Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang belum memahami aturan soal masa berlaku dan prosedur
perpanjangan SIM
.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang?
Dikutip dari situs Digital Korlantas Polri, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang.
Pemilik SIM harus membuat permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
Artinya, perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif.
Untuk menghindari antrean dan kendala teknis, disarankan melakukan perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, secara sistem, perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tidak semua SATPAS melayani perpanjangan SIM secara daring.
Berikut ini daftar SATPAS yang menerima permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Jika SATPAS tujuan tidak tersedia dalam aplikasi, pemohon bisa memilih salah satu dari daftar di atas dan memanfaatkan layanan pengiriman SIM melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.
Saat ini, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum tersedia bagi warga Indonesia di luar negeri. Pengajuan hanya bisa dilakukan di wilayah Indonesia.
Masyarakat diimbau memeriksa masa berlaku SIM secara berkala dan mengajukan perpanjangan sebelum jatuh tempo agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online Megapolitan 4 Juli 2025
/data/photo/2025/02/03/679ff5ca7d2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)