TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut adalah gambaran upah minimum regional atau UMR 2025 di wilayah Jabodetabek.
Upah minimum provinsi atau UMP 2025 Jakarta telah ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan kenaikan UMP 2025 ini pada Rabu (11/12/2024).
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucapnya.
“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” tambahnya menjelaskan.
Kenaikan upah yang dialami Jakarta bisa dibilang cukup tinggi, dari upah 2024 yang berlaku saat ini Rp 5.067.381 UMP Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 329.279 menjadi Rp 5.396.761.
Sementara itu, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 paling lambat diumumkan pekan depan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Jelang pengumuman penetapan UMK 2025, beredar prediksi angka terkait kenaikan UMK khususnya di wilayah penyangga sekitar Jakarta, alias Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi.
Ilustrasi (shutterstock)
Terbaru, Kota Bekasi telah menetapkan UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.690.752 dan menjadi kota dengan UMR tertinggi di Indonesia.
Lantas, berapa prediksi UMK 2025 di wilayah penyangga Ibu Kota lainnya, apabila kenaikan upah 6,5 persen ?
Prediksi UMP dan UMK 2025 Bodetabek Jika Upah Naik 6,5 persen
TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulasi sederhana kenaikan upah merujuk angka 6,5 persen.
Berikut prediksi UMK 2025 di Bodetabek apabila naik 6,5% :
Kota Bogor
2024: Rp 4.813.988
2025: Naik Rp 312,909 menjadi Rp 5.126.897
Kabupaten Bogor
2024: Rp 4.579.541
2025: Naik Rp 297,670 menjadi Rp 4.877.211
Kota Depok
2024: Rp 4.878.612
2025: Naik Rp 317,109 menjadi Rp 5.195.721
Kota Bekasi
2024: Rp 5.343.430
2025: Naik Rp 347,322 menjadi Rp 5.690.752
Kabupaten Bekasi
2024: Rp 5.219.263
2025: Naik Rp 339,252 menjadi Rp 5.558.515
Kota Tangerang
2024: Rp 4.760.289,54
2025: Naik Rp 309,418 menjadi Rp 5.069.707
Kabupaten Tangerang
2024: Rp 4.601.988
2025: Naik Rp 299,129 menjadi Rp 4.901.117
*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP dan UMK 2025.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya