Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi membeberkan peran para tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kasus ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
“Peran masing masing tersangka dan DPO dapat dibagi dalam beberapa klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat merilis kasus ini, Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, empat tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online.
Sementara itu, tujuh tersangka berinisial B, BA, HF, BK, JH, F, dan C bertugas sebagai agen pencari situs judi online yang akan dijaga agar tidak terblokir. Tiga inisial terakhir masih diburu polisi.
“Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen. Inisial A alias M, MN, dan DM,” ujar Kapolda.
Adapun sembilan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini yaitu berinisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
“Sembilan orang oknum pegawai Komdigi berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran,” ungkap Karyoto.
Sedangkan tersangka bernama Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ berperan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi. (Itu) inisial T,” kata Karyoto.
Dari tangan 24 tersangka, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp 167 miliar.
Selain itu, polisi telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce, termasuk rekening depo website judi online. Polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya