Inilah Tampang Yusa Cahyo, Pria Yang Bunuh 3 Anggota Keluarga Karena Kesal Tak Diberi Pinjaman Uang

Inilah Tampang Yusa Cahyo, Pria Yang Bunuh 3 Anggota Keluarga Karena Kesal Tak Diberi Pinjaman Uang

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI – Inilah sosok Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Yusa Cahyo Utomo ditangkap pihak kepolisian ternyata masih bagian dari keluarga, yakni disebut-sebut merupakan adik dari salah satu korban, Kristin (34).

Penangkapan Yusa dilakukan di wilayah Lamongan, sebagaimana kabar yang beredar di media sosial. 

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rilis resmi pada Jumat (6/12/2024) siang di Mapolres Kediri.  

“Nanti akan dirilis langsung oleh Bapak Kapolres setelah sholat Jumat,” ujar AKP Sriati, Jumat pagi.  

Yusak, pelaku pembunuhan keluarga guru di Ngancar, Kabupaten Kediri, saat dipapah memasuki ruangna konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024). (Istimewa)

Informasi yang dihimpun dari Kepala Dusun Gondanglegi, Rusmani, mengungkapkan bahwa Yusa sempat datang ke rumah korban pada Minggu (1/12/2024) lalu.

Ia diketahui meminta bantuan untuk meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Kristin. 

Namun, menurut penuturan tetangga korban, Supriono, permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

“Pak Supriono bercerita bahwa Yusa sebelumnya sudah meminjam uang Rp2 juta, tetapi hingga kini belum dikembalikan,” ungkap Rusmani.  

Penangkapan Yusa membawa kelegaan bagi warga sekitar yang sempat diliputi kekhawatiran setelah tragedi ini terjadi. 

“Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya,” kata Rusmani.  

Sebelumnya, dugaan pembunuhan ini menewaskan tiga anggota keluarga sekaligus, yaitu Agus Komarudin (38), Kristina (34), dan anak pertama Christian Agusta Wiratmaja (12).

Sementara itu , anak bungsu/terakhir aluarga ini Samuel Putra Yordaniel (8) masih dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri.

Tak Diberi Pinjaman Uang

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto memimpin konferensi pers tersebut. 

Dia menyatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan olah TKP. 

“Tidak sampai 24 jam pelaku ditangkap di daerah Lamongan,” kata AKBP Bimo Ariyanto. 

“Pelaku adalah adik kandung dari korban perempuan,” lanjutnya. 

Terkait motif, Kapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati lantaran permintaan meminjam uang ditolak. 

Dia menjelaskan, Minggu, 1 Desember 2024, pelaku sempat mengunjungi korban. Saat itulah tersangka meminjam uang dan ditolak. 

Berikutnya, Selasa (3/12/2024), tersangka datang lagi dari Wates ke kediaman korban di Ngancar dengan berjalan kaki.

“Penganiayaan dilakukan pukul 3 (sore). Lalu pukul 5 dia meninggalkan TKP dengan membawa mobil milik korban, tas, dan barang-barang lainnya,” ujarnya. (*)