Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil menangkap R (35) dan P (29), dua pelaku pembunuhan keluarga Sachroni di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat diperlihatkan oleh polisi, kedua pelaku tertunduk pasrah.
Dikutip dari Antara, kedua pelaku mengenakan baju tahanan berwarna biru. Duduk di kursi dengan pengawalan polisi.
Terlihat kedua pria dengan rambut ikal ini menunduk. Salah satu tangan pelaku diborgol.
Sementara satu pelaku lagi kondisi tidak lebih baik. Lengan tangannya bengkak. Sedangkan pelipis mata tertutup plester. Jika diperhatikan lebih detail lagi, kaki sebelah kanan dibalut perban.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari menegaskan dua pelaku terancam hukuman mati.
Ade mengatakan keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lalu menguburkan korban di halaman belakang,” kata Ade di Bandung, Selasa (10/09/2025).
Pelaku utama berinisial R diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Dalam aksi kali ini, ia dibantu rekannya P yang diajak dengan iming-iming uang Rp100 juta.
“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, lima korban tewas yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343865/original/003918600_1757474199-IMG_4139.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)