Insanul Fahmi Terancam 4 Tahun Penjara atas Laporan Inara Rusli

Insanul Fahmi Terancam 4 Tahun Penjara atas Laporan Inara Rusli

Jakarta, Beritasatu.com – Nasib semakin pahit bagi Insanul Fahmi. Setelah dilaporkan istrinya, Wardatina Mawa, dengan dugaan perzinaan dan penipuan, Insanul juga dilaporkan Inara Rusli dengan pasal penipuan dan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Yang bersangkutan (Insanul Fahmi) dilaporkan kasus penipuan Pasal 478 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Ronald Simanjuntak dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (7/12/2025).

Menurut AKBP Ronald Simanjuntak, dalam laporannya, Inara Rusli mengaku, Insanul Fahmi menunjukkan KTP dan surat pernyataan yang menyatakan dirinya belum menikah. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan Inara Rusli agar bersedia menikah siri.

“Dalam KTP tersebut, status terlapor belum kawin. Terlapor menunjukkan surat pernyataan status single pada 29 Juli 2025,” jelasnya.

Insanul Fahmi diduga sengaja menyembunyikan fakta bahwa sebenarnya sudah memiliki istri dan anak, sehingga Inara percaya untuk menerima ajakan menikah.

AKBP Ronald Simanjuntak menambahkan, Inara Rusli baru mengetahui kebenaran pahit itu setelah pernikahan siri berlangsung.

“Pelapor baru mengetahui terlapor ternyata sudah memiliki istri setelah keduanya menikah siri dan istri sahnya membongkar kedok tersebut,” tambahnya.

Pengungkapan itu membuat posisi Insanul Fahmi semakin tersudut, mengingat ia juga tengah menghadapi laporan dari istri sahnya, Wardatina Mawa.