Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Megapolitan 14 Juni 2025

Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya membuka pelayanan
pemutihan pajak kendaraan
bermotor di sejumlah titik di Jakarta.
Pemutihan pajak berlaku sejak hari ini, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Layanan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima samsat induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Selatan, Samsat Jakarta Barat, dan Samsat Jakarta Utara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Tidak hanya itu, layanan pembayaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tersedia di 16 gerai dan 10 unit bus Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Ini daftar gerai untuk bayar pajak kendaraan:
1. Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
2. Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
3. Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
4. Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
5. Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
6. Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
7. Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
8. Gerai Samsat Ciater, Samsat Serpong
9. Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
10. Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
11. Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
12. Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
13. Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
14. Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
15. Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
16. Gerai Curug, Sanat Kelapa Dua
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.