Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk melayani pengaduan pekerja atau buruh yang berhak menerima THR keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pembentukan Posko THR bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi serta memastikan penegakan hukum terkait pemberian THR. Pemerintah berkomitmen menjamin hak pekerja dan buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Posko THR 2025 berlokasi di gedung B lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan. Pekerja dan buruh dapat mengajukan pengaduan secara langsung pada jam operasional, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain di pusat, menaker juga mengimbau agar setiap kantor Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia menyediakan fasilitas Posko THR untuk mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan terkait pembayaran tunjangan tersebut.
“Saya juga meminta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Posko THR,” kata Yassierli, Selasa (11/3/2025).
Kemenaker juga membuka layanan pengaduan melalui call center nomor 1500-630. Selain itu, masyarakat dapat mengakses Posko THR 2025 secara online melalui aplikasi Siap Kerja atau situs web poskothr.kemnaker.go.id.
Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi:
– Pilih menu Masuk
– Login ke SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/ (daftar apabila belum memiliki akun)
Konsultasi THR:
Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
Isikan identitas (pojok kanan bawah)
Mulai obrolan
Pengaduan THR:
Tekan menu Pengaduan THR
Isi formulir yang tersedia
Laporkan pengaduan
Dengan adanya Posko THR 2025, Kemenaker berharap pekerja dan buruh dapat lebih mudah mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
