Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi melalui surat resminya telah mengatur batasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintahan kabinet Merah Putih.
Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga negara, mulai dari Menteri Kabinet Merah Putih hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Melalui surat resmi Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, hal Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, tertanggal 23 Desember 2024, prinsip dasar PDLN yang diperbolehkan harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
“Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri,” jelasnya dalam surat resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Kamis (26/12/2024).
Berikut daftar PDLN pejabat yang dibolehkan Presiden RI Prabowo:
– Jenis kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan
– Jenis kegiatan kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan
– Jenis kegiatan misi olahraga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
– Jenis kegiatan kunjungan presiden/wakil presiden, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan presiden RI melalui Menteri Luar Negeri
– Jenis kegiatan Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
– Jenis kegiatan misi kemanusiaan, dengan jumlah peserta maksimal Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
– Jenis kegiatan Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru
– Jenis kegiatan Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance test, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang
– Jenis kegiatan Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, dengan jumlah peserta maksimal empat orang
– Jenis kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
– Jenis kegiatan pelatihan/training/studi tiru, dengan jumlah peserta maksimal sepuluh orang
– Jenis kegiatan studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang
– Jenis kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
– Jenis kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.
Prasetyo menegaskan, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Sementara bagi pejabat atau lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan setiap perjalanan dinas luar negeri benar-benar mendukung kepentingan strategis negara dan dilakukan secara efektif, efisien, serta terukur. Implementasi aturan ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.
(hoi/hoi)