021, termasuk pengaturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Tiga pabrikan EV telah mendapat insentif

Lebih lanjut, Agus menyatakan tiga perusahaan otomotif internasional telah berkomitmen membangun fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia pada 2024. Ketiga perusahaan tersebut adalah BYD, Citroën, dan AION.

“Ketiga perusahaan ini akan menikmati insentif seperti bea masuk 0 persen dan PPnBM DTP sebesar 15 persen,” kata Agus.

Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal kuat bagi para investor bahwa regulasi di Indonesia, khususnya terkait insentif dan stimulus, cukup kompetitif. Hal ini juga mendukung upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di kawasan ASEAN.

Stimulus yang diberikan tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memastikan keberlanjutan sektor otomotif di tengah tantangan perekonomian global. Dengan insentif ini, pemerintah berharap sektor otomotif dapat terus berkembang dan menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian nasional.

“Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendorong industri manufaktur, termasuk otomotif, sebagai tulang punggung ekonomi nasional,” ujar Agus.