Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ingin Blokir Penjualan iPhone 16 di Indonesia Dicabut, Apple Ajukan Proposal Investasi Rp 1,58 Triliun

Ingin Blokir Penjualan iPhone 16 di Indonesia Dicabut, Apple Ajukan Proposal Investasi Rp 1,58 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com – Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple akhirnya menyerah hingga mengajukan proposal untuk berinvestasi sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun di Indonesia. Hal ini bertujuan agar iPhone 16 series bisa dijual di Tanah Air.

Melansir Bloomberg, Selasa (19/11/2024), angka ini jauh lebih besar dibandingkan rencana awal Apple, yang sebelumnya hanya berencana ingin berinvestasi US$ 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar untuk membangun fasilitas pabrik perakitan aksesori di Bandung, Jawa Barat.

Namun, komitmen terbaru ini masih belum mencapai target yang diharapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang meminta Apple menginvestasikan sekitar Rp 1,7 triliun agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

Menurut informasi sumber anonim, investasi Apple ini akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong agar dana tersebut difokuskan pada pengembangan dan pembangunan pusat riset.

“Kemenperin belum mengambil keputusan final terkait proposal investasi terbaru dari Apple,” tulis informasi tersebut, Selasa (19/11/2024).

Dalam proses pengajuan proposal investasi, perwakilan eksekutif senior Apple telah berkunjung ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Agus Gumiwang. Namun, pertemuan tersebut harus diwakili oleh seorang dirjen karena menperin tidak dapat hadir.

“Baik Apple maupun menperin belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini,” tulis informasi tersebut.

Sebelumnya, Apple dilaporkan belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%, yang menjadi syarat utama agar iPhone 16 dapat dijual di Indonesia. Tanpa sertifikat TKDN 40%, Apple tidak dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air.

Untuk meningkatkan nilai TKDN, Apple diwajibkan untuk berinvestasi di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN pada produk ponsel, komputer genggam, dan tablet.

Ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi nilai TKDN agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia dan tidak diblokir pemerintah. Skema itu, yakni melalui manufaktur, aplikasi, atau pengembangan inovasi. Apple memilih opsi ketiga, yaitu dengan membangun pusat riset dan pengembangan melalui developer academy.