Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ingat Warga RI! Tanah Terlantar Bisa Langsung Dikuasai Negara

Ingat Warga RI! Tanah Terlantar Bisa Langsung Dikuasai Negara

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak 2021 silam, Pemerintah Indonesia berkomitmen menertibkan tanah-tanah yang terlantar. Penertiban ini dilakukan dalam bentuk penguasaan langsung oleh negara.

Ketentuan penertiban tanah terlantar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar,” dikutip dari bagian menimbang UU 20/2021, Kamis (27/3/2025).

Dalam Pasal 6 UU 20/2021, disebutkan bahwa objek penertiban Kawasan Telantar meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga kawasan perumahan atau permukiman skala besar maupun terpadu.

“Atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang,” sebagaimana termuat di Pasal 6.

Selain itu, seluruh bentuk hak atas tanah juga menjadi objek penertiban. Dalam Pasal 7 tertulis kalimat Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Sebagai catatan, tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Sementara itu, tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.

Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.

Adapun untuk tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

“Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah,” sebagaimana tertulis di Pasal 8.

Proses penertiban kawasan terlantar akan dilakukan pemerintah melalui tiga tahapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 PP 20/2021. Tiga tahapan itu ialah evaluasi Kawasan Telantar; peringatan Kawasan Telantar; dan penetapan Kawasan Telantar.

Setelah seluruh tahapan penertiban itu dilakukan, pemerintah akan melakukan penetapan kawasan terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 nya. Di pasal itu, tertulis pernyataan Penetapan Kawasan Telantar memuat juga pencabutan lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha; dan/atau penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah, sebagaimana tertulis di Pasal 32.

“Dalam hal bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan,” dikutip dari ayat 2 Pasal 32.

(arj/haa)

Merangkum Semua Peristiwa