Ini Syarat dan Ketentuannya, Cepat, Aman dan Mudah Diakses

Ini Syarat dan Ketentuannya, Cepat, Aman dan Mudah Diakses

PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan sah suatu lahan.

Sistem ini menggantikan sertifikat fisik, tujuannya meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi pertanahan.

Pemilik tanah bisa menyimpan dan mengelola dokumen kepemilikan secara digital, proses cepat, lebih aman serta mudah diakses.

Berikut cara, ketentuan, dan syarat membuat sertifikat tanah elektronik 2025 dengan proses cepat, lebih aman, dan mudah diakses.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

1. Sertifikat tanah asli
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Bukti pembayaran pajak tanah
5. Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

1. Mengajukan permohonan ke BPN

Kunjungi kantor BPN terdekat atau lewat layanan elektronik yang tersedia di website resmi.

2. Verifikasi dokumen

BPN akan melakukan pengecekan dan validasi dokumen yang sudah diajukan tersebut.

3. Proses digitalisasi

Jika dokumen lolos verifikasi, BPN akan mengubah sertifikat fisik menjadi elektronik atau digital.

4. Pengesahan dan penyimpanan digital

Pemilik akan mendapat akses lewat sistem yang disediakan BPN usai sertifikat elektronik diterbitkan.

Pembuatan sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi terbaru dan langkah modernisasi dalam sistem administrasi pertanahan Indonesia. Solusi praktis dalam pengelolaan aset tanah karena keamanan tinggi dan aksesibilitas yang lebih baik.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News