TRIBUNJATENG.COM– Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, umat islam ingin dianjurkan melakukan itikaf.
I’tikaf yaitu berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.
Berikut bacaan niat i’tikaf:
Begini niatnya:
نَوَيْتُالْاِعْتِكَافَ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul I’tikaafa lilaahi ta’ala,
“Saya niat I’tikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta’ala.”
Saat i’tikaf dianjurkan untuk membaca doa:
اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ
“Ya Allah, bahwasannya Engkau menyukai pemaafan, karena itu maafkanlah aku.”
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.
I’tikaf harus dilakukan di masjid dan dianggap sah bila memenuhi rukun-rukun sebagai berikut :
1. Niat Mendekatkan Diri kepada Allah.
2. Berdiam di Masjid
3. Islam dan suci, serta sudah akil baligh.
Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
1. Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
2. Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim).
Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf
1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
3. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
4. Mandi dan berwudhu di masjid.
5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.
Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Selain berdoa dan beberapa hal di atas, saat i’tikaf juga disarankan untuk melakukan lima amalan mulia ini:
Salat
Saat i’tikaf, perbanyaklah salat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih pahala yang besar..
Memperbanyak Membaca Alquran
Banyak kemuliaan yang kita dapatkan dengan membaca Alquran.
Dengan membaca Alquran, kita akan mendapat syafaat di hari kiamat nanti.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, ‘’Bacalah oleh kalian Alquran. Karena sesungguhnya Alquran itu akan datang menghampiri kalian di hari kiamat sebagai syafaat.’’ (HR Muslim).
Perbanyak Zikir.
Zikir juga merupakan amalan yang sangat dianjurkan saat i’tikaf, yakni bertasbih, takmid, tahlil, istighfar dan sebagainya.
Allah SWT berfirman, ‘’Karena itu ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku akan ingat kepadamu; bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku.’’ (QS Al-Baqarah [2]: 152).
Bersalawat
Bersalawat atas Nabi Muhammad akan mendatangkan pahala.
Rasulullah SAW bersabda, ‘’Siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah memberinya rahmat sepuluh.’’ (HR Muslim).
Mengurangi Berhubungan dengan Orang Banyak
Saat i’tikaf, kita dianjurkan untuk lebih banyak berdiam diri dan mengurangi berkomunikasi dengan banyak orang.
Bahkan menurut para ulama, lebih disukai bila i’tikaf telah selesai, kita tetap berdiam diri pada malam menjelang Idul Fitri.
Lalu keesokan harinya ke luar dari masjid tempat i’tikaf menuju tempat salat Idul Fitri, sehinggga menyambung dari satu ibadah ke ibadah yang lainnya. (*)