Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Bedanya Insentif PPh Era Prabowo dengan saat Covid-19

Ini Bedanya Insentif PPh Era Prabowo dengan saat Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan beda pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP) kali ini dengan saat pandemi Covid – 19.

“Ya jadi itu batasnya Rp 10 (juta), (dulu) gak sampai sana. Jadi Rp 10 juta per bulan berarti tiap tahun Rp 120 juta,” kata Yassierli, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Saat ini pemerintah kembali memberikan insentif PPh pasal 21 kepada karyawan yang memiliki gaji sampai dengan Rp 10 juta yang ditanggung oleh Pemerintah, untuk menekan dampak kenaikan terhadap PPN 12% di 2025. Insentif ini diberikan khusus pada sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

Meski belum dijelaskan aturan ini akan diberlakukan mulai dari sampai kapan.

Bedanya saat pandemi Covid-19 lalu , pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Pada bidang usaha tertentu.

Hal ini dilakukan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 yang terjadi, saat sektor usaha lesu akibat pembatasan mobilitas. Sehingga gaji yang diterima pegawai tidak dikenakan potongan alias utuh.

(emy/wur)