Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol Megapolitan 25 November 2024

Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Polda Metro Jaya
akhirnya menampilkan tersangka
Adhi Kismanto
dan
Denden Imadudin
Soleh, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus situs judi online (judi).
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (25/11/2024), keduanya dipamerkan ke hadapan awak media bersama 22 tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus ini.
Sama seperti yang lainnya, mereka mengenakan kemeja berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” yang terletak di punggung.
Hanya saja, mereka mengenakan celana pendek.
Tangan Adhi Kismanto dan Denden Imadudin diikat menggunakan kabel ties berwarna putih.
Adhi Kismanto mengaku menyesal terlibat dalam skandal situs judi Kementerian Komdigi ini.
“Iya (menyesal dan kapok),” ujar Adhi Kismanto dengan kepala tertunduk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra meluruskan pemberitaan tentang jumlah oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat skandal judi online.
Wira menekankan, oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat skandal judi online berjumlah sembilan orang.
Adapun, satu orang berinisial AK tidak termasuk pegawai karena menjabat sebagai staf ahli.
“Perlu kami sampaikan, pegawai Komdigi ada sembilan. Sedangkan, satu orang lainnya itu (jabatannya) adalah staf ahli. Jadi memang 10, ya, di mana pegawainya sembilan, satu staf ahli, jadi sepuluh,” ujar Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/11/2024).
Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi, yakni berinisial DI (Denden Imadudin), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Mereka sebenarnya ditugaskan untuk mengumpulkan situs judi online agar diblokir.
Namun, mereka menyalahgunakan wewenangnya dan malah “membina” situs-situs itu, bahkan mengambil keuntungan dari agen pengelola situs judi online.
Sementara itu, staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK, atau yang beredar di publik bernama Adhi Kismanto, berperan untuk memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir.
Dalam melakukan penyeleksian, AJ bekerja sama dengan seorang sipil berinisial AK.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
Dari ke-24 tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judi agar tidak terblokir.
Padahal, Kemenkomdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.