Ini kata Pramono terkait memotret di ruang publik

Ini kata Pramono terkait memotret di ruang publik

Nggak ada larangan untuk orang memotret

Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kegiatan memotret di ruang publik tetap diizinkan, namun dilarang memaksa pengunjung untuk membeli foto tersebut.

“Nggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi kalau orang memaksa menjual potretnya, ya nggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park, langsung saya tertibkan,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa.

Penegasan itu terkait dengan sebuah informasi viral di media sosial, pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

Pramono mengatakan, pada prinsipnya Jakarta merupakan kota yang terbuka sehingga semua orang diperbolehkan mencari nafkah di Ibu Kota.

Namun, lanjut Pramono, memaksa orang lain untuk membeli barang dagangan seperti foto tidak bisa dibenarkan.

“Suka sama suka saja. Saya sering sekali juga kalau difoto, fotonya bagus, ya saya ambil,” kata Pramono.

Sebelumnya, seorang pengunjung berkomentar di Instagram @tebetecopark yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp500 ribu kepada pengunjung yang ingin memotret di Tebet Eco Park.

Warga antusias mengunjungi Tebet Eco Park di Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

“Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen, dagang ke mereka nanti dikasih lapak,” tulis salah satu akun.

Pengelola Tebet Eco Park pun telah menanggapi keluhan pengunjung, khususnya fotografer, di media sosial.

Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, Pemprov Jakarta tidak pernah menerapkan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan taman.

“Kami tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik komunitas maupun perorangan,” kata Dimas.

Pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dan telah lebih dulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas fotografer yang melakukan pungutan, sebelum isu ini ramai di media sosial (medsos).

Komunitas fotografer itu telah dipanggil pada Jumat (17/10).

Dari hasil penelusuran, kelompok tersebut bukan bagian pengelola taman maupun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta.

“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card dan sebagainya, itu murni inisiatif dari komunitas,” ujar Dimas.

Dimas menyebut, komunitas yang dimaksud adalah Komunitas Fotografer Tebet Eco Park, yang diketahui juga aktif dan sering beraktivitas di dalam kawasan taman, namun tidak berafiliasi dengan dinas.

Info di situs resmi Tebet Eco Park (TEP) menyebutkan, taman kota itu didedikasikan untuk masyarakat dan lingkungan. Terletak di Jakarta Selatan dengan area seluas 7,3 hektare, TEP kini hadir sebagai ruang terbuka hijau yang telah direvitalisasi.

Dua kawasan taman yang awalnya terpisah dan berseberangan yakni Taman Tebet Utara dan Taman Tebet Selatan, kini telah menjadi satu taman terpadu yang mengusung konsep harmonisasi antara fungsi ekologi, sosial, edukasi dan rekreasi.

Jumlah pengunjung Tebet Eco Park saat ini dibatasi, dengan kapasitas maksimum 4.000 orang per sesi pada hari kerja dan 5.000 orang per sesi pada akhir pekan.

Namun, sebelumnya, pada suatu waktu, taman ini pernah sangat ramai dengan pengunjung mencapai 60.000 orang dalam satu waktu sehingga ditutup sementara untuk evaluasi. Pengunjung yang berminat, wajib mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi JAKI.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.