TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini 10 UMK terendah tahun 2025 se-Jawa.
Hasil menunjukkan ada di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Dari UMK yang telah ditetapkan, Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 terendah di Pulau Jawa, yakni Rp 2.170.475,32.
Selain Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri juga menempati wilayah dengan UMK terendah kedua di Pulau Jawa, yakni Rp 2.180.587,5.
Ada pula wilayah dari Jawa Barat yang mempunyai UMK 2025 rendah, yakni Kota Banjar dengan UMK Rp 2.204.754,48.
Berikut adalah daftar 10 wilayah yang mempunyai UMK 2025 terendah di Pulau Jawa:
1. UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32 (Jawa Tengah)
2. UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,5 (Jawa Tengah)
3. UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp 2.182.200 (Jawa Tengah)
4. UMK Kota Banjar 2025: Rp 2.204.754,48 (Jawa Barat)
5. UMK Kabupaten Kuningan 2025: Rp 2.209.519,29 (Jawa Barat)
6. UMK Kabupaten Pangandaran 2025: Rp 2.221.724,19 (Jawa Barat)
7. UMK Kabupaten Ciamis 2025: Rp 2.225.279,16 (Jawa Barat)
8. UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp 2.236.168,78 (Jawa Tengah)
9. UMK Kabupaten Blora 2025: Rp 2.238.430,85 (Jawa Tengah)
10. UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp 2.239.801,50 (Jawa Tengah)
Ini Respons Serikat Pekerja Terkait Besaran UMK Kota Malang 2025
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Dalam keputusan itu, UMK Kota Malang 2025 dipatok senilai Rp 3.507.693. Kota Malang berada di urutan ketujuh dari 38 kota atau kabupaten lainnya.
Merespon ketetapan tersebut, Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan pihaknya menerima.
Kenaikan yang sudah ditetapkan kali ini diharapkan Suhirno bisa diterapkan dengan baik. Pun ia juga berharap perusahaan bisa bertahan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini.
Menurutnya, kenaikan ini sudah diharapkan berdasarkan hasil rapat di Dewan Pengupahan Kota Malang. Kenaikan UMK di Kota Malang berkiras Rp 200 ribu dibanding dengan UMK tahun 2024.
“Ya kami menerima. Kurang lebih naik sudah Rp 200 ribuan. Bisa diterima SPSI. Risalah kami dari hasil berunding juga tidak jauh dari itu,” katanya, Kamis (19/12/2024).
Dikatakan Suhirno, pihaknya tidak hanya berpikir kesejahteraan karyawan, tetapi kami berpikir bertahannya perusahaan-perusahaan. Menurut Suhirno, banyak perusahaan loyo karena faktor impor, padahal produksi itu bisa dilakukan di dalam negeri.
“Akhirnya lapangan kerja terbatas. Yang banyak sekarang PKWT ditunjang PP 35/2021. Itu maksimal lima tahun, padahal PKWT itu hanya untuk pekerjaan sementara dan sekali selesai,” katanya.
SPSI Kota Malang telah mengimbau kepada perusahaan yang tergabung di dalam keanggotaan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan baru. Dalam waktu dekat, SPSI akan menghadiri undangan sosialisasi dari Pemkot Malang mengenai kebijakan UMK.
“Perusahaan dan karyawan itu berbeda tujuannya. Kalau perusahaan profit, kalau buruh kesejahteraan. Ya kami berharap perusahaan tidak ada yang melanggar karena ini masalah kehidupan manusia. Masalah pekerjaan sekarang juga sulit, kondisinya sekarang itu ekonomi menurun,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa Pj Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan UMK di angka 6,5 persen. Dinas akan memberikan sosialisasi kepada para pekerja dan pelaku usaha awal pekan depan.
Merespon kenaikan UMK ini, Arif mengimbau agar perusahaan taat aturan. Ia juga mengatakan bahwa pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya bisa mengadu ke dinas di Mal Pelayanan Publik.
“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut, bisa nanti ke provinsi atau langsung ke kementerian,” katanya.
Dijelaskan Arif, kenaikan UMK saat ini memilik mekanisme yang berbeda. Usulan kenaikan UMK saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mekanisme sebelumnya, kenaikan diusulkan dari daerah, kota atau kabupaten.
“Jadi mau tidak mau ya kami harus menerima karena sudah ditetapkan. Kota Malang peringkat tujuh di Jawa Timur. Maksud kami lebih baik dari nilai-nilai yang lain. Kami tidak bisa menyamakan dengan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo,” katanya.
Arif juga menjelaskan rencana Pemkot Malang untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya pada 2025. Ditargetkan nilai investasi pada 2025 bisa mencapai Rp 2,3 triliun. Investasi sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan di Kota Malang.
Pada 2024 ini, hingga triwulan ketiga, Arif menyatakan nilai investasi yang sudah masuk telah mencapai Rp 2,1 triliun. Kemungkinan nilainya akan bertambah hingga tutup tahun. Pada 2023, secara keseluruhan nilai investasi dalam setahun mencapai Rp 2,1 triliun.
“Kami segerakan membuka investasi. Maka pada 2025, kami akan menaikan lagi investasi Kota Malang untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Itu langkah yang kami tempuh, termasuk membuka job fair,” ujar Arif.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kota Malang telah menyatakan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikan upah minimum kota sebanyak minimal 6,5 persen.
Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.
Alasan menerima kenaikan 6,5 persen tersebut karena sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Apindo Kota Malang juga meyakini bahwa angka 6,5 persen itu bukan angka gaib.
“Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat,” katanya.
Sandy cukup optimis perekonomian pada 2025 bisa lebih baik dari 2024. Sejumlah kabar positif yang diterima para pengusaha antara lain penundaan PPN 12 persen, lalu rencana pemerintah yang mengejar pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen, dan adanya Satgas PHK.
“Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif,” ujarnya
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com