Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ini Cara Melaporkan Uang Palsu dan Langkah Bijak yang Harus Dilakukan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Cara Melaporkan Uang Palsu dan Langkah Bijak yang Harus Dilakukan

Ini Cara Melaporkan Uang Palsu dan Langkah Bijak yang Harus Dilakukan

Jakarta, Beritasatu.com – Kasus mantan artis Sekar Arum Widara yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Jakarta menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan. Di tengah maraknya peredaran uang palsu, masyarakat perlu tahu cara melaporkan uang palsu agar tidak jadi korban atau tanpa sadar melanggar hukum.

Seiring kemajuan teknologi, modus pemalsuan uang pun semakin canggih. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu harus berbuat apa saat menerima uang palsu. Beberapa bahkan memilih diam atau, yang lebih berisiko, menggunakan kembali uang tersebut.

Padahal, tindakan itu dapat berakibat hukum yang serius. Melaporkan uang palsu bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan bagian dari kontribusi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika menemukan atau menerima uang palsu.

Cara Melaporkan Uang Palsu

1. Pastikan keaslian uang dengan metode 3D

Sebelum melapor, pastikan uang tersebut benar-benar palsu. Gunakan metode 3D yang diperkenalkan Bank Indonesia (BI).

Dilihat: Uang asli memiliki warna tajam, detail jelas, dan tidak mudah pudar.Diraba: Uang asli memiliki tekstur timbul, terutama pada angka nominal dan gambar tokoh pahlawan.Diterawang: Saat diterawang ke cahaya, terlihat watermark dan benang pengaman menyatu dalam kertas.

Jika ciri-ciri ini tidak tampak, besar kemungkinan uang tersebut palsu.

2. Jangan gunakan uang palsu untuk bertransaksi

Jika yakin uang itu palsu, jangan gunakan untuk berbelanja atau transaksi lain. Sekalipun tidak disengaja, penggunaan uang palsu tetap dapat dijerat hukum.

Bahkan, mengedarkannya kembali dapat dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Simpan uang itu dalam kondisi baik agar bisa digunakan sebagai barang bukti saat pelaporan.

3. Laporkan ke kantor polisi terdekat

Langkah praktis adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Sertakan kronologi secara jelas: di mana, kapan, dan bagaimana uang itu Anda terima. Misalnya dari ATM, toko, atau individu tertentu. Cara melaporkan uang palsu ke polisi menjadi kunci penting dalam melacak peredarannya secara sistematis.

4. Serahkan uang palsu ke Bank Indonesia

BI juga menyediakan layanan pelaporan dan penyerahan uang palsu. Anda bisa datang ke kantor perwakilan BI di kota Anda, mengisi formulir, dan menyerahkan uang tersebut.

BI akan memberikan tanda terima, tetapi perlu diingat, uang palsu tidak dapat ditukar dengan uang asli. Uang tersebut hanya digunakan sebagai data untuk analisis moneter dan penegakan hukum.

5. Gunakan platform online

Di era digital, pelaporan bisa dilakukan secara daring seperti berikut ini.

Melalui www.lapor.go.id yakni portal resmi pengaduan milik pemerintah.Aplikasi Layanan Konsumen BI yang bisa diunduh di smartphone.Media sosial resmi BI atau kepolisian yang bisa digunakan untuk tanya-jawab atau pengaduan awal.

Pastikan Anda menyertakan bukti, seperri foto uang, kronologi, serta waktu dan lokasi kejadian.

6. Edukasi lingkungan sekitar

Setelah mengetahui cara melaporkan uang palsu, jangan lupa menyebarkan informasi ini kepada orang terdekat. Ajarkan pentingnya memeriksa uang setiap kali menerima kembalian, terutama di tempat ramai atau saat malam hari. Anda juga bisa ikut dalam sosialisasi yang diadakan BI atau komunitas antipenipuan.

7. Pahami sanksi hukum pengedar uang palsu

UU Nomor 7 Tahun 2011 dan KUHP menetapkan hukuman berat bagi pelaku pengedar uang palsu seperti berikut ini.

Membuat uang palsu: Penjara hingga 10 tahun.Mengedarkan atau menggunakan: Penjara hingga 15 tahun.Memalsukan uang asing: Penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai penyitaan alat bukti dan hasil kejahatan.

Itulah cara melaporkan uang palsu jika And menemukannya. Uang palsu bukan sekadar kerugian pribadi, tetapi ancaman terhadap sistem keuangan nasional. Melaporkan uang palsu adalah tindakan nyata dalam mendukung keamanan ekonomi.

Merangkum Semua Peristiwa